Pemilu yang menjadi hegemoni daerah Kabupaten Muna yang di singkat PILKADA MUNA dalam beberapa waktu kedepan akan segera dilaksanakan. PILKADA yang dilakukan sebagai ajang memilih Kursi Kepemimpinan Daerah, kembali akan dilakasanakan sekiranya tahun 2020 ini. Entah seperti apa nanti pelaksaan pemilu akan dilakukan ditengah Pendemi Corona yang kini terus menggeliat. Tapi intinya PILKADA tersebut akan tetap terlaksana.
Sehubungan dengan itu, para calon bupati pun dengan sigap mulai memasang taringnya kepartai-partai juga masyarakat sebagai pintu masuk mereka dalam penjaringan calon oleh pelaksana pemilihan. Visi dan misi serta kontrak politik masif di paparkan dan di tawarkan oleh demi meyakinkan petinggi partai tak terkecuali masyarakat pemilih.
Akan tetapi jarang kita sadari bahwa kontrak politik yang di tawarkan kemasyarakat hanya sebatas ucapan, bualan semata dan berujung pada ketidakjelasan janji kampanye yang disampaikan. Efek domino dari ini biasanya dijadikan senjata ampuh oleh para pendukung calon untuk saling menjatuhkan jagoannya.
Hal ini terjadi karena PILKADA yang dilakukan adalah Pemilihan yang Kosong. Dalam artian bahwa kita hanya datang mencoblos, kemudian pulang. Harapan perubahan yang kita inginkan di Pemilu tidak bisa terfasilitasi saat proses pencoblosan. Akhirnya harapan tersebut hilang dan hanya menjadi kenangan belaka. Kita juga tidak mampu menagih janji yang disampaikan itu. Bahkan bodohnya, mereka pura-pura lupa dengan apa yang telah di janjikan.
Dalam mengcounter teralaksananya visi dan misi kampanye yang disampaikan, maka baiknya masyarakat Kabupaten Muna yang terwakili atas masyarakat desa atau semacamnnya membuat dan mengajukan kontrak politik “Hitam di atas Putih” kepada para calon bupati yang akan tampil dengan konsekuensi hukum sesuai kesepakatan bersama. Hal ini dimasudkan agar ada daya hukum yang mengikat kepada calon harapan yang kita pilih menjalankan amanah yang diberikan. Sehingga ada jaminan bahwa peserta pemilu tidak akan ingkar dan mampu memenuhi janjinya. Tujuan lain ini diadakan adalah untuk mengetahui calon mana yang secara jantan berani dan benar-benar ingin membawa perubahan bagi daerah tercinta Kabupaten Muna.
Untuk memahami lebih jauh seperti apa langkah penerapannya, maka semoga simulasi berikut dapat memberikan jawabannnya.
Katakanlah ada beberapa calon bupati yang datang di tempat kita desa B, untuk melakukan kampanye sembari memperkenalkan visi dan misi perubahan yang ingin diberikan.
Sebelum bertemu mereka, baiknya masyarakat desa B beberapa hari lebih dulu melakukan rembukan bersama mulai dari perangkat desa terkecil hingga kepala desa. Disinilah di bahas perubahan mendasar apa yang diinginkan masyarakat desa B. Misal soal ketersediaan air bersih yang sampai saat ini belum terjamah. Kekompakkan masyarakat desa untuk satu suara mencapai mufakat disini menjadi penting. Biar kemudian tidak terjadi silang pendapat dan pro pasangan calon yang lain.
Setelah kesepakatan tela mencapai mufakat, maka dibuatlah surat pernyataan masyarakat desa hitam di atas putih bermaterai yang diwakili oleh kepala desa dengan point-point yang di tawarkan. Pada surat pernyaatan tersebut, ada konsekuensi yang mengikat hukum jika harapan mereka tidak terwujud. Contoh, gaji bupati yang diterimanya digunakan untuk menutupi biaya pengadaan air bersih tersebut, atau ekstrimnya adalah mundur dari jabatan sebagai bupati. Disatu sisi masyarakat desa B harus pula punya jaminan bahwa mereka 100% akan mendukung calon bupati pilihannya dengan bukti-bukti yang akan di berikan kedepannya.
Saat para calon bupati datang di desa B, maka masyarakat desa sudah mempunyai tawaran harapan perubahan minimal bagi desa, beserta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Jika kontrak itu disepakati, agar mempunyai daya yang lebih kuat, maka baiknya hal tersebut disampaikan pada KPU atau paling tidak kepada media masa yang ingin meliputnya. Inilah senjata yang harusnya digunakan oleh masyarakat desa kepada calon bupati yang sepakat dengan kontrak politik mereka.
Itulah salah satu cara untuk mengisi pemilu di daerah, agar tidak mengalami kekosongan sehingga harapan perubahan yang diinginkan tidak menjadi bualan belaka.
Meski rasanya berat dan sukar untuk dilakukan yang pada ujungnya adalah terkendala porsi anggaran daerah, akan tetapi jika hal itu tidak di coba, maukah PILKADA Muna hanya terus-menerus seperti itu?
Menjadi Ajang Kekosongan dan Judi bagi Para Pendebah Daerah?
Hanya Pandai Berkoar Liar tanpa ada Kepastian?
.
.
.
-T.R-




