Ming. Apr 19th, 2026

Pada konteks negara Madinah dan lainnya dalam kepemimpinan seorang “Khalifah” terdapat dua wewenang utama yg melekat di luar wewenang lainnya, yakni :
1. Wewenang kekuasaan kehakiman, dalam maksud hakim pemutus perkara tertinggi saat itu adalah Khalifah. Ketika ada permasalahan di masyarakat bawah yg belum bisa terselesaikan maka pemutus peradilnnya adalah ” Khalifah”.

2. Wewenang kekuasaan keuangan, dalam maksud bendahara tertinggi negara adalah Khalifah. Khalifahlah yg kemudian punya kontrol atas sumber keuangan “Baitul Mal” saat itu. Mampu mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

Dalam konteks ke Indonesiaan wewenang itu sejatinya telah ada dalam amanah UUD 1945 (asli) pada tafsir yg coba di berikan.

Kekuasan Presiden yang ditulis oleh Soekarno terkait kepala negara yakni “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas”. Hal ini dapat kita liat pada penjelasan UUD 1945 Asli Bab VII sebelum Amandemen.

Kata “Tidak Tak Terbatas” ini ditulis tentunya bukan tanpa maksud. Kalau kita pakai kacamata matematika, maka sebagian kita menyimpulkan sekilas bahwa “Tidak dan Tak” adalah negasi-negasi yang menimbulkan arti positif. Jadi “Tidak Tak Terbatas” itu berarti “Terbatas”.

Syah-syah saja kita memaknainya dalam tinjauan matematika. Namun bagi saya tidak demikian,sebab jika maksudnya begitu mengapa tidak ditulis langsung saja yakni “Terbatas”?? Biar lebih simpel dan tak berbelit?

Atas dasar itu, maka kemudian saya menyimpulkan dua kata tersebut di tulis dengan terpisah dan punya makna masing-masing. Tafsir abang saya pada dua kata tersebut yakni:

1. Tak Terbatas
-Kepemimpinan Seumur Hidup
-Tak terbatas pada kekuasan keuangan dan hukum artinya Presiden punya hak u/ mengelola keuangan (moneter dan fiskal) dan Presiden adalah Hakim Adil tertinggi di Muka Bumi.

Jadi wewenang presiden(bahasa kepala negara Indonesia) pada tafsir ini sejatinya senada dengan wewenang seorang khalifah. Di mana presiden sejatinya adalah “Hakim dan Bendahara Tertinggi Negara”. Dia berada di atas kekuasan legislatif, eksekutif, yudikatif dan keuangan pada konteks negara saat ini.

Untuk mengontrol wewenang itu, dan menyesuaikannya pada kondisi manusia serta negara saat ini.
Agar presiden tidak dapat bertindak semaunya, tidak korupsi, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta dapat berlaku adil pada putusannya maka akan ada counter syarat yang mengikatnya yakni pada tafsir “Tidak”.

2. Tidak,
-Untuk mengcounter posisi wewenang keuangan maka presiden tidak di perkenankan menerima apapun dari negara bagi dirinya. Hanya makan- minum yang cukup serta pakaian yang melekat pada dirinya . Ekstrimnya adalah dia “Nol dari Harta Negara”.

-Sedangkan pada wilayah kekuasan presiden sebagai hakim tertinggi, sehingga pengimbang syaratnya adalah ketika “Tidak Adil” putusannya, maka dia harus “Dihukum atau Menghukum Mati Dirinya”.
Makna “Adil” pada keadaan hukum oleh dua teradil atau lebih dalam mendudukan perkara terkait konteks di atas adalah sampai kedua bela pihak saling ridho/ikhlas serta tidak ada lagi dendam, sakit hati dan pertengkaran bahkan tidak ada satupun dari mereka yang merasa dirugikan atas putusan yang diberikan oleh hakim.

Analisa saya pribadi terkait penafsiran “Tidak Tak Terbatas” yang merupakan hasil pencarian dan penelitian, sebagai syarat Presiden tersebut yakni:
1. Landasan dari sisi keagamaan berupa pandangan saya sebagai Muslim pada contoh yang telah di berikan oleh Nabi Muhammad saat menjadi Khalifah di Negara Madinah dan khalifah setelahnya.

2. Pada konteks pendekatan sejarah Indonesia pun bisa dianalisa dalam dua kondisi yakni:
-Saat Soekarno pernah menjadikan dirinya sebagai Presiden Seumur Hidup pada konteks Demorkasi Terpimpin yang di paparkanya. Meski demikian, beberapa orang menggap itu keliru sebab Soekarno mengangkat dirinya sendiri.

– Sebelum negara Indonesia ini ada. Sistem yang di bangun adalah Kerjaaan dengan basis Monarki Turunan. Di mana wewenang raja saat itu ada kesesuaian dengan tafsir UUD di atas. Jadi hal ini pun telah mengakar di bangsa Indonesia.

-Ketika Soekarno pernah mengambil alih sistem duit dengan mengelola keuangan negara sendiri yakni mencetak uang asli Indonesia bernama ORI. Akan tetapi ini pun menjadi gagal sebab kelirunya saat itu adalah uang dicetak secara terbuka tanpa batas dan ada tolak ukur percetakannya. Akhirnya mengalami proses inflasi.

Meski pada landasan konteks keIndonesiaan di atas masih di rasa gagal, akan tetapi ruh wewenang yang terilhami dari sistem negara di zaman Muhammad itu, telah menyatu di jiwa bangsa Indonesia.
Dan itulah syarat Presiden yang coba ditawarkan dari tafsir UUD 1945 asli sebagai salah satu bagian dari solusi negeri.
Siapapun bisa menafsir serta memberikan tawaran lain di luar ini.
Dan kita boleh berbeda soal itu.

Tapi bagi saya sebagai Muslim yang mengikuti jejak Muhammad juga seorang warga negara yang cukup peduli pada bangsa dan negara ini dari landasan story tersebut, yang dalam rangka menjalankan amanah UUD 1945, cuman itulah solusi terbaiknya pada konteks wewenang dan syarat sebagai “Presiden”.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X