Sab. Jan 17th, 2026

Jejak Moneter Internasional lewat VOC–Djavase Bank hingga Bank Indonesia (BI) yg Sempat Ditolak oleh Soekarno

Tryas Munarsyah : Pemuda Peduli Indonesia

Indonesia sebagai bangsa merdeka selalu dibayangi oleh persoalan utang. Utang pemerintah adalah fenomena yang seolah-olah tidak pernah selesai. Setiap tahun, APBN selalu dibayang-bayangi defisit yang selalu mengahantui. Pemerintah wajib membayar kupon dan pokok kepada siapa pun pemegang SBN, termasuk BI. Alasannya ada tiga. Pertama, Landasan Hukum: Undang-Undang memaksa semua transaksi pembiayaan pemerintah melalui mekanisme utang berbunga. Kedua, Disiplin Fiskal: Sistem bunga dianggap mencegah pemerintah menggunakan bank sentral sebagai mesin pencetak uang tanpa batas yang berisiko memicu inflasi liar. Ketiga, Kredibilitas Global: Pasar keuangan internasional mengukur kepercayaan dari kepatuhan suatu negara pada sistem utang berbunga. Namun, mekanisme ini punya sisi gelap. Setiap tahun pemerintah harus mengalokasikan belanja besar untuk membayar bunga utang. Porsi pembayaran bunga kini mencapai 15–20% belanja pemerintah pusat. Bahkan, sebagian besar defisit baru hanya dipakai untuk melunasi bunga utang lama, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Defisit fiskal ini ditutup dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang dibeli oleh investor domestik, asing, maupun Bank Indonesia (BI).

Dalam RAPBN tahun anggaran 2026, penerbitan SBN dan penarikan pinjaman direncakan untuk pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp 781,868 miliar. Hal ini sebagai dampak dari pemerintah menarik utang baru sebesar Rp 781,87 Triliun di 2026 tahun selanjutnya. Adapun, pembiayaan utang yang berasal dari SBN ini terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara. Sementara itu, pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Sistem ini menciptakan siklus utang permanen yang menggerus ruang pembangunan. Semakin sering pemerintah defisit, semakin banyak SBN diterbitkan, dan semakin berat beban bunga. Tak jarang, pemerintah menerbitkan utang baru hanya untuk membayar bunga lama. Inilah yang disebut efek snowball: Utang Melahirkan Bunga, Bunga Melahirkan Utang Baru, dan Siklus Berulang Tanpa Henti. Akibat dari sistem ini, meski secara politik kita lepas dari kolonialisme, dalam sisi moneter seakan masih ada “Penjajahan Halus” melalui mekanisme suku bunga, pengendalian uang beredar, hingga keterikatan pada lembaga internasional.   Di titik inilah peran Bank Indonesia (BI) sering dipandang sebagai aktor utama yang bukan sekadar institusi nasional, tetapi juga terhubung dengan sistem moneter global.

Satu hal yang sering membingungkan publik adalah mengapa pemerintah harus berutang kepada lembaga negaranya sendiri, Bank Indonesia (BI), bahkan dengan bunga. Bukankah BI adalah bagian dari negara? Mengapa tidak bisa langsung membantu APBN tanpa mekanisme utang berbunga? Ketika kita telaah lebih jauh, maka kita menemukan fakta sejarah yang menarik bahwa sejak reformasi 1999, BI diposisikan sebagai bank sentral independen. Konsekuensinya, BI dilarang secara langsung membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pencetakan uang. Jalan yang ditempuh pemerintah adalah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), instrumen utang yang bisa dibeli oleh investor domestik, asing, maupun BI sendiri. BI boleh membeli SBN, tetapi hanya dalam bentuk instrumen berbunga. Dengan mekanisme ini, pemerintah berutang kepada siapa pun pemegang SBN, termasuk BI, dengan kewajiban membayar bunga. Logikanya sederhana: BI tetaplah lembaga negara, namun aturan hukum memaksanya bertransaksi seolah-olah sebagai pihak “asing” bagi APBN. Konsekuensinya, setiap kali BI membeli SBN, pemerintah harus membayar kupon bunga. Meskipun laba BI pada akhirnya disetorkan kembali ke negara, secara sistemik sistem utang berbunga ini tetap mengekalkan beban fiskal.

