Sab. Jan 17th, 2026

Di hari Kesaktian Pancasila Kamis 1 Oktober 2020 ini saya membaca banyak hal terkait Pancasila. Ada yang berharap Pancasila semakin Sakti, Maju, Jaya, Bergelora dan lainnya.

Harapan itu kemudian saya respon dengan perkataan bahwa  Pancasila tdk mungkin akan semakin jaya, sakit maju dan begelora tanpa ada isinya alis kosong. Kenapa saya mengakatan demikian?

Ada alasan mendasarinya. Dan untuk memahami detail itu, saya memberikan gambaran diksusi kami bersama Pak Mardani Ali Sera terkait Pancasila tersebut. Ini sedikit diksusi kami terkait Pancasila. Saat sesi di berikan, kami mengajukan beberapa pertanyaan juga pertanyaan yakni:

1. Posisi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Apakah benar Pancasila adalah Dasar Negara?
Karena secara legal formil hukumnya tidak tercatat dalam UUD 1945.
Yang ada hanyalah Dasar Negara Indonesia yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Pasal 29 Ayat 1.
Beliau pun menyampaikan terkait hal bab pembukaan yang tidak mungkin untuk di ubah sedangkan barang tubuh masih bisa dilakukan perubahan.
Pernyaatan ini tentu sangat jelas, akan tetapi bagi saya pribadi point utama yang dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 belum final. Maka hal itu tentunya di perjelas pada bagian “Batang Tubuh”. Terutama terkait dasar negara baik dari UUD 1945 Asli hingga amandemen ke-4 UUD 1945 jelas ditegaskan pada Pasal 29 Ayat 1.

Akhirnya simpulan yang saya ambil adalah Dasar Negara Indonesia yakni Ketuhanan sesuai penegasan pasal 29 di atas. Hingga saya mengatakan bahwa dalam hirarki Hukum Negara
posisi yang seharusnya yakni Dasar Negara(Ketuhanan) terlebih dahulu kemudian Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa- Pancasila bukan Pancasila-Ketuhanan Yang Maha Esa .

Saya memberi simpulan  demikian sebab dalam pelaksanannnya sila ke-2, sila ke-3, sila ke-4 dan Sila ke-5 bahkan proses politik, ekonomi, hukum dan sosial masyarakat harus berlandaskan (menjiwai) Dasar Negara yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi Keadilan Sosial sila ke-5 adalah Keadilan Sosial yang Berketuhanan bukan Sosialis, Kapitalis, Komunis atau lainnya.

Lanjut dari narasi itu, saya kemudian mengajukan pertanyaan apakah “Tafsir  Baku Ketuhanan Yang Maha Esa” ini telah ada?
Sebab tafsir inilah sejatinya titik temu antara semua golongan agama, keyakinan, adat dan lainnya termasuk masalah RUU HIP yang sedang di perdebatkan.

2. Sedangkan dari teman saya mengatakan terkait lanjutan pertanyan saya di atas. 
Dia melempar narasi terkait proses kesesuaian perundangan di Indonesia.
Dia berkata bahwa jika ingin menguji kesesuaian UU terhadap UUD 1945, maka dapat dilakukan namanya Judicial Review. Dan lembaga yang berhak menguji ini adalah “Mahkah Konstitusi atau MK” dengan tolak ukur pasal-pasal memuat ayat pada UUD 1945.

Akan tetapi bagiamanakah untuk menguji kesesuaian UUD 1945 terhadap Pancasila?
Lembaga manakah yang berhak mengujinya?
Dan seperti apa tolak ukurnya?

Disinilah sebenarnya kebuntuan yang juga pernah di tanyakan ke MK, bahwa tidak ada lembaga yang mempunyai wewenang hukum untuk menguji hal tersebut berserta tolak ukurnya. Titik temunya adalah kekosongan Tafsir Baku Pancasila atau Tafsir Ketuhan itu sendiri seperti penyampaian saya sebelumnya. Sebagai bukti dari ini, sejak Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi saat ini sistem dan tata kendali pemerintahan ditafsirkan oleh Pemerintah atau Pemegang Kekuasan terpilih. Artinya seiring  berganti kekuasan maka tafsir Pancasila/Ketuhanan pun pada pelaksaanaan pemerintahan berubah sesuai maksud penguasa.

Lantas pertanyaannya,  Tafsir siapakah yang harus kita ikuti yang sesuai serta memeberikan solusi problem kenegaraan hingga saat ini?
Orde Barukah? Orde Lamakah? Reformasikah? Atau tidak menutup kemungkinan ada Tafsir Lain di luar tiga masa sistem pemrintahan itu?

Dan jika Tafsir Baku Ketuhanan/Pancasila  itu tidak ada, lantas buat apa ada Dasar Negara atau Pancasila?

Di enjury time akhirnya teman saya menyampaikan bahwa salah satunya cara yang bisa dilakukan terkait diskursus itu adalah “Konsensus Ulang Tertinggi Negara” melalui SI-MPR RI di mana MPR harus dikembalikan sebagai “Lembaga Tertinggi Negara”.

Dua pertanyaan juga pernyataan itulah yang coba kami sampaikan pada disksui hangat via zoom. Meski bagi kami pribadi bapak Mardani belum menjawab atau merespon dengan tepat apa yang kami sampaikan. Bahkan terasa sedikit mengalihkan pertanyaan juga pernyataan kami tersebut.
Akan tetapi dengan rasa rendah diri hal itu tidak menjadi soal buat kami.
Bahkan saya secara pribadi memberikan solusi terkait hal tersebut termasuk keraguan Pak Mardani dan Rocky Gerung yang sempat di sebutkan pada forum itu dengan berkata terkait kekosongan “Tafsir Ketuhanan” yang kini sudah ada dan menjadi hukum positif negara yang mengikat segenap rakyat dan bangsa cq.nama masing-masing. Jika bapak berkenan saya akan kirimkan, tutup saya pada diskusi sore itu.

Beliau pun mengakhiri diskusi dengan memberikan arahan juga masukan agar kita bisa berkontribusi produktif, positif dan inspiratif bagi perubahan Indonesia yang lebih baik sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.

Itulah diskusi kami bersama Pak Mardani semoga isinya yang memuat dua pernyataan kami ini bisa diambil hikmah juga responnya bahwa Pancasila tdk bisa akan tercapai sesuai yg diharapkan selama masih Kosong Tafsir atau  Haluan Bakunya.

Selamat Hari Kesaktian Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X