Sab. Apr 26th, 2025

Perhelatan akbar Pemilihan Pemimpin Daerah (Pemilukada) pada tanggal 9 Desember tinggal menghitung hari lagi. Dalam proses itu kita diharapkan dapat memberikan suara untuk kandidat pemimpin yang terbaik atas pilihan masing-masing. Memilih pemimpin  dengan praktek yang di adu laiknya “Sabung Ayam atau Judi Manusia” dan pengeluaran  anggaran  yang cukup besar membuat segala cara dilakukan agar singgasana kepemimpinan itu dapat di raih. Bahkan cara-cara tak beradat pun menjadi bagian dari metode yang digunakan agar kursi jabatan dapat di peroleh. Itulah Pemilu yang pada perjalanannya kita temui hingga hari ini.

Salah satu cara yang tak jarang untuk di tempuh adalah langkah yg kita kenal dengan sebutan “Serangan Fajar”. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah tak terkecuali  para mahasiswa(i)  yang tengah menambah pundi-pundi uang rokok, jajanan, biaya hidup, atau kegunaan lainnya. Serangan Fajar adalah bentuk politik  uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih  calon tertentu.

Kekuatan ini sangat masif juga efektif menjelang beberapa hari proses pencoblosan di lakukan. Meski hal itu melanggar aturan pemilihan, tapi dengan bermain cantik tanpa di ketahui, dia tetap saja eksis dan lolos dari sistem pengawasan yang ada.  Saya menganggap hal ini sangat wajar untuk di lakukan bagi para calon juga rakyat yang menerima ” Serangan Wajar” tersebut. Sebab di tengah sistem perpolitikan yang sedari awal sudah keliru, dari sisi calon beranggapan bahwa itulah jalan akhir yang bisa dilakukan agar kemenangan dapat di genggam.

Sedangkan bagi rakyat yang menerima itu dapat berkata kapan lagi saya dapat memperoleh bantuan secara langsung seperti ini kalau tidak menerimanya?
Apakah ada jaminan bahwa setelah para calon terpilih saya bisa mewujudkan harapan perubahan yang saya inginkan?
Atau bisakah pemimpin terpilih menggaransi biaya hidup saya tanpa harus menerima “Serangan Fajar” itu?

Ketika hasil telah di umumkan, maka ada beberapa fakta lapangan yang akan kita temui. Salah satu diantaranya adalah perombakan struktur pemerintahan. Resffule posisi penting di kedinasan laiknya kepala dinas hingga sekretaris daerah harus di lakukan dengan alasan perapian tata kelola kedinasan atau kesekretariatan daerah.  Padahal yang umumnya menjadi pertimbangan tersembunyi adalah masalah kedekatan juga dukungan kepala/sekretaris sebelumnya yang berseberangan atau mendukung pasangan calon lawannya yang tidak  terpilih. Alasan lainnya adalah peminjaman biaya kampanye, keringat, dan tenaga tim pemenangan yang  harus di balas budikan, seakan  berkata “Mereka sudah memberikan saya piring makan, maka sudah saatnya saya mengembalikan piring makan itu”.
Proyek-proyek pemerintah yang seharusnya di share bersama rakyat tak jarang hanya di sodorkan begitu saja pada lingkaran keluarga dekat atau tim pemenangan pemimpin terpilih. Disinilah nepotisme bahkan perilaku korupsi tumbuh subur di sistem pemerintahan.

Ketika kondisi ini terjadi maka pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat pun menjadi berat hati untuk dilakukan. Pengaruh ketidasamaan visi-misi dengan calon terpilih sebab bukan dia yang sebenarnya kita dukung, menghantarkan ketidaknyamanan pada budaya kerja di kantor tempat kita di amanahkan. Percakapan ketidaksukaan, kecewa tau sakit hati di kalangan rakyat tau pegawai bawah menjadi gunjingan istarahat siang di sudut-sudut teras kantor.

Kongkalikong antara kepala daerah terpilih dengan  mereka yang duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai pengusung juga pendukung yang sama tak terelakkan untuk sering terjadi. Perdebatan terkait program kerja di kedinasan yang mendukung atau tidak mendukung visi-misi pemimpin terpilih versus plot anggaran daerah menjadi perbincangan keras di meja perundingan DPR. Keinginan program itu dapat terwujud dengan cepat ketika anggota dewan partai pengusung memilik jumlah kursi yang lebih banyak di banding oposisi. Akan tetapi jika kekuatan  oposisi lebih unggul, maka butuh usaha ekstra, lobby bahkan tawaran politik yang menggiurkan agar visi dan misi itu mampu direalisasikan.

