Jum. Des 5th, 2025

Sejarah Indonesia modern tidak hanya ditandai oleh perjuangan politik dan militer, tetapi juga oleh dinamika moneter. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia berdiri secara politik sebagai negara merdeka. Namun, secara ekonomi, terutama dalam sistem moneter dan perbankan, warisan kolonial masih sangat kuat. Sistem ekonomi dunia ketika itu khususnya sistem berbasis suku bunga adalah produk kolonial dan kapitalisme Barat yang ditanamkan sejak era VOC, Culturstelsel, hingga Hindia Belanda. Dengan kata lain, secara politik Indonesia merdeka, tetapi secara ekonomi, terutama dalam bidang keuangan dan moneter, Indonesia masih terikat pada struktur lama. Salah satu lembaga yang paling menentukan arah perjalanan ekonomi bangsa tersebut adalah Bank Indonesia (BI).

Sejak nasionalisasi De Javasche Bank (DJB) pada 1953 hingga lahirnya Undang-Undang Indepedensi BI tahun 1999, perjalanan bank sentral Indonesia memperlihatkan tarik-menarik antara kedaulatan politik, kebutuhan ekonomi, dan tekanan global. 1 Juli 1953, De Javasche Bank resmi dinasionalisasi dan menjadi Bank Indonesia. Berdasarkan UU No. 11/1953 ini BI berfungsi sebagai bank sentral dengan tugas mengatur peredaran uang, menjaga stabilitas rupiah, dan mendukung pembangunan.  Namun, dalam praktiknya, BI sangat bergantung pada Presiden dan pemerintah. Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965), Presiden Soekarno menempatkan dirinya bukan hanya sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai pengendali utama arah politik dan ekonomi. Salah satu ciri khas kebijakan ekonomi era ini adalah peran besar Bank Indonesia (BI) sebagai instrumen pembiayaan proyek-proyek nasional. Karena BI belum independen, setiap instruksi Presiden wajib dijalankan. Dalam visi besar Soekarno, Indonesia harus tampil sebagai negara pemimpin dunia ketiga yang disegani. Maka lahirlah proyek-proyek mercusuar seperti pembangunan Monumen Nasional (Monas), Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, jaringan jalan raya, hingga penyelenggaraan GANEFO (Games of The New Emerging Forces).

Semua itu membutuhkan biaya besar, sementara pendapatan negara sangat terbatas sebagai akibiat dari ekonomi nasional tidak produktif, sektor pajak kecil, ekspor minim, banyak pengeluaran militer, dan tak ada dukungan luar negeri. Produksi nasional stagnan atau tumbuh sangat lambat. Sektor pertanian, yang saat itu menyerap lebih dari 60% tenaga kerja, tidak berkembang signifikan karena kurangnya investasi, teknologi, dan infrastruktur. Sementara itu, sektor industri masih sangat terbatas dan belum bisa menjadi penopang pajak atau ekspor. Hal ini berdampak pada basis pajak kecil sehingga negara tidak bisa menarik banyak pajak karena sedikit aktivitas ekonomi formal yang bisa dipungut. Pendapatan ekspor minim akibatnya sebagian besar ekspor adalah hasil pertanian dan bahan mentah (seperti karet, kopi), yang harganya sangat bergantung pada pasar dunia. Di sisi lain banyak perusahaan nasionalisasi (ex-Belanda) dikelola secara buruk, tanpa SDM dan manajemen yang memadai. Produktivitas menurun drastis, padahal sebelumnya perusahaan-perusahaan Belanda itu menjadi tulang punggung ekspor dan pajak. Banyak negara Barat menghentikan bantuan dan investasi ke Indonesia. Indonesia terisolasi secara ekonomi, terutama setelah keluar dari IMF dan Bank Dunia pada awal 1960-an. Padahal, sebelum itu Indonesia sangat bergantung pada pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan dan defisit. Belanja militer naik tajam, tetapi tidak dibarengi dengan pendapatan yang meningkat. Investasi asing menghindar, karena situasi politik tidak stabil.

Faktor di atas membuat Soekarno mengambil jalan pintas yang esktrim dengan memberikan instruksi kepada BI untuk mencetak uang demi menutup defisit anggaran. Hal ini mendorong jumlah uang beredar naik drastis, sementara produksi barang dan jasa tidak meningkat sebanding. Dampaknya, inflasi melonjak tinggi mulai tahun 1960-1966. Puncaknya pada awal 1965 inflasi Indonesia mencapai ±600% (hiperinflasi). Selain inflasi, kurs rupiah juga jatuh bebas. Pada 1960-an, kurs resmi Rp 45 per USD, tetapi di pasar gelap bisa mencapai lebih dari Rp 10.000 per USD pada 1965–1966. Hiperinflasi ini tidak hanya menghantam dapur rumah tangga rakyat, melainkan juga mengikis legitimasi politik Soekarno. Pegawai negeri dan tentara yang gajinya kecil mengalami penderitaan hebat. Harga kebutuhan pokok naik setiap minggu, sementara distribusi pangan kacau. Elite politik dan militer mulai mencerca Soekarno, yang membuat lawan politiknya menilai gaya kepemimpinannya otoriter sekaligus tidak mampu mengendalikan ekonomi. Hal ini memicu krisis politik memuncak dengan lahirnya peristiwa G30S 1965 yang dimanfaatkan lawan politik khususnya Angkatan Darat di bawah Soeharto untuk mendesak Soekarno turun.

Peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) ini biasanya sekedar dipahami sebagai konflik politik ideologi antara militer, Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Presiden Soekarno. Namun, jika ditelisik lebih jauh, kejatuhan Soekarno tidak hanya terkait intrik politik domestik, melainkan juga erat hubungannya dengan konstelasi moneter global. Salah satu kunci utamanya adalah posisi Bank Indonesia (BI) yang sengaja ditempatkan Soekarno di bawah kendali langsung presiden, di luar pola sistem moneter internasional yang sedang berlaku saat itu. Krisis ekonomi, posisi Bank Indonesia, serta sikap Soekarno terhadap sistem moneter internasional menjadi faktor penting yang membuka jalan bagi perubahan kekuasaan di Indonesia. Bagi Barat, peralihan kekuasaan di Indonesia berarti mengembalikan negeri ini ke orbit moneter global. Dengan demikian, peran moneter dunia dalam G30S/PKI adalah menjadikan krisis ekonomi sebagai legitimasi untuk menyingkirkan Soekarno, lalu mengembalikan Indonesia ke jalur moneter internasional yang dikendalikan dolar, IMF, dan Bank Dunia lewat Bank Indonesia (BI). Soekarno semakin tersudut. Di mata rakyat, ia gagal mengatasi krisis ekonomi. Di mata militer, ia dianggap terlalu dekat dengan PKI. Kombinasi inilah yang akhirnya menyeretnya turun dari tampuk kekuasaan pada Maret 1967, ketika MPRS mencabut mandatnya. Lengsernya Soekarno adalah titik balik Indonesia dari “melawan moneter dunia” menuju “tunduk kembali pada moneter dunia.

Faktanya kejatuhan Soekarno yang membuka jalan bagi Soeharto, ekonomi Indonesia segera dikembalikan ke dalam orbit moneter internasional. Pada tahun 1966–1967 Indonesia kembali menjadi anggota IMF dan Bank Dunia. Pinjaman luar negeri mengalir dari negara-negara Barat dan lembaga internasional melalui kelompok donor Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI). Selain itu Bank Indonesia diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan moneter dengan standar internasional berbasis suku bunga, bukan lagi sekadar perintah presiden. Meski demikian melalui UU No. 13 Tahun 1968, BI masih ditetapkan di bawah kewenangan Presiden dan Menteri Keuangan, bukan sepenuhnya tunduk ke pasar. Artinya, Soeharto mau manfaatkan sistem global (utang, investasi asing), tapi tetap dengan kendali politik domestik. Bedanya dengan Soekarno, Soeharto tidak lagi memerintahkan BI mencetak uang sembarangan, melainkan mengarahkan BI sebagai pengendali inflasi dan penopang pembangunan nasional. Soeharto lebih memberi fleksibilitas agar kebijakan moneter selaras dengan program pembangunan nasional (REPELITA). Hal ini membuat Indonesia masuk ke fase baru dari Ekonomi Terpimpin menjadi Ekonomi Pembangunan. Soeharto dikenal sebagai arsitek pembangunan ekonomi Indonesia. Melalui program-program terencana seperti Repelita, swasembada pangan, dan berbagai paket deregulasi, Orde Baru berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, inflasi yang lebih terkendali, serta pembangunan infrastruktur secara masif. Namun, di balik keberhasilan itu, terdapat sisi rapuh dalam sistem moneter Bank Indonesia (BI) yang masih berada di bawah kendali Presiden. BI tetap menjadi bagian dari alat kebijakan pemerintah dan berada di bawah pengawasan Presiden serta Menteri Keuangan. Konstruksi hukum seperti ini membuat Soeharto memiliki kendali penuh terhadap arah moneter, termasuk dalam menentukan tingkat suku bunga, regulasi perbankan, serta strategi pengendalian inflasi.

Akibatnya, sistem moneter Indonesia tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan prinsip ekonomi pasar, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan rezim Orde Baru. Suku bunga kerap dijadikan instrumen politik untuk menopang pertumbuhan semu, menjaga loyalitas konglomerat kroni, serta menopang proyek-proyek besar pemerintah. Ketidakmandirian BI membuat kebijakan moneter lebih sering mengikuti arahan politik ketimbang kebutuhan ekonomi jangka panjang.  Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor penting mengapa, pada akhirnya, krisis moneter 1997–1998 tidak bisa diatasi. Krisis moneter Asia 1997 menjadi titik balik. Banyak negara Asia seperti Thailand, Korea Selatan, dan Malaysia terguncang akibat arus modal asing yang keluar besar-besaran. Indonesia termasuk yang paling parah karena sistem moneter tidak siap menghadapi guncangan. Salah satu masalah utama adalah tingginya ketergantungan pada utang luar negeri dalam denominasi dolar AS, baik oleh pemerintah maupun swasta. Saat rupiah terjun bebas dari sekitar Rp 2.500 per dolar AS menjadi lebih dari Rp 15.000 pada awal 1998, banyak perusahaan tidak mampu membayar utang. Dalam situasi tersebut, Bank Indonesia yang masih tunduk pada Presiden Soeharto gagal mengambil langkah independen.

