Peradilan Hukum Publik Negara Madinah bukan Peradilan Hukum Syariat Islam(Potong Tangan; Rajam; Kewajiban Shalat, Zakat, Jihad, Larangan Miras Dst).!!!!
Sejak dulu masyarakat Islam telah mengenal sistem kehidupan masyarakat pluralis. Sistem ini hadir seiring perjalanan dakwah Muhammad yang kemudian di tandai dengan berdirinya Negara Madinah. Sejarah mencatat bahwa umat Islam…