Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk Bapak/Ibu/Sdr(i) sekalian.
Sebagai bagian dari tindakan (kewajiban) BELA NEGARA, disampaikan kepada segenap bangsa Indonesia, bahwa :
Bapak Ir. H. Joko Widodo, dkk BUKAN Presiden RI dan penyelenggara negara yg SAH berdasarkan yurisprudensi Hasil Pemilu 2014/2019 [Agenda·Presiden RI No: 197P-YRSOC4 {Pernyataan Bersama Tryas Munarsyah, ST., dkk tgl. 1/10/2021 jo (Pernyataan Bersama jo Surat a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc t&l 19/9/2021)}]
Akibat hukumnya, MEMAKSA BELA NEGARA/ REVOLUSI [Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI (mandat rakyat by name by address c.q. PERLU/TIDAK PERLU Pemilihan Ulang Presiden RI)]
Terkait Fakta Hukum dan Agenda Presiden sepaket Bela Negara /Revolusi di atas berikut uraiannya yang diambil dari lampiran Surat atas nama Qadaruddin Fajri Adi STP. M.Sc. tgl. 19 September 2021
Lampiran 1.
REALITAS/ FAKTA (HUKUM/ OBYEKTIF) KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA
Di Wilayah Hukum NKRI
BAB I
KEADAAN MEMAKSA
1.Menunjuk BUKTI/ SAKSI atas realistas a quo, yaitu : a. Yurisprudensi Hasil Pemilu 2014/2019 :
i) [Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4 {Surat No: 172/KPU-Kota/014. 329991/ V/2014 tgl 8 Mei 2014 / Naskah ASPOL (Kedaulatan Rakyat a.n. Mujais tgl 9 April 2014/ Kedaulatan Rakyat a.n. Qadaruddin Fajri Adi tgl 8 April 2019)}]. Yaitu :
(1) Presiden RI Bapak Mujais satu paket Pancasila haluan Supremasi Keadilan, SAH. In casu :
(i) MPR RI adalah lembaga tertinggi Negara RI [TAP MPR No: XXVII/MPR.RI/2017 tgl 1 Mei 2017 tentang Amandemen ke V UUD 1945 jo TAP MPR RI No: XXIV/MPR.RI/2017 tgl 6/4/2017]. In casu, ditandatangani/ disahkan Presiden RI (Kepala Negara RI) Bapak Mujais dan pimpinan MPR RI a.n. Qadaruddin Fajri Adi, dkk.
(ii) Presiden RI adalah Kepala Negara RI dan hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negara RI dengan kekuasaan/ kewenangan tidak Tak Terbatas/ BUKAN Eksekutif.
(iii) Kekuasaan negara tertinggi berada pada [kedaulatan rakyat, Presiden RI (Pengadilan/ Mahkamah Negara RI) dan MPR RI].
(iv) Pada pokoknya adalah kepastian hukum publik “[{angka (i), (ii) dan (iii)}, Ekonomi Pancasila (revolusi pengelolaan uang rupiah, agraria dan kekayaan alam) dan hirarki/ haluan Kedaulatan Hukum NRI (GBHN/ Haluan Negara dan haluan pembangunan nasional/ RPJ)] satu paket revolusi integritas/ jatidiri WNRI dan aparatur negara c.q. Presiden RI” sebagaimana “Surat a.n. Qadaruddin Fajri Adi tgl. 14 Mei 2020 c.q. lampiran BAB V, VI, VII dan VIII”. Yang pokok intinya adalah dari, oleh, untuk/ berdasarkan [Pancasila, UUD 1945, UU dan hasil Pemilu 2014/2019 (Kedaulatan Hukum Negara RI hasil Pemilu 2014/2019)].
In casu :
(a) Revolusi pengelolaan uang RUPIAH adalah Kedaulatan NKRI mengelola moneter sistem TANPA BUNGA satu paket 2 (dua) kamar sistem pengelolaan fiskal [Ekonomi Pancasila]
(b) Revolusi administrasi pengelolaan agraria, pada pokoknya :
1) Tetap berlaku sistem agraria yang sedang berjalan.
2) Pengelolaan tanah/ kekayaan alam (bagian sistem agraria) yang sedang dalam sengketa dan/ atau sedang disengketakan rakyat dikuasai negara dengan kekuasaan negara tertinggi pada [rakyat, Presiden RI (Pengadilan/ Mahkamah Negara RI) dan MPR RI].
