BAB VII
EKONOMI PANCASILA (KEADILAN EKONOMI)
1. Bagian dari perwujudan dejure defacto [Kedaulatan Hokum Negara RI (BAB VI)] adalah KEADILAN EKONOMI yaitu “EKONOMI PANCASILA”. Pada pokoknya:
a. Kedaulatan NKRI dalam bidang EKONOMI
b. Kedaulatan NKRI dalam mengelola [Moneter dan Fiskal (uang RUPIAH/ Keuangan Negara)] yaitu Ekonomi berdasar atas Ketuhanan YME.
c. Penyelenggaraan kekuasaan/ kewenangan [fiskal dan moneter (uang RUPIAH) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Supremasi Keadilan)].
d.Perwujudan/ pelaksanaan de jure dan de facto kepastian hukum [huruf a, b dan c] sebagaimana /BAB II Lampiran Surat PI No : 077.12.PI.2019]. Yaitu
i. Ekonomi PANCASILA c.q. Hutang Lunas dengan SBKKN [Surat PI No: 067.09.P1.2019 tgl. 8/9/2019 dan Lampirannya c.q. BAB V angka 2 dan (Surat PI No: 022, 021, 020, 019 dan 018.07.PI.2019 tgl. 19 Juli 2019 jo Surat a.n. OJK RI No: SR-630/EP.121/2019 tgl. 12 Juli 2019)]. In casu, dengan kolateral utama adalah [PANCASILA (Kedaulatan Rakyat a.n. Bapak Mujais basil Pemilu 9 April 2014) a quo (c.q. ASET UTAMA basil produktifitas sosial ekonomi pemberdayaan yang menjadi agunan di Bank Tabungan Negara Cabang Syari’ah Malang dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk SMCR Surabaya (Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No: MNR.RCRISMCR.SBY.18208/2018 tgL 20 September 2018)] ditambah Obyek tanah/ bangunan dan ilmu (keahlian)/ iman yang diregisterkan rakyat dikuasai negara c.q. bersamaan tindakan melunasi hutang dengan uang RUPIAH SBKKN. KOLATERAL a quo (pada hakekatnya pada suatu jumlah yang tidak tak terbatas), SAH dan WAJIB dikuasai NEGARA [In casu, rakyat (NAMA masing-masing) dan SI MPR RI].
ii. Ekonomi Pancasila (huruf a) adalah [Kedaulatan NKRI dalam mengelola moneter dengan sistem TANPA BUNGA pada tingkat negara satu paket 2 (dua) sistem mengelola uang RUPIAH (fiskal/ moneter) yaitu sistem bunga/ pajak dan sistem TANPA BUNGA (tanpa riba atas uang RUPIAH)/ bagi hasil (Penerimaan Negara Bukan Pajak)] yaitu “Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN sejak APBN TA 2015″ yaitu senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off 29 Agustus 2018 ditambah APBN. In casu, hutang NKRI senilai Rp. 0,- (nol rupiah) per 9 April 2014. Yang ada adalah hutang pemerintah dan swasta/ BUMN/ lainnya. Kedaulatan NKRI adalah [Kedaulatan{rakyat dan sistem Pemerintahan (salah satunya adalah pemerintah)}].
iii. [romawi (i) dan (ii)] adalah Program Dana Bergulir Serasi Berdaya [P-22 Putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 63/PHPU.D-XI/2013 (TAP Mubeslub PI No: 01/TAP/BMBLB-PI/XI/2013)].
