Baru-baru ini kita tak hanya di viralkan oleh Legalisasi Miras yg di canangkan oleh pemerintah pusat dengan sekian penolakan yang di gaungkan dari setiap elemen masyarakat. Akan tetapi sedang hangat juga di beritakan secara nasional bil Khusus di tempat saya, Kendari, Sulawesi Tenggara terkait kasus Latihan Dasar Kepemimpinan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi FKIP UHO. Terlepas dari terkonfirmasinya berita yang beredar tentang tidak adanya kepatuhan aturan bahkan tidak diberikannya izin penyelenggara kegiatan atau panitia oleh pihak kampus terlebih lagi di masa pandemi saat ini, tentunya LDK yg dimaksud punya niat dan tujuan pelaksaanaan yang baik. Tercapainya goal pembentukan karakter dan mental mahasiswa dalam menghadapi realita kampus, kerja dan hidup yang diberikan terkhusus mahasiswa baru dengan segala model rangkaian acaranya menjadi ending penanaman terakhir yang ingin di capai oleh panitia penyelenggara.
Sorotan yang membuatnya menjadi meledak di media massa dari sekian banyak kegiatan lainnya yakni adanya pelatihan dan tindakan fisik yang di suguhkan panitia kepada para peserta. Tontotan yang memberikan gambar peserta sedang di baringkan di atas pasir, di hadapkan pada sehatnya matahari pagi hingga stempel sandal yang di lewatkan pada bagian tubuh mereka. Meski hal ini di nilai baik oleh panitia, menjadi tradisi yang turun-temurun di kalangan senior-junior, kegiatan yang dirasa benar untuk membangun solidaritas karena ada malam khusus pembalasan serupa dari para junior, membangun keseruan dalam suasana ketegangan hingga kemudian panitia dan peserta telah melakukan klarifikasi pembelaan terhadap video yg beredar tapi tetap saja ini keliru dan salah penempatan. Maka jangan menyalahkan publik yang tidak memahami maksud baik itu, yang pada akhirnya mereka mengatkan kondisi ini tidak cocok untuk mahasiswa, mengandung kekerasan dan sarat perpeloncohan.
Meski banyak pula yg membela atau mendukung perlakuan ini sebagai tindakan yang biasa saja tak terkecuali para senior yang telah melewati masa itu, bahkan ada yg berkomentar mereka di perlakukan lebih ekstrim dari kegiatan ini dan sama” menikmatinya, tapi lagi-lagi bagi saya pribadi aktivitas ini pun kurang tepat pada wilayahnya.
Mengapa demikian?
Saya analogikan seperti ini. Saat seorang A meyakini benar bahwa bugil/telanjang adalah perlakuan yg benad dan wajar menurut dia dan sah saja untuk dilakukan maka dalam ruang lingkup private hal itu menjadi benar dan tentunya baik untuk dirinya . Misal saat dia bugil di kamar tidur tanpa ada orang lain di sana atau mungkin hanya dengan mahramnya, maka otomatis tidak salah untuk dilakukan.
Akan tetapi saat kebiasaan telanjang/bugil private si A yg menurutnya benar itu, di bawa di ruang lingkup publik yg belum tentu orang lain menggapanya benar maka disinilah kesalahannya. Si A pergi kekampus/belanja tanpa busana alias bugil, otomatis si A akan menjadi perbincangan liar oleh publik. Mulai kemudian di videokan dan di publish, hingga akhirnya virallah si A. Kesalahannya tentu bukan pada orang yg mempublish itu,tapi kesalahan ada pada si A yang belum mengerti cara menempatkan aktivitas kebenaran yang sifatnya pribadi dan aktivitas kebenaran yg sifatnya publik .Apalagi kemudian akvititas kebenaran private itu benturan dengan realitas kebenaran publik. Maka pasti tidak akan menghasilkan kebaikan justru akan timbul ketidakteraturan atau kekacauan.