(c) Pada pokoknya, bahwa pengelolaan [huruf (a) dan (b)] a quo bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 UUD 1945]
(2) Sidang MPR RI (Pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo) tgl 20 Oktober 2014/2019, TIDAK SAH/ PIDANA dan dalam laporan polisi.
ii) Telah tersampaikan permohonan Dekrit Presiden RI / Sidang Istimewa MPR RI dan kemungkinan suatu SOLUSI referendum/ dialog kebangsaan yang sah/ konstitusional bagi segenap bangsa sebagai titik temu konstitusional atas hasil Pemilu 2014/2019 (penghitungan suara dan ASPOL). Yaitu :
(1) Surat No: 19/PI-GPP/IV/2014 tgl. 29 April 2014
(2) Surat No: 21/Pemberdayaan/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014
(3) Berita Acara Monev SI MPR RI tgl. 9 Agustus 2016
iii) Yurisprudensi Laporan Polisi (Pelapor diri saya sendiri) sejak 25 Juli 2014.
iv) [Pokok inti {romawi i), ii) dan iii)}] adalah Keadaan Memaksa (Hukum Memaksa) terwujud REVOLUSI a quo.
b. Kompilasi hukum private dengan hukum publik hasil Pemilu 2014/2019. Yaitu :
i) Yurisprudensi Agenda Presiden RI No. 191Y-EALSGB a.n. Ernawati.
ii) Yurisprudensi Surat a.n. Tryas Munarsyah ST. tgl. 28 Agustus 2021
iii) [romawi i) dan ii)] c.q./ termasuk Yurisprudensi Laporan Polisi masing-masing
iv) [Pokok inti {romawi i), ii) dan iii)}] adalah Keadaan Memaksa (Hukum Memaksa) terwujud REVOLUSI a quo.
c. Hutang LN APBN senilai Rp. 6.000 trilliun lebih, Keadaan Ketidakadilan/ Ketidakpastian Hukum dan fenomena pembelahan sosial (bertentangan sila III Pancasila) yang sedang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat/ berbangsa dan bernegara hingga saat ini. In casu, DEMI HUKUM (berdasarkan Yurisprudensi huruf a dan b jo Pasal 8 UU 2/2002) a quo, Hukum Memaksa terwujud REVOLUSI a quo. Pada pokoknya, legal standing tindakan a.n. negara WAJIB SAH (baru berwenang). In casu, legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk c.q. tindakan a.n. POLRI dkk, tidak sah/ pidana dan dalam laporan polisi a quo dengan satu-satunya SOLUSI konstitusional adalah REVOLUSI a quo.
2. [Pokok inti (angka 1)] adalah Keadaan/ Hukum Memaksa segenap bangsa Indonesia untuk Bela Negara yaitu memastikan/ WAJIB terwujud REVOLUSI a quo. Satu paket REVOLUSI sistemik (pelaku c.q. Presiden RI dan sistem ketatanegaraan) hasil pemilu.
BAB II
REALITAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [Hasil Pemilu 2014/2019]
1.FAKTAnya, bahwa :
a. Presiden RI hasil Pemilu 2014/2019 adalah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
b. [Huruf a] a quo tidak mewakili kedaulatan rakyat hasil Pemilu 2014/2019 atas nama diri saya Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc. Secara sederhana, bahwa legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo a quo, Tidak Sah/ Pidana, Demi Hukum.
2. Bahwa, menurut hukum (berdasarkan hasil Pemilu 2014/2019) a quo :
a. Presiden RI Bapak Mujais satu paket Pancasila haluan Supremasi Keadilan, SAH.
b. A.n. Ir. H. Joko Widodo, bukan Presiden RI. Legal Standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk, tidak sah/ pidana dan dalam laporan polisi. In casu, pihak yang bertanggung jawab adalah [{a.n. Ir. H. Joko Widodo dkk (legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk c.q. POLRI) / a.n. DR. H. Susilo Bambang Yudoyono (legal Standing Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudoyono dkk} dkk {c.q. (Ketua MPR RI DR. (HC) Zulkilfi Hasan/ H. Bambang Soesatyo SE. MBA) dkk}]. Yaitu seluruh pihak yang terlibat pada (atas terselenggaranya dan/ atau membiarkan) Sidang MPR RI (pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo) tgl 20 Oktober 2014/2019 dan akibat hukumnya yang TIDAK SAH/ PIDANA a quo dengan lokus pidana adalah Gedung MPR RI Jalan Gatot Subroto No. 6 Jakarta. Yaitu tidak sah bertindak dengan legal standing MPR RI, tetapi bertindak dengan legal standing MPR RI (tanpa kewenangan/ melampaui kewenangan/ dengan kewenangan tidak sah) dan melantik Ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden RI.
c. Inkrah, final, mengikat pada [20 Oktober 2014/2019].
