Ming. Apr 19th, 2026

Sejak dulu masyarakat Islam telah mengenal sistem kehidupan masyarakat pluralis. Sistem ini hadir seiring perjalanan dakwah Muhammad yang kemudian di tandai dengan berdirinya Negara Madinah.

Sejarah mencatat bahwa umat Islam memulai hidup bernegara setelah Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian kini berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Muhammad SAW meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan tatanan sosial-masyarkat baru di bawah konsensus kepemimpinan beliau.

Masyarakatnya merupakan masyarakat Majemuk atau Plural yang sama seperti kondisi Indonesia saat ini. Masyarakat Negara Madinah umumnya berasal dari tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslim yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Anshar yang saat itu adalah  kelompok mayoritas.

Kedua, orang-orang yg berasal dari suku Aus dan Khaz¹yang belum masuk Islam. Kelompok ini merupakan golongan minoritas.

Ketiga adalah kaum Yahudi yang berasal dari tiga kelompok.
Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Bani Qainuqa. Dua kelompok lainnya tinggal di luar Kota Madinah, yaitu Bani Nadhir dan Bani Quraizhah.

Setelah dua tahun berhijrah, Muhammad SAW mengumumkan peraturan dan hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah.  Pengumuman ini dikenal dengan nama Piagam Madinah.  Piagam Madinah merupakan konsensus bernegara yang dijadikan sebagai dasar hukum publik pelaksanaan tatanan sosial-masyarakat saat itu.  Di konteks keIndonesiaan Piagam Madinah memiliki kemiripan dengan Pancasila dan UUD 1945 (asli) baik dari segi isi ataupun sejarah penyusunannya.

Pelaksanaan Piagam Madinah ataupun Pancasila dan UUD 1945 harus dilaksanakan sesuai kaidah hukum publik dalam bernegara. Dalam defenisinya Hukum Publik Negara  atas apa yang saya dapati sesuai ajaran Muhammad SAW juga pejuang negeri ini dimaksudkan sebagai aturan hukum yang dibuat dari kesepakatan bernegara dengan sumber hukumnya yang mengikat seluruh rakyat dalam satu tataran wilayah negara tanpa pandang buluh. Apakah dia berkategori Laki-laki-Perempuan, Muslim-Non Muslim atau hubungan RAS lainnya. Contoh hukum publik yang mengikat seluruh masyarakat yakni Hukum Berkendara, Hukum Tata Negara, Hukum Komunikasi Media Sosial dan sejenisnya.

Kaitannya dengan hal tersebut jika beberapa orang menginginkan penerapan “Hukum Syariat Islam” dalam bernegara khususnya hukum Potong Tangan; Rajam; Larangan Miras, Kewajiban Shalat, Zakat, Jihad, dan  sejenisnya, maka hal ini tentunya telah melanggar amanah Islam, Muhamamad SAW, Pencetus Negeri, terutama kaidah hukum publik tersebut.

Hal ini terjadi sebab beberapa RAS suku, agama, budaya & kepercayaan lainnya tidak tersepakati, terajarkan bahkan terlarang terkait konsepsi hukum itu. Karena point kunci dari “Hukum Publik” ini sejatinya adalah wajib sesuai  kesepakatan bernegara dari segenap perwakilan  rakyat, bangsa, kelompok agama, budaya, golongan keyakinan dan lainnya di  Indonesia/Madinah saat itu. Tidak diperbolehkan terjadinya proses pemaksaan keyakinan didalamnya. Negara Madinah tau Negara Indonesia bukan Negara Golongan atau Agama.
“Lakum Diinukum Waliyadin/Pasal 29 Ayat 2”.

Bukti yang dapat kita gali dari sejarah Piagam Madinah di mana Muhammad SAW sebagai Khalifahnya adalah sebagai berikut:
1. Pertama, dalam tekstual Piagam Madinah kita tidak akan pernah menemukan kaidah “Hukum Syariat Islam” seperti yang sebutkan di atas baik itu rajam, potong tangan, Kewajiban Shalat, Larangan Miras atau lainnya sebagai Hukum Publik Negara Madinah.
Hal ini terjadi karena Negara Madinah seperti penjelasan sebelumnya  adalah Negara yang Plural/Majemuk, bukan Negara Agama/Golongan.
Akibat Negara Madinah yang majemuk ini maka penerapan peradilan hukumnya di kembalikan pada masing-masing keyakinan yang difasilitasi oleh Muhamamad SAW.

