Sab. Apr 18th, 2026

Kini polemik terkait RUU HIP kembali mencuat di media masa. Dia datang menjadi bahasan eksis yang hangat di kajian pojok teras kopi sore.
Terlepas dari problem eksistensi RUU HIP serta pergolatan pro-kontra yang terjadi di masyarakat, kalau kita mau jujur sebenarnya ada tujuan baik dan mulai di baliknya. Di mana kita di bukakan sebuah pikiran baru bahwa selama ini kita belum mempunyai Tafsir Baku Pancasila. Untuk itu,  saya mencapai kesepakatan dengan perlu adanya Tafsir Baku/Final Pancasila.
Akan tetapi tafsir ini tidk boleh menjadi Undang-Undang (RUU HIP) apalagi di bahas oleh BPIP yg secara hukum adalah turunan produk hukum dari Pancasila itu sendiri. Sebab jelas bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.  Jika menjadi UU maka akan melemahkan posisi Pancasila.


Pasal 2 UU 12/2011 yaitu: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal tersebut itu juga bisa ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, dan TAP MPRS No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jadi produk hukum di bawah Pancasila menjadi tidak syah secara urutan tata hukum membahas Tafsir Baku Haluan Pancasila apalagi menjadi perundangan.

Akan tetapi di satu sisi Tafsir Haluan Baku  Pancasila/Ketuhanan yang menjadi pedoman utuh berbangsa dan bernegara perlu ada. Tafsir ini akan menjadi panduan bersama kita dalam bernegara. Laiknya Rukun dalam Shalat di wajib ada sebagai syarat syahnya shalat.

Tidak adanya Tafsir Baku/Haluan Pancasila akan  berujung pada tafsir setiap pemerintah yang duduk di singgasana kekuasan, tak terkecuali sejak Oktober 2014. Sebagai bukti dari ini, sejak Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi saat ini, sistem dan tata kendali pemerintahan ditafsirkan oleh Pemerintah atau Pemegang Kekuasan terpilih. Artinya seiring  berganti kekuasan maka tafsir Pancasila/Ketuhanan pun pada pelaksaanaan pemerintahan berubah sesuai maksud penguasa. Lantas pertanyaannya,  tafsir siapakah yang harus diikuti? Bagaimanakah seharusnya yang sesuai serta memberikan solusi problem kenegaraan hingga saat ini?
Orde Barukah? Orde Lamakah Reformasikah?
Atau tidak menutup kemungkinan ada tafsir lain di luar tiga masa sistem pemerintahan itu?

Olehnya, sistem dan tata kelola pemerintahan ini entah mau di arahkan ke sosialis, komunis, Islamis, atau kapitalis tidak menjadi soal sebab tergantung keinginan penguasa. Jika ini terjadi maka dapat dipastikan bentrok kepentingan golongan  akan terus terjadi.

Hal ini dibenarkan oleh Pak Prof Mahfud MD dalam beberapa waktu silam diskusinya. Beliau berkata bahwa “Tafsir Pancasila yang Final” itu memang belum ada. Bahkan beliau mengatakan Haluan Ekonomi Koperasi sejak Bang Hatta Wafat belum ada Konsepnya. Pernyataan ini bisa kita check pada ucapan beliau di acara diksusi “Kupas Habis”! Closing Statement Prof. Mahmud MD Tentang Perjalanan Demorkasi” di ILC Tv.One menit ke 9.42-9.47.

Disisi lain, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Pancasila menempati kedudukan sebagai dasar hukum tertinggi negara. Oleh karena itu, dia Pancasila menjadi sumber hukum bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi batang tubuh UUD 1945  adalah salah satu norma-norma hukum dibawah Pancasila. Dengan demikian konstitusi UUD 1945 harus sesuai bahkan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar  itu.  Konstitusi  tersebut pun harus bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Kaitannya dengan itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”); Peraturan Pemerintah (“PP”); Peraturan Presiden (“Perpres”); Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan Judicial Review (JR) terhadapnya dengan tolak ukur perundangan di atasnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (“MA”), dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Akan tetapi bagaimanakah untuk menguji kesesuaian UUD 1945 terhadap Pancasila? Lembaga manakah yang berhak mengujinya? Dan seperti apa tolak ukurnya? Sebab apakah benar pasal-pasal/ayat batang tubuh dalam UUD 1945 sudh sesuai dengan Pancasila?
Misal :
Apakah antara proses politik Pemilihan Umum (Pemilu) dengan amanah Pancasila yakni Musyawarah Mufakat  (Sila ke-4 Pancasila) telah memiliki kesesuaian?
Apakah dalam sistem pemerintahan MPR sebagai lembaga tinggi atau lembaga tertinggi telah sesuai dengan Pancasila? Dan apakah batas waktu kewenangan Presiden/Wakil Presiden selama 5 Tahun dalam amanah UUD sudah sesuai dengan Pancasila? Bukankah dulu Seokarno pernah ingin menjadi Presiden Seumur Hidup pada masa Demorkasi Terpimpin? Bagaimanakah dengan Soeharto yang menjadi Presiden terlama dengan masa jabatan 31 Tahun? Padahal ketika kita berhitung dengan konsep saat ini hanya bisa menjabat selama kurang lebih 2 tahun. Lantas manakah yang sesuai dengan amanah Pancasila?

Adakah pengujian kesesuaian UUD 1945 terhadap Pancasila ini dalam kaidah hukum di Indonesia? Disinilah sebenarnya kebuntuan yang juga pernah di tanyakan ke MK, bahwa tidak ada lembaga yang mempunyai wewenang hukum untuk menguji hal tersebut berserta tolak ukurnya. Titik temunya adalah kekosongan Tafsir Baku Pancasila atau Tafsir Ketuhan itu sendiri seperti penyampaian saya sebelumnya.

JAS MERAH (Jangan Sekali-Kali Melupakan Sejarah).

Ingatkah kita pesan Al-Marhum BJ.Habibie dalam sebuah diskusinya  di Indonesia Lawyers Club (ILC) menit ke ke 3:21-4:50 bahwa pelaksaan Pancasila saat ini mengalami distorsi?

Sadarkah kita dengan pesan tersirat Ir.Soekarno dalam Prembule UUD yg jelas dikatan bahwa beliau  dan para pejuang bangsa lainnya hanya mengantarkan kita di Pintu Gerbang Kemerdekaan bukan berada di dalam Rumah Kemerdekaan? “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa “Mengantarkan Rakyat Indonesia ke Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia“,  yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Jika demikian kondisi yang terjadi pada bangsa/negara ini sejak awal kemerdekaan yang masih Kosong pada Tafsir Baku/Final Pancasila lantas selama ini sebenarnya kita melaksanan Pemerintahan bernegara tanpa arah yang jelas. Tafsir Baku/Final Pancasila harus dibahas ulang dan bersama lewat konsensus hukum tertinggi yang syah oleh segenap bangsa Indonesia sebagai Dasar Utama/Hukum  pelaksanaan bernegara sebelum produk hukum turunannya hadir. Forumnya adalah SI-MPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X