Pernikahan adalah hal yang sangat di nanti-nantikan oleh semua makhluk bumi bernama manusia dengan tujuan dan harapan masing-masing tak terkecuali saya pribadi. Bulan syawal hingga bulan dhulzhijah adalah dua kategori bulan yg dijadikan sebagai bulan Pernikahan sebab dianggap dapat memberi keberkahan yg lebih dalam acara sakral tersebut.
Dalam pelaksanaan Pernikahan tentu banyak hal yg perlu di lalui tak terkecuali saat hari H telah menghampiri. Menurut saya yg paling utama dan menyimpan moment tersendiri adalah “Ijab Kabul” yg di proses sesuai dengan kepercayaan agama berbalut nuansa adat yg penuh sarat dan makna. Bukan pada agenda resepsi yg menjadi pilihan untuk di lakukan atau tidak.
Saya melihat di daerah saya Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, adat proses “Ijab Kabul” begitu ketat nuansa Islam nya tak terkecuali daerah lainnya. Di mana mempelai perempuan di sembunyikan terlebih dahulu dalam satu ruangan tertentu. Sedangkan posisi laki-laki menunggu panggilan orang tua adat yang kadang dengan perasaan was-was untuk melakukan proses ijab kabul. Bacaaan” Toba ke dua saat proses pernikahan di sampaikan pada mempelai pria, ayat-ayat quran pun menjadi syarat ijab dilakukan, sang mempelai pria pun berijab pada ayah mempelai wanita tanpa kehadirannya di sana dan banyak hal yg bisa di bahas pada proses itu. Begitu Indah, Nyaman dan Sangat Islami proses tersebut.
Lantas pernikahan Islami yg seperti apa lagi yg di inginkan?
Mungkin jawaban ini ada pada pilihan masing-masing.
Tapi melihat kondisi perkembangan masyarakat saat ini terutama Kawula Muda yg hangat-hangatnya belajar agama, Pernikahan Islami yg dimaksud biasanya di tujukan saat Proses Resepsi Pernikahan di mana ada Hijab pembatas antara tamu undangan laki-laki dan perempuan. Syah-syah saja kita memilih pendapat ini. Akan tetapi bagi saya pribadi tidak demikian? Mengapa? Saya sebagai pembelajar agama bukan berarti saya tidak paham maksud hal tersebut, akan tetapi apakah itu menjadi point penting nya.?
Sebab pertama agenda resepsi bukan agenda utama saat proses pernikahan, akan tetapi dia adalah agenda tambahan semata agar orang lain menyaksikan sembari memberi keberkahan bahwa kedua orang tersebut sudah mendapatkan ikatan yg resmi baik secara agama ataupun negara. Sehingga tidak timbul fitnah.
yang berseliweran di masyarakat.
Kedua masalah ijab untuk agenda resmi pernikahan butuh di telaah lebih jauh apa maksudnya. Karena saya pribadi tidak mau hal tersebut saya lakukan sekedar hanya ikut-ikutan semata. Tidak memahami hakikat dan essensinya. Bukankah merupakan suatu ketidaksadaran diri bahkan kebodohan mengikuti sesuai yg tidak kita ketahui maksud dan tujuannya?? Maka kemudian saya merenungi dan mendudukan terlebih dahulu pada kaidah fiqihnya juga kondisi sosial masyarakat yang ada. Alasan yg sering di pakai adalah bahwa itu merupakan kewajiban yg bersifat qath’i. Dalam tulisannya di situs umma (dot) id Ustad Ahmat Sarwat sendiri pernah membahas ini. Beliau mengatkan bahwa “Sekedar untuk diketahui bahwa hukum penggunaan hijab atau tabir pemisah antara laki-laki dan perempuan bukanlah sesuatu yang bersifat qath’i. Hukum kewajibannya tidak disepakati secara bulat oleh para ulama. Sebagain dari mereka ada yang mewajibkan, namun sebagian lainnya tidak sampai mewajibkannya tentunya dengan pandangan masing-masing. Sebegitu banyak dalil yang menunjukkan ketidak-wajibannya, sebagaimana juga banyak yang mewajibkannya. Ketika kita memilih untuk mewajibkan hijab, tentu bukan berarti itu adalah satu-satunya kebenaran yang bersifat mutlak. Apalagi sampai mencela dan menuduh bahwa mereka yang tidak menggunakan hijab sebagai orang yang tidak Islami, tidak sesuai sunnah nabi, atau keluar dari Syariah Islam. Dan sebaliknya, ketika kita memilih untuk tidak mewajibkan hijab, tidak lantas kita mencela saudara kita yang memasang hijab sebagai ekstrimis, fundamentalis, sok suci atau beragam ungkapan celaan yang lain, begitu sekilas ulasan Ustad Ahmat Sarwat.
Adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para Ulama menjadi pilihan presepsi yg kita putuskan. Lagian kalau di telaah dengan akal dan rasa adanya hijab/Tabir Pembatas di buat karena alasan “Tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita hingga terjadi khalwahat yg efeknya timbul tindakan tidak senonoh misalnya pelecehan seksual, ghibah, perkelahian hingga tindakan zina secara fisik(jima), mungkinkah hari bahagia itu dengan banyaknya mata yg melihat di kotori dengan tindakan keji ini?