Akhirnya suku bunga sempat dinaikkan hingga lebih dari 70% untuk mempertahankan rupiah untuk menahan laju depresiasi rupiah dan menenangkan investor asing. Akan tetapi, langkah ini kontraproduktif terhadap perekonomian nasional. Industri kecil-menengah ambruk, daya beli rakyat merosot, dan angka pengangguran melonjak. Inflasi yang mencapai 77% pada 1998 memperburuk kondisi sosial. Ketika rakyat merasakan langsung dampak krisis moneter berupa kelangkaan bahan pokok, harga-harga melambung, dan tabungan mereka tergerus, kepercayaan terhadap Soeharto hancur. Gerakan mahasiswa dan rakyat yang sebelumnya fokus pada isu politik menemukan justifikasi ekonomi yang kuat untuk menuntut reformasi. Dalam menghadapi krisis, Soeharto menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) pada Oktober 1997. Namun implementasinya kacau karena Soeharto sering menunda atau menolak reformasi yang merugikan kroni bisnisnya. IMF mendorong agar BI lebih independen, menutup bank-bank bermasalah, dan menata ulang sistem moneter. Namun selama Soeharto masih berkuasa, BI tetap menjadi alat politik, bukan lembaga independen. Kondisi inilah yang memperparah krisis kepercayaan, tidak hanya dari masyarakat domestik, tetapi juga dari pasar internasional. Pada akhirnya, jatuhnya Soeharto tidak hanya dipicu oleh demonstrasi mahasiswa, kerusuhan sosial, atau tekanan politik, tetapi juga oleh kebijakan moneter yang gagal.

Selama 32 tahun kekuasaan, kontrol penuh Soeharto terhadap BI menciptakan sistem keuangan yang rapuh dan tidak tangguh menghadapi guncangan global. Krisis 1997–1998 membuktikan bahwa suku bunga sebagai instrumen moneter yang berada di bawah kendali politik justru mempercepat kehancuran ekonomi rakyat. Runtuhnya kepercayaan terhadap rupiah beriringan dengan runtuhnya legitimasi politik Soeharto. Reformasi 1998 tidak hanya menandai berakhirnya rezim Orde Baru, tetapi juga menjadi tonggak perubahan sistem moneter Indonesia. Melalui Tap MPR XVI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga independen, bebas dari intervensi pemerintah dalam menetapkan suku bunga dan kebijakan moneter. Kebijakan Soekarno dan Soeharto untuk menempatkan Bank Indonesia di bawah pemerintah bukanlah tanda otoritarianisme, melainkan bentuk pertahanan terhadap kolonialisme gaya baru di bidang ekonomi. Mereka sadar bahwa sistem moneter internasional, dengan bank sentral yang tunduk pada pasar dan suku bunga sebagai senjatanya, adalah bentuk modern dari penjajahan.

Kebijakan Soekarno dan Soeharto untuk menempatkan Bank Indonesia (BI) di bawah kendali pemerintah bukanlah cerminan otoritarianisme, melainkan bentuk perlawanan terhadap kolonialisme ekonomi gaya baru. Keduanya menyadari bahwa sistem moneter internasional yang didominasi oleh kebijakan berbasis suku bunga, utang luar negeri, dan tekanan lembaga-lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia, merupakan bentuk penjajahan yang lebih halus dan tak kasat mata. Dalam konteks ini, BI sebagai lembaga keuangan strategis negara, tidak boleh tunduk pada logika pasar global, melainkan harus dikendalikan oleh negara untuk memastikan kedaulatan ekonomi nasional. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf Frantz Fanon, yang dalam karyanya The Wretched of the Earth menegaskan bahwa penjajahan tidak berhenti ketika penjajah pergi secara fisik, tetapi terus berlangsung melalui struktur ekonomi, kebudayaan, dan sistem nilai yang diwariskan. Bagi Fanon, penjajahan modern adalah tentang bagaimana negara-negara pasca kolonial terus dikendalikan oleh sistem kapitalisme global, terutama lewat mekanisme ekonomi seperti hutang dan ketergantungan finansial. Maka, apa yang dilakukan Soekarno dan Soeharto dalam mengontrol BI adalah bentuk perlawanan terhadap ketergantungan struktural tersebut.

Sementara itu, Karl Marx, dalam kritiknya terhadap kapitalisme, telah lebih dahulu mengidentifikasi bahwa sistem keuangan dan bunga adalah instrumen eksploitasi dalam masyarakat kapitalis. Menurut Marx, bunga adalah bentuk kapital fiktif yang menghasilkan uang dari uang tanpa menghasilkan nilai riil. Dalam konteks negara berkembang, sistem ini menjebak mereka dalam lingkaran utang dan ketergantungan struktural terhadap modal asin sebuah bentuk penjajahan ekonomi modern. Dengan demikian, kebijakan menempatkan Bank Indonesia di bawah kendali pemerintah harus dilihat dalam konteks perjuangan ideologis dan eksistensial melawan sistem moneter global yang oleh banyak filsuf dan pemikir dianggap sebagai alat penjajahan modern. Negara yang merdeka secara politik belum tentu merdeka secara ekonom dan penguasaan atas bank sentral adalah salah satu medan pertempuran utama dalam memperjuangkan kedaulatan sejati. Kini, ketika BI telah menjadi lembaga independen sejak 1999 berdasarkan Tap MPR XVI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, pertanyaan penting yang perlu kita renungkan adalah “Apakah Bank Sentral cq BI yang independen dari negara benar-benar bebas? Atau justru membuatnya lebih tunduk pada kekuatan global yang tidak terlihat”?