iv. Pokok inti [Ekonomi Pancasila {romawi (), (ii) dan (iii)] adalah satu paket HIBAH “SISTEM EKONOMI PANCASILAI SISTEM NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YME” oleh (HAM/ Kedaulatan Rakyat a.n. Bapak Mujais (Produktifitas Sosial Ekonomi sepanjang perjalanan kehidupan Bapak Mujais sejak dilahirkan] kepada [Negara (Pemerintahan Negara RI)] yaitu “ASIPRASI POLITIK (Pemilu 9 April 2014) sebagaimana dimaksud :
(1). [1 (satu) bendel Surat – surat a.n. BPS (Badan Pusat Statistik) yang disampaikan dengan Berita Acara Kedatangan pada tanggal 25 April 2019 dan disampaikan oleh Ibu Yuniar, S.Si ke Pandawa Institute tgl 25 April 2019] tentang TAGIHAN Kerugian TUGAS BELAJAR Program S-2 a.n. Bapak Mujais [Pusbindiklatren Bappenas-Pusdiklat BPS-PSKMP Universitas Hasanudin Makassar] yang satu paket DIBAYAR (diselesaikan) dengan hibah ASPOL a quo yang TELAH dilaporkan ke KPK RI [Surat No: 59/Pemberdayaan/XI/2014 tgl. 25/11/2014].
(2). [ {Berita Acara Kedaulatan Rakyat a.n. Bapak Mujais tgl. 9 April 2014 jo Ketetapan Mubeslub Pandawa Institute Tahun 2013 jo RUPS Luar Biasa PT. Prima Anugerah Perkasa Tahun 2013/ 2014} jo {Surat KPU No. 172/KPU-Kota/ 014.329991/V/2014 tgl 8 Mei 2014 jo {Register Perkara Online MK RI No: 2014. 08.18.063/PB tgl. 19/8/2014}] tentang [{ASPIRASI POLITIK (Keadaan Memaksa satu paket SOLUSI) berdasarkan Hibah seluruh produktifitas sosial ekonomi kehidupan Bapak Mujais sejak dilahirkan hingga 9 April 2014 “termasuk dan tidak terbatas ilmu hasil studi S-2 angka (l)” kepada NEGARA pada Pemilu 9 April 2014} yaitu {Jejaring PLSED pada garis Lurus (Ekonomi Pancasila, Sistem Presidensiil dan Ketuhanan Yang Maha Esa}]/ [Negara (Pemberdayaan) berdasar atas Ketuhanan YME].
(3). Inti [angka (2) dan (3)] adalah satu paket “PAKTA INTEGRITAS tanggal 22 November 2013 dan NARASI ASPOL tgl 9 April 2014”. Yang pada pokoknya tersisa “HAK HID UP (HAM/Ke daulatan Rakyat a.n. Bapak Mujais) sebagaimana Dekralasi HAM tanggal 15/1/2015 dan LP.JHAM/Kedaulatan Rakyat (12-21/9/2018)”.
(4). Tindakan [angka (1), (2) dan (3)) karena keadaan memaksa, yaitu tidak berdaya membayar hutang (pemberdayaan) yang menjadi tanggung jawab Bapak Mujais dalam jabatan [Pembina Pandawa Institute jo (Calon Walikota Malang/ Kepala Pemberdayaan/ Penanggung Jawab Mutlak Ideologi Pemberdayaan) jo “(Presiden Republik Indonesia/ Kepala Negara Republik Indonesia)” hasil Pemilu 2014/2019)}] karena tidak mempunyai uang RUPIAH Bank Indonesia satu paket adanya tekanan tagihan fiskal/ moneter yang mewajibkan dibayar dengan uang RUPIAH Bank Indonesia (jika tidak dibayar berisiko terjadi komplikasi tuduhan/ sangkaan tindak pidana biasa dan korupsi yang dilakukan Bapak Mujais) satu paket basil produktifitas sosial ekonomi (pemberdayaan/ Bapak Mujais) senilai Rp. 1.015.000.000.000,- yang dihibahkan sebagai “Sistem Ekonomi Pancasila (Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN)” pada 9 April 2014. Tekanan fiskal/ moneter a quo, yaitu :
(a). Tagihan Fiskal sebagaimana dimaksud LPJ terakhir: “Surat FGD No: 37/FGD-Pasal 1 ayat (2) UUD 1945/IV/ 2018 tgl 18/4/2018 tentang jawaban [ {Penyelesaian Pokmas Pandawa dan Karya Mandiri dengan Pemprov Jawa Timur} jo {Surat No: R/6/IV/2018/Satreskrim tgl 11/4/2018 jo No: R/43/XI/ 2014/ Satreskrim tgl 17/11/2014].
