MANDAT/ KEHENDAK/ HAK/ KEWAJIBAN KEDAULATAN RAKYAT / HASIL PEMILU 2024, LAPORAN POLISI dan KEADAAN MEMAKSA [BELA NEGARA] PADA POKOKNYA : Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES [Laporan Polisi a.n. M. Saddam S.E., M.Ak. dkk tgl. 10/11/2023 jo {Lap. Polisi a.n. Qadaruddin FA., S.T.P., M.Sc., tgl. 25/12/2020 (25/7/2014) / Lap. Polisi a.n. Tryas M, S.T. dkk tgl. 25/6/2021 dll} jo pasal 2 dan 8 UU 2/2002] a quo “Hukum/ Keadaan dengan bukti a quo memaksa [BELA NEGARA/ REVOLUSI {(Ir. H. Joko Widodo / Kapolri dkk) WAJIB Mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket Sidang Istimewa MPR RI}] a quo”. [Agenda SI MPR RI : [{Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %, tiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp. 0,-)} satu paket pembahasan PANCASILA dan rakyat sah/ berhak menyampaikan mandat pada SI MPR RI].
Intinya: [keadaan memaksa dan solusi atas keadaan memaksa yang dialami segenap bangsa] : Ada persoalan legalitas a quo. Negara terselenggara secara tidak sah [termasuk Pemilu/ Pilpres 2024 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dkk, TIDAK SAH. Jika ada (perpanjangan jabatan Presiden RI Jokowi, keadaan darurat dan dekrit), tidak sah]. Inkrah 20/10/2019. Demi terwujudnya pemerintahan negara RI terselenggara secara SAH (syarat mutlak legal standing tindakan a.n. negara), bahwa hukum/ keadaan c.q. laporan polisi a quo MEMAKSA (REVOLUSI a quo dan Ir. H. Joko Widodo WAJIB keluar Istana negara). Bahwa : Hasil pemilu, bukan kewenangan POLRI/ MA RI/ MK RI/ PN Kab.(Kota). Laporan polisi/ pidana a quo adalah kewenangan POLRI (satu-satunya jalan konstitusional bagi rakyat c.q. saya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil/ sah). Ada pelapor, ada terlapor, ada bukti dan ada uraian. CUKUP.
In casu, semua jabatan/ dokumen palsu a quo sedang dalam laporan polisi a quo. Terlapor : Ir. H. Joko Widodo dkk (Hasyim Asy’ari dkk). Bukan [(Presiden RI/ Ketua KPU RI) dkk], tetapi bertindak dalam jabatan masing-masing/ palsu (urusan publik) DAFTAR ISI [1 bendel BUKTI]. BUKAN (FIKSI/ HOAKS/OPINI), tapi FAKTA dengan ragam buktinya dapat di akses ke : https://www.aslianakmuna.com/2022/03/25/presiden-ri-bapak-ir-h-joko-widodo-tidak-sah-dokumen-pelantikannya-palsu/
Pada pokoknya beberapa video dimaksud berdasarkan fakta hukum a quo adalah terselenggara Sidang Umum MPR RI (pelantikan/serah terima jabatan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo) di Gedung MPR RI (Jalan Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat) TANPA KEWENANGAN dan atau MELAMPAUI KEWENANGAN [MELAWAN HUKUM/ MELAWAN HASIL PEMILU/ MELAWAN PANCASILA (TIDAK MUFAKAT), MELAWAN (mengingkari) kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD1945 a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc jo Bapak Mujais] dan digunakan untuk mengambil alih (menyelanggarakan) kekuasaan pemerintaban negara RI. Tindakan a quo, melawan hokum/ TIDAK SAH dan memenuhi PIDANA dengan bukti a quo. TERLAPOR :
- [{Ir. H. Joko Widodo dkk (H. Prabowo Subianto dkk)}/{Kapolri dkk (mengetahui dan membiarkan/ tidak menindak pidana a quo)}].
- Seluruh tindakan a.n. negara dalam jabatan masing-masing di seluruh wilayah hukum NKRI yang TIDAK SAH a quo (baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama)). Dokumen pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, memenuhi pidana pasal 263 jo 55 KUHP dll. Inkrah pada (20 Oktober 2019 (2014) / 8 Mei 2014].
- Jika terjadi pelantikan Presiden RI H. Prabowo Subianto pada SU MPR RI 20 Oktober 2024, dokumen pelantikan Presiden RI H. Prabowo Subianto a quo memenuhi pasal 263, 55 KUHP, makar dll [legal standing Presiden RI H. Prabowo Subianto, tidak sah/ pidana dan dalam laporan polisi]. INKRAH pada [20 Oktober 2024/2019].
BAHWA:
- Hasil pemilu BUKAN kewenangan POLRI.
- PIDANA a quo merupakan kewenangan POLRI.
- Selain dan selebihnya : MEMAKSA REVOLUSI a quo.
Berikut beberapa video yang dimaksud:
A. Video Perjuangan Rakyat yang sudah menggunakan dokumen hukum Hasil Pemilu 2024 cq 2014/2019 soal terkait Pemilu dan Hasil Pemilu 2024 ILEGAL/TIDAK SAH dan dalam Laporan Polisi untuk Pelunasan Utang di Bank dengan menggunakan SBKKN yg merupakan salah satu produk hukumnya.
B. Video Terkait Rakyat yang bertanggungjawab atas kebenaran dan keaslian dokumennya yang sudah di tandatangi di materai basah. Beliau adalah Qadaruddin Fajri Adi, S.TP., M.Sc. Beliau Mantan Presiden Mahasiswa UGM Yogyakarta, Alumni KAMMI UGM, Alumni PPSDMS Nurul Fiqri Yogya, dan Alumni Koordinator BEM SI Bidang Kebijakan Publik dan Sekarang adalah seorang Dosen termasuk beberapa Video Terkait Penjelasan Dokumen Hukumnya.
C. Kajian/telusur akademik dalam bentuk ebook, karya tulis, skripsi,dan tesis di beberapa kampus ternama di Indonesia seperti UGM, UB, juga Universitas Negeri Sebelas Maret, yang kemudian mengamati serta turut serta dalam proses pemberdayaan ( penelitian Partisipatoris/Studi Kasus).Pemberdayaan di Malang akhirnya ketemu Kebuntuan & kemudian diperjuangkan melalui Proses Pemilu (ASPOL) hingga melahirkan hukum Publik Hasil Pemilu 2024 cq 2014/2019 dengan akibat hukumnya seperti pada beberapa video di atas. Detailnya bisa diakses ke : https://bit.ly/NaskahAkademikASPOL
(https://bit.ly/BuktiHukumTerbaru2024)
SALAM PERUBAHAN. SEMOGA BERMANFAAT.