MANDAT/ KEHENDAK/ HAK/ KEWAJIBAN KEDAULATAN RAKYAT / HASIL PEMILU 2024, LAPORAN POLISI dan KEADAAN MEMAKSA [BELA NEGARA]
PADA POKOKNYA :
Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES [Laporan Polisi a.n. M. Saddam S.E., M.Ak. dkk tgl. 10/11/2023 jo {Lap. Polisi a.n. Qadaruddin FA., S.T.P., M.Sc., tgl. 25/12/2020 (25/7/2014) / Lap. Polisi a.n. Tryas M, S.T. dkk tgl. 25/6/2021 dll} jo pasal 2 dan 8 UU 2/2002] a quo
“Hukum/ Keadaan dengan bukti a quo memaksa [BELA NEGARA/ REVOLUSI {(Ir. H. Joko Widodo / Kapolri dkk) WAJIB Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket Sidang Istimewa MPR RI}] a quo”.
[Agenda SI MPR RI : [{Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %, tiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp. 0,-)} satu paket pembahasan PANCASILA dan rakyat sah/ berhak menyampaikan mandat pada SI MPR RI].
Intinya: [keadaan memaksa dan solusi atas keadaan memaksa yang dialami segenap bangsa] :
- Ada persoalan legalitas a quo. Negara terselenggara secara tidak sah [termasuk Pemilu/ Pilpres 2024 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dkk, TIDAK SAH. Jika ada (perpanjangan jabatan Presiden RI Jokowi, keadaan darurat dan dekrit), tidak sah]. Inkrah 20/10/2019.
- Demi terwujudnya pemerintahan negara RI terselenggara secara SAH (syarat mutlak legal standing tindakan a.n. negara), bahwa hukum/ keadaan c.q. laporan polisi a quo MEMAKSA (REVOLUSI a quo dan Ir. H. Joko Widodo WAJIB keluar Istana negara).
Bahwa :
- Hasil pemilu, bukan kewenangan POLRI/ MA RI/ MK RI/ PN Kab.(Kota).
- Laporan polisi/ pidana a quo adalah kewenangan POLRI (satu-satunya jalan konstitusional bagi rakyat c.q. saya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil/ sah). Ada pelapor, ada terlapor, ada bukti dan ada uraian. CUKUP.
- In casu, semua jabatan/ dokumen palsu a quo sedang dalam laporan polisi a quo. Terlapor : Ir. H. Joko Widodo dkk (Hasyim Asy’ari dkk). Bukan [(Presiden RI/ Ketua KPU RI) dkk], tetapi bertindak dalam jabatan masing-masing/ palsu (urusan publik)
DAFTAR ISI [1 bendel BUKTI]. BUKAN (FIKSI/ HOAKS/OPINI), tapi FAKTA. Yaitu :
(1). Pasal 1 ayat (2) / (3), 29 ayat (1), 22 E, 28 I, 28 D ayat (1), 28 C, 27 UUD 1945 [c.q. tiap WNRI sama di dalam hukum/ pemerintahan jo berhak atas kepastian hukum yang adil].
(2). Penjelasan UUD 1945 BAB VIII Hal Keuangan (….. “Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup ………, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri “, ….).
(3). Hasil pemilu 2014/2019, Laporan polisi dan mandat pemilu 2024. Dengan BUKTI :
a.Agenda KOMNAS HAM No: 110.842 (9/8/2016) jo No: 106.059 (17/12/2015)
b.[{Agenda Presiden No: 197P-YRS0C4 (Surat No: 172/KPU-Kota/ 014.329991/V/ 2014)} yaitu Dokumen a.n. Qadaruddin FA, S.T.P., M.Sc tgl 1 Juni (5 Juli) 2023]. Yurisprudensi [PANCASILA haluan {Supremasi (Keadilan/ Bangsa MANUSIA)}] c.q. utang/ kredit lunas dengan SBKKN (Ekonomi Pancasila). Jati diri [(WNRI/ NKRI) / Kedaulatan Hukum NRI] dengan konstitusi UUD 1945 [In casu, {ditetapkan PPKI 18/8/1945 jo Dekrit Presiden RI 5/7/1959 jo Amandemen (I/1999 jo II/2000 jo III/ 2001 jo IV/2002} jo {(Kedaulatan Rakyat a.n. Mujais hasil Pemilu 9/4/2014 jo kewenangan subyektif kedaulatan rakyat c.q. a.n. Qadaruddin FA, tgl 20/10/2019), Amandemen V (TAP No: XXVII/MPR.RI/2017 jo No: XXIV/MPR.RI/2017}].
c.Agenda Presiden RI No: 23S6-707QK3 [mandat Pemilu 2024 dan laporan polisi a.n. (T. Aidhil Setiarullah dan Pebri Andaka) tgl. 19 November 2023]
d.Mandat Pemilu 2024 dan Lap. Polisi a.n. M. ADDAM SE. M.Ak dkk/ dll a quo.
e.Dll bukti [inti: 3 bendel lampiran (dan atau cukup dilampirkan cover bendelnya)].
Disusun oleh / Penanggung Jawab Dokumen ini :
[M. Saddam SE. M.Ak. (NIK: 3276052802920013)] Tanggal 17 Desember 2023
Secara sederhana berdasarkan Mandat di atas dengan segala bukti hukumnya maka Pelaksanaan Pemilu 2024 oleh KPU RI, TIDAK SAH/ILEGAL/MELAWAN HUKUM.
Jikapun PEMILU 2024 tetap dipaksakan berlangsung meski TIDAK SAH dan ILEGAL maka siapa pun yang kalah/menang dalam Pemilu 202 oleh KPU, telah menyimpang dari demokrasi dan nomokrasi. Seluruh pihak yang terlibat tidak punya legal standing/ilegal, pidana dan dalam laporan polisi.
1Segala Bukti Dokumen Hukum Pemilu 2024 ILEGAL/TIDAK SAH/, Ketua KPU dalam Laporan Polisi satu Paket solusi Mandat ASPOL bisa diakses melalui link berikut : https://www.aslianakmuna.com/2022/03/25/presiden-ri-bapak-ir-h-joko-widodo-tidak-sah-dokumen-pelantikannya-palsu/
Konfirmasi langsung Keaslian Dokumen bisa didengar dari penulisnya pada Link Yotube berikut ini :
https://www.youtube.com/live/T48qLKzY1Pc?si=MLCPRkYbdW3BlTZJ
Walaikumsalam.Warohmatullahi.Wabarakaatuh
#SalamRevolusi
#RevolusiSAH&Damai