Seharusnya kegiatan yang viral itu menjadi kegiatan private yang hanya dikonsumsi oleh panitia dan penyelenggara saja. Tidak boleh dipertontonkan sebagai televisi publik hingga telinga kampus mendengarnya. Caranya tentu harus ada perencanaan yang matang dari panitia, misal di lakukan di malam hari atau dini hari kisaran jam 3 atau 4, dipastikan tidak ada orang yg melihat, atau keadaan lainnya yang itu disepakati hingga publik tidak perlu mengetahui soal ini.
Ketidakpahaman penempatan kebenaran private dan kebenaran publik yang tidak pas maka akan mengakibatkan benturan antar HAM dan kepentingan. Dan tentunya realita ini tidak hanya terjadi pada case UHO di atas. Akan tetapi pada realita bangsa dan negara saat ini pun sering kita jumpai. Miras yang diyakini oleh umat/kepercayaan di luar Islam boleh/benar, tidak bisa kemudian di benturan pada hukum di umat Islam yang mengharamkan itu. Dinar dan dirham yang oleh sebagian keyakinan Islam itu sebuah solusi ekonomi, tidak bisa dipaksakan pada realitas publik saat ini bahwa kita menggunakan rupiah sebagai mediasi ekonominya. Khilafah yang oleh sebagian gerakan Islam sangat diyakini adalah solusi kebenaran yang akan membawa pada kebaikan, kejayaan dan kemakmuran ummat, lagi-lagi kita pun tidak bisa memaksakan pada keadaan/kesepakatan publik yang saat ini kita berfalsafah/beriodologi Pancasila. Dan banyak realita lainnya yang dapat kita liat di masyarakat.
Toh pun, jika kita memaksakan keadaan itu pada kebenaran yang kita yakini hingga melawan realita kebenaran publik yang ada, maka bukanlah kebaikan yang kita dapat akan tetapi tunggulah kekacauan, ketidakteraturan, kemalangan akan menimpa pribadi dan orang lain. Dan pendapat pribadi saya cara-cara seperti ini bukan maksud Nabi Muhammad SAW. Alasan saya adalah berkata demikian karena “Dinnul Islam (Al-Maidah Ayat 3)” adalah Tatanan Keselamatan/Keteraturan dengan tidak saling membenturkan keadaan yakni antara kebenaran private dan kebenaran publik. Rasulullah SAW memberikan kita contoh dalam perjalanan sejarah Islam yang menggunakan dinar/dirham. Dan dengan jelas kita mengetahui bersama bahwa dinar dan dirham bukan dari Islam, tapi realita publik dan budaya yang saat itu digunakan. Rasulullah SAW tidak memakai atau membuat mata uang yang baru untuk menandingi dinar dan dirham atas kebenaran yg beliau yakni. Akan tetapi beliau menggunakan fasilitas publik yang sudah ada saat itu serta mengembalikan fungsinya yang sesuai menurut Dinnul Islam atau Kebermanfataan Manusia. Dalam Quran pun kita diberikan realitas yang sama dari pendalaman kaidah hukum Islam pada perilaku zina yang mengalami fase perubahn signifikan (QS.An-Nisa 15-16;
hingga kemudian perubahan hukum ini terjadi pada QS.An-Nur :2).
Banyak hal tentunya dari case-case lainnya yang dapat kita pelajari dan jadikan pelajaran. Olehnya itu kebenaran yang kita anggap itu baik dalam wilayah private kemudian kita suguhkan di wilayah publik, belum tentu dianggap benar atau menjadikannya kebaikan, karenanya untuk membawa kebenaran dan melakukan perubahan yang benar hingga mencapai hasil dan tujuan yang baik maka kita harus mengerti pula cara berbuat benar.
“Berbuat Benar, Harus Tau Cara Berbuat Benar, biar kita mendapati Kebaikan bukan Kektidakbaikan”