3.Bahwa, satu-satunya Presiden RI yang sah hasil Pemilu 2014/2019 (de jure de facto) adalah Presiden RI Bapak Mujais satu paket Pancasila haluan Supremasi Keadilan. Inkrah, final, mengikat segenap bangsa Indonesia pada [20 Oktober 2019/2014]. Pada pokoknya bahwa segenap bangsa c.q. legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk, wajib mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI (Pancasila haluan Supremasi Keadilan) a quo [WAJIB terwujud REVOLUSI a quo]. In casu, satu-satunya realitas Presiden RI yang sah/ konstitusional hasil Pemilu 2014/2019. Memenuhi unsur realitas idealis, teologis, rasionalis, yuridis, empiris, obyektif, positifis dan materialis. Secara sederhana adalah “REALITAS / RASIONALIS (indrawi/ transendental)” dengan satu LOGOS : “REVOLUSI (beserta makna/ realitasnya)” a quo.
BAB III
REVOLUSI / BELA NEGARA/
REFERENDUM KEDAULATAN RAKYAT (by name by address)
1. Bahwa, pokok inti REVOLUSI a quo adalah :
a. [Legal standing (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo / Kapolri Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si./ Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo SE. MBA.) dkk] wajib mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI. In casu, SYARAT MUTLAK. Yaitu legal standing tindakan a.n. negara wajib sah (baru berwenang).
b. Bahwa SI MPR RI a quo, pada pokoknya adalah satu paket :
i) Pemilihan ulang Presiden RI dengan mandat [PANCASILA {romawi ii)}].
ii) Pembahasan ulang Pancasila Supremasi Keadilan (haluan negara), termasuk revolusi (haluan) jatidiri/ integritas WNRI/ aparatur negara c.q. Presiden RI.
iii) Setiap rakyat (by name by address), SAH menyampaikan mandat [romawi i) dan ii)] pada SI MPR RI a quo. Bahwa, kedaulatan (negara) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
c. Bahwa setiap rakyat (by name by address), SAH memohon/ mendapatkan kepastian hukum/ kepastian keadilan atas setiap perkara/ keadaan/ kasus yang dialami kepada/ dari [{Pengadilan/ Mahkamah Negara RI (Kepala Negara RI/ Presiden RI)} satu paket terselenggara SI MPR RI (huruf b) a quo].
d. [Revolusi (huruf a, b dan c] a quo sebagaimana “Surat a.n. Qadaruddin Fajri Adi tgl. 14 Mei 2020 c.q. lampiran BAB VIII angka 3”. Pada pokoknya, moratorium hukum, ekonomi dan politik dari, oleh, untuk rakyat (by name by address)/ segenap bangsa.
2.[Pokok inti (angka 1)}] adalah perwujudan sistemik de jure de facto REVOLUSI a quo. Referendum Kedaulatan Rakyat (by name by address) berdasarkan [Kedaulatan Hukum NRI (Pancasila, UUD 1945, UU dan hasil Pemilu 2014/2019) c.q. Pembukaan, Pasal 1, 29 ayat (1), 27 dan 33 UUD 1945 jo Pasal 2 UU 48/2009]. “SAH/ ADIL”.
3.[angka 1 dan 2] a quo, adalah perwujudan de jure de facto (sah/ konstitusional) revolusi sistemik ketatanegaraan [(pelaku/ aparatur negara c.q. Presiden RI dengan BIAYA Rp. 0,- dan TANPA ELECTORAL THRESHOLD) dan sistem Kedaulatan Hukum NRI] bagi terwujudnya kepastian keadilan hukum dan ekonomi rakyat (by name by address) dan memastikan NKRI berdaulat TANPA penjajahan siapapun (a.n. apapun).
4.[REVOLUSI {angka 1, 2 dan 3}] a quo adalah perwujudan de jure de facto BELA NEGARA a quo. Setiap warga negara terikat tanggung jawab/ kewajiban Bela Negara.
