Sab. Jan 17th, 2026

Gelombang massa yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law atau  Cipta Kerja kembali menghiasi riuh ramai negeriku. Arus desakan rakyat dari komando gerakan mahasiswa dalam setiap label organisasinya tak terkecuali para buruh kian membesar sejak kemarin hingga hari ini, Kamis, 8 September 2020. Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang kini telah di sahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Seperti diketahui bersama bahwa  mereka mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI  tertanggal 5 Oktober lalu baik dalam proses perancangannya, pembahasannya, pengesahannya tak terkecuali isi undang-undang yang memuat beberapa pasal kontroversi  hingga dinilai merugikan rakyat, bangsa dan negara.

Hal serupa terjadi di tempatku saat ini, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Banyak yang menilai UU ini sarat kepentingan.  Salah satu di antaranya yang saya tangkap  adalah dibuka keran seluas-luasnya terkait jaringan investasi atau Penanaman Modal tak terkecuali Modal Asing ke Indonesia. “Pasal 12 Ayat (1) “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat”.
Langkah ini menjadi bukti nyata  bahwa adanya UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara pemerintah untuk melakukan “Cuci Tangan” atau menutupi masalah Kebuntuan Ekonomi/Resesi/Krisis. Hal ini dilakukan sebab pemerintah disinyalir sudah tidak lagi mempunyai Peti  Keuangan. Bahkan pemerintah terlihat sangat bingung bagaimana caranya agar bisa melakukan kembali  proses External Debt Money karena SUN/SBN semakin mendapati titik tipisnya.  Akhirnya cara terbaik yang dapat dilakukan adalah memperlebar peluang investasi. “Please , welcome to invest in my country”.  Saya berikan  karpet merah selebar mungkin and “Give a best party in my Country”. Masalah prosedur perundangan dan adanya komplain dari masyarakat, tidak usah dikhawatirkan akan saya atur dan mainkan serial dramanya. Yang penting help me, help my country  and Invest your Money. Itulah mungkin sedikit gambaran bahasa terkait telah diperlebarnya ruang hidup investasi atau Penanaman Modal Asing (PMA) di negeri tercinta saat ini.

Dalam beberapa pandangan, investasi/PMA di nilai oleh sebagian orang bahkan para pakar sebagai hal yang wajar bahkan positif. Alasan yang mendasarinya adalah karena mampu memperbesar lapangan pekerjaaan, meningkatkan nilai tukar rupiah, meningkatkan pemasukan negara,mendapatkan modal baru dan alasan lainnya  di balik itu. Tapi apakah kenyataan yang terjadi demikian pada batas waktu yang telah di sepakati?

Bagi saya pribadi PMA dimaksud yang diperparah dengan sistem  bermain di bawah meja tanpa ada sedikit yang melihat adalah sebagai  bentuk penjajahan terselubung berkedok motif tertentu yang akan menumbuh suburkan NeoKolonialisme dan NeoKapitalisme. The party in Indonesia is never over kata para investor.  Terdapat bahaya di balik kebijakan pintu terbuka tersebut yang mengakibatkan negara sedang mengobral diri laiknya barang jualan. Ujungnya menjadi lintah darat untuk mengeruk kekayaan ekonomi dan SDA negeri. Di sisi lain sumber penghasilan atau pendapatan dari pengelolaan SDA  terbesarnya akan terserap ke luar negeri serta di tarik paksa masuk ke negara Tax Heaven para pemilik Modal.
Lantas kita sebagai negara yang kaya mendapatkan apa? Tentunya tak salah lagi kalau bukan ampas busuk dari PMA tersebut. Bisa kita liat yang kini terjadi di berbagai daerah kita misalnya adanya Indomaret, Alfamart, PT.VDNI juga Industrial Park Morowali serta contoh lainnya, yang mana ceruk keuangan lebih besar akan kembali pada pemilik modal dan kita hanya mendapat tetesan-tetesan semata.

Sehubungan dengan kondisi itu, dalam pandang saya yang utama menjadi  pertanyaan mendasar adalah Mengapa negeri ini harus membuka peluang Investasi atau Penanaman Modal Asing yang kemudian pengelolaan SDA kita,
di serahkan ke orang lain?
Bukankah UUD Pasal 33 Ayat 1-4 Amandemen ke-4 Itu sangat jelas?

