Bahwa Bapak Ir. H. Joko Widodo, dkk BUKAN Presiden RI dan penyelenggara negara yang SAH (TIDAK SAH)/ pidana dan sedang dalam laporan polisi di sejumlah daerah] berdasarkan yurisprudensi Hasil Pemilu 2014/2019 [Agenda Presiden RI No: 197P-YRSOC4 {Pernyataan Bersama Tryas dkk tgl. 1/10/2021 jo (Pernyataan Bersama jo Surat a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP., M.Sc tgl 19/9/2021)}].
MEMAKSA BELA NEGARA/ REVOLUSI [Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI (mandat rakyat by name by address c.q. PERLU/TIDAK PERLU Pemilihan Ulang Presiden RI)].
Bagi rakyat (by name by address/BNBA) yang juga ingin BELA NEGARA sepaket menikmati langsung hukum hasil Pemilu 2014/2019, diantaranya penyelesaian ketidakadilan hukum (bahkan sejak tgl. 17/18 Agustus 1945), penyelesaian konflik agraria/ pengelolaan SDA, pelunasan (pemutihan) utang dengan SBKKN, permodalan usaha tanpa bunga (bukan pinjaman), dengan bergerak secara masif menuntut Pak Jokowi dkk, “Segera Tinggalkan Istana Negara” serta Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI” atas contoh bukti desakan beberapa rakyat Indonesia yang dapat di lihat di
Segenap bangsa Indonesia, terikat tanggung jawab kewajiban bela negara / revolusi a quo. Termasuk tidak terbatas bagi pihak yang keberatan atas Hasil Pemilu 2014/2019, terdapat mekanisme Sidang Istimewa MPR RI, dengan syarat mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI a quo.
Rangkuman lainnya terkait yurisprudensi hasil Pemilu 2014/2019 dapat diakses melalui link berikut ini
Untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih lengkap disertai legalisir keaslian dan kebenaran bukti a quo, serta menginginkan pembuatan surat BELA NEGARA yang serupa silahkan menghubungi [CP : +62 853 25952152]