2. Kedua, pada Pasal 23 Piagam Madinah di jelaskan bahwa “Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW”.
Di kembalikan menurut ketentuan Allah disini bermaksud bahwa dalam penerapannya di kembalikan pada putusan Muhammad SAW itu sendiri. Dan peradilan hukumnya dilakukan menurut agama, keyakinan dan kepercayaannya  masing-masing (point 1).

Sebagai penjelas dari point “1 dan 2” di atas maka saya coba mengambil contoh sebagai berikut:
Case A:
Dalam kasus  Negara Madinah, ketika ada seorang Yahudi/Nasrani melakukan proses pencurian harta karena alasan tertentu, maka putusan peradilan yang bagaimanakah yang akan di ambil oleh Muhamammad?

“Apakah Muhammad SAW kemudian menghukumi pencuri Nasrani/Yahudi tadi dengan hukuman potong tangan”?

Jika jawabnnya iya, maka saya harus kembali mencari lebih jauh alasan apa yang mengharuskan Muhamamd mengambil  putusan peradilan hukum demikian. Sebab hingga saat ini saya belum menemukan bukti tersebut. 
Di sisi lain saya pun harus bertanya terkait  dasar hukum  yang Muhamamd SAW pegang sehingga  mengambil putusan hukuman potong tangan tersebut?
Padahal Nasrani/Yahudi  tidak meyakini adanya hukuman demikian.

Ketika  jawabannya tidak di lakukan pada putusan demikian, maka hal ini menjadi sebuah kejelasan juga bukti bahwa Muhamammad SAW telah  mengajarkan kita terkait kaidah hukum publik.

Case B:
Ketika ada salah seorang dari kabilah A, dalam keyakinan atau budayanya yang bukan Islam mengatakan bahwa minuman khamr/miras itu dibolehkan, lantas apakah Muhammad melarang hal tersebut dan kemudian diberikan hukuman?
Tentu terkait case ini pun kita harus mencari tau lebih mendalam kebenaran sejarahnya.
Akan tetapi bagi saya pribadi dengan keyakinan Islam dan ajaran Muhammad yang saya dapati juga yakini saat ini, mengajarkan bahwa pelarangan terkait meminum khamr/miras sangat jelas untuk tidak dilakukan oleh Muhammad, selama keyakinan perbuatannya tidak menzalimi keyakinan lainnya.
Hal ini terjadi karena seorang tersebut bukan seorang  Muslim.
Dan pada ajaran keyakinan yang diajarkan membolehkannya.

Case C:
Jika dalam hukum publik di Negara Madinah terdapat tekstual bahasa mengatkan terkait “Kewajiban Shalat”, maka itu berarti agama di Luar Muslim wajib melakukan shalat. Tapi tentunya kita tidak akan pernah menemukan frase kalimat ini dalam Piagam Madinah.
Sebab ” Pasal 25″ Piagam Madinah jelas menguraikannya
“Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”

Dari tiga case di atas, kita kemudian diajarkan bahwa Muhammmad SAW tentu tidak menjadikan penerapan  “Hukum  Syariat Islam” itu sebagai hukum publik. Beberapa hasosit yang mendukung pernyataan ini yakni kita mengambil kasus pada hukum Rajam dua Orang Yahudi yg kadang dijadihkan dalih bahwa dia berlaku sebagai Hukum Publik. Dua hadist ini memberikan kita detail penjelasan untuk memahami terkait kaidah Hukum Private dan Publik.