Pemerintah tidak bisa lepas dari kebutuhan menerbitkan utang baru untuk menutup defisit lama, menciptakan siklus abadi yang menggerogoti kemandirian fiskal. Secara sistemik, mekanisme berbunga tetap membuat APBN terjebak dalam lingkaran utang permanen. Negara tidak pernah benar-benar bebas dari utang; ia hanya mengelolanya agar rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terlihat terkendali. Dengan demikian, hubungan pemerintah dan BI dalam pembiayaan APBN ibarat hubungan yang ambigu. Di satu sisi, ada perlindungan dari risiko inflasi dan tuntutan kredibilitas pasar. Di sisi lain, ada jebakan fiskal yang terus menguras ruang belanja negara untuk pembangunan. Pertanyaannya, sampai kapan Indonesia dan negara-negara lain akan rela tunduk pada sistem utang berbunga yang mengekalkan ketergantungan? Persoalan ini bukan sekadar teknis fiscal semata. Ada keterkaitan erat dengan posisi Bank Indonesia dalam arsitektur moneter global. Menariknya, Presiden Soekarno sudah sejak awal melihat bahaya sistem ini dan mencoba menolaknya. Soekarno sebenarnya menginginkan model moneter yang lebih mandiri. Dalam pidato-pidatonya, ia sering mengkritik “kapitalisme finansial internasional” dan menekankan pentingnya ekonomi berdikari. Namun tekanan internasional dan keterbatasan fiskal membuat Indonesia tetap bergantung pada sistem keuangan global, terutama setelah masuknya pengaruh IMF dan Bank Dunia. Lalu mengapa skema ini dipertahankan? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari sistem moneter internasional. Setelah Perang Dunia II, sistem Bretton Woods menempatkan dolar AS sebagai jangkar keuangan dunia. Bank sentral negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, harus menyesuaikan diri agar dipercaya pasar global. Dengan kata lain, Bank Indonesia bukan sekadar lembaga nasional. Ia adalah simpul dalam jejaring moneter global. Kebijakan moneter BI tidak bisa sepenuhnya lepas dari arsitektur internasional yang dikendalikan oleh lembaga seperti IMF, Bank Dunia, dan Federal Reserve dengan menjadikan utang berbunga sebagai standar pembiayaan negara. Investor global hanya mau menanam modal jika ada jaminan bunga.