Dalam tataran hukum, independensi BI sangat jelas. Pemerintah tidak lagi bisa secara langsung mengatur arah kebijakan moneter, dan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan sesuka hati. BI merupakan lembaga negara yang independen dan tidak dapat diintervensi oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertuang dalam landasan hokum tertulisnya yakni antara lain:

  1. UUD 1945-Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.”

Pasal ini menegaskan secara konstitusional bahwa independensi BI adalah prinsip dasar. Artinya, Presiden dan DPR tidak boleh mencampuri urusan teknis moneter.

  • UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (jo. UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009):
  • Pasal 4 ayat (2)

“Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.”

  • Pasal 9:

“Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.”

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 13 menyebutkan bahwa kebijakan fiskal berada di tangan pemerintah (Presiden & Kementerian Keuangan), tetapi kebijakan moneter tetap terpisah pada BI. Artinya, fiskal hanya bisa “menyesuaikan” pada arah moneter, bukan sebaliknya.

Beberapa klausul di atas menunjukkan bahwa Presiden, DPR, maupun MPR tidak dapat memberi instruksi langsung kepada BI yang berdampak mempersempit ruang BI hanya pada stabilitas moneter (inflasi, kurs, suku bunga), bukan pada kesejahteraan rakyat secara langsung. Kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi “dialihkan” kepada bank sentral yang berbasis kredit/suku bunga. Fokus tunggal pada stabilitas moneter ini membuat BI tidak memiliki mandat langsung untuk menangani masalah sosial-ekonomi, seperti pengangguran, kemiskinan, atau ketimpangan pendapatan. Kesejahteraan rakyat dianggap sebagai dampak turunan dari tercapainya stabilitas ekonomi, bukan sebagai tujuan utama. Presiden dan DPR, meskipun memegang anggaran (APBN), tetap sangat bergantung pada kebijakan moneter Bank Indonesia, khususnya BI Rate. Artinya, sekalipun eksekutif dan legislatif ingin memperbesar belanja sosial atau subsidi, mereka dibatasi oleh beban bunga utang yang dikendalikan oleh suku bunga acuan BI.  Fenomena ini sekaligus merefleksikan bagaimana mereka tunduk dan patuh pada kebijakan BI dalam pengelolaan fiskal dan moneter negara, BI punya kuasa tertinggi atas negara. Hal ini terbukti dengan sebagian besar utang pemerintah Indonesia berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) seperti obligasi (ORI, FR, SUN, dll), yang dibeli oleh investor termasuk Bank Indonesia itu sendiri, dengan imbal hasil (bunga) yang mengacu pada suku bunga acuan BI (BI Rate). Nilai utang pemerintah yang terus meningkat hingga lebih dari 80% utang pemerintah berbunga dan nilainya kini telah melampaui Rp 8.000 triliun. Ketika BI Rate naik atau tetap tinggi, maka biaya bunga SBN ikut naik, karena imbal hasil (yield) yang diminta investor juga naik. Hasilnya, negara harus menganggarkan ratusan triliun rupiah hanya untuk membayar bunga utang tiap tahun.

Pada APBN 2025, anggaran pembayaran bunga utang adalah salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam APBN, dengan proyeksi mencapai hampir Rp 600 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja pemerintah pusat, lebih besar dari total belanja untuk pendidikan tinggi, subsidi pupuk, atau program pengentasan kemiskinan yang berkisar ~Rp75 triliun untuk pendidikan dan subsidi pupuk hanya ~Rp25 triliun. Beban bunga yang meningkat ini memperlebar defisit APBN karena porsi belanjanya menjadi lebih besar. Defisit APBN hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp204,2 triliun, yang setara dengan sekitar 0,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini merupakan perkembangan melebar dari periode sebelumnya dan menjadi bagian dari proyeksi defisit APBN 2025 yang diperkirakan membengkak hingga mencapai sekitar 2,78% dari PDB atau sekitar Rp 662 triliun pada akhir tahun 2025. Defisit APBN yang membesar hingga membatasi ruang fiskal pemerintah untuk mengalokasikan anggaran bagi program kesejahteraan rakyat seperti subsidi, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan lainnya. Ketika suku bunga tinggi menyebabkan beban bunga utang besar, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembayaran bunga sehingga dana untuk program sosial menjadi tersisa lebih sedikit. Akibatnya, efektivitas dan cakupan program kesejahteraan dapat terhambat, berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan dukungan negara.

