Kam. Okt 3rd, 2024

Dengan hormat,

Menunjuk  yurisprudensi [Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES (Surat a.n. diri saya ke I tanggal 20 Januari 2022)] a quo,  bahwa pokok inti Agenda Presiden RI a quo adalah :

1.KAPAN Bapak Ir. H. Joko Widodo (legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo a quo) melaksanakan pelimpahan kekuasaan Presiden RI kepada Presiden RI Bapak Mujais satu paket terselenggara SI MPR RI a quo ?  In casu :

a. Seharusnya terwujud sejak/ pada 20 Oktober 2019 a quo.  A.n. Ir. H. Joko Widodo sedang melakukan pidana sejak 20 Oktober 2019 hingga wujud pelimpahan a quo.

b. Pada SI MPR RI a quo, dilakukan “pemilihan Presiden RI satu paket perubahan mendasar konsensus bersama bernegara berdasarkan PANCASILA”. In casu :

i). Materi awal pada SI MPR RI a quo adalah [PANCASILA haluan (bangsa manusia / supremasi keadilan)] yaitu Agenda Presiden  No: 197P-YRS0C4”.

ii). Kekayaan pribadi individu Presiden RI, wajib senilai Rp. 0,- (nol rupiah). Setiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan CALON PRESIDEN RI pada SI MPR RI a quo (PT 0 %), kecuali Bapak Mujais. Bapak Ir. H. Joko Widodo sah berjuang selaku Presiden RI  lebih dari 3 periode pada SI MPR RI a quo.

iii). Setiap rakyat sah menyampaikan mandat kepada [Presiden RI (SI MPR RI)] a quo untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI.

2. [Angka 1 (satu)] a quo itulah WUJUD :

a. [REVOLUSI (BELA NEGARA)] a quo. b.Perubahan mendasar konsensus bersama bernegara berdasar Pancasila a quo.

3. Cukup dengan BUKTI 1 (satu) bendel terlampir yaitu  “[Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES (Surat saya tgl  20/1/2022 dan 11 Maret 2022), Surat a.n. Tryas Munarsyah ST. dkk tgl 1 Maret 2022 dan Surat a.n. Qadaruddin FA tgl 19 September 2021].

4. Pokok inti  Yurisprudensi Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES a quo adalah:

a. “KAPAN [angka 1 (satu)] a quo ?”.  In casu, sudah ketetapan ILAHI / ALAM. Sudah menjadi qadrat iradat (inkrah, final, mengikat a quo) pada 20 Oktober 2019.

b. Sesuai tujuan surat, yang wajib/ sah menjawab adalah “JASAD c.q. lisan a.n. Ir. H. Joko Widodo sendiri” dan tidak dapat/ tidak sah diwakilkan siapapun (a.n. apapun) karena terkait legalitas tindakan a.n. Presiden RI yang tidak sah hasil pemilu c.q. Sidang MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 a quo. Yaitu  individu CAPRES tidak sah, bertindak a.n. Presiden RI Joko Widodo dkk yang tidak sah sejak 20 Oktober 2014 dan bertindak pada pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 a quo padahal TIDAK SAH/ PIDANA dan dalam laporan polisi. Jadi yang sah menjawab surat kami BUKAN kelembagaan Presiden RI dan/ atau BUKAN kelembagaan negara lainnya. Kelembagaan (tindakan dalam jabatan masing-masing c.q./ termasuk JAKSA PENGACARA NEGARA) a quo tidak/ belum punya legal standing atas  POKOK SURAT yaitu TEMPOS 20 Oktober 2019 hingga saat ini a quo. Pada pokoknya, hak/ kewenangan subyektif kedaulatan rakyat c.q. a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc dll a quo. Pokok intinya, tujuan surat (Agenda Presiden RI a quo) jangan dibelokkan / diputar-putar/ geser keliling lembaga-lembaga secara administratif. Tindakan a quo, dapat kami sebut tindakan HOAKS (KEBOHONGAN/ PENIPUAN) PUBLIK seolah-olah benar dengan mengatasnamakan sudah/ sedang diadministrasikan.

BASA DUA AINI  Rangkuman Video Perjuangan atas Fakta Hukum Publik Agenda  Presiden RI No: 221D-N24FES, Bapak Ir. Joko Widodo, dkk , PEMILU & HASIL PEMILU 2024 TIDAK SAH/ILEGAL & dalam LAPORAN POLISI.

TERIMA KASIH

Depok, 11 Maret 2022

MOHAMAD SADDAM SE. M.Ak.

[NIK: 3276052802920013]

Tembusan kepada  Yth. (tindak lanjut surat sebelumnya) : 

  1. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, SE MBA [sah tersampaikan pada seluruh anggota]
  2. Kepala BPIP Prof. KH. Drs. Yudian Wahyudi, Ph.d.
  3. Menkopolhukam RI  Prof.Dr. H.M. Mahfud MD SH. SU. MIP. [sah tersampaikan kepada POLRI, TNI dan kekuasaan kehakiman (demi hukum)]
  4. Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI  (Agenda Komnas HAM a quo), Pandawa Institute  dan Saudara TRYAS MUNARSYAH, ST 

Terlampir bukti lengkap 30 (tiga puluh) hal., Surat a.n. M. Saddam SE. M.Ak tgl 20/1/2022, dan Yurisprudensi Bukti Fakta Hukum a quo yang dapat diakses di 

Baca Juga : Bapak Ir.Jokowidodo, dkk Segera Limpahkan Kekuasaan Pada PRESIDEN RI yg SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X