(b). TAGIHAN FISKAL/ MONETER sebagaimana dimaksud penyelesaian terakhir: “[Surat a.n. SUPARDI, SE tanggal 13 Oktober 2018 jo {Surat atas nama PT. Prima Anugerab Perkasa/ Pemberdayaan (berdasar atas Ketuhanan YME) tanggal 27 September 2018 jo Deklarasi HAM atas kepastian bukum basil Pemilu 2014/2019 tanggal 26 September 2018 jo Surat atas nama SUPARDI, SE tanggal 4 September 2018}] tentang Hutang Lunas dengan uang RUPIAH SBKKN yaitu:
i). PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk SME Malang [c.q. Lelang tgl. 2 Oktober 2018 {Tidak memenuhi syarat formil (subyek, obyek dan pejabat) lelang}]
ii). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KCS Malang sebagaimana terkahir “Surat PI No: 006.05. PI.2019 tgl 13/5/2019 tentang Perkara No: 10/Eks/ 2019/PN.Mlg (WAJIB BERHENTI DEMI HUKUM”
(c). Tagihan FISKAL [angka (1) dan (2)].
(d). Tagihan [huruf (a), (b) dan (e)], pada pokoknya menjadi tanggung jawab “/{Presiden RI hasil Pemilu 2014/2019 (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo jo hasil SI MPR RI)} atau {Bapak Mujais hanya dalam jabatan Presiden RI/ KepalaNegara RI setelah didaulat SI MPR RI}”. DEMI HUKUM. Yaitu diselesaikan dengan “siklus administrasi uang RUPIAH [angka 4 (empat) hurufd romawi i) angka (3)]”.
e. Pokok inti (huruf d) adalah [Kedaulatan NKRI dalam [{mengelola sistem moneter dengan SISTEM TANPA BUNGA pada tingkat negara} jo {mengelola fiskal (keuangan negara uang RUPIAH) dengan 2 sistem yaitu : Sistem Bunga Bank Indonesia dan Sistem Tanpa Bunga (tanpa bunga/ riba atas uang RUPIAH) Koperasi Indonesia}] yaitu [Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN (integrasi pengelolaan uang rupiah dan keuangan negara basil Pemilu 2014/2019] sebagaimana seutuhnya [(Surat Pandawa Institute No: 022, 021, 020, 019 dan 018.07.PI.2019 tgl. 19 Juli 2019) jo Surat a.n. OJK RI No: SR-630/EP.121/2019 tgl. 12 Juli 2019.
f. Perwujudan/ pelaksanaan dejure/defacto[Ekonomi Pancasila (huruf e)]:
i). Uang RUPIAH SBKKN (Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara). In casu, SAH diterbitkan/ ditandatangani rakyat sebagai tindakan atas nama negara hingga SI MPR RI. Semacam ORI pada jaman Bung Karno yaitu uang RUPIAH (Kedaulatan) NKRI . Uang RUPIAH SBKKN WAJIB dikelola dengan Sistem TANPA RIBA.
ii). Pelunasan Hutang dengan uang RUPIAH SBKKN, SAH. Selebihnya tanggung jawab/kewajiban Presiden RI hasil SI MPR RI.
iii). Setiap rakyat, by name by address, berhak mendapatkan [permodalan usaha dengan sistem tanpa bunga dan atau Ganti rugi bagi rakyat yang dirugikan oleh tindakan a.n. negara] dari Ekonomi Pancasila c.q. Program Dana Bergulir Serasi Berdaya a quo. In casu, pencairannya merupakan tanggung jawab Presiden RI basil SI MPR RI .
g. Ekonomi Pancasila a quo adalah administrasi pengelolaan uang RUPIAH :
(i). TINGKAT Kedaulatan NKRI:
(1). Mengelola moneter dengan sistem TANPA BUNGA. In casu, senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off 29/8/2018 hingga pada suatu jumlah yang pada hakekatnya tidak tak terbatas (produktifitas sosial ekonomi segenap bangsa). In casu, hutang Luar Negeri NKRI senilai Rp. 0,- rupiah per 9 April 2014. Yang ada adalah hutang Pemerintah dan hutang swasta.