BAB IV
LEGAL STANDING dan OTORITAS / KEWENANGAN
1.Kepastian hukum publik / Kedaulatan Hukum NRI [BAB I, BAB II dan BAB III] a quo :
a. Perwujudan de jure de facto integrasi hasil Pemilu 2014/2019 berdasarkan kewenangan subyektif kedaulatan rakyat a.n. Qadaruddin Fajri Adi, M.Sc. “SAH/ ADIL”.
b. Hubungan/ kepentingan hukum [{Legal Standing kedaulatan rakyat hasil Pemilu 2014/2019 a.n. Qadaruddin FA, SAH} dengan {Legal Standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk (hasil Pemilu 2014/2019), TIDAK SAH/ PIDANA}].
c. Selanjutnya cukup dengan bukti [Agenda Presiden RI dan Laporan Polisi] a quo.
2.Kepastian hukum publik [angka 1 (satu)] a quo :
a. Inkrah, final, mengikat segenap bangsa Indonesia (Demi Hukum). Tidak ada pihak yang mempunyai legal standing mengubah/ menolak a.n. negara.
b. Bagi siapapun (opini private dan/ atau sesama rakyat) yang mempunyai pendapat berbeda, tersedia mekanisme [REVOLUSI (SI MPR RI)] a quo. In casu, tidak ada hubungan dengan saya. Hubungannya dengan NEGARA [Revolusi a quo].
3.[angka 1 (satu) dan 2 (dua)] a quo adalah :
a. Yurisprudensi tindakan Rakyat untuk [BELA NEGARA (REVOLUSI)] a quo. Cukup menunjuk [Agenda Presiden RI/ BA SI MPR RI] a quo. SAH, bela negara dan tidak ada pidana apapun [termasuk memenuhi Pasal 110 ayat (4) KUHP].
b. Revolusi/ bela negara a quo, hak/ kewajiban hukum tiap warga negara. In casu:
i) Jika terjadi saling LAPOR, [{tindakan melawan hukum, kewenangan POLRI} jo {Revolusi / hasil Pemilu a quo, bukan kewenangan POLRI}].
ii) Jika terjadi gangguan keamanan/ ketertiban, merupakan tanggung jawab [Legal standing (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo / Kapolri Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si./ Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo SE. MBA.) dkk] yang tidak melaksanakan REVOLUSI a quo [telah disampaikan sejak 2018].
c. Selebihnya, kewenangan tertinggi negara pada [Kedaulatan Rakyat (SI MPR RI)]. In casu, memaksa terwujud [Revolusi {BAB III angka 1 (satu)] a quo.
BAB V
RANGKUMAN/ KESIMPULAN
Kedaulatan NKRI adalah [Kedaulatan Hukum NRI dan Kedaulatan rakyat]. Yaitu [Agenda Presiden (PANCASILA/Konsensus Bersama Jalan Budaya) / Keadilan]. Tinggal SOSIALISASI dan PENGAKUAN [Bela {Negara (Kedaulatan Rakyat masing-masing)}]. “Suatu Realitas”.
KENDARI, 19 September 2021
QADARUDDIN Fajri Adi. STP., M.Sc.
[NIK. 7403112805870002- HP : 0813-2806-2549]
Lampiran 2.
REVOLUSI JATI DIRI INTEGRITAS WNRI DAN PRESIDEN RI
BAB I
[{ESENSI dan REALITAS}/{MAKNA dan LOGOS (ASMO)}]
Derajat paling sempurna logos/ realitas a quo adalah “[{Mas/ Mbak (nama masing-masing) namaku / aku ini hidup} wujud {pucuk (rambut/ kaki)}] bangsa manusia (UTUH)”.
BAB II
ONTOLOGI BANGSA MANUSIA
1.Atas BAB I a quo, pada mulanya (pada pokoknya) adalah :
a. Wujud (ada) kehidupan manusia di muka bumi [tampak secara indrawi jasad dari ujung rambut hingga ujung kaki (esensinya ada ghoib/ metafisik dan jasad/ fisik)].
b. Huruf a a quo disebut dengan NAMA (ASMO) masing-masing [manusia].
c. [Huruf (a dan b)] merupakan “realitas kehidupan dengan segala esensi/ makna realitas a quo” pada tiap manusia sebagai suatu (fakta) KEBENARAN. Uripe manungso (dewe-dewe) butuh sebutan (ASMO/ logos) sebagai bangsa manusia (utuh)
2.[angka 1 (satu)] a quo adalah ONTOLOGI BANGSA MANUSIA [AKU INI HIDUP (NAMA masing-masing)] untuk kemudian terjadi komunikasi [baik komunikasi dengan diri sendiri, komunikasi dengan manusia lainnya dan komunikasi dengan alam].