Kondisi inilah yang kadang menjadi argumentasi pembenar mengapa beberapa janji kampanye politik sukar untuk di goalkan. Termasuk alasan beresiko yang tidak berani di ambil oleh para kandidat calon atas kontrak politik hitam di atas putih terhadap janji kampanye yang disorak suarakan.  Akhirnya rakyat lagi yang menerima akibat buruknya. Rakyat yang memberikan amanah kepemimpian, rakyat yang membuka jalan hidup mewah baginya lewat satu suara kosongnya, rakyat yang membiayai jalannya pemerintahan hingga biaya pemilihan melalui sumbangsih yang namanya pajak, akan tetapi rakyat pun yang menerima deritanya. Kehidupan kandidat terpilih terjamin mewah hingga 7 turunan, tapi rakyat sebagai pemberi kehidupannya tidak mendapati  apa-apa. Jangankan mobil yang bisa di tumpangi laiknya pejabat itu, sepundi rupiah pun susah untuk digenggam demi makan sehari.
Beginilah sistem perpolitikan yang diatur, membuat “Kacang lupa akan kulitnya”.

Lantas inikah yang kita harapakan dari kondisi perubahan itu?
Bukankah bobroknya sistem ini hanya sebuah “Tipu Daya Semata”?
So, Memilih di 9 Desember, Berharap Apa ??

Meski di tengah sistem politik yang kacau bahkan bagi saya pribadi tidak sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945, mengambil putusan untuk memilih atau tidak memilih  di 9 Desember menjadi kedaulatan private yang tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun. Bagi mereka yang berdaulat untuk memberikan suaranya yang tidak berisi  itu, dapat menjadi benar ketika ingin mencegah mudharatnya kekosongan kursi kepemimpinan daerah. Sebab tanpa memberikan pilihan yang berefek pada tidak adanya pemimpin di suatu daerah, maka juga akan memperparah keadaan. Sistem pelayanan masyarakat akan macet, kebijakan kacau, plot anggaran tidak ada, pembangungan mati, bahkan pertengkaran sesama rakyat akan terjadi. Bagi mereka yang tidak memilih pun menjadi benar dengan alasannya sendiri, entah itu karena menolak sistem yang ada atau menganggap memilih tidak akan memberikan dampak significant terhadap perubahan kehiduapan ekonomi dan sosial masyarkat. Bahkan memilih memicu pertikaian, sakit hati serta kebencian sesama rakyat hingga keluarga atau alasan kuat lainnya yang membuatnya memilih untuk tidak memilih.

Benang merah antara memilih atau tidak memilih adalah tidak ada perubahan mendasar atas tercapainya cita-cita di sila ke-5 Pancasila dan Alinea-ke 4 UUD 1945 yakni Keadilan Sosial berupa Keadilan Ekonomi dan Hukum yang di hasilkan dari kedua proses itu. Keadilan Ekonomi berefek pada Kesejahteraan dan Kemakmuran sedangkan Keadilan Hukum melingkupi Perlindungan Hak Asasi Manusia. Titik temu dari dua kondisi ini adalah mengembalikan amanah UUD dan Pancasila pada posisinya.  Misal praktek Pemilihan Umum harus di ubah sesuai amanah Pancasila yakni melalui Musyawarah Mufakat.  Revolusi Damai dari segala sistem pemerintahan baik itu politik, ekonomi/keuangan, hukum dan lainnya yang di lakukan secara radikal dan struktural melalui Sidang Istimewa MPR RI (MPR di kembalikan menjadi lembaga tertinggi negara) adalah jalan satu-satunya yang harus kita tempuh. Terkhusus saya pribadi tanpa memilih jalan ini, kondisi bangsa dan negara akan selalu mengalami kekacauan serta kebuntuan masalah yang faktanya hari ini dapat kita renungi.

Apakah teman”/saudara, ustad, bapak/ibu, doktor/prof punya cara lain di luar SI-MPR RI?
Jika ada hingga pada tataran teknis saya ingin memberikan tantangan atas tawaran solusi itu.

Pilihan ada di tangan kita masing-masing, masih maukah kita berdamai dengan realita saat ini?
Jika iya, maka silahkan ikutilah rutinitas yang ada.
Tapi mari kita renungi bersama, ketika waktu itu telah tiba, Memilih 9 Desember 2020, Berharap Apa?

Renungkanlah.!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X