(2). [{Sistem Suku Bunga/ Pajak uang RUPIAH BANK INDONESIA} jo {Sistem TANPA bunga uang RUPIAH SBKKN KOPERASI INDONESIA}] sebagai wujud integrasi sistem Keuangan Negara yaitu [Program Dana bergulir Serasi Bedaya bagian APBN] a quo.
(3). Selain [angka (1) dan (2)], TIDAK ADA MANDAT yang SAH
(ii). TINGKAT private adalah kemerdekaan berekonomi (demokrasi ekonomi).
(iii). Hubungan Ekonomi NKRI dengan Dunia Intemasional, terikat kepastian hukum [Internasional dan {Kedaulatan Hukum Negara RI (Pancasila, UUD 1945, UU dan hasil Pemilu 2014/2019) jo (UU 11/2005, UU 12/2005)}] a quo, yang WAJIB dilaksanakan secara SAH, SETARA dan ADIL (DEMI HUKUM). In casu, apabila terjadi sengketa,WAJIB dilakukan pengujian di FORUM INTERNASIONAL sebagai kewenangan [Mahkamah Intemasional / Lembaga Peradilan Intemasional atau Pengadilan/ Mahkamah Negara RI]. In casu, dapat dilakukan UJI MATERI case by case. Yang pada pokoknya adalah DEMOKRASI EKONOMI dalam pergaulan dunia Internasional.
h. Hukum publik hasil Pemilu 2014/2019 (huruf a hingga g) pada pokoknya adalah :
(i). Perwujudan de jure de facto EKONOMI PANCASILA yaitu [Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN (Pasal 33 UUD 1945)] a quo.
(ii). In casu, Rakyat, by name by address, (sendiri atau bersama), SAH mengakses uang RUPIAH (Keuangan Negara) a quo (tidak terbatas pencairan ganti rugi negara kepada rakyat) dengan siklus penyaluran/ pengelolaan sesuai Kedaulatan Hukum Negara RI hasil Pemilu 2014/2019 a quo c.q. SAH dibentuk Jejaring Koperasi Indonesia [bukan industril lembaga JASA KEUANGAN. Upah/ balas jasa pengelolaan uang RUPIAH diatur/ dari negara (bukan bagian dari SUKU BUNGAI RIBA)]. In casu, HUTANG LUNAS dengan uang RUPIAH SBKKN.
i. Pokok inti (huruf a hingga h) adalah Yurisprudensi [Kedaulatan Hukum Negara RI (Pancasila, UUD 1945, UU dan basil Pemilu 2014/2019)] yaitu:
(a). Pembukaan, Pasal 1, 29, 33, 27, 22 E UUD 1945 jo Pasal 2, 4 dan 7 UU48/2009 jo {Pasal 7 ayat (1) UU 17/2003 jo TAP MPR No. XVI/ MPR/1998 (Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi)}].
(b). [Pasal 27 ayat 3, 28 C, 28 I dan 28 J UUD 1945 jo Pasal 26 TAP MPR No: XVII/MPR/1998 jo TAP MPR No: VI/MPR/2001 jo Pasal 1 angka1, 2, 3, Pasal 68, 71, 72 UU 39/1999, UU 11/2005 dan UU 12/2005]
(c). Incasu, Yurisprudensi:
(1). [Pasal 7 UU 12/2011 j0 {PANCASILA (Supremasi Keadilan) /Agenda Presiden RI Kode Surat No: 197P-YRS0C4}]
(2). [Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4 {angka (1)} a quo yaitu {Surat KPU No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 tgl. 8/5/2014 jo 4 BENDEL lampiran Surat a.n. Qadaruddin FA, STP, M.Se tgl 31 Maret 2020} c.q. Ekonomi Pancasila (Hutang Lunas dengan uang RUPIAH SBKKN) yaitu {Surat a.n. Qadaruddin FA, STP, M.Se tgl 31 Maret 2020 jo (Surat PI No: 018, 019, 020, 021, 022 jo Surat OJK No: SR-630/EP.121/2019 tgl. 12/7/2019)}]
(d). Inkrah, final dan mengikat pada [9 April 2014/ (13 Mei 1975/ 17 dan 18 Agustus 1945/ Jaman azalil sak durungejagad gumelar)], Demi Hukum.
j. Pokok inti dan berdasarkan [huruf i] :
(a). Satu-satunya pengelolaan [FISKAL/ MONETER (Keuangan Negara/ uang RUPIAH)] yang SAH adalah EKONOMI PANCASILA a quo, Demi Hukum. Yaitu [Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN].