3.[angka 1 dan 2] a quo menjadi sebab/ awal dari/ atas adanya berbagai hal di muka bumi bagi/ atas kehidupan tiap manusia. In casu, terdapat segala fakta realitas/ hakikat kebenaran hidup/ kehidupan tiap manusia (kullun) c.q./ termasuk hidup bersama sebagai WNRI (wilayah NKRI) sejak awal / pada saat ini dan akhirnya yaitu “BAB IV”.
BAB III
PANCASILA, BHINNEKA TUNGGAL IKA DAN MERAH PUTIH
1.Bahwa, PANCASILA (BHINNEKA TUNGGAL IKA) dan MERAH PUTIH adalah simbol kedaulatan HIDUP bangsa manusia [BAB II / BAB I]. Yaitu meliputi :
a. Kedaulatan hidup diri sendiri MANUSIA [hubungan paling pribadi manusia dengan Tuhan/ Allah (sejati) atau PRIBADI/ HIDUP (sejati) / ILAHI]. “nDEWE”.
b. Kedaulatan hidup manusia secara sosial ekonomi / gumelar (hidup bersama di bumi sebagai keluarga, masyarakat, negara, internasional dan alam semesta). In casu, HAM/ Kedaulatan tiap manusia [membutuhkan gotong royong/ MUFAKAT]
c. [Huruf (a dan b)] a quo adalah kebersamaan HIDUP/ KEHIDUPAN (MANUSIA)
2.Realitas perwujudan [angka 1 (satu)] a quo adalah “BAB IV”. Pada pokoknya :
a. [Kedaulatan Negara adalah Kedaulatan Rakyat (by name by address)] yang dimandatkan atas penyel enggaraan negara kepada penyelenggara negara c.q. anggota DPR RI/ MPR RI dan Presiden RI melalui/ dengan mekanisme PEMILU.
b. Berdasarkan (huruf a), lahir kewenangan a.n. negara dalam jabatan masing-masing [lembaga negara dan lembaga bagian dari kekuasaan eksekutif].
c. MANDAT [Kedaulatan Negara {Kedaulatan Rakyat (by name by address)}] kepada penyelenggara negara adalah [KONSTITUSI, perundang-undangan dan ASPOL (hasil Pemilu 2014/2019)]. In casu, tidak dibenarkan tindakan a.n. kewenangan aparatur negara dilaksanakan dengan [melawan hukum dan/ atau melanggar/ melampaui kedaulatan rakyat]. Demikian juga, tidak dibenarkan tindakan a.n. hak/ kewenangan kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan [melawan hukum dan/ atau dengan melawan/ melanggar / melampaui kedaulatan negara].
d. Wujud tertinggi kedaulatan negara adalah [Kedaulatan Hukum NRI (hasil Pemilu 2014/2019) dan Kedaulatan Rakyat/ SI MPR RI] / [Agenda Presiden RI a quo].
3.[Angka 1 dan 2] a quo adalah haluan/ perwujudan “[Negara berdasar atas Ketuhanan YME (Pancasila) / Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME (Pancasila)] / [Pembukaan, Pasal 1, 29 UUD 1945 / Pasal 2 UU 48/2009]”. Pada pokoknya :
a. Ontologi (haluan) bangsa manusia [(BAB I / BAB II/ BAB IV) / PANCASILA].
b. Bukan ontologi (Tuhan/ Allah/ malaikat/ setan/ hewan dll selain bangsa manusia).
c. Bukan berhaluan bagian dari manusia (sifat/ kehendak dll). “MLAYU/ GEGER”.
BAB IV
RANGKUMAN/ KESIMPULAN
1.Menunjuk [BAB III angka 3], haluan (makna/tafsir)/ wujud “Ketuhanan YME” adalah :
a. Haluan (makna/tafsir) dan perwujudan “Pancasila” itu sendiri. Pada pokoknya adalah Haluan (makna/tafsir) dan perwujudan “Bhinneka Tunggal Ika”. Yaitu :
i) [{Logos / sebutan (Ketuhanan YME/ Pan`casila/ Bhinneka Tunggal Ika / Innanii Anallah – Q.S. Thaha: 14)} dengan wujud jasad manusia seutuhnya].
ii) Realitas [romawi i)] a quo, hakekatnya adalah jalan [rohani (jati diri hidup)] tiap WNRI. In casu, HAM/ Kedaulatan Rakyat (NAMA masing-masing).
iii) Bagian [romawi ii)] adalah wujud “jalan BUDAYA [HAM/ Kedaulatan Rakyat hasil Pemilu 2014/2019 a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc]”.