Polanya ini sejatinya tidak berbeda jauh sejarah panjang kolonialisme finansial yang dimulai dari VOC, De Javasche Bank (DJB) hingga berujung pada Bank Indonesia (BI).  VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang berdiri tahun 1602 bukan hanya perusahaan dagang, melainkan juga korporasi multinasional pertama di dunia yang memiliki hak istimewa: mencetak uang, membentuk tentara, bahkan menguasai wilayah yang beroperasi layaknya negara.  VOC bukan sekadar berdagang rempah, melainkan memperkenalkan sistem kapitalisme finansial di Nusantara. Uang bukan lagi sekadar alat tukar lokal, tetapi alat pengendali produksi dan distribusi. Inilah cikal bakal utang kolonial: rakyat dipaksa bekerja, hasil bumi dikeruk, dan uang kertas VOC menjadi “pengikat” hubungan antara kolonial dan pribumi. VOC menghimpun modal lewat saham dan obligasi, menyalurkan modal itu untuk ekspansi, lalu membebankan biaya pada koloni lewat pajak dan monopoli untuk membiayai ekspansi kolonialnya. Prinsip dasar VOC sederhana yakni modal dikumpulkan dari investor, keuntungan dijanjikan dalam bentuk dividen atau bunga, dan beban akhirnya ditanggung oleh kolonial melalui monopoli dagang dan pajak. Kini, pola VOC berubah menjadi obligasi pemerintah (SBN) menjadi sarana serupa: negara berutang, investor menikmati bunga, dan rakyat menanggung beban fiskal lewat pajak. Dalam pandangan Karl Marx, VOC dapat dilihat sebagai bentuk akumulasi primitif kapital: pengumpulan modal melalui perampasan, monopoli, dan eksploitasi sumber daya. Kapitalisme yang lahir dari VOC tidak bertujuan membangun kesejahteraan, melainkan memperbesar keuntungan pemegang saham di Eropa. Namun, di balik kejayaannya, VOC mengalami kebangkrutan akibat biaya perang yang besar, administrasi yang boros, serta praktik korupsi. Pada 1799, VOC resmi dibubarkan, dan seluruh aset maupun utangnya diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Setelah VOC bubar, pemerintah kolonial tetap membutuhkan alat untuk mengendalikan ekonomi di Hindia Belanda. Monopoli dagang tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan pengaturan sistem keuangan yang lebih modern. Karena itu, pada 24 Januari 1828 Raja Willem I mendirikan De Javasche Bank (DJB) di Batavia. DJB berfungsi sebagai bank sirkulasi, yakni lembaga yang berwenang menerbitkan uang kertas gulden Hindia Belanda dan menjaga stabilitas sistem moneter kolonial. Jika VOC mengendalikan ekonomi melalui perdagangan rempah dan kekerasan, DJB mengendalikannya melalui uang kertas, kredit, dan regulasi perbankan. Dalam bahasa Michel Foucault, DJB berfungsi sebagai instrumen biopolitik: mengatur kehidupan ekonomi rakyat bukan lewat senjata, melainkan melalui mekanisme keuangan yang tampak netral. Dengan mencetak gulden Hindia Belanda, DJB memastikan seluruh aktivitas ekonomi terikat pada sistem kolonial. Hak istimewa ini membuat DJB memegang monopoli keuangan, sehingga seluruh roda ekonomi di wilayahnya. bSejak awal berdirinya, DJB memiliki peran ganda:

  • Bank Sirkulasi – satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan uang kertas gulden Hindia Belanda.
  • Bank Kredit – memberikan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, pedagang besar, dan pemerintah kolonial.

Kewenangan ini, DJB menjadikannya sebagai instrumen dominasi ekonomi kolonial. Semua transaksi besar harus melewati sistem perbankan yang mereka kendalikan. Uang kertas yang beredar pun tidak bisa dilepaskan dari legitimasi DJB, sehingga rakyat pribumi sepenuhnya terikat pada sistem moneter ini. Bila memakai kacamata Jacques Derrida, pola ini menunjukkan logika diferensial kolonial: wajah kolonialisme selalu hadir dalam bentuk berbeda, namun tetap membawa struktur penindasan yang sama. VOC runtuh, tapi DJB hadir untuk melanjutkan fungsinya dengan legitimasi baru. Soekarno, dengan pandangan anti-imperialisnya, sudah membaca pola ini sejak awal. Ia menolak sistem DJB karena tahu lembaga moneter kolonial adalah alat kontrol yang lebih halus daripada senjata. Sayangnya, warisan VOC itu tidak hilang, hanya bertransformasi dalam wajah baru.

Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945), kewenangan DJB dipreteli dan digantikan oleh lembaga Jepang. Namun kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II tahun 1945 menjadi titik balik besar dalam sejarah Indonesia. Selama tiga setengah tahun pendudukan, Jepang membentuk berbagai lembaga ekonomi dan perbankan untuk menopang kepentingan militernya. Namun, ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, seluruh sistem keuangannya di Indonesia kehilangan pijakan. Kekosongan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk membangun kedaulatan finansial. Pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetapi masalah utama segera muncul: bagaimana mengelola keuangan negara dan menyediakan alat tukar yang sah. Uang Jepang (dikenal sebagai Dai Nippon Gunpyo) yang beredar mengalami inflasi parah dan tak lagi dipercaya masyarakat. Sementara itu, bank-bank Belanda yang sempat ditinggalkan dalam masa pendudukan belum sepenuhnya dapat diambil alih karena Belanda ingin kembali berkuasa. Dalam situasi inilah muncul gagasan mendirikan bank nasional. Pemerintah Republik Indonesia memanfaatkan aset-aset peninggalan bank Jepang yang ditinggalkan pasca-kekalahan Jepang. Melalui pemikiran visioner R. Margono Djojohadikusumo, didirikanlah Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946, yang kemudian dikenal sebagai BNI 46 sesuai dengan tahun berdirinya. BNI 46 pada awalnya berfungsi ganda: sebagai bank sirkulasi (mirip bank sentral) dan bank umum. Ia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai simbol kedaulatan ekonomi bangsa.

