Sab. Jan 17th, 2026

 Tryas Munarsyah

Korupsi di Indonesia sering dipandang semata-mata sebagai persoalan moral atau penegakan hukum. Padahal, terdapat faktor struktural dalam sistem ekonomi yang turut mendorong suburnya praktik korupsi. Salah satu faktor penting adalah kebijakan moneter berbasis suku bunga tinggi yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI). Suku bunga acuan BI, yang menjadi dasar bagi seluruh bunga kredit perbankan, tidak hanya memengaruhi dunia usaha dan stabilitas makroekonomi, tetapi juga berkontribusi pada munculnya pola-pola korupsi dalam politik dan ekonomi.

Suku bunga BI berfungsi menjaga inflasi dan kestabilan rupiah. Namun, ketika bunga acuan ditetapkan pada level tinggi, biaya pinjaman di perbankan ikut melambung. Dunia usaha, terutama sektor riil dan UMKM, sulit mengakses pembiayaan. Akibatnya, pelaku usaha sering mencari jalan pintas untuk bertahan, misalnya melalui lobi pejabat, kolusi, atau gratifikasi demi memperoleh akses kredit murah. Dalam situasi ini, suku bunga tinggi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang menjadi lahan subur bagi korupsi. Kredit dengan bunga rendah tidak bisa diakses secara merata oleh masyarakat, melainkan hanya oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan atau elite politik. Pemerintah dan perbankan kerap menyalurkan dana besar melalui proyek infrastruktur atau penempatan dana, yang sebagian besar dinikmati oleh pengusaha yang dekat dengan kekuasaan. Fenomena ini menciptakan ekonomi rente, di mana akses terhadap uang murah dan proyek negara hanya diperoleh melalui transaksi politik atau praktik korupsi.

Suku bunga tinggi juga berdampak pada keuangan negara. Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah harus menawarkan bunga besar agar diminati investor. Akibatnya, beban pembayaran bunga utang dalam APBN membengkak. Untuk menutupinya, sering terjadi penggelembungan anggaran, mark-up proyek, hingga jual-beli obligasi yang sarat kepentingan. Dalam proses inilah korupsi kerap terjadi, baik di tingkat legislatif, birokrasi, maupun sektor swasta. Tingginya bunga pinjaman membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Namun, selektivitas ini membuka ruang suap dan kolusi. Pengusaha yang ingin memperoleh pinjaman lebih mudah sering kali menyuap pejabat bank atau menggunakan koneksi politik. Dengan demikian, suku bunga tinggi secara tidak langsung melahirkan moral hazard dalam industri keuangan, di mana keputusan bisnis bercampur dengan praktik korupsi.

Dari uraian di atas, jelas bahwa suku bunga tinggi bukanlah penyebab langsung korupsi, tetapi merupakan faktor struktural yang menciptakan kondisi subur bagi korupsi. Sistem moneter berbasis bunga mendorong:

1. Ekonomi biaya tinggi yang membuat pelaku usaha mencari jalan pintas.

2. Politik rente karena akses likuiditas murah hanya untuk elite.

3. Manipulasi anggaran negara akibat tingginya beban bunga utang.

4. Moral hazard di sektor perbankan yang membuka ruang gratifikasi.

Selama sistem moneter Indonesia masih bergantung pada suku bunga tinggi sebagai penentu kebijakan, korupsi akan terus memiliki ruang untuk tumbuh. Reformasi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperkuat KPK atau memperbaiki sistem hukum, tetapi juga harus menyentuh desain kebijakan ekonomi. Alternatif seperti pembiayaan berbasis produktivitas, instrumen moneter non-bunga, dan akses likuiditas yang merata bagi rakyat kecil perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, korupsi dapat ditekan bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari akar struktural yang selama ini memeliharanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X