Sab. Jan 17th, 2026

Perhelatan Akbar yang tengah di nantikan yakni  Pesta Demokrasi Daerah untuk menggeser singgasana kursi kepemimpian kini sudah menemui titik terang. Pelaksanaan pesta di maksud yang sering kita kenal dengan PILKADA atau Pemilihan Kepala Daerah/Bupati terjadwal pada waktu yang telah di tetapkan.  Rangkaian acara yang di mulai sejak  pendaftaran peserta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Proses kampanye Visi dan Misi, Debat Kandidat hingga pencoblosan yang tercalonkan,  saat ini sedang dalam proses perjalanannya agar tahap demi tahap dapat terselesaikan.

Meski secara pribadi saya kurang sepakat dengan agenda tahunan yang dilaksanakan ini, sebab  dalam  kajiannya keyakinan saya mengatakan pencoblosan kotak kosong itu menyalahi amanah UUD, Pancasila tak terkecuali adat-kebudayaan masyarakat Muna.

Akankah pemilihan pemimpin yang diadu laiknya ayam jalanan mampu menghasilkan keadilan, ketentraman dan kenyamanan?
Ataukah dia hanya membawa kita pada pertikaian, permusuhan, saling caci dan maki antar sesama?
Tentunya jawaban atas pertanyaan ini berada pada pendapat masing-masing.

Di sisi lain, hingga waktu berjalan tidak ada satupun dari kedua kandidat yang memiliki keberanian untuk mengajukan atau menandatangani kontrak politik hitam di atas putih berbadan hukum yang akan/telah ada sebagai garansi janji kampanye yang diucapkan. Terkait penjelasan  hal ini, detailnya mungkin bisa di telusuri pada tulisan-tulisan sebelumnya.

Terlepas dari ketidaksetujuan pribadi di atas, proses kampanye kini tengah ramai berjalan menghiasi sepinya suasana kota barakati tercinta. Hiruk-pikuk rakyat Muna dengan dukungan pribadi kedua calon bergandeng kendaraan beroda mulai mengitari kota bersama janji manis politik yang disuarakan hebat. Posko-posko pemenangan yang berisi amunisi politik untuk memanjakan para tim sukses kedua pasangan calon mulai berdiri kokoh di setiap sudut-sudut jalan ibu kota. Tak jarang dari satu garis jalan yang sama terpampang dua  posko berbeda dengan akronim nama dari ke dua kandidat. Berharap semoga tidak terjadi pertarungan fisik dari rumah relawan pemenangan politik  yang saling berdekatan tersebut.

Pergolatan tim pendukung pasangan calon baik yg ramai di panggung ring road kota tak terkecuali  dinding curah media sosial mulai kian memanas secara tidak sehat. Saling caci, maki, mengejek, adu-domba, serang dan aktivitas menjatuhkan lainnya menjadi suasana juga bukti ketidakdewasaan perpolitikan daerah. Semoga hal ini dapat  menjadi bahan evaluasi  bagi pegiat politik terkhusus  partai politik dalam salah satu tugasnya untuk memberikan materi  pendidikan politik. Bagaimana berpolitik  yang santun, politik berbudaya, dan beradat pada masyarakat terutama bagi mereka kader-simpatisan pengusung pasangan calon.

Sejalan dengan narasi di atas, maka sebenarnya point penting dalam setiap acara kerakyatan yang kurang berdaulat serta merakyat ini adalah bagaimana tujuan pencapaian yang hendak diraih pada masa yang akan datang. Apakah perancangan dibuat secara  matang, rasional dan efektif, efisien, mampu diwujudkan, atau hanya tulisan angin semata yang  tidak terencana dengan baik . Apakah Kabupaten  Muna akan di ajak kembali berlabuh menuju karam yang kandas,  terjebak bahkan tenggelam di tengah lautan, ataukah berlayar di lautan luas dengan semangat kuat, pasti dan jelas menuju pundi-pundi emas kejayaan. Tentunya kesepahaman pencapaian tujuan  di atas tergambar pada visi dan misi kampanye yang di sorak suarakan.

Pentingnya visi-misi dan program kandidat pasangan calon membuat pelaksana pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU mengeluarkan peraturan-peraturan terkait penyelenggaran PEMILUKADA ini.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di peraturan tersebut dinyatakan bahwa salah satu yang harus menjadi lampiran surat pencalonan bakal pasangan calon adalah naskah visi, misi dan program bakal pasangan calon secara tertulis.
Tidak hanya berhenti disitu saja, sesuai pasal 11, pasal 12 dan pasal 15 Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur bahwa visi-misi dan program pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye harus dibuat secara tertulis, wajib disampaikan kepada masyarakat pemilih dan akan menjadi dokumen resmi daerah.

Dengan memerhatikan regulasi-regulasi di atas maka semestinya visi-misi dan program pasangan calon tidak bisa dikesampingkan lagi. Bagian penting ini seharusnya mendapat perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Muna. Karena selain menyangkut keberlanjutan pembangunan di daerah, dia juga akan langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat Muna sendiri. Apalagi visi dan misi ini merupakan ujung tombak yang sangat krusial dalam menentukan pilihan. Jadi sebaiknya hal inilah  yang perlu kita gali lebih jauh, bukan berdebat pada sesuatu yang tidak substantif seperti yang waktu hangat pagi terjadi di media sosial.