(b). Tidak ada mandat Ekonomi yang SAH selain [huruf (a)], Demi Hukum
(c). In casu, uang RUPIAH yang diterbitkan setelah 9 April 2014 (17 Agustus 2014) dalam bentuk ;
(1). Uang rupiah Bank Indonesia (saja), TIDAK SAH (Demi Hukum)
(2). Uang RUPIAH SBKKN (saja), Mutlak SAH (Demi Hukum).
(3). [{Uang RUPIAH Bank Indonesia jo uang RUPIAH SBKKN} /{Ekonomi Pancasila}], SAH (Demi Hukum). DUA SISTEM.
k. Pokok inti [huruf j] :
(a). Hutang Lunas dengan uang RUPIAH SBKKN, Demi Hukum. In casu, sah ditandatangani rakyat (Demi Hukum) hingga SI MPR RI. Hak/ Kewenangan Subyektif Kedaulatan Rakyat berdasarkan [huruf i].
(b). Selebihnya tanggung jawab/ kewajiban Presiden RI basil SI MPR RI. In casu, tanggung jawab/ kewajiban Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk menyelenggarakan SI MPR RI a quo, DEMI HUKUM.
l. Berdasarkan [Kedaulatan Ekonomi Pancasila (huruf a hingga k)], dapat/ sah diselenggarakan kegiatan ekonomi (rakyat, pemerintah dan atau pihak asing) c.q. di wilayah hukum NKRI dengan segala kreativitas ekonomi bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (termasuk tidak terbatas berekonomi dengan sistem koperasi, perusahaan/ PT/CV/ perorangan dll bentuk usaha) sebagai bagian dari perwujudan (kegiatan) EKONOMI PANCASILA.
2. Bahwa, “kedaulatan [NKRI (Pemerintahan Negara RI)]” dalam mengelola “[{uang RUPIAH (Ekonomi Pancasila)} sebagaimana {angka 1 (satu)}]” a quo :
a. SAH, inkrah, final, mengikat segenap bangsa Indonesia dan dunia Intenasional c.q. para yang ada keterkaitan kerjasama ekonomi, DEMI HUKUM.
b. Memenuhi unsur BELA NEGARA, DEMI HUKUM.
c. (Tidak ada / mengatasi/ solusi konstitusional atas) kendala Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
d. In casu:
i) [Ekonomi Pancasila (Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN)] a quo, SAH (Demi Hukum).
ii). APBN (saja), TIDAK SAH (Demi Hukum).
3. [Ekonomi Pancasila (angka 1 dan 2)] a quo, adalah SOLUSI konstitusional antisipasi/ mengatasi “[Situasi ancaman KRISIS KEUANGAN (KRISIS EKONOMI sistem BUNGA) dan adanya HUTANG/ PINJAMAN LUAR NEGERI hingga ribuan trilliun rupiah]”. Yaitu :
a. Uang RUPIAH SBKKN, merupakan stimulus mengatasi tekanan tagihan fiskal/ moneter sistem bunga/ pajak dengan pembatas (konstrain) volume uang RUPIAH (Bank Indonesia) beredar, ancaman inflasi dan indikator makro/ mikro perekonomian (nasional dan dunia Internasional) yang pada hekekatnya membutuhkan mekanisme relaksasi secara SAH (konstitusional).
b. [Kondisi perekonomian (huruf a)] satu paket [{lndikator mikro/ makro sosial (kesejahteraan rakyat segenap bangsa Indonesia) baik secara kuantitatif maupun kualitatif} sebagaimana dilaporkan oleh {Badan Pusat Statistik / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Daerah) dan lembaga/ pihak lainnya baik dalam maupuan luar negari}].