Langkah untuk mengatasi tekanan fiskal akibat defisit dan beban bunga utang besar, pemerintah menaikkan pajak dan melakukan reformasi perpajakan. Namun, data menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, penerimaan pajak Indonesia masih mengalami pertumbuhan negatif, meskipun pada periode Januari–Mei 2025 tercatat tumbuh minus 11,28% YoY dan hingga Agustus 2025 tercatat minus sekitar 5,1% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Padahal realisasi penerimaan pajak target APBN 2025 di atas Rp 2.100 triliun. Dalam kondisi terjepit tersebut akhirnya pemerintah mau tidak mau mengambil langkah yang dilema berupa:

  • Intensifikasi pajak yakni pemungutan dan pengetatan administrasi dan pengawasan bagi pelaku usaha kecil dan Ekstensifikasi pajak yakni memperluas basis pajak, termasuk UMKM dan sektor informal serta.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM hingga tahun 2029 sebagai insentif agar UMKM tetap terdaftar dan taat pajak tanpa membebani mereka secara berlebihan. Selain itu, kebijakan pemungutan pajak digital melalui marketplace juga diterapkan untuk menjaring pelaku ekonomi di sektor online. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak menjadi prioritas utama dengan target penambahan wajib pajak baru hingga 90% dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 100%. Strategi ini didukung juga oleh peningkatan pengelolaan aset negara dan penerimaan non-pajak (PNBP)

  • Kenaikan tarif atau pengurangan insentif misalnya penghapusan insentif pajak UMKM atau cukai barang tertentu yang berdampak ke harga barang kebutuhan pokok.

Contoh 1: Cukai Minuman & Rokok -Barang Kebutuhan Rakyat Bawah

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% untuk 2024, dan tren ini berlanjut di 2025. Dampaknya berupa harga rokok naik, yang langsung menggerus konsumsi masyarakat bawah (yang menjadi kelompok konsumen dominan). Warung kecil dan pedagang eceran ikut terdampak karena margin makin tipis dan penjualan menurun. Selain itu minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemerintah juga memberlakukan cukai baru Rp1.500–2.500 per liter, yang mulai aktif dipungut. Akibatnya barang kebutuhan seperti teh botol, minuman ringan, bahkan beberapa minuman sachet ikut naik -berdampak pada daya beli masyarakat serta omzet warung-warung kecil.

Contoh 2: Penghapusan Insentif PPh Final UMKM 0,5%

Insentif tarif PPh Final UMKM 0,5% (PP 23/2018) sebelumnya diberi batas waktu maksimal 3–4 tahun tergantung bentuk badan usaha. Hal ini menimbulkan dampak bagi pelaku UMKM kecil yang tidak tahu kapan masa insentifnya berakhir. Secara otomatis berpindah ke sistem pembukuan umum, yang jauh lebih kompleks dan memberatkan. Di sisi lain, rencana pengenaan PPN ke transaksi digital (e-commerce UMKM) juga menimbulkan kecemasan karena mereka bisa dikenai pajak berganda (PPh + PPN) tanpa kesiapan sistem dan kapasitas akuntansi. Efek turunan dari kebijakan ini mengharuskan beban administrasi & biaya kepatuhan naik, padahal banyak UMKM belum pulih pasca pandemi dan masih mengalami stagnasi permintaan.

Beban fiskal memang serius, tapi yang lebih terasa oleh rakyat adalah bagaimana suku bunga tinggi melambatkan aktivitas usaha, konsumsi rumah tangga, dan investasi. Ketika bunga acuan naik, bank-bank akan menaikkan suku bunga pinjaman (lending rate) agar margin tetap terjaga. Akibatnya biaya modal kerja dan investasi perusahaan meningkat terutama pada sektor yang padat modal seperti manufaktur, konstruksi, properti, dan agribisnis sangat terdampak. Selain itu UMKM yang bergantung pada kredit jangka pendek menjadi lebih rentan gagal bayar atau berhenti ekspansi. Sebuah penelitian menyebut bahwa pada periode kenaikan suku bunga pada 2023, investasi di sektor properti turun hingga ~15 % akibat meningkatnya biaya kredit. Penelitian yang sama mencatat bahwa konsumsi rumah tangga turun kurang lebih 5 % pada kuartal kedua 2023 ketika suku bunga dinaikkan sebesar 50 basis poin. Dengan kata lain setiap keputusan BI untuk mempertahankan atau menaikkan suku bunga, langsung mengunci tangan Presiden, DPR termasuk rakyat. Mereka dipaksa mengalihkan anggaran menjadi obligasi/surat utang, baik domestik maupun asing termasuk Bank Indonesia itu sendiri. Maka jadi pertanyaan penting apakah independensi BI benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat, atau justru memperdalam ketergantungan negara pada mekanisme utang berbunga? Bila bunga tinggi terus dipertahankan dengan alasan “menjaga stabilitas”, maka stabilitas itu dibayar mahal oleh APBN dan akhirnya, oleh rakyat. Namun dari fakta hukum diatas bukankah kemudian bisa diubah oleh kekuasan yang ada, baik eksekutif maupun legislatif?