Kehadiran BNI 46 tidak hanya menyelamatkan sistem keuangan muda Republik, tetapi juga menjadi wujud perlawanan terhadap dominasi Belanda yang hendak memaksakan kembali bank-bank kolonialnya. Lahirnya BNI 46 ini tidak bisa dilepaskan dari kekalahan Jepang. Kekalahan itu membuka ruang kosong dalam struktur keuangan kolonial, yang segera diisi oleh Republik Indonesia dengan lembaga perbankan nasional pertamanya. BNI 46 menjadi bukti bahwa kemerdekaan politik harus disertai kedaulatan ekonomi, meskipun perjalanan selanjutnya penuh tantangan ketika Belanda melakukan agresi militer dan menekan sistem keuangan Indonesia. Pada praktiknya ketika BNI 46 meluncurkan ORI, masyarakat masih bergantung pada sisa uang Jepang karena nilainya relatif stabil dalam transaksi harian, meskipun secara intrinsik rapuh. Akibatnya, ORI gagal menjadi satu-satunya alat tukar. Dengan demikian, BNI 46 “kalah” di medan legitimasi. Warisan moneter Jepang melemahkan daya terima mata uang Republik sejak awal. Kekuatan BNI 46 pun hanya bertumpu pada legitimasi politik Republik yang belum sepenuhnya diakui internasional. Dari sisi modal, jaringan, dan pengalaman, BNI masih sangat terbatas. BNI 46 lahir dengan semangat revolusi. BNI 46 akhirnya kehilangan peran bank sentral dan “terdegradasi” menjadi bank komersial.

Selain itu sistem pengawasan dan pengendalian peredaran uang belum matang berakibat pada ORI sangat rentan terhadap inflasi. Jumlah uang yang beredar jauh melampaui kemampuan produksi ekonomi Republik yang sedang perang, sehingga daya beli masyarakat terus merosot. Seiring berjalannya waktu, nilai ORI tergerus. Inflasi mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa catatan, harga barang pokok bisa naik berkali-kali lipat dalam hitungan bulan. Kondisi ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ORI. Masalah inflasi ini bukan sekadar teknis, melainkan juga politik. Dalam pandangan internasional, Republik dianggap gagal menjaga stabilitas moneter. Sementara BNI 46 berjuang mempertahankan eksistensi, Belanda melalui De Javasche Bank (didirikan 1828) situasi tersebut dimanfaatkan Belanda untuk menegaskan bahwa sistem keuangan kolonial yang dijalankan melalui De Javasche Bank melalui Agresi Militer Belanda II. Agresi Militer Belanda II tahun 1948 menjadi titik balik dalam pertarungan moneter. BNI ’46 yang berjuang keras menjaga keberlangsungan ORI menghadapi kesulitan besar karena wilayah Republik semakin sempit dan sistem distribusi uang terganggu. Dalam Agresi Militer Belanda II, mereka bukan hanya mengincar pusat pemerintahan di Yogyakarta, melainkan juga berusaha merebut kontrol atas keuangan. Pasca agresi, DJB kembali memainkan peran dominan, memulihkan posisi gulden Belanda, dan mendeligitimasi ORI di mata internasional. Belanda melalui DJB berhasil merebut kembali kendali keuangan formal. Sistem perbankan kolonial yang mereka jalankan dianggap lebih stabil oleh komunitas internasional. Akibatnya, BNI ’46 kian tersisih, bahkan pada satu titik hampir kehilangan fungsinya sebagai bank sentral Republik.