c. Bahwa:
i) [huruf a], cenderung KAPITALIS
ii). Huruf b], cenderung SOSIALIS
iii). Kendala [romawi i) dan ii)] c.q. jika terjadi [KEBUNTUAN ABSOLUTE (termasuk tidak terbatas situasi COVID-19 dan atau kemungkinan adanya tekanan SOSIAL POLITIK)] dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dapat mengancam persatuan/ kesatuan bangsa Indonesia karena masih tersisa persoalan terkait JATI DIRI (IDEOLOGI) HIDUP dan NEGARA (NKRI).
iv). [Situasi {romawi iii)] adalah situasi saling mencurigai, saling tidak percaya, saling iri, saling menekan, saling sikut, saling menyandarkan, saling menyalahkan hingga terjadi BENTURAN berdasarkan KEYAKINAN atas adanya (IMAN/ TAQWA) pada TUHAN (YME) sesuai agama/ kepercayaan/ keyakinan masing-masing.
v). [romawi i) hingga iv)] semakin komplek saat bertemu dengan[komplikasi sengketa hokum (pidana), politik dan ketatanegaraan] yang semakin meluas terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai sebab c.q. KEADAAN MEMAKSA (Kebuntuan Absolute) sesuai/ mendasarkan keyakinan pada KEBENARAN masing-masing tanpa ujung pangkal penyelesaian dan atau menyisakan/ menyimpan dendam (skala diri, kelompok hingga regional/ nasional).
vi). Situasi semakin buruk, pada saat apapun keputusan/ pilihan/ kebijakan pemerintah c.q. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (walaupun sungguh-sungguh dilaksanakan atas nama hati nurani/ mencintai bangsa dan negara) selalu tidak tepat (salah) dan/ atau senantiasa dicurigai pihak lawan politik dan pihak lainnya atas nama IDEALITAS KEBENARAN sehingga menambah polemik baru antara pihak yang mendukung dan pihak yang menyalahkan ditambah hawa nafsu/ syahwat/keinginan meraih/ tetap mendapatkan KUE kekuasaan pada Pemilu 2024. Termasuk tidak terbatas tindakan TEGAS atas nama menjaga Kedaulatan/ Keutuhan NKRI tanpa suatu SOLUSI dapat dituduh sebagai DIKTATOR (menyengsarakan rakyat).
vii). [Situasi {romawi v) dan vi)}] dapat berpotensi terjadinya situasi DEPRESI/ FRUSTASI yang meluas hingga mengancam kemungkinan terjadinya DISINTEGRASI BANGSA/ NEGARA. Bahkan kebijakan DARURAT SIPIL/ DARURAT MILITER sekalipun TIDAK DAPAT MENGATASI PERSOALAN dengan akar masalah adalah [romawi i) hingga romawi vi] a quo. Karena sebab utama adalah :
1. SEBAB yang ada pada setiap DIRI (NAMA masing-masing) yang mengingkari KEBENARAN SEJATI [BAB I angka 9 huruf c romawi ii) angka (7)] yaitu “manusia sedang terbelenggul tersandra hawa nafsu / keyakinan/ akal budi (angan-angan)/ kekarepan (walaupun atas nama kebaikan/ kebenaran) tetapi menyimpang/ lali/ mengingkari KEBENARAN sejati”.
2. KETIDAKADILAN dalam hidup bernegara. Baik ketidakadilan hukum maupun ketidakadilan ekonomi.
3. [Tekanan tagihan hutang fiskal/ moneter sistem bunga/ pajak pada skala rakyat dan pemerintah (daerah/ pusat) denganadanya pembatas (konstrain) volume uang RUPIAH (Bank Indonesia) beredar, ancaman inflasi dan indikator makro/ mikro perekonomian (nasional dan dunia Internasional) sebagaimana (huruf a)]. “SECARA SEDERHANA, ORA ONO DUWEK” satu paket “Kendala Pasal 9 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi”. In casu, tiba saatnya INVESTASI dan PINJAMAN / HUTANG LUAR NEGERI, tidak menghadirkan suatu SOLUSI dan JUSTRU BEBAN BARU. Bahkan, betapapun maksimalnya manfaat (“Perpu No I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan” dan “RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”) bagi rakyat, bangsa/negara, tetap TIDAK DAPAT menyelesaikan persoalan a quo hingga seakar-akarnya.
