Sab. Jan 17th, 2026
Tryas Munarsyah

    Kita hidup di zaman ketika bank dianggap “penyelamat” ekonomi. Pinjaman disulap sebagai pintu menuju kesejahteraan. Namun di balik janji manis itu, ada sesuatu yang sejak ribuan tahun lalu sudah diperingatkan para filsuf: bunga adalah sumber masalah. Para filsuf memandang praktik bunga bank dengan penuh kecurigaan. Mereka menganggap bahwa bunga bukan hanya sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga perdebatan moral dan filosofis yang panjang. Bunga dipandang oleh sebagian pihak sebagai alat vital untuk menggerakkan investasi, tetapi oleh pihak lain dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang menjerat peminjam, melahirkan keuntungan tanpa kerja, menghisap tanpa memberi. Sepanjang sejarah, para filsuf dan pemikir besar menaruh perhatian serius pada praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga (usury)., mulai dari filsuf Yunani kuno hingga pemikir modern dan kontemporer.

    Pandangan Filsuf Klasik

      • Plato (427–347 SM) : Plato dalam Republic dan Laws menolak praktik peminjaman dengan bunga. Baginya, uang hanyalah alat tukar, bukan sesuatu yang boleh “beranak” melalui bunga. Memungut bunga dianggap bertentangan dengan keadilan, karena memperkaya satu pihak tanpa kerja nyata..
      • Aristoteles (384–322 SM ) : Aristoteles lebih keras: ia menyebut praktik bunga sebagai “tidak alami” (unnatural). Menurutnya, uang diciptakan untuk pertukaran barang, bukan untuk diperdagangkan. Uang yang menghasilkan uang melalui bunga berarti memaksa fungsi uang keluar dari hakikatnya

      Pandangan di atas menggambarkan dengan jelas bahwa Plato dan Aristoteles, dua filsuf besar Yunani, memiliki pandangan negatif terhadap bunga. Bagi mereka, keadilan dalam ekonomi berarti pertukaran yang setara, bukan keuntungan sepihak melalui bunga. Bunga hanyalah cara halus orang kaya memperkaya diri tanpa berkeringat. Bayangkan, uang tidur saja bisa menghasilkan uang, sementara rakyat jelata harus kerja banting tulang demi sesuap nasi.

      Pandangan Filsuf Abad Pertengahan

      • Santo Thomas Aquinas (1225–1274) : Dalam kerangka filsafat Kristen, Aquinas menegaskan bahwa bunga adalah dosa karena menyalahi hukum alam. Ia berpendapat bahwa “uang hanya boleh digunakan sekali,” berbeda dengan barang sewa seperti rumah yang bisa digunakan berulang. Maka, memungut bunga berarti menjual sesuatu dua kali: pokok uang dan manfaatnya. Maka, memungut bunga sama dengan menjual sesuatu dua kali.
      • Pemikir Islam Klasik : Filsuf Muslim seperti Al-Ghazali (1058–1111) dan Ibn Khaldun (1332–1406) juga mengkritik bunga. Al-Ghazali menyebut riba sebagai ketidakadilan karena merusak semangat tolong-menolong. Dia mengingatkan bahwa suku bunga sebagai racun solidaritas sosial Ibn Khaldun menilai praktik bunga merugikan perdagangan dan menghambat produktivitas.  Dia (suku bunga) adalah biang keladi stagnasi ekonomi. Ringkasnya, bunga bukan sekadar hitung-hitungan finansial, melainkan penyakit moral.

