Rab. Apr 22nd, 2026

Salah satu langkah yg Muhamammad SAW lakukan dalam membangun kekuatan negara setelah hal pokok lainnya adalah memperkokoh sendi-sendi perekonomian terutama bagaimana memberikan contoh sistem keuangan pengelolaan Dinar dan Dirham yg bebas dari Riba/Bunga.

Hingga puncaknya pengelolaan keuangan tingkat negara dengan keadaan awal Dinar & Dirham berbasis Sistem Riba di kembalikan pada fungsinya yakni Sistem Tanpa  Riba yg terukur pada keadaan uang (Dinar & Dirham) hanya sebagai  alat tukar/pengukur nilai.

Kondisi yg pernah di alami Muhamammad SAW dulu, kini terjadi kembali di Negeriku, Indonesia. Sistem Ekonomi yg bertolak pada  Pengelolaan Keuangan di bawah kendali Bank Indonesia (BI) dengan jelas di kelola berdasarkan Sistem Riba. Di mana uang di jadikan sebagai alat komoditas, utang, pinjaman bahkan alat jual-beli yang sudh jelas keluar dari fitrahnya. Hal ini tentunya melanggar jelas amanah dalam UUD 1945 asli  Bab VIII Bagian Penjelasan Hal Keuangan di mana  uang (uang kertas) seharusnya di gunakan hanya sebagai alat tukar/pengukur nilai dari setiap produktivitas manusia. Tentunya amanah ini juga seperti yg Muhamammad SAW dulu contohkan pada pengelolaan dinar dan dirham di atas. Dari  Sistem BI inilah Bunga/Riba muncul pada Uang hingga mengakibatkan terjadinya Defisit Anggaran, Defisit APBN, Utang, Investasi hingga kekacauan negeriku saat ini.

Kondisi terjadinya Sistem Riba ini tentunya bukan pada wujud bendanya, akan tetapi pada tata kelola di balik wujud benda tersebut baik dinar-dirham ataupun uang kertas itu sendiri. Jadi yang keliru adalah pada sistem pengelolaannya,  bukan wujud bendanya. Sehingga bagi saya penggunaan uang kertas pun tidak menjadi masalah sebagai alat tukar selama pengelolaannya tepat seperti yang Muhammad SAW ajarkan juga UUD 1945 amanahkan serta di sepakati oleh negara. “Imam Al-Ghazali membahas konsep ekonomi Islam tentang jenis mata uang. Beliau membolehkan peredaran mata uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak, asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat bayar resmi (Ihya Ulumuddin, 4:192)”

Terkait dengan Sistem BI, Almarhum BJ.Habibie pada satu kesempatan dalam terakhir diskusinya di TV One berjudul “SEDANG VIRAL ! Statement Terakhir Alm.BJ Habibie di Indonesia Lawyers Club (ILC) menit ke ke 3:21-4:50 mengatakan bahwa Sistem Pengelolaan Keuangan yg diatur oleh  BI itu adalah  “Menjual Duit” kepada siapa saja yg memenuhi syarat tak terkecuali negeri ini untuk membuka perusahaannya yang  dinamakan “Bank”. Kata beliau disitu terjadi distorsi dan tidak benar pada pengelolaannya. Artinya kita sebagai negara harus membeli uang dari Sistem BI. Dan untuk membeli maka pemerintah  otomatis  harus “Utang” dengan mengeluarkan SUN/SBN sebagai jaminan atas pembelian uang.

JASMERAH, itulah pesan Soekarno pada kita. Kaitannya dengan Bank Indonesia, sebenarnya bank ini adalah bukan Bank Asli Indonesia. Dia adalah Bank Belanda De Javasche Bank yg kemudian dinasionalisasi sejak 10 April 1953 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Diakusisinya bank ini dengan sangat terpaksa sebagai akibat dari perjanjian KMB (Konverensi Meja Bundar) yang mana selain  menghasilkan pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia, KMB juga menetapkan bahwa (Bank Belanda) akan menjadi bank sentral bagi negara Indonesia.

Akan tetapi pada perjalanan pembelajaran juga diskusi saya di beberapa tokoh nasional laiknya Wakil Ketua Umum Partai Gelora Bung Fahri Hamzah juga Ketua Umum Wahdah Islamiyah Indonesia Ustad Zaitun Rasmin, ketika saya memberikan pertanyaan atau pernyaatan soal narasi ini, kedua tokoh hebat tersebut masih belum memberikan saya jawaban dan solusi. Solusi hingga pada tataran teknis bagaimana menggeser posisi Bank Indonesia yg mengelola Keuangan Berbasis Riba/Utang serta melanggar amanah UUD 1945.Beliau berdua pun bagi saya masih belum menemui bahkan sedang mencari  jawabanya hingga saat ini.

Lantas pertnyaan yang menggugah hati dan benak saya.!!!
Bagi mereka yg mengaku Pergerakan Mahasiswa baik itu Agamais dan Nasionalis, di manakah posisi juga perannya menjawab atau bahkan mengetahui kondisi itu?

Partai-Partai Islam yang katanya memperjuangkan Islam dan Kebangsaan akankah bisa menjawab itu dengan teknis?

Partai yang bermimpi membawa Indonesia 5 Besar Dunia , mampukah menjawab problem utama itu?

Partai baru yang mengusung jargon ” Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan, adakah solusi hingga teknis mengatasi ini?

Para Ustad, Kiayai, Habib, MUI, Profesor, Pergerakan Dakwah dan apapun yg punya gelar, visi-misi membawa perbaikan dan perubahan negeri, dimanakah jawaban pertanyaan itu bisa di temui?

Adakah panggilan hati kita mengikuti apa yg Muhamammad SAW ajarkan dan Pancasila juga UUD amanahkan?

Karena jika semua manusia terbaik  buntu memberikan solusi absolut terkait pertanyaan/narasi di atas, maka bagi saya hanya tangan Tuhanlah lewat manusia pilihanNya yang bisa memberikan kepastian/keabsolutan jawaban. Di mana dulu adalah  Muhamammad SAW yg mengemban amanah itu. Dan jalan yg dulu di lakukan Muhamamad SAW adalah melakuan  perubahan ditingkat negara melalui konsensus bersama. Ini pulalah yg harus kita ikuti, yakni dengan melakukan rembuk ulang negara  melalui SI-MPR RI.

Kalau tanpa mewujudkan jalan  hukum perubahan negara berupa SI-MPR RI, apakah Mahasiswa Pergerakan, Ustad, Politikus Partai, Para Habaib, Profesor dan Seluruh Rakyat-Bangsa Indonesia punya solusi selain ini??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X