Apa sebenarnya dasar utama PMA itu menjadi penting?
Apakah Sumber Daya Manusia yang dimiliki Indonesia tidak mumpuni?
Bukankah banyak generasi bangsa laiknya Ricky Elson, Tri Mumpuni, Pak Prof Nurul, Anak Almarhum BJ. Habibie dan lainnya yang sangat ahli dibidangnya dengan segudang prestasi ?
Apakah ada kaitannya dengan Politik dan Oligarki?

Atau kesemua problem itu erat pemicunya dengan akar masalah negeri ini, yakni Kedaulatan Ekonomi/Kedaulatan Keuangan?
Di manakah peran BI sebagai pengelola Moneter yang berhak mencetak dan mengedarkan uang dalam menjawab Kedaulatan Keuangan Negeri ini?
Ada apakah dengan BI yang Diam Membisu?
Dan siapakah sebenarnya BI ini?

Pertanyaan di atas semoga bisa menjadi pembuka awal cara berpikir kita untuk lebih jauh mendalami apa sebenarnya yang terjadi dengan negeri ini.  Selain dan selebihnya terkait UU Cipta Kerja di atas adalah masalah posisi manusia yang di samakan dengan mesin produksi sebab terhitung dalam putaran keuangan/ekonomi sebagai faktor produksi. Hal-hal lainnya terkait jam kerja, masifnya kerja kontrak, outsourcing pada semua jenis pekerjaan, dan jam lembur nan kian eksploitatif yang dinilai oleh massa aksi merugikan rakyat terutama kaum buruh, butuh telaah yang lebih mendalam dari penulis. Sebab di satu sisi saya melihat point  baik pemerintah agar mampu mengayomi segenap masyarakat dari program-program perbaikan yang di canangkannya laiknya  pemerataan lapangan kerja, penanggulanng pengangguran, pembagian bantuan jaminan sosial secara menyeluruh dan lainnya. Meski begitu, wacana dari massa aksi ini dan niatan pemerintah pun memang ada benarnya bahkan menarik untuk kita bedah dan elaborasi secara utuh serta menyeluruh hingga menemui titik akarnya.  Sebab kalau kita tidak mampu mendudukan akar masalah yang sebenarnya maka kita hanya akan melakukan  tambal sulam berulang pada lubang yang sama.

Sejalan dengan kondisi itu, saya yang sempat di hadapkan pada mereka yang sedang semangat-semangatnya meneriakan bubarkan DPR, DPR Pengkhianat Rakyat dan ucapan menjatuhkan lainnya sekilas mengambil gambar riang mereka.
Pada waktu yang bersamaan tak lupa pula melintas di telinga saya teriakan “Revolusi, Revolusi, Revolusi”, di ikuti dengan beberapa lantunan takbir sebagai penambah ghirah jalannya aksi. Tentunya letih, lelah, berkeringat, capek hingga dana pribadi menguras isi dompet menjadi payung keikhlasan mereka yang ingin mengawal arah negeri ini dengan tujuan yang mulia.  Berharap negeri ini menjadi negeri yang berkembang, maju, makmur, adil, sejahtera  juga beradab sesuai dengan cita-cita bangsa dan amanah Pancasila serta UUD 1945.  Hal ini pula membawa saya pada masa-masa saya dulu kala masih menjadi mahasiswa di perantauan.  Menjadi pengawal aksi, membedah point-point aksi, telaah materi aksi, manajemen aksi, membuat pagar betis, hingga manajemen konflik lapangan  adalah pelajaran-pelajaran yang  sempat saya terima sebelum turun beraksi ke jalanan.