Penjelasan hukum di atas baik itu UUD 1945 Pasal 23D hingga Undang-Undang BI (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004 jo. UU No. 6/2009 memang MPR termasuk Presiden dan DPR bisa mengubahnya melalui proses legislasi. Tapi prosesnya sangat berat (harus 2/3 anggota hadir dan 50% + 1 setuju). Secara politik, sulit karena akan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi. Tak terkecuali ada kemungkinan masuknya kepentingan politik penguasa terhadap perubahan tersebut, seperti yang pernah terjadi di era Soekarno dan Seoharto. Di sisi lain adanya Tap Pasal 9 Tap MPR XVI/1998 yang berbunyi “Untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia harus mandiri dan bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain”, menjadikan proses legilasi sulit untuk dilakukan. Hal ini terjadi karena setelah amandemen UUD 1945 (1999–2002), kedudukan MPR berubah dari lembaga tertinggi menjadi hanya lembaga tinggi sejajar dengan Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK Namun, Tap MPR yang bersifat mengatur (regeling) tetap berlaku. Sehingga MPR hari ini yang hanya gabungan DPR + DPD, tanpa status lembaga tertinggi menyebabkan secara politik, sangat berat untuk mengubah Tap tersebut karena porsi keanggotan MPR RI yang berbeda, yang memungkinkan tantangan beratnya adalah mengembalikan posisi MPR menjadi lembaga tertinggi negara dengan memasukkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan. Selain UUD, UU serta TAP MPR RI di atas, ada juga “landasan non-hukum formal” tapi sangat mengikat, yaitu keterikatan Indonesia pada:

  • IMF Article of Agreement dan paket reformasi moneter pasca-krisis 1997/98 → syarat IMF waktu itu adalah BI harus independen.

Dokumen ini memuat persyaratan independensi Bank Indonesia adalah Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani Indonesia dengan IMF pada periode krisis 1997/98, terutama sekitar Januari dan November 1998. LoI ini berisi kesanggupan dan komitmen pemerintah Indonesia, termasuk persyaratan agar Bank Indonesia menjadi lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi kebijakan moneter. Sebagai implementasi dari kesepakatan tersebut, pada 17 Mei 1999 pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini secara eksplisit menegaskan status Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, tidak dapat diintervensi oleh pemerintah maupun lembaga lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tujuan utama BI ditetapkan secara tegas, yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah (Pasal 7 UU No. 23/1999)

  • Kerangka Bretton Woods yang membuat suku bunga jadi instrumen standar global.

Kesepakatan Indonesia dalam kerangka Bretton Woods yang membuat suku bunga menjadi instrumen standar global tidak spesifik disebutkan sebagai perjanjian bilateral, tapi Indonesia sebagai anggota IMF (yang dibentuk dari kesepakatan Bretton Woods) ikut dalam mekanisme global yang menjadikan suku bunga acuan internasional sebagai instrumen utama kebijakan moneter dan stabilisasi ekonomi. Sistem Bretton Woods menetapkan nilai tukar tetap dengan dolar AS dan emas, serta pembentukan IMF sebagai lembaga yang mengawasi stabilitas moneter internasional, termasuk pengaturan suku bunga yang menjadi standar global dalam transaksi dan kredit antar negara. Bank sentral negara anggota, termasuk Indonesia, mengikuti mekanisme ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan perekonomian, dengan suku bunga sebagai instrumen kebijakan utama dalam kerangka kerjasama Bretton Woods.

  • Perjanjian perdagangan & investasi internasional → kalau Indonesia tiba-tiba menghapus suku bunga BI atau membuat BI di bawah Presiden, risiko capital flight (pelarian modal) dan jatuhnya nilai tukar rupiah akan besar.

Dalam kerangka perjanjian perdagangan dan investasi internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter dan nilai tukar agar tetap dapat diprediksi oleh pasar global. Oleh karena itu, setiap perubahan drastis terhadap sistem moneter misalnya penghapusan suku bunga Bank Indonesia atau penempatan BI di bawah kendali langsung Presiden dapat menimbulkan risiko serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Langkah semacam itu berpotensi menghilangkan kepercayaan investor asing dan lembaga keuangan internasional terhadap kredibilitas kebijakan moneter Indonesia. Akibatnya, dapat terjadi capital flight (pelarian modal) dalam skala besar, depresiasi tajam nilai tukar rupiah, serta peningkatan inflasi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan memburuknya neraca pembayaran. Karena itu, keberadaan suku bunga dan independensi Bank Indonesia menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan pasar internasional serta melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.

Anggaplah segala kendala hukum yang mengikat independensi BI—baik melalui Undang-Undang Bank Indonesia maupun kesepakatan internasional dapat diubah melalui jalur diplomasi, tetap saja langkah tersebut menyisakan sejumlah catatan penting.

Pertama, wajib ada sistem operasional moneter alternatif yang secanggih atau bahkan lebih canggih dibandingkan dengan sistem BI saat ini. Hal ini meliputi kemampuan dalam mengatur likuiditas, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mengelola inflasi dan arus modal lintas negara. Tanpa sistem dengan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, dan perangkat kebijakan sepadan, pengambilalihan atau perubahan otoritas moneter berpotensi menimbulkan instabilitas makroekonomi, krisis kepercayaan, dan pelarian modal (capital flight). Alasannya, kedudukan BI dalam siklus aktivitas ekonomi laiknya kedudukan otak dalam tubuh manusia. BI selaku “otak” ekonomi yang memberi perintah kepada “jantung” perbankan untuk memompa “darah” uang rupiah ke seluruh “tubuh” rakyat Indonesia. Proses penggantian sistem pengelolaan uang rupiah dari BI ke otoritas alternatif tidak boleh memiliki jeda sedikit pun. Transisi tersebut harus berlangsung otomatis, simultan, dan terintegrasi penuh, agar siklus aktivitas ekonomi—mulai dari transaksi perbankan, pembayaran digital, hingga pasar uang dan valas—tetap berdenyut tanpa gangguan. Terganggunya siklus ekonomi, meski hanya dalam hitungan jam, dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional yang pada gilirannya berpotensi membahayakan stabilitas politik dan keamanan negara. Dengan demikian, menggantikan BI bukan semata persoalan hukum atau politik, melainkan persoalan teknokratis dan sistemik yang menuntut kesiapan penuh dari sisi teknologi finansial, kelembagaan, dan tata kelola kepercayaan publik.