Berikut dua bacaan hadist yg saya temukan terkait kasus ini :

1. Hadist Imam Bukhari
:َﻤﮭْﻨَﻋ ﮫﱠﻠﻟا ﻲِﺿَر َﺮَﻤُﻋ ِﻦﺑ ِﮫﱠﻠﻟاِﺪْﺒَﻋ ْﻦَﻋ ٍﻊِﻓﺎَﻧ ْﻦَﻋ ٌﻚِﻟﺎَﻣ ﻲِﻨَﺛﱠﺪَﺣ ِﮫﱠﻠﻟاِﺪْﺒَﻋ ُﻦْﺑ ُﻞﯿِﻋﺎَﻤْﺳِإ ﺎَﻨَﺛﱠﺪَﺣ ﱠنِإ َلﺎَﻗ ُﮫﱠﻧَأ ﺎُءﺎَﺟ َدﻮُﮭَﯿْﻟاﮫﱠﻠﻟا ِلﻮُﺳَر ﻰَﻟِإ اوhِﮫﱠﻠﻟا ُلﻮُﺳَر ْﻢُﮭَﻟ َلﺎَﻘَﻓ ﺎَﯿَﻧَز ًةَأَﺮْﻣاَو ْﻢُﮭْﻨِﻣ ًﻼُﺟَر ﱠنَأ ُﮫَﻟ اوُﺮَﻛَﺬَﻓh َنوُﺪِﺠَﺗ ﺎَﻣ ﱠنِإ ْﻢُﺘْﺑَﺬَﻛ ٍمﺎَﻠَﺳ ُﻦْﺑ ِﮫﱠﻠﻟاُﺪْﺒَﻋ َلﺎَﻗ َنوُﺪَﻠْﺠُﯾَو ْﻢُﮭُﺤَﻀْﻔَﻧ اﻮُﻟﺎَﻘَﻓ ِﻢْﺟﱠﺮﻟا ِنْﺄَﺷ ﻲِﻓ ِةاَرْﻮﱠﺘﻟا ﻲِﻓِﻓ اْﻮَﺗَﺄَﻓ َﻢْﺟﱠﺮﻟا ﺎَﮭﯿَلﺎَﻘَﻓ  ﺎَھَﺪْﻌَﺑ  ﺎَﻣَو ﺎَﮭَﻠْﺒَﻗ ﺎَﻣ َأَﺮَﻘَﻓ ِﻢْﺟﱠﺮﻟا ِﺔَﯾآ ﻰَﻠَﻋ ُهَﺪَﯾ ْﻢُھُﺪَﺣَأ َﻊَﺿَﻮَﻓ ﺎَھوُﺮَﺸَﻨَﻓ ِةاَرْﻮﱠﺘﻟﺎِﺑ ٍمﺎَﻠَﺳ ُﻦْﺑ ِﮫﱠﻠﻟاُﺪْﺒَﻋ ُﮫَﻟَﺻ اﻮُﻟﺎَﻗ ِﻢْﺟﱠﺮﻟا ُﺔَﯾآ ﺎَﮭﯿِﻓ اَذِﺈَﻓ ُهَﺪَﯾ  َﻊَﻓَﺮَﻓ َكَﺪَﯾ ْﻊَﻓْرا ِﮫﱠﻠﻟا ُلﻮُﺳَر ﺎَﻤِﮭِﺑ َﺮَﻣَﺄَﻓ ِﻢْﺟﱠﺮﻟا ُﺔَﯾآ ﺎَﮭﯿِﻓ ُﺪﱠﻤَﺤُﻣ ﺎَﯾ َقَﺪ ﺎَﻤِﺟُﺮَﻓ…)يرﺎﺨﺒﻟا هاور

Telah menceritakan kepadaku (Imam al-Bukhari) Isma’il ibn Abdullah, ia telah mengatakan bahwa Malik telah menceritakan kepadaku yang ia terima dari Nafi’ dan Nafi’ ini menerima dari Abdullah ibn ‘Umar r.a. yang berkata bahwa sekelompok orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW.
Sambil menceritakan (masalah yang mereka hadapi) bahwa seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka telah melakukan perbuatan zina. Kemudian Rasulullah menanyakan kepada mereka:
“Apa yang kamu temukan dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam?”. Mereka menjawab: “Kami mempermalukan dan mendera mereka”. Kemudian Abdullah ibn Salam berkata:” Kamu semua berdusta, sebab dalam kitab Taurat itu ada hukum rajam. Ambillah kitabTaurat”. Dan mereka menggelar Taurat tersebut untuk dibaca, tetapi salah satu diantara mereka meletakkan telapak tangannya tepat di atas ayat rajam dan hanya dibacaayat sebelum dan sesudahnya saja. Kemudian Abdullah ibn Salam mengatakan lagi:“Angkat tanganmu”. Lalu orang itu mengangkat tangannya dan saat itu tampaklah ayat rajam. Selanjutnya mereka mengatakan: “Benar ya Muhammad  bahwa dalam kitab Taurat ada ayat rajam. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk melakukan hukum rajam tersebut.

(Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Ismail al-Bukhari.al-Jami’ al-Sahih (Sahih al-Bukhari). Beirut: Dar al-Fikr, Juz 8, p. 214.)

2. Hadist Imam Muslim
قهطُف اَٛص  ذق حٚدٕٓٚٔ ٘دٕٓٛت  ٙتٔأ  ىهعٔ  ّٛهع  الله  ٗهص  الله  لٕعس  ٌأشًع  ٍتا  ٍع  َٗص  ٍي  ٗهع  جاسٕتنا  ٗف ٌٔذجت  اي  لاقف دٕٓٚ  ءاج  ٗتح  ىهعٔ  ّٛهع  الله  ٗهص  الله  لٕعس  ٌإ  جاسٕتنات  إتؤف لاق آًت  فاطٚٔ إًْٓجٔ ٍٛت  فناخَٔ آًهًحَٔ إًْٓجٔ دٕغَ  إناق  ٗهع  ِذٚ  أشقٚ  ٖزنا  ٗتفنا  عضٔ ىجشنا  حٚآت  أشيأرإ  ٗتح  أْأشقف آت  أءاجف ٍٛقداص  ىتُك  الله  ٗهص  الله  لٕعس  عي  ْٕٔ ولاع ٍت  اللهذثع  ّن  لاقفاْأسٔ آٚذٚ  ٍٛتاي  أشقٔ ىجشنا  حٚآ الله  ٗهص  الله  لٕعس  آًت  شيؤف ىجشنا  حٚآ  آتحت  ارإف آعفشف ِذٚ  عفشٛهف ِشي  ىهعٔ  ّٛهع  جساجحنا  ٍي  آٛقٚ  ّتٚأس  ذقهف آًًجس  ًٍٛف تُك  شًع  ٍت  اللهذثع  لاق اًجشف ىهعٔ  ّٛهع ّغفُت
Artinya:    Dari  Ibnu  „Umar,  bahwasannya  Rasulullah  didatangi  seorang  laki-laki  dan  perempuan  bangsa  Yahudi  yang  telah  melakukan  perzinaan. Beliau  lalu  pergi  kepada  perkampungan  Yahudi  yang  bersangkutan. Berkata  Rasulullah  SAW:  “Apa  hukuman  atas  orang  yang  berzina  di dalam  kitab  Taurat”?, jawab  orang-orang  Yahudi  itu, muka  pria  dan wanitanya  dihitamkan,  dinaikkan  keduanya  di  atas  tandu  dan kendaraan  duduk  bertemu  punggung  lalu  diarak  berkeliling. Rasulullah  SAW  berkata:  “Jika  perkataan  tuan-tuan  itu  benar,  coba datangkan  kitab  Taurat”.  Lalu  kitab  Taurat pun  didatangkan  lalu dibaca  oleh mereka.  Setelah  sampai  kepada  ayat  rajam, maka  pemuda yang  membaca  itu  menutupinya  dengan  tangannya,  dan  dibacanya  ayat yang  sesudahnya.  Berkata  Abdullah  bin  Salam  yang  menemani Rasulullah  SAW:  Suruhlah  ia  mengangkat  tangannya!  Maka  pemuda itu  mengangkat  tangannya;  kiranya  benarlah  ayat  rajam  yang ditutupinya.  Rasulullah  SAW  lalu  memerintahkan  merajam;  maka dirajamlah  kedua-duanya  pria  dan  wanita  itu.  Kata  „Abdullah  bin „Umar:  adalah  saya  sendiri  ikut  merajam  keduanya;  pada  waktu  itu saya  lihat  laki-laki  itu  melindungi  perempuan  itu  dengan  badannya dari batu-batu  yang  dilemparkan  kepadanya.   
(Imam  Abi  Husaen  Muslim  bin  Hajjaj  al-Qusaery  al-Nasaburi,  Shahih  Muslim,    juz  II, Beirut:  Dar  al-Kutub  al-Ilmiyah,  t.th, hlm.  54. )