In casu :
(1) Wujud fisik/ jasad manusia dengan NAMA Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc
(2) Melekat makna [hidup/ kehidupan {angka (1)}] a quo adalah haluan/ makna/tafsir sebagaimana Surat tgl 19/9/2021 beserta 2 lampiran ini.
(3) [angka (1) dan (2)] a quo adalah [Haluan/makna/tafsir {Ketuhanan YME/ Pancasila/ Bhinneka Tunggal Ika] berdasarkan/ bersumber “HAM/ Kedaulatan Rakyat hasil Pemilu 2014/2019 a.n. Qadaruddin FA, STP. M.Sc” sebagai konsensus hidup bersama selaku WNRI yaitu [PANCASILA {Surat tgl 19 September 2021 c.q. lampiran 1 BAB V}].
(4) Bagian dari [angka (3)] adalah lampiran 2 ini.
b. Selebihnya, terdapat mekanisme SI MPR RI bagi / terkait [haluan/ makna/ tafsir (PANCASILA/ Ketuhanan YME/ Bhinneka Tunggal Ika) menurut/ relatif pada HAM/ Kedaulatan Rakyat (by name by address) c.q. selain a.n. diri saya a quo].
2. [angka 1 (satu) huruf b] adalah bagian/ wujud [angka 1 huruf a romawi iii) angka (3)].
3. Bagian [angka 2 (dua)] adalah [{angka 1 (satu) huruf a dan b} / {a.n. diri saya a quo}].
4. [Angka 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga)] a quo adalah perwujudan (haluan/ makna/ tafsir) dari, oleh, untuk/ berdasarkan [Pancasila, UUD 1945, UU dan hasil Pemilu 2014/2019 (HAM/ Kedaulatan Rakyat a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP. M.Sc)]. In casu, kesadaran atas realitas/ kebenaran sejati (esensi) hidup/ kehidupan [{WNRI (NKRI/ segenap bangsa Indonesia) jo dunia internasional} jo alam semesta seisinya].
In casu, pada pokoknya :
a. Kesadaran atas realitas/ kebenaran sejati (esensi) :
i) [{Kedaulatan Hukum NRI (HAM/ Kedaulatan Rakyat)}/ Kedaulatan NKRI]
ii) [Pembukaan, Pasal 1, Pasal 27, Pasal 29 UUD 1945].
iii) [Pasal 2 UU 48/2009 jo Pasal 6, 7 ayat (1) UU 17/2003 jo Pasal 33 UUD 1945]
iv) [Pancasila/ Bhinneka Tunggal Ika/ Q.S. Thaha ayat (14)/ Sedulur papat limo pancer] pada kehidupan setiap manusia dengan NAMA masing-masing.
b. Kesadaran atas realitas/ kebenaran sejati (esensi) kebersamaan “Hidup/ Kehidupan” / “Tuhan/ Hamba” / “Khaliq/ Makhluq” hingga Kesadaran atas realitas/ kebenaran sejati (esensi) bahwa hakekatnya tiada “Hidup/ Kehidupan” / “Tuhan/ Hamba” / “Khaliq/ Makhluq”. YANG ADA adalah “[{HIDUP (lathifu dzat hayyul qayyum) tan kinoyo opo (tanpa sebutan apapun) memenuhi bumi langit seisinya}/ {Kausa prima atas adanya hidup itu sendiri}] wujud/ bersama kehidupan setiap manusia (WNRI) c.q. a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc”.
In casu:
i) Terdapat rasional realitas/ kebenaran transendental/ kausa prima (TUHAN/ ILAHI) yang melingkupi/ termasuk kebenaran [romawi ii)]. In casu :
(1) Kebenaran ILAHI pada batas rasional indrawi manusia. Bukan hakekat kebenaran transenden/ ilahi sejati yang “tan kinoyo opo”.
(2) Secara sederhana dapat disebut “Kebenaran Bhinneka Tunggal Ika” atau cukup dengan sebutan “Kebenaran Tunggal Ika”.
(3) [angka (1) dan (2)], merupakan modal dasar “KEADILAN (ADIL)”. Yaitu kebenaran ILAHI / HIDUP. Kebenaran a quo, tersampaikan kepada manusia/ hanya dapat dilaksanakan melalui/ dengan wujud manusia [satu paket “GHOIB dan WUJUDnya (manusia)”]. Hingga pada suatu derajat [TIADA SEBUTAN (tan kinoyo opo)] a quo. Tidak dapat dikatakan dan hanya dapat dirasakan oleh manusia sendiri a quo.
ii) Terdapat rasional realitas/ kebenaran indrawi manusia (jasad, akal/ nafsu/ jiwa/sukma/ ruh dll), yang tidak melingkupi kebenaran [romawi i)]. In casu :
(1) Melekat kebenaran (jasad/ akal/ nafsu/ jiwa/ sukma/ ruh/ rasa/ indera).