Kedua, Sistem Pengganti Bank Indonesia wajib menetapkan regulasi cut off terhadap utang luar negeri serta melakukan pembaruan menyeluruh terhadap seluruh bentuk kerja sama ekonomi internasional, baik yang bersifat bilateral, multilateral, maupun Government to Business (G to B) dan investasi asing yang dijalankan atas nama negara. Regulasi cut off utang luar negeri dimaksudkan sebagai mekanisme transisi yang menjamin bahwa Indonesia tetap memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah terlanjur berjalan (legacy debt), namun secara bertahap beralih menuju sistem ekonomi berdaulat tanpa bunga. Mekanisme ini sekaligus menjadi garansi stabilitas fiskal selama proses transformasi sistem moneter berlangsung. Selain itu, regulasi cut off juga mencakup ketentuan mengenai penghentian peredaran uang Bank Indonesia (BI) dan penggantian dengan uang Rupiah berdaulat yang diterbitkan oleh sistem moneter pengganti. Proses ini harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan, terukur, dan berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan gangguan terhadap likuiditas, stabilitas harga, maupun kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Dengan demikian, kebijakan cut off berfungsi sebagai jembatan hukum, ekonomi, dan moneter dalam memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional, sekaligus menandai peralihan Indonesia dari sistem berbasis suku bunga menuju sistem moneter berdaulat tanpa bunga yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ketiga, Sistem Pengganti Bank Indonesia wajib memiliki M0 atau modal dasar sistem keuangan yang sepenuhnya bebas dari tanggungan moneter berbasis bunga. M0 ini menjadi fondasi awal bagi keberlanjutan sistem keuangan nasional yang berdaulat, adil, dan produktif. Sumber pembentukan M0 berdaulat harus berasal dari produktivititas ekonomi nyata, seperti hasil industri, perdagangan, pertanian, sumber daya alam, serta kekayaan intelektual nasional. Dengan demikian, modal dasar ini tidak lagi memiliki utang budi terhadap sistem moneter lama yang berbasis suku bunga Bank Indonesia (BI), sehingga terwujud pemisahan yang jelas antara ekonomi berutang dan ekonomi berdaulat. Keberadaan M0 baru berfungsi sebagai batu loncatan (initial catalyst) bagi pemerintah dan rakyat untuk membangun deret produktivitas baru, yaitu M1, M2, M3, dan seterusnya, yang terbentuk secara murni dari aktivitas ekonomi nasional tanpa intervensi mekanisme bunga. Dengan demikian, setiap lapisan uang beredar di masa depan akan mencerminkan nilai tambah ekonomi riil, bukan hasil penggandaan uang melalui kredit berbunga. Lebih jauh, lahirnya M0 berdaulat juga menuntut dilakukannya redefinisi menyeluruh terhadap keuangan negara (APBN) beserta seluruh turunannya. APBN tidak lagi disusun berdasarkan beban bunga utang dan target pembiayaan defisit, melainkan berlandaskan nilai produktivitas nasional dan distribusi manfaat ekonomi. Dengan paradigma baru ini, keuangan negara dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Keempat, dalam Sistem Pengganti Bank Indonesia, aspek garis pertanggungjawaban kelembagaan harus diatur secara tegas. Jika Bank Indonesia (BI) selama ini tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan domestik melainkan berdiri sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia maka sistem moneter pengganti wajib bertanggung jawab langsung kepada negara sebagai entitas berdaulat. Permasalahan utama muncul karena kebijakan moneter berkaitan erat dengan kebijakan fiskal, yang saat ini dikelola oleh dua cabang kekuasaan: eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Keduanya berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks sistem baru, dibutuhkan otoritas atas nama negara yang memiliki legitimasi tertinggi untuk menanggung, mengawasi, dan memastikan integrasi antara kebijakan fiskal dan moneter secara berdaulat. Pada titik inilah muncul kebutuhan mendasar akan fungsi kepala negara yang sejati. Indonesia sebagai negara republik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memerlukan figur kelembagaan yang secara de jure dan de facto berperan sebagai penanggung jawab tertinggi atas sistem moneter nasional. Selama ini, anggapan bahwa Presiden adalah “kepala negara” hanya bersifat konvensional dan akademik, karena tidak satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit mendefinisikan Presiden sebagai kepala negara. Secara logis dan konstitusional, kepala pemerintahan tidak mungkin sekaligus menjadi kepala negara. Pemerintahan adalah bagian dari negara, sehingga mustahil bagian dari suatu entitas menjadi pemimpin tertinggi atas keseluruhannya.