Akan tetapi, saat turun melihat kondisi di medan perhelatan dengan perasaan di hati yang jujur saya berkata lirih apakah persoalan akan selesai dengan aksi Demonstrasi yang juga tak berujung pada solusi?
Apakah dengan tuntutan membatalkan atau merevisi UU Cipta Kerja ini permasalahan rakyat, buruh dan negeri ini akan selesai?
Atau ketika menggali lebih jauh, pahamkah kita dengan akar masalah utama di balik munculnya UU Cipta Kerja ini?
Sebab jika tanpa berpikir radikal maka coba bertanya pada setiap diri masing-masing, bukankah kita  hanya melakukan demo kosong, minim narasi bak buntu solusi?
Dan kadang mengandung anarkisme yang akan memperparah kondisi?
Bahkan jika kita berada di posisi yang berbeda dan kemudian bertanya  bagaimanakah solusi real teknis  yang akan diberikan di tengah keterbatasan keuangan atau tidak adanya kedaulatan ekonomi negeri, untuk mengelola SDA tanpa membuka lebar investasi?

Pertanyaan-pertanyaan serupa  ini  pernah menyinggung hati dan pikiran saya pada waktu itu meski pada isi materi tuntutan yang berbeda. Pada akhirnya saya terus mencari dan menggali lebih jauh apa sebenarnya yang terjadi pada negeri sejak dia berdiri hingga hari ini.

Sehubungan dengan hal di atas saya pun kembali banyak belajar serta berharap bisa mengajak kita semua dari peristiwa bangsa ini merdeka hingga berada juga terakui.  Dan pada perjalanan panjangnya kemudian masih mencari formula negara yang ideal dengan fakta sejarah membentuk beberapa masa yakni orde lama, orde baru menuju masa reformasi. Ketika  kita dalami dari lelahnya langkah kaki di tengah manis manjanya cuaca siang hari ini maka pelan membuka lembaran tanya:
“Bukankah teriakan-teriakan copot, mundur, pengkhianat, penipu, bahkan Revolusi-Revolusi sudah ada sejak masa itu?
Bukankah nafas panjang demonstrasi yang berujung tuntutan tanpa kejelasan yang belum menemui titik solusi hingga hari sudah pernah dieksekusi?

Lantas bagaimanakah fakta yang kini terjadi sejak runtuhnya orde lama, orde baru menuju reformasi, adakah perubahan yang lebih baik?
Adakah negeri ini menjadi negara maju juga berkembang?
Sudah sesuaikah arah negara ini dengan amanah serta tujuan  Pancasila dan UUD dari tuntutan demonstrasi yang kita lakukan?
Tengokkah kita mereka yang teriak revolusi sejak 98 dan kini duduk di bawah ketiak perwakilan rakyat juga pemerintahan telah mampu memberikan solusi konkrit dari akar masalah negeri ini?

Ataukah kita hanya akan mengulang peristiwa yang sama sejak era silam dan kelam itu?
Saling sikut, cemooh, dan bentrok yang terjadi antar kedua belah pihak hingga berujung pada hilangnya nyawa menjadi pembelajaran berharga bagi kita. Peristiwa Semanggi, G30-S PKI, bahkan tewasnya Al-Marhum Randy-Yusuf yang masih hangat dalam ingatan serta bahasan koran sore adalah sebuah fakta nyata yang terpampang di garis sejarah demonstrasi negeri ini.  Bahkan kadang tak jarang terlihat poster terpampang menggoda kita “Piye Lee, Enak Zamanku Too???

Dari perjalanan panjang bahasan itu semoga kita menyadari bahwa berbagai persoalan ekonomi-politik-budaya-hukum dan lainnya di negeri ini sejak fase masa-masa itu sudah berada di titik puncaknya.  Di mana solusi apapun yang coba kita tawarkan bahkan demonstrasi besar-besaran sekalipun masih belum mampu menjawab persoalan yang terjadi. Besar kemungkinan ada invisibel hand di balik peristiwa itu, yang mana kita akan selalu dihadapkan pada pertengkaran atau perpecahan  besar dari kedua belah pihak. Berbuat dan berniat baik pun di nilai  salah. Mengkritik pemerintah salah, tidak mengkritik juga salah.

Keadaan ini menunjukkan  bahwa kita masih belum mampu menelaah akar masalah utama negeri. Sehingga pada akhirnya pun kita belum menemukan titik temu solusi yang real juga teknis dari masalahnya yg terjadi.  Lantas apakah demonstrasi yg dilakukan adalah Langkah Kosong yang Minim Narasi dan Buntu Solusi?
Tentunya pertanyaan atas judul dan penjelasan di atas memiliki jawaban yang berada pada renungan pilihan masing-masing. Kita pribadilah yang bisa menjawab itu dengan kesatria serta penuh kejujuran.