4. Pokok inti SOLUSI konstitusional [angka 3] yaitu Kepastian Hokum Publik:
a. Bahwa:
i). Uang RUPIAH SBKKN (Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara) basil Pemilu 2014/2019 (KOPERASI INDONESIA), hanya SAH digunakan untuk transaksi PELUNASAN HUTANG (Kredit).
ii).Uang RUPIAH Bank Indonesia/ BI (sebagaimana sedang berjalan) dan segala bentuk surat berharga turunannya dalam bentuk apapun, SAH digunakan untuk transaksi PELUNASAN HUTANG dan lainnya.
iii). Pokok inti [romawi i) dan ii)]:
(1). Hutang Lunas dengan uang RUPIAH SBKKN, Demi Hukum
(2). Hutang Lunas dengan uang RUPIAH BI, Demi Hukum
b. Bahwa:
i). [uang RUPIAH SBKKN {huruf a romawi i)}] dan turunan/ akibat hokum/ produktifitasnya terkait transaksi ekonomi, WAJIB dikelola dengan SISTEM TANPA RIBA, TANPA PAJAK dan SISTEM BAGI HASIL [PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) senilai 10% terkait {(tindakan penerbitan uang RUPIAH SBKKN) dan (kebijakan terkait Permodalan Usaha, by name by address)} yang WAJIB dibayar dengan uang RUPIAH Bank Indonesia dan atau uang RUPIAH yang dapat diterbitkan lebih lanjut karena keadaan memaksa dan demi menjaga Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud UU OJK I Perppu No 1 Tahon 2020 a quo].
ii). Uang RUPIAH Bank Indonesia dan turunannya {huruf a romawi ii)]dan turunannya, dikelola dengan SISTEM BONGA (RIBA) satu paket APBN dengan sistem PAJAK.
c. Pokok inti [huruf b]:
i). Siklus pengelolaan uang RUPIAH Bank Indonesia, menimbulkan BUBBLE ECONOMIC hingga tiba saatnya pada suatu deret transaksi perekonomian menimbulkan KRISIS EKONOMI/ ECONOMIC FAILED (skala diri/ private, bangsa/ negara dan global/ internasional). Pada skala diri, umumnya disebut Kredit Macet [Ora Kuat Bayar Utang/ Kredit c.q. di Bank satu paket sistem (LELANG KPKNL jo tindakan a.n. Badan Pertanahan Nasional/ BPN, polri dan hakim PN Kah/ Kota/ Mahkamah Agung RI) dkk dalam menyelesaikan utang a quo yang tidak adil. Berdampak pada gonjang-ganjing/ naik turun (instabilitas) harga dan daya beli masyarakat secara RADIKAL yang cenderung menimbulkan kemiskinan secara hakikat satu paket seolah- olah kaya/ sukses, padahal sedang terjajah/ terbelenggu secara ekonomi hingga menghalangi pencapaian derajat kesempurnaan hidup bagi WNRI yang menghendaki. Dapat disebut kamutlase kemajuan ekonomi. Dan pada tingkat derajat (rasa) tertentu, terasa sebagai sistem ekonomi perbudakan/ penjajahan. Mutlak melawan hukum dan bertentangan/ melawan Pembukaan UlJD 1945. Namun demikian, semua berpulang/ kembali pada pilihan tiap-tiap WNRI (wajib adil).