(2) [angka (1)] cenderung terbelenggu/ dijajah kebenaran akal dan nafsu. Cenderung mensifati hewan/ angkara murka/ prasangka buruk/ iri dll.
(3) Secara sederhana, dapat disebut kebenaran duniawi/ indrawi manusia [bersifat “paradoks/ kontradiktif berpasang-pasangan] yang cenderung jor-joran adu bener dan TIDAK ADIL, padahal pada hakekatnya adalah pasangan antara masalah/ solusinya. Titik temunya adalah [romawi i)] dengan “lebur dening pangastuti/ tirakat, riyadhoh dll”
iii) [Romawi i) dan ii)] adalah [{Realitas (huruf a) itu sendiri}/ Kebenaran]. In casu, kebenaran sejati “BANGSA MANUSIA [Kemanusiaan Yang Adil dan beradab berdimensi {Ketuhanan YME (ilahi), sila III, IV dan V Pancasila}]”.
5.Bahwa :
a. Selaku aparatur negara c.q. Presiden RI, WAJIB dengan jati diri/ integritas [angka 4 huruf b romawi i)]. Syarat MUTLAK [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945].
b. Selaku WNRI (private), melekat kebebasan/ kemerdekaan (HAM/ Kedaulatan Rakyat) untuk memilih integritas/ jati diri masing-masing [{angka 4 huruf b romawi i) atau angka 4 huruf b romawi ii)} / {Pasal 29 ayat (2) UUD 1945}].
c. [Huruf a dan b] dalam kehidupan bersama (keluarga/masyarakat/ bangsa/ negara) di wilayah hukum NKRI dilindungi “konsensus bersama PANCASILA a quo”.
6.[Realitas/ kebenaran sejati (angka 1, 2, 3, 4 dan 5)] a quo, pada hakekatnya adalah KEADAAN MEMAKSA/ WAJIB terwujud REVOLUSI a quo c.q. / termasuk REVOLUSI integritas/ jati diri WNRI dan aparatur negara c.q. Presiden RI satu paket REVOLUSI sistemik sistem ketatanegaraan (Negara berdasar atas Ketuhanan YME a quo). WUJUD revolusi yang holistik interkoneksitas (Bhinneka Tunggal Ika) a quo adalah “lampiran 1”. Bahwa, REVOLUSI integritas/ jati diri a quo pada pokoknya :
a. Jalan Ruhani (hidup) adalah jalan iman/ percaya/ yakin pada TUHAN/ HIDUP. In casu, jalan RADIKAL (INTOLERAN) dari, oleh, untuk hidup/ kehidupan diri sendiri (ke dalam). Pada Jalan Ruhani a quo, melekat TOLERAN pada siapapun yang menempuh jalan budaya (huruf b). Jalan ruhani yang ingkar dan/ atau memaksakan diri pada/ atas jalan budaya (huruf b), batal sebagai JALAN RUHANI/ HIDUP [sebaliknya, JATUH pada derajat JALAN BUDAYA (huruf b)].
b. Jalan Budaya (kehidupan) adalah jalan TOLERAN pada kehidupan tiap manusia yang cenderung sebebas-bebasnya (HAM/ Kedaulatan Rakyat)/ TANPA NILAI. Dalam terminologi moderat dapat disebut JALAN DEMOKRASI/ LIBERAL. Bagian jalan budaya a quo, bebas/ merdeka memilih JALAN RUHANI/ HIDUP (huruf a). Pada hakekatnya sebebas-bebasnya manusia tetap terikat hukum POSITIF (PANCASILA) a quo sebagai konsensus bersama jalan budaya. Pada jalan budaya ini terdapat pilihan “JALAN BUDAYA atau JALAN RUHANI dengan posisi berbenturan” bagi tiap warga negara/ manusia.
c. In casu, bahwa pada pokoknya (hasil Pemilu 2014/2019) a quo :
i) Jalan hidup pribadi (pejabat publik), WAJIB berada pada jalan HIDUP.
ii) Jalan hidup pribadi (selaku private), BEBAS melakukan pilihan.
iii) Salah satu SOLUSI [romawi i) dan ii)] adalah “REVOLUSI jati diri (AKU INI HIDUP dengan NAMA masing-masing), selebihnya SI MPR RI”.