Dalam kondisi ini, ORI tidak lagi dianggap berharga di banyak wilayah, dan masyarakat kembali menggunakan gulden Belanda atau bahkan barter untuk transaksi sehari-hari. BNI ’46 pada akhirnya kalah dalam perebutan peran sebagai bank sentral. Namun, kekalahan ini bukan berarti akhir. Agresi Militer Belanda II menuai kecaman keras dunia internasional. Dewan Keamanan PBB dan negara-negara besar, terutama Amerika Serikat, mendesak Belanda untuk segera mengakhiri agresi dan membuka jalan menuju pengakuan kedaulatan Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan DJB sebagai bank kolonial dipandang tidak sah dan bertentangan dengan semangat dekolonisasi.Artinya, meski DJB sempat memegang kendali teknis moneter, legitimasi politiknya melemah. Dukungan internasional justru semakin menguatkan posisi Republik untuk merebut kembali otoritas keuangannya. Disisi lain ketangguhan Republik dan Pemerintahan Darurat menjadikan, bangsa Indonesia tidak menyerah. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera berhasil menjaga eksistensi negara. Keberadaan PDRI membuktikan bahwa Republik masih hidup, dan dengan itu simbol-simbol kedaulatan termasuk hak untuk memiliki bank sentral tetap sah. Dengan kata lain, dominasi DJB hanya bersifat administratif sementara, tidak mampu menyingkirkan akar legitimasi Republik. Perlawanan rakyat Indonesia yang gigih serta kecaman internasional, terutama dari PBB dan Amerika Serikat, membuat posisi Belanda semakin terjepit.

Soekarno, yang berjuang mati-matian untuk pengakuan internasional, terpaksa menerima kompromi itu. Inilah awal dari jebakan besar: kedaulatan politik diraih, tetapi kedaulatan ekonomi dikunci. Dalam konteks ini, Belanda akhirnya dipaksa untuk duduk di meja perundingan. Setelah beberapa perundingan sebelumnya (Linggarjati, Renville, Roem Royen) gagal menciptakan solusi final, muncullah kesepakatan untuk mengadakan konferensi internasional di Den Haag pada 23 Agustus-2 November 1949, yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar (KMB). Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 dianggap sebagai tonggak berakhirnya konflik Indonesia–Belanda di manna Hindia Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi dengan sejumlah syarat berat:

  • Indonesia harus mengambil alih sebagian besar utang Hindia Belanda.
  • Perusahaan dan kepentingan ekonomi Belanda tetap dilindungi.
  • DJB tetap beroperasi sebagai bank sirkulasi hingga adanya perubahan hukum baru.

Di balik pengakuan kedaulatan politik hasil KMB di atas terlihat jelas bahwa sejumlah kompromi yang secara ekonomi justru merugikan Indonesia. Salah satu isi yang bisa kita kutip di atas adalah keberadaan De Javasche Bank (DJB), bank sirkulasi kolonial yang mekanismenya harus berbasis utang berbunga tetap dipertahankan. Bank kolonial ini, berbentuk Naamloze Vennootschap (N.V.), masih dikuasai pemegang saham Belanda. Hasilnya, Indonesia memang merdeka secara politik, tetapi dalam ranah ekonomi khususnya moneter tetap berada dalam bayang-bayang kolonialisme. Presiden Soekarno kemudian mengkritik kondisi ini dengan tajam: “Apa arti kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi? Itu bukanlah kemerdekaan yang sesungguhnya.”. Pernyataan ini menggambarkan keresahan bahwa kolonialisme telah bergeser bentuk—dari fisik ke finansial. Nasionalisasi DJB setelah KMB tidak menjadi jalan yang diambil sebab hal ini bisa dianggap pelanggaran hukum internasional. Belanda bisa menggunakan alasan ini untuk memperkeruh hubungan diplomatik dan menekan Indonesia di forum global. Di satu sisi Indonesia masih mencari bentuk sistem hukum. Baru pada 1951 pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 24/1951 tentang Pokok Bank Indonesia, yang memberi landasan legal nasionalisasi.  Termasuk agenda awal 1950-an Indonesia yang masih sibuk dengan pembubaran RIS, penataan kembali ke NKRI, dan konflik internal. Nasionalisasi yang terburu-buru bisa memicu krisis baru. Setelah landasan hukum kuat, proses pembelian saham selesai, dan situasi politik lebih kondusif.