Kalau pun ada yg berpikiran demikian hingga wujud pada tindakan maka apakah lantas salah pada penyelenggaranya? Ibarat kita menjual pisau,terus pisau itu digunakan untuk membunuh, masa menjadi salah yg menjual pisau?? Ini bagi saya pribadi tidak masuk secara logika, akal, dan rasa. Tentu masalahnya ada pada keimanan orang yg melakukan tindakan tersebut. Dan bagi saya pun itu mustahil untuk terjadi sebab mereka hanya datang bawa undangan, doa, makan, duduk, foto dan pulang.
Jika masalahnya adalah soal foto bersama yg itu kemudian terjadi campur baur ya tinggal di atur saja sesi fotonya. Atau jika alasannya adalah tidak mau menjabat tangan yg bukan mukhrim, ya tinggal beli kaos tangan terus dipakaikan pada kedua mempelai. Begitu saja kok repot hehehe. Meski sebenarnya bersentuhan kulit antara laki-laki/perempuan yg bukan makhram menjadi ikhtilaf pula di kalangan ulama. Dan banyak hal yg mendasari semua itu. Tapi jika kita memilih tidak boleh maka seperti saran di atas memakaikan sarung tangan tau kaos tanganlah bisa menjadi alternatif solusi.
Kondisi sosial masyarakat lainnya yang bisa kita jadikan pembanding adalah saat kita pergi ke pasar. Kita pergi ke pasar untuk berbelanja dengan kondisi pasar yg campur baur kok biasa-biasa saja. Kenapa kita juga tidak protes dengan realita itu??
Olehnya dengan dua alasan inilah menjadi tidak masuk pada akal dan rasa saya terkait proses resepsi yg demikian. Namun hal ini lagi-lagi kembali pada prinsip masing-masing. Akan tetapi jangan sampai kekeraskepalaan kita ini malah bertentangan bahkan menjadi pembatal dengan alasan yang ketiga.
Alasan ketiga adalah ketika saya pun memilih memakai Hijab/Tabir pada acara resepsi itu, saya berharap pilihan saya tersebut disepakati oleh seluruh pihak keluarga terutama orang tua. Saya tidak ingin pilihan itu justru malah membebani orang tua saya, membuat orang tua saya kecewa, marah hingga itu menjadi perdebatan panjang yg tak kunjung usai. Dan pada akhirnya kondisi itu justru menjadi salah satu penghambat saya tidak melangsungkan agenda pernikahan. Saya berpikir seperti ini “Apakah kekerasan kita dalam bergama terutama masalah yg masih khilafiyah dan hukumnya sunnah untuk memilih, kalah dengan Birrul Waliyadin kita pada orang tua yg hukumnya wajib??
Orang tua yg sudah melahirkan, menyusui kita, mengasuh, membuat kita menjadi sarjana yg terpandang di masyarakat harus mengalah lagi demi kehendak kita yg kaidahnya saja masih di bawah patuh kita pada mereka?
Apalagi saya pribadi melihat orang tua saya satu-satunya saat ini telah menemui renta, rambut sudah memutih, wajah sudah keriput, tenaga melemah, kemungkinan saya tidak tau waktu hidupnya kapan berhenti, hanya bisa berdoa yg terbaik demi saya, melihat saya bisa bahagia, disaksikan oleh keluarga dan sahabatnya tidak bisa saya wujudkan surga padanya di hari bahagia itu? Bahkan jodoh yg saya dapati itu adalah jawaban dari doa-doa tahajjud orang tua saya di kalah tengah lelapnya saya tertidur? Biaya pernikahan yg saya laksanakan pun tidak 100% dari saya atau calon pendamping saya. Tapi ada urunan biaya orang tua di sana dan mungkin lebih besar dari pada biaya yang saya rencanakan. Pesta yang berlangsung juga bukan hanya pesta pribadi saya saja dengan calon saya, namun juga pesta kedua orang tua saya dengan beragam tamu undangannya. Dan pasca acara itu kemungkinan besar saya tidak hidup lagi satu atap bersama mereka karena saya telah memiliki keluarga kecil yang baru.
Lantas dengan semua alasan ketiga ini, saya berpikir di mana posisi dan rasa syukur saya sebagai seorang anak pada setiap perjuangannya yang ikhlas membesarkan saya??
Sedih dan menangis rasanya diri ini ketika saya terlalu mendewakan keinginan nafsu meski atas nama agama yg belum tentu menjadi benar pada kondisinya ketimbang keinginan orang tua melihat saya bahagia, hormat saya pada mereka dan keringat hidup-mati mereka pada saya. Bukankah Ridha Allah tergantung ridha kedua orang tuanya dan murka Allah tergantung murka keduanya. (HR. Thabrani).???
Itulah sekilas pandangan saya dalam pembelajaran terhadap agama yg saya taddaburi, ketika memberikan pendapat terkait pentingkah hijab/Tabir pemisah dalam acara pernikahan atau tidak . Bagi saya, tidak memilihnya, sebab tidak melihat illat yg dapat menjerumuskan dalam kemungkaran. Apalagi acara tersebut adalah agenda bahagia bukan untuk mengumbar Hawa Nafsu. Al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah).
Orang lain bisa berbeda dengan saya soal ini, dan itu syah sebagai pilihan untuk di jalani selama tidak menimbulkan perkara yg membawa kemudharatan lebih besar misal salah satunya adalah kecewanya orang tua ke kita.
So, apakah Hijab/Tabir Pembatas apakah Menjadi Tolak Ukur Pernikahan Islami??
Jawabannya ada di Kedaulatan Masing-Masing.
“Afala Tatafakkarun, Afala Ta’qilun, Wa fi Anfusikum, Afala Tubshirun”.