Oleh karena itu, sistem moneter berdaulat membutuhkan lembaga atau figur kepala negara yang terpisah dari struktur pemerintahan, yang bertanggung jawab secara moral, hukum, dan politik atas kedaulatan moneter bangsa. Selain itu, secara prinsip demokrasi substantif, kepala negara tidak dapat dipilih melalui mekanisme kompetisi politik, karena posisinya bukan sebagai representasi kehendak mayoritas, melainkan sebagai penjamin keberlangsungan negara dan kedaulatannya. Kepala negara yang dipilih secara kompetitif berpotensi kehilangan legitimasi dari rakyat yang tidak memilihnya, padahal fungsi kepala negara menuntut penerimaan universal dan tanggung jawab atas seluruh rakyat tanpa kecuali. Dengan demikian, garis pertanggungjawaban sistem pengganti Bank Indonesia menuntut redefinisi struktur kenegaraan Indonesia, khususnya dalam hal siapa yang memegang mandat kedaulatan moneter atas nama negara. Tanpa kejelasan otoritas ini, sistem moneter berdaulat berisiko kehilangan legitimasi dan arah pelaksanaan.

Dalam konteks sistem pengganti Bank Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara teoritis memiliki kewenangan tertinggi sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga secara hukum tata negara, MPR RI dapat menggantikan atau menggeser posisi Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter nasional. Namun demikian, langkah ini menyisakan satu pekerjaan konstitusional yang sangat mendasar, yakni melahirkan kembali kekuasaan kepala negara secara simultan yang berfungsi sebagai penanggung jawab tertinggi sistem moneter berdaulat. Pada praktiknya, pelaksanaan sistem moneter baru tanpa figur kepala negara yang sah secara hukum dan konstitusional akan menimbulkan kekosongan pertanggungjawaban negara. MPR RI memang memiliki instrumen kelembagaan yang disebut sebagai Sidang Istimewa (SI) MPR RI, yang secara historis pernah digunakan untuk memberhentikan presiden atau memperbaiki arah penyelenggaraan negara. Namun, berdasarkan ketentuan konstitusional yang berlaku saat ini, SI MPR RI hanya dapat diselenggarakan apabila Presiden RI dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ini menciptakan dilema hukum dan politik. Di satu sisi, MPR RI memiliki legitimasi tertinggi untuk mengembalikan kedaulatan moneter kepada negara, namun di sisi lain, tidak tersedia mekanisme formal untuk membahas atau menambahkan kekuasaan baru, termasuk pembentukan lembaga kepala negara sebagai otoritas tertinggi penanggung jawab sistem moneter berdaulat. Akibatnya, gagasan untuk melahirkan sistem keuangan nasional yang bebas dari bunga dan utang luar negeri berpotensi terhambat oleh keterbatasan prosedural konstitusi positif yang saat ini berlaku. Oleh karena itu, MPR RI memerlukan rekonstruksi mandat konstitusional yang memungkinkan pelaksanaan Sidang Istimewa tidak hanya untuk mengadili Presiden, tetapi juga untuk menata ulang struktur kenegaraan dalam keadaan darurat kedaulatan ekonomi. Langkah ini menjadi krusial agar reformasi moneter berdaulat dapat dijalankan secara sah, terstruktur, dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia (BI), meskipun secara hukum berstatus lembaga independen, secara faktual berperan sebagai otoritas tertinggi dalam sistem ekonomi nasional. Independensi BI menciptakan posisi dominan dalam penentuan arah kebijakan moneter, khususnya melalui pengendalian suku bunga yang secara langsung memengaruhi kebijakan fiskal, utang pemerintah, investasi, sektor riil, serta tingkat kemiskinan nasional. Dengan demikian, Presiden, MPR, dan DPR secara fungsional bergantung pada keputusan moneter BI, menjadikan kedaulatan ekonomi nasional berada di bawah pengaruh lembaga tersebut. Upaya untuk mengubah posisi, fungsi, atau sistem moneter yang dijalankan BI menghadapi hambatan struktural dan yuridis yang kuat, baik dari sisi landasan hukum nasional (UUD 1945 Pasal 23D, UU No. 23/1999 jo. UU No. 3/2004 jo. UU No. 6/2009, serta Tap MPR XVI/1998) maupun keterikatan global terhadap perjanjian internasional seperti IMF Article of Agreement dan Kerangka Bretton Woods. Selain itu, setiap alternatif sistem pengganti BI harus memiliki kapasitas moneter yang lebih maju, mencakup kemampuan mengelola basis uang (M0), memutus ketergantungan utang terhadap BI, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengganggu tatanan kenegaraan. Dengan demikian, secara ilmiah dapat disimpulkan bahwa selama tidak terjadi reformasi mendasar atau revolusi terhadap sistem moneter nasional dan posisi BI dalam struktur negara, kedaulatan ekonomi Indonesia akan tetap berada dalam subordinasi terhadap Bank Indonesia, yang berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional secara mandiri dan berdaulat. Pemerintah dan Negara akan selalu berada dibawah ketiak Bank Indonesia yang terafiliasi terhadap Moneter Internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X