 Akhirnya pada 1 Juli 1953 DJB resmi dinasionalisasi dan berubah menjadi Bank Indonesia. Proses ini menandai berakhirnya dominasi kolonial dalam sistem perbankan dan sekaligus menutup periode “rebutan kedaulatan moneter” antara BNI ’46 dan DJB. Gubernur pertama Bank Indonesia, Sjafruddin Prawiranegara, menegaskan“Bank Indonesia adalah bank sentral milik bangsa, berdiri di atas kepentingan rakyat Indonesia.”. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia ini adalah langkah penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Namun, keberlanjutan sistem utang berbunga membuktikan bahwa kedaulatan politik tidak serta-merta berarti kedaulatan ekonomi. Sistem yang dijalankan tetap mempertahankan model kolonial: peredaran uang, suku bunga, dan struktur moneter masih berbasis pada pola Eropa. DJB Jadi BI: Nasionalisasi Setengah Hati. Kata-kata ini seperti nubuat yang menjadi nyata: BI lahir, tapi masih tunduk pada logika kapitalisme global. Dengan kata lain, kedaulatan politik berhasil diraih pada 1949, tetapi kedaulatan ekonomi baru dimulai empat tahun kemudian—itu pun masih dalam kerangka sistem yang diwariskan kolonial. Nasionalisasi hanya mengganti nama dan kepemilikan, tetapi tidak merombak struktur kolonial yang menindas. Dalam perspektif Marxis, ini adalah bentuk “kolonialisme baru”: kapitalisme finansial tetap menjerat, hanya aktornya yang berubah. Kapital tetap menghisap, rakyat tetap terbebani, sementara negara hanya menjadi perpanjangan tangan sistem global. Sementara kacamata agama, sistem ini adalah riba/bunga yang dilarang oleh agama Ia tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggengkan penindasan ekonomi. Dengan begitu, nasionalisasi DJB tanpa penghapusan bunga hanyalah pelestarian kolonialisme dalam wajah nasional.

Inilah ironi besar: kemerdekaan politik telah diraih, tetapi kemerdekaan ekonomi masih terikat pada warisan kolonialisme finansial. Dari VOC hingga Bretton Woods, dari De Javasche Bank hingga Bank Indonesia, pola yang sama terus berulang: koloni atau negara berkembang dibiayai lewat utang berbunga yang mengekalkan ketergantunga. Akibatnya pola utang akan menjadi abadi, utang di bayar utang sebab ia adalah kelanjutan dari pola kolonial yang diwariskan VOC melalui De Javasche Bank, dilembagakan dalam sistem moneter internasional pasca-Bretton Woods, dan kini dijalankan oleh Bank Indonesia dengan status independen. Pertanyaannya: Beranikah Indonesia hari ini mencari jalan keluar dari sistem yang sejak VOC hingga Bretton Woods dan Bank Indonesia yang mengekalkan ketergantungan pada utang berbunga? Ataukah utang abadi akan tetap menjadi “harga” yang harus dibayar untuk stabilitas moneter dalam tatanan dunia yang tak kunjung berubah? Soekarno memang berhasil memperjuangkan pengakuan kedaulatan politik serta pernah mencoba menolak sistem itu, dengan mendirikan BNI sebagai bank sentral republik, dengan gagasan “berdikari” dalam ekonomi. Namun, hal itu kemudian belum berhasil dituntaskan dan akhirnya terjebak dalam kompromi ekonomi. Ia sendiri pernah menegaskan: Politik tidak dapat berdiri tanpa ekonomi. Kita bisa merdeka secara politik, tetapi jika ekonomi masih dijajah, maka sesungguhnya kita belum merdeka.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X