7.Bahwa, pada akhirnya SOLUSI atas keadaan memaksa (bagi keselamatan/ keadilan/ kebahagiaan/ kesejahteraan) ummat manusia c.q. bangsa Indonesia a quo, adalah :
a. [{Agenda Presiden RI (REVOLUSI) a quo} / {lampiran 1 a quo}].
b. Pokok inti (huruf a) : “MENDAULAT dan SI MPR RI (Dialog Nasional) a quo”.
8.[Angka 1 hingga 7] a quo adalah JALAN LURUS HIDUP (JALAN KEBENARAN). INILAH satu paket “JALAN HIDUP [{AKU INI HIDUP (NAMA masing-masing) / Gami Budi Madeg Sawiji Marang Ingsun / agama pribadi masing-masing} jo {BUDAYA HIDUP BERSAMA PANCASILA}]”. In casu, salah satu perwujudan de jure de facto JALAN HIDUP a quo adalah [HAM/ Kedaulatan Rakyat hasil Pemilu 2014/2019 a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc (angka 1 hingga 7)] a quo. Bahwa wujud esensi/ realitas iman/ taqwa pada Tuhan YME, pada hakekatnya wujud tiap keyakinan pada setiap saat pada diri tiap manusia satu paket mengetahui/ menyadari sumber pengetahuan/ keyakinan a quo. Derajat iman/ taqwa a quo adalah derajat samanya keyakinan, ucapan dan perbuatan tiap manusia hingga pada derajat “lembute urip ngebaki jagad tan kinoyo opo/ tanpa sebutan apapun”. Esensi hidup/ kehidupan wujud (manusia). Wujud hidup/ kehidupan melekat esensi hidup/ kehidupan (manusia) a quo.
9.Bahwa, sebab utama/ awal segala sangkarut marut kehidupan (diri sendiri/ keluarga/ bangsa dan negara) hingga dewasa/ saat ini c.q. bangsa Indonesia dengan wujud keadaan KETIDAKADILAN/ TIDAK BAHAGIA dll a quo adalah WNRI tidak ketemu / keluar dari JATI DIRI HIDUPnya sendiri sebagai BANGSA MANUSIA a quo. Tidak kenal/ tidak mengenal anatomi (jati diri) hidup sebagai BANGSA MANUSIA. Sudah SALAH/ MENYIMPANG sejak (awal/ wujud) nya karena suatu IDEOLOGI (KEYAKINAN) yang TIDAK TEPAT SASARAN [INGKAR sebagai bangsa manusia].
10. Inti haluan PANCASILA : “[Supremasi Keadilan jo Jati diri bangsa manusia (UTUH)]”.
KENDARI, 19 September 2021
QADARUDDIN Fajri Adi, STP., M.Sc.
[NIK. 7403112805870002- HP : 0813-2806-2549]
Demikianlah sekilas pemaparan terkait Hukum Hasil Pemilu 2014/2019 yg menunjuk Nomor Agenda·Presiden RI No: 197P-YRSOC4 sehingga Memakasa Revolusi Bela Negara dengan Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI (mandat rakyat by name by adress. Bagi rakyat (by name by address/BNBA) yang menghendaki langsung menikmati hukum hasil Pemilu 2014/2019, diantaranya penyelesaian ketidakadilan hukum (bahkan sejak tgl. 17/18 Agustus 1945), penyelesaian konflik agraria/ pengelolaan SDA, pelunasan (pemutihan) utang dengan SBKKN, permodalan usaha tanpa bunga (bukan pinjaman), dengan cara mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI.
Segenap bangsa Indonesia, terikat tanggung jawab kewajiban bela negara / revolusi a quo. Termasuk tidak terbatas bagi pihak yang keberatan atas Hasil Pemilu 2014/2019, terdapat mekanisme Sidang Istimewa MPR RI, dengan syarat mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI a quo.
Catatan :
Rangkuman yurisprudensi hasil Pemilu 2014/2019 dapat diakses melalui link berikut ini
Untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih lengkap disertai legalisir keaslian dan kebenaran bukti a quo, silahkan menghubungi [CP : +62 853 25952152 WA]
Wassalmualaikum.Wr.Wb
#RevolusiSahdanDamai #RevolusiTataNegara #RevolusiJatiDiri #SolusiKetidakadilan #JalanKeluarPandemi #SolusiUtangNegara #SolusiKonflikAgraria #SolusiPengelolaanSDA #EkonomiPancasila #PermodalanUsahaBNBA #MoneterTanpaRiba #SupremasiKeadilan