Berdasarkan  hadits  di  atas,  menjadi  sangat  jelas  bahwa  Nabi melaksanakan  hukuman  rajam  bagi  orang  Yahudi  berdasarkan  kitab Taurat  mereka bukan  sesuai kaidah Quran.  Menurut al-Zarqani  peristiwa  ini  terjadi  pada  bulan Zulhijjah  tahun  ke-4 Hijriyah (Muhammad  bin  ‘Abd  al-Baqi  bin  Yusuf  al-Zarqani  al-Misri  al-Azhari  al-Maliki,  Syarh  alZarqani  „ala  Muwaththa‟,  cet  I,  IV,  Beirut:  Dar  al-Kutub  Ilmiyah,  1990,  hlm.  165.)

Oleh karenanya,  jika kita memang benar mengikuti ajaran Muhammad SAW sudah seharusnya kita tidak memaksakan “Hukum Syariat Islam” pada konteks negara menjadi hukum publik negara. Sebab Hukum Publik mengikat seluruh rakyat dan secara tidak langsung kita telah memaksakan orang lain untuk turut ikut di keyakinan agama Islam sendiri.
Padahal dengan tegas Islam mengajarkan dalam QS. Al-Kafirun ayat terakhir dan Piagam Madinah Pasal 25 “Lakum Dinukum Waliyadin”. Hal ini pun senada dengan amanah UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 .

Inilah pula yang dapat kita jadikan alasan mengapa pada Piagam Jakarta yakni “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “,Ketuhanan Yang Maha Esa” yang sejatinya menguntungkan umat Islam itu sendiri. 

Akan tetapi bukan berarti hukum  Syariat Islam tidak tertera pada hukum Publik UUD 1945  Negara Indonesia yang tersepakati bersama sebab hal ini pun diyakini pelarangnnya oleh umat lainnya. Salah satu contoh  yang bisa kita ambil adalah terkait pelarangan riba/utang negara yang tersirat dalam UUD 1945. Di mana pada bahasanya tertulis “Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar/pengukur nilai barang/jasa yg dihasilkam dari produktivitas manusia( Penjelasan UUD 1945 Bab VIII Hal Keuangan juga sesuai pendapat Taqqiyudin An-Nabhani An-Nizam, Ibnu Taimiiyah, Imam Al-Gazhali)”.  Hal yang dimaksud ini adalah “Uang hanya sebagai alat tukar, bukan alat dagang, alat pinjaman terlebih lagi utang. Ketika uang keluar dari fungsi aslinya, maka disanalah “Riba/Utang” tercapai.

Lantas bagaimanakah jika ada golongan tertentu yang menginginkan diterapkannya “Hukum Syariat Islam” atau Keyakinan Agama/Kepercyaan lainnya seperti case di atas?

Jawaban yang bisa kita ambil adalah dia akan  dimasukkan dan diatur pada wilayah “Hukum Private”, sesuai dengan agama & keyakinan (budaya,adat) yang dianut bukan pada ” Hukum Publik”. Pelaksanaan Hukum Private pun harus di buat sesuai kesepakatan antar ummatnya masing-masing serta di tempatkan menurut batasan hukumnya juga tidak melanggar kaidah hukum private lainnya atau hukum publik sendiri.

Itulah beberapa alasan yang coba saya utarakan tekait kaidah hukum publik sesuai apa yg Muhamamad contohkan atas apa yang saya pelajari. Semoga ini menjadi sebuah bukti bahwa tidak ada Konsepsi Hukum Syariat Islam dalam Hukum Publik Negara Madinah.  Sehingga UUD 1945 dan Pancasila yang disusun oleh umumnya para kiyai tak terkecuali Soekarno sebagai pendiri negeri ini yang memahami dengan baik apa yang Islam dan Muhamamd amanahkaan menjadi benar penerapannya.

Meski tidak bisa di pungkiri harus ada pembenahan hukum negeri ini sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945 juga amanah para pendiri bangsa dan negara yang masih belum sesuai pada jalurnya. Karena ketika pelaksanaan Konsep  UUD dan Pancasila  sudah di upagrade dan dilaksanakan dengan baik maka sejatinya dia adalah Konsep Islam dan Khilafah itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X