Meski demikian secara penuh keyakinan, saya sudah menemukan akar masalah yang terjadi sepaket tawaran solusi yang mengikuti. Di mana bagi saya sendiri persoalan yang ada di negeri ini saya dudukan pada kondisi :
1. Belum adanya atau kosongnya haluan baku  Pancasila/Ketuhanan yang menjadi pedoman utuh berbangsa dan bernegara semenjak Orde Lama hingga Reformasi yang berujung pada tafsir setiap pemerintah yang duduk di singgasana kekuasan, tak terkecuali sejak Oktober 2014.
2. Tidak teraturnya sistem ketatanegaraan yang saat ini berlangsung. Misalnya posisi Kepala Negara yang Kosong, Ketidakjelasan sistem perwakilan terhadap suara sepaket mandat hidup rakyat yang berujung mosi tidak percaya, Turunnya marwah MPR sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara serta proses pemilihan presiden & wakil presiden yang di adu laiknya aduan ayam jalanan.
3. Pengelolaan Sistem Moneter  Negara oleh BI yang menyalahi konsep UUD 1945 yang merupakan faktor utama pemicu defisitnya anggaran ,kekacauan negeri, terpecahnya kedua belah kubu, hingga munculnya UU Cipta Kerja hari ini.

Setidaknya 3 point di ataslah yang mampu mewakili masalah utama negeri ini di luar beberapa masalah lainnya yang perlu kita dudukan bersama. Sedangkan untuk solusi yang ditawarkan adalah melakukan perubahan radikal serta substansial berupa  konsensus ulang negara. Satu-satunya jalan adalah mendorong terlaksananya  Sidang Istimewa (SI) MPR RI yang MPR harus dikembalikan terlebih dahulu sebagai lembaga tertinggi negara. Namun untuk melakukan SI-MPR RI harus ada keadaan yang krusial, luar biasa, memaksa dan melanggar amanah UUD 1945. Fakta hukum keadaan tersebut sepaket dengan Aspirasi Politik (ASPOL) memuat agenda SI-MPR beserta bukti hukumnya, Haluan Pancasila/Ketuhanan, Sistem Ketatanegaraan, Panduan Jati Diri Bangsa serta Sistem Ekonomi Dua Kamar telah ada dan menjadi hukum positif  (Hukum Kedaulatan NKRI) oleh Kedaulatan Rakyat a.n Bapak Mujais jo. Qadaruddin Fajri Adi yang syah, inkrah, final dan mengikat segenap bangsa Indonesia pada/sejak tanggal  9 April 2014, 20 Oktober 2014/2019, dan 17/18 Agustus 1945. 

Terkait langkah teknis agar segenap rakyat yang membaca ini dapat berpartisipasi melalui Bela Negara maka alangkah baiknya kita duduk melingkar sejenak sambil ngobrol santi ditemani seruput cangkir kopi panas. Harapannya  perjuangan teman-teman  yang diawali dengan demonstrasi mampu terisi dan wujud serta tidak hanya berakhir pada aksi jalanan terlebih lagi jeruji besi. Meski demikian solusi ASPOL ini terbuka untuk di kaji serta diuji oleh siapapun dan kapanpun itu. Hingga akhirnya sebagai pembelajar serta real agent of change tentunya dengan penuh semangat harus menyambut segala alternatif tawaran solusi perbaikan bangsa dan negara ini. Masalah menanti menyepakati atau tidak menyepakati terealisasinya solusi perjuangan  ASPOL, tentunya menjadi hak private pilihan kedaulatan teman-teman.

Apakah kemudian Demonstrasi yang dilakukan kembali menjadi langkah kosong yang Minim Narasi dan Buntu Solusi?
Tentunya ini menjadi pilihan kita masing-masing untuk mampu mengisinya atau tidak.

#Mikir

TTD
Kendari 9 Oktober 2020
SEKJEND PEMUDA PEDULI INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X