        Filsafat Ekonomi Modern

        • Jeremy Bentham (1748–1832) : Sebagai tokoh utilitarianisme, Bentham justru membela bunga dalam esainya Defence of Usury. Ia berargumen bahwa bunga adalah hasil kesepakatan bebas antara peminjam dan pemberi pinjaman. Selama ada manfaat timbal balik, tidak ada dasar moral untuk melarangnya meski dalam kenyataan sosial, peminjam sering berada pada posisi lemah, terutama rakyat kecil yang terjerat kebutuhan Pandangan ini pun akhirnya menantang tradisi panjang yang menganggap bunga (usury) sebagai praktik tidak etis. Namun, kritik tetap dominan karena mungkin pendapat itu hanya berlaku pada konsesi private bukan berada dilingkup negara yang mengikat seluruh elemen masyarakat. Karena ketika ide Bentham dipindahkan dari lingkup relasi privat ke sistem keuangan negara, muncul problem mendasar. Semisal hubungan antara perbankan–negara–masyarakat yang mendasarkan pada agunan dan bunga tinggi menciptakan struktur ketidakadilan yang membuat “kesepakatan bebas” menjadi semu. Di sisi lain jika bunga menjadi mekanisme ekonomi nasional, dampaknya lebih luas: memengaruhi inflasi, utang publik, dan distribusi kekayaan. Sistem bunga dapat menciptakan ketergantungan struktural di mana negara maupun masyarakat tidak bisa lepas dari jerat utang dan beban bunga. Terlebih lagi dalam praktiknya, keuntungan lebih banyak dinikmati sektor finansial dan pemilik modal, sedangkan masyarakat luas menanggung dampak kenaikan harga, cicilan, dan krisis. Dari sisi ini menunjukkan bahwa logika kesepakatan individual tidak serta-merta bisa dijadikan dasar pembenaran pada level struktural yang melibatkan seluruh masyarakat karena dalam lingkup negara, keadilan distributif menjadi syarat utama.
        • Karl Marx (1818–1883) : Akhirnya pendapat Jeremy Bentham di atas mendapat kritik tajam dari Marx. Baginya, bunga hanyalah wajah lain dari kapitalisme parasit: Kapital fiktif yang menghisap darah buruh dalam utang dan melanggengkan borjuis di puncak kekuasaan sebagai cikal bakal oligarki. Ia menegaskan bahwa bunga adalah instrumen eksploitasi: keuntungan tanpa produksi, laba tanpa kerja, kapitalisme dalam bentuk paling murni yang memperdalam ketidakadilan kelas.
        • John Maynard Keynes (1883–1946) : Keynes lebih pragmatis: bunga dibutuhkan sebagai insentif investasi, tetapi jika terlalu tinggi justru menekan kegiatan ekonomi. Jika suku bunga rendah, orang akan lebih terdorong berinvestasi; jika terlalu tinggi, investasi turun. Olehnya itu ia menekankan peran negara untuk mengatur tingkat bunga agar mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga keadilan. Namun mekanisme insentif Keynesian tetap bertumpu pada akses kredit. Masalahnya, rakyat kecil—petani, nelayan, UMKM—seringkali tidak punya akses mudah ke pinjaman formal. Jadi meskipun bunga rendah, mereka tetap tidak bisa memanfaatkannya. Sebaliknya, kelompok besar yang punya jaminan justru menikmati bunga rendah untuk ekspansi usaha. Kelemahan utama pandangan Keynes adalah ambiguitas: apa yang baginya menjadi “insentif investasi” di tingkat makro, justru bisa menjadi “beban utang” di tingkat rakyat kecil. Sistem bunga tetap bias terhadap pemilik modal besar, sementara kelompok lemah tetap tersisih.

        Filsafat Kontemporer: Kritik atas Kapitalisme Finansial

        • Pandangan Derrida : Jacques Derrida memang tidak menulis khusus tentang “suku bunga bank”, tetapi lewat karya-karyanya tentang debt, justice, dan différance, ia memberi kerangka kritis untuk membaca bunga. Utang sebagai penundaan tanpa akhir. Derrida melihat utang berbunga sebagai mekanisme delay yang tidak pernah selesai. Seseorang membayar, tetapi bunga membuat utang selalu bertambah atau berulang. Ini menciptakan semacam “perbudakan modern” yang halus: debitur terus terikat tanpa benar-benar bebas. Baginya, bunga menciptakan relasi yang timpang. Kreditur selalu diuntungkan, sementara debitur hidup dalam janji pembayaran yang tak pernah tuntas. Dalam kerangka dekonstruksi, bunga memperlihatkan bagaimana “keadilan” selalu ditunda demi keuntungan sistem finansial. Jadi, Derrida memandang bunga bank sebagai mekanisme kekuasaan yang menyembunyikan penindasan di balik kontrak legal.
        • Pandangan Habermas : Jürgen Habermas banyak bicara tentang sistem vs dunia-hidup dan rasionalitas komunikatif. Dari situ, kita bisa membaca posisinya soal bunga. Habermas melihat bahwa sistem keuangan berbasis bunga hanya mementingkan logika instrumental: untung-rugi, efisiensi, akumulasi. Masalahnya, logika ini menjajah “dunia-hidup” masyarakat, yaitu ruang solidaritas, keadilan, dan komunikasi. Dalam praktik bunga bank, tidak ada ruang dialog setara antara peminjam dan pemberi pinjaman. Hubungan yang terbentuk bersifat hierarkis: bank punya kuasa menentukan syarat, rakyat kecil hanya tunduk. Rasionalitas komunikati-berbasis argumentasi, kesepakatan sejajar-lenyap digantikan oleh rasionalitas instrumental. Dengan demikian, Habermas mengkritik bunga bank sebagai instrumen kapitalisme yang menjauh dari prinsip demokrasi deliberatif dan solidaritas sosial.