ii). Uang rupiah SBKKN (KOPERASI INDONESIA), merupakan SOLUSI untuk mengatasi BUBBLE ECONOMIC a quo. Yaitu Stimulus Ekonomi Hutang Lunas dengan SBKKN a quo satu paket KAMAR siklus administrasi pengelolaan [uang RUPIAH/ Keuangan Negara (fiskal/ moneter)) dengan sistem TANPA BUNGA (TANPA RIBA), TANPA PAJAK dan BAGI BASIL a quo seutuhnya dalam bentuk PERMODALAN USAHA bagi rakyat, by name by address, dalam bingkai siklus sistem administrasi pengelolaan [Ekonomi Pancasila (Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN)] a quo.
iii). Uang rupiah SBKKN (KOPERASI INDONESIA), merupakan SOLUSI untuk mengatasi BUBBLE ECONOMIC a quo. Yaitu Stimulus Ekonomi Hutang Lunas dengan SBKKN a quo satu paket KAMAR siklus administrasi pengelolaan [uang RUPIAH/ Keuangan Negara (fiskal/ moneter)) dengan sistem TANPA BUNGA (TANPA RIBA), TANPA PAJAK dan BAGI BASIL a quo seutuhnya dalam bentuk PERMODALAN USAHA bagi rakyat, by name by address, dalam bingkai siklus sistem administrasi pengelolaan [Ekonomi Pancasila (Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN)] a quo..
d. Pokok inti siklus administrasi pengelolaan uang RUPIAH SBKKN/ KOPERASI INDONESIA [{huruf a c.q. romawi iii) angka (1)} jo {huruf b romawi i)} jo {huruf c romawi ii)}) a quo adalah sebagaimana telah tersampaikan dengan surat-surat atas nama [UPT Negara RI (sejak 2015 hingga 2017), FGD Kedaulatan Rakyat (hingga tahun 2018) dan Pandawa Institute] sebelumnya secara berkala. Yaitu :
i). Pada pokoknya, bahwa pengelolaan tingkat kewenangan NEGARA :
(1). Uang RUPIAH sebatas alat penukar/ pengukur produktifitas/ transaksi ekonomi barang dan jasa [Penjelasan UUD 1945]. Dapat disebut sebatas alat intermediasi transaksi ekonomi (barang/ jasa) riil. Tidak ada peredaran Uang Rupiah atas nama transaksi barang/ jasa fiktif (tidak ada barang/ jasanya). Transaksi a quo ILEGAL (Tidak sah, DEMI HUKUM). Pokok intinya adalah transaksi/ jual beli barang dan jasa a quo adalah transaksi/ jual beli barang dan jasa rill (bukan transaksi/ jual beli uang rupiah).
(2). Tidak ada transaksi (jual beli/ perdagangan) uang RUPIAH. Pokok intinya TIDAK ADA RIBA/ TIDAK ADA BUNGA/ TIDAK ADA TAMBAHAN atas uang RUPIAH pada transaksi dengan uang RUPIAH.
(3). uang RUPIAH {angka (1) dan (2)] yaitu :
(a). Produktifitas [uang RUPIAH (Program Dana Bergulir Serasi Berdaya)] senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off 29/8/2018 dan siklus pengelolaannya lebih lanjut. Pada pokoknya adalah Hak Politik/ Ekonomi “[Program Dana Bergulir Serasi Berdaya (Kedaulatan Rakyat a.n. Qadaruddin FA, STP, M.Sc pada/ atas hasil Pemilu 2014/2019 jo a.n. Bapak Mujais basil Pemilu 9 April 2014)]” atas pengelolaan “uang RUPIAH (Bank Indonesia) dari APBN” jika ada rakyat yang membutuhkan dan untuk dikelola dengan sistem [angka (1) dan (2)], Demi Hokum. Setidaknya, wajib dicairkan minimal senilai Rp. 9 Milliar Rupiah senilai ASET Pemberdayaan sebagaimana telah tersampaikan segala permohonan sebelumnya secara berkala. In casu, senilai Rp. 9 Milliar a quo wajib dikelola satu paket siklus pengelolaan Keuangan Negara [huruf (b)], Demi Hukum.
(b). Bagian dari [huruf (a)] terdapat produktifitas PNBP berupa [uang RUPIAH Bank Indonesia dan/ atau uang RUPIAH (SAH sebagai alat transaksi ekonomi