Dari sisi politik, visi-misi merupakan kontrak politik tak terikat  yang terekomendasikan. Jika pasangan calon terpilih, maka secara moral  harus serius mewujudkan dan merealisasikan visi dan misi yang telah di janjikan. Pada perjalanan kepemerintahan di Kabupaten Muna telaah visi dan misi masih kurang untuk di lakukan oleh pemuda pegiat politik Muna. Pentingnya kajian ini perlu lebih dalam kita dudukan untuk memahamai arah pengembangan Muna ke depannya. Apakah dengan banyaknya visi dan misi yang dikampanyekan menjadi rasional untuk dilaksanakan pada jangka waktu 5 tahun masa kepemimpinan? Apakah banyaknya visi-misi yang nihil skala prioritas menjadi tolak ukur utama pegembangan Kabupaten Muna kedepannya? Sebab tanpa menelaah seperti ini, maka visi-misi yang dikampanyekan akan berakhir lagi pada “Janji Manis” yang tak terpenuhi.  Puncaknya  jurus politik  terakhir yang bagi saya sudah basi di masyarakat pun di gunakan. Menutup masa jabatan dengan memperbanyak kegiatan, mempertontonkan proyek yang sebenarnya sejak dulu dapat di tuntaskan, memberikan sumbangsih sosial hingga aktivitas lainnya yang dapat terlihat oleh masyarakat bahwa mereka adalah sosok pemimpin yang merakyat, bertanggungjawab, visioner  lainnya. Padahal taktik kusam itu hanyalah topeng palsu untuk  membentengi ketidakberesan visi-misi yang pernah di janjikan. Seolah berkata kepada kita bahwa “Ayo Pilih” lagi saya agar visi dan misi sebelumnya bisa saya tuntaskan”.
Fakta ini bisa kita pelajari pada pola politik yang terjadi di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Muna.  Anehnya di satu sisi kandidat petarung terkhusus pertahana kembali menyampaikan visi-misi baru yang ingin dilaksanakan. Bukankah ini sebuah “Kebohongan” yang Nyata Kawan??

Kondisi ini terjadi sebab dalam perencanaan program masih terlihat belum matang, tuntas, dan terukur dalam fase waktu  kepemimpinan. Skala prioritas pelaksanaan visi-misi terutama pada titik tolak pengelolaan APBD masih minim perhitungan. Padahal Visi-Misi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Muna vis a vis terhadap  Proyeksi budget APBD Muna 2021 dan tahun selanjutnya pada masa jabatan. Urgentnya perhitungan ini, akan berdampak pada jumlah visi-misi yang di pertaruhkan. Ketika visi-misi yang di sampaikan begitu banyak dalam point, akan tetapi tidak didukung oleh oleh porsi anggaran APBD atau pemasukan pendapatan daerah lainnya, lantas mau mengambil dana dari mana?
Ketika APBD mengalami defisit  versus ketidakmantapan dalam prioritas  penyusunan visi-misi kampanye, lantas  mau memotong anggaran dari visi-misi yang mana?
Ketika kalkulasi ekonomi pengelolaan APBD Muna terhadap visi-misi program yg mengakibatkan roda nasi lebih banyak terserap keluar daripada kedalam kota, bukankah itu akan memicu kurangnya perputaran produktivitas keuangan di daerah? Hingga akhirnya berefek pada menurunnya proyeksi persentasi  PDB Muna yang bergulir deras pada kekurangan porsi  APBD selanjutnya?

Dan dari sekian analisa APBD berbanding Visi-Misi yg disampaikan para calon a quo, yang kemudian menjadi pertanyaan adalah pernahkah hal ini masuk dalam hitungan perimbangan sebelum penyusunan visi dan misi para Calon? Adakah dari kedua pasangan calon yg pernah menjelaskan detail terkait hal ini?

Karena tanpa adanya matematika ekonomi budget anggaran sepaket pertimbangan seperti di atas, yang bisa menjadi solusi untuk menopang kekurangan APBD karena mengejar target visi dan misi yang akan dicapai adalah menaikan pajak retribusi daerah, investasi, pelobian dana pusat/provinsi yg juga terbatas serta jadi bahan rebutan, dan paling manjur di lakukan yakni “Utang”. Ketika sudah menuju pada pilihan “Mengutang” maka tunggu saja kemudian Aset Berharga Daerah mulai digadaikan.  Diluar beberapa point ini, yang memungkinkan di lakukan setelahnya  yakni  memangkas visi-misi program yang telah di suarakan lantang.  Dan ketika ini terjadi, bukankah berarti ada janji kampanye yang tidak terpenuhi?

Olehnya itu, disinilah pentingnya para kandidat calon memperhitungkan prioritas serta taktik dalam menyusun visi-misi program yang akan dilaksanakan. Bukan hanya menaruh janji palsu yang kemudian tidak mampu untuk di penuhi. Dan seharusnya pun kita sebagai masyarakat Muna harus cerdas dalam menilai sembari memproyeksikan apakah visi-misi yang di tawarkan itu mampu di laksanakan atau tidak  dengan budget anggaran yang ada.

Apakah Janji Asli atau Palsukah Tawaran Visi & Misi Kedua Pasang Calon Bupati?? 

Jawaban atas judul  pertanyaan ini berada pada pandangan perhitungan masing-masing pembaca. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X