        Lalu bagaimana dengan Indonesia yang sistem moneternya di kendalikan oleh Bank Indonesia?

        Sejak reformasi 1998, Bank Indonesia (BI) memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas moneter nasional. Instrumen utama yang digunakan adalah kebijakan suku bunga acuan (BI Rate). Kebijakan ini dipuji oleh kalangan teknokrat sebagai instrumen modern untuk mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar. Namun, bagi rakyat kebanyakan, sistem suku bunga justru menghadirkan paradoks: ia menjadi mekanisme penindasan struktural yang menjerat ekonomi rakyat dalam lingkaran utang, ketidakadilan, dan eksploitasi. Di level makro, ini mungkin efektif. Namun di lapangan, bunga kredit kerap menjadi jerat yang menekan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

        Bunga bukan lagi alat untuk mendorong produktivitas, melainkan lingkaran setan yang membuat masyarakat kecil terus berutang tanpa pernah benar-benar lepas. Secara formal, suku bunga berfungsi sebagai “harga uang” yang mengatur penawaran dan permintaan likuiditas. Bila inflasi tinggi, BI menaikkan bunga agar konsumsi menurun. Bila ekonomi lesu, bunga diturunkan agar kredit meningkat. Namun mekanisme ini sesungguhnya bekerja berdasarkan logika kapitalisme finansial: uang melahirkan uang, tanpa keterikatan pada nilai kerja atau produksi riil. Akibatnya, sistem ini lebih berpihak pada pemilik modal besar ketimbang rakyat kecil yang justru membutuhkan akses pembiayaan murah.

        Dalam logika ekonomi kritis, bunga adalah bentuk eksploitasi. Karl Marx menyebutnya sebagai fetisisme kapital di mana uang seolah dapat berkembang biak dengan sendirinya. Sistem ini menciptakan lapisan elite finansial yang diuntungkan, sementara mayoritas rakyat terjebak dalam beban pembayaran. Derrida dan Habermas juga menyinggung bagaimana struktur keuangan global membangun relasi kuasa yang timpang, di mana komunikasi ekonomi selalu memihak pihak yang memiliki akses terhadap modal. Tidak heran bila perbankan syariah muncul sebagai alternatif. Dengan menggunakan akad-akad seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah, bank syariah berusaha menawarkan alternatif atas sistem perbankan konvensional. Namun, pertumbuhan ini sering kali hanya bersifat kosmetik.

        Secara struktural, perbankan syariah masih terikat erat dengan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate/BI-7DRR). Akibatnya, klaim bahwa perbankan syariah adalah solusi atas problem riba menjadi problematis. Ketergantungan paling jelas tampak pada penentuan harga produk pembiayaan syariah. Walaupun istilah “bunga” diganti dengan “margin”, “ujrah”, atau “nisbah bagi hasil”, angka acuan yang dipakai tetaplah suku bunga BI. Jika BI Rate naik, maka margin produk syariah ikut naik; jika BI Rate turun, margin ikut turun. Hal ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, bank syariah tidak berdiri independen, melainkan mengikuti logika perbankan konvensional. Dengan kata lain, syariah hanya ada pada istilah, tetapi tidak pada struktur sistemik. Dari perspektif filsafat kritis, keberadaan bank syariah tetaplah bagian dari sistem kapitalisme finansial global, hanyalah wajah baru dari sistem lama. Yang berubah hanya istilah, sementara struktur penindasan finansial tetap berjalan.

        Sejak Plato hingga Derrida, dari Aquinas hingga Marx, para pemikir besar sudah memperingatkan kita: bunga adalah mekanisme eksploitatif yang merusak keadilan sosial. Ironisnya, peradaban modern justru menjadikan bunga sebagai pilar utama sistem ekonomi global. Bunga bukan sekadar angka dalam laporan bank, melainkan persoalan moral, keadilan, dan masa depan masyarakat. Jika bunga dibiarkan menjadi pusat sistem ekonomi, maka yang lahir bukan kesejahteraan bersama, melainkan jurang ketidakadilan.  Ia adalah persoalan etis dan politis yang menuntut refleksi kritis: apakah sistem keuangan kita melayani manusia, atau justru manusia yang dijadikan budak oleh sistem bunga? Dengan demikian, perdebatan tentang bunga bank mencerminkan pergulatan abadi filsafat: bagaimana menyeimbangkan kebebasan, keadilan, dan keberlangsungan hidup bersama yang mengingatkan bahwa ekonomi tidak pernah netral: ia selalu terkait dengan nilai-nilai, relasi kuasa, dan arah peradaban.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        X