“AKANKAH MENJADI SOLUSI BAGI KABUPATEN MUNA ATAU HANYA MENJADI JUDI TAHUNAN BELAKA!!!”
#Part 2
Dalam proses pemilihan itu kondisi kedua yang terjadi adalah kita di paksa untuk memilih by name by adress dengan membawa KTP atau idenditas diri lainnya yang mendukung. Akan tetapi saat proses pemilihan yang terjadi diruang keharapan akan adanya perubahan itu, pencoblosan yang dilakukan hanya sekedar formalitas belaka. Kita hanya datang mencoblos, duduk mendengarkan proses perhitungan dan kemudian pulang. Harapan by name by adress sesuai proses di atas yang dinamai mandat rakyat yang kita inginkan diproses pemilu tidak bisa terfasilitasi saat pencoblosan.
Lantas apa yang kemudian kita coblos sebenarnya?
Jika kita merenungi ini secara mendalam maka kita menemukan fakta bahwa saat itulah kedaulatan rakyat hilang. Ketika dibawa pada perilaku hukum jelas hal ini melanggar UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 serta terwujudnya cita-cita pemilu itu sendiri yakni “Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat”.
Pada kenyataannya lainnya kita menemukan adanya ketidakseimbangan antara proses (in, pemilihan) dan output dari pelaksanaan pemilu ( Alias Pincang). Di mana saat prosesnya yang jelas kita memilih by Name by Adress melalui KTP masing-masing menghasilkan output pemilihan berupa kebijakan yang dikeluarkan adalah Kebijakan Umum (Tidak by Name by Address pula). Di sinilah ketidak seimbangan itu terjadi.
Akhirnya kita pun jangan teheran-heran kalau sebagian diantaranya baik yang memilihnya terlebih lagi yang berjuang atas dia tidak menikmati hasilnya. Bahkan kita kadang cenderung menuntut kebijakan/ proyek yang belum terlaksana atau putus ditengah jalan. Apalagi tidak ada kejelasan dan kepastian bahwa kebijakan yang dibuat melanjutkan kebijakan sebelumnya atau justru membuat kebijakan sendiri sesuai kemauan kekuasaan terpilih. Sehingga tak jarang terjadi penghamburan uang/ruang/tempat yang tidak menentu dan matinya kebijakan yang dibuat sebelumnya. Anehnya kalau toh keberlanjutan itu dilakukan, biasanya dienjury time kepemimpinan. Entah karena alokasi anggaran yang belum memadai dan terploting dengan baik ataukah hanya dijadikan sarana promosi politik agar tepilih kembali pada pemilu selanjutnya.?
Katakanlah jalan di pasar laino, gedung Rumah Sakit Kabupaten Muna, Barugano Wuna, Masjid Al-Munajat, timbunan di Motewe, dan lainnya yang kini kita bisa liat kenyatannya.
Contoh kebijakan di atas masih dalam tataran kebijakan yang memfasilitasi kepentingan publik.
Lantas bagaimana dengan kebijakan yang memfasilitasi kepentingan pribadi kaitannya dengan keberlangsungan hidup???
Mampukah para calon bupati beserta sistem yang ada saat ini memfasilitasinya???
Dalam proses pelaksanaan pemilu pun sumber anggaran yang digunakan adalah alokasi dari APBN yang diswakelola oleh daerah. Di mana kita tau bersama bahwa kurang lebih 80%-90% berasal dari Pajak Rakyat by name by adress bagi mereka yang telah dikenai wajib pajak. Baik itu pajak bumi bangunan, pajak kendaran, pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya. Meski kita tidak tau menau akad jelas pajak ini seperti apa, apakah hibah tau pemaksaan sepihak oleh negara? Akan tetapi sekali lagi rakyatlah yang berjuang keras untuk membiayainya. Namun, pada akhirnya rakyat tidak bisa menikmati apa-apa secara full akan hasil proses pemilihannya.
Proses pemilu seperti itu ketika kita selaraskan dengan makna “Perjudian” yakni “Permainan yang membawa para pemain saling adu dan bertaruh laiknya ayam dan kemudian memaksa manusia untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dalam menentukan pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang (wikipedia)”. Dari sini kita akan menemukan kesamaan makna pada proses pemilu yang berlangsung.
Bahkan pemilu yang diamini oleh sebagian besar orang lebih tidak manusiawi daripada perjudian secara umum. Di mana manusia beserta taruhan nasibnya yang menjadi arena perjudiannya.
Kondisi-kondisi ketidakadilan pemilu di atas pada bagian pertama dan kedua yang sudah saya jelaskan sebelumnya, harusnya perlu kita sadari khususnya bagi kita masyrakat Muna.
Bahwa proses pemilu seperti demikian juga jelas tidak memenuhi kaidah dan hukum adat masyarakat Muna. Dalam sejarahnya meski penyebutan saat itu adalah “Raja” dan fungsinya bukan eksekutif seperti laiknya Bupati saat ini, tapi fokus pada proses pemilihannya adalah yakni mereka dipilih oleh namanya Dewan Sara dari Kalangan Walaka (Bijak/Hikmah) yang digali dari aspirasi rakyat dengan proses rembukan. Dalam konteks ke Indonesiaan kita mengenalnya dengan Sidang Umum MPR RI melalui Musyawarah Mufakat sesuai dasar nilai dari Sila ke-4 Pancasila.
Dalam pelaksaan proses pemeritahannya pun harus sesuai sumpah janji yang diucapkan. Salah satunya adalah “Hansu-hansuruana badha somano konohansuru liwu, artinya biarlah badan hancur (binasa) asalkan negara tetap berdaulat”. Tapi apakah kondisi saat ini negara bahkan daerah telah berdaulat?
So, pada akhirnya marilah kita bertanya pada nurani sebagai masyarkat Muna yang beradat dan berkarakter.
Akankah Pilkada Muna tahun ini akan menjadi solusi bagi kemajuan daerah?
Ataukah hanya menjadi Tong Kosong untuk mengisi formalitas sistem kedaerahan belaka?
Semoga kita dapat memilih dan menemukan jalan absolut yang terbaik buat kemajuan daerah.
Di akhir tulisan saya ini, untuk menutup bagian satu dan kedua terkait Pilkada Muna 2020 maka saya pribadi ingin kita dengan dalam merenungi sajak tentang negeri ini sebagai bagian utama dari proses pemerintahan yang terjadi baik di negara maupun daerah kita Kabupaten Muna.
“SAJAK NEGERI, NEGERI DONGENG-
“Negeri Para Bedebah dan Penjudi”
Rakyat yg menyediakan uang negara lewat pajak tanpa akad yg jelas dan pasti.
Rakyat yg mengangkat pemimpin wakil rakyat lewat pemilihan dengan sigap gempitanya.
Rakyat yang datang saat proses pemilihan dengan membawa KTP masing-masing dengan penuh harapan.
Dan rakyat pulalah yang membiayai negeri dan daerah ini bisa hidup.
Tapi sayang demi sayang:
Suara rakyat di sabotase lewat kertas kosong yang dicoblos.
Nasib rakyat perihal kehidupan terutama keberlangsungan hidup tidak terjamin, sedangkan pemimpin (bupati) yg diangkat terjamin bahkan selalu ada dan jumlahnya tak terbendung.
Nasib rakyat yg seharusnya bisa di pastikan hanya menjadi ajang lempar dadu (judi) bagi para penguasa.
Rakyat yg seharusx adalah Raja, berubah 180 derajat menjadi Budak.
“Rakyat diperas bahkan dirampas uangnya, rakyat pula yg menyumbang suara kosong, demi singgasana untuk para bedebah negeri”.
Sungguh malang nasib rakyat negeriku.
Tapi apalah dayaku, memang seperti inilah “Negeriku, Negeri Dongeng”
Berisi para bedebah dan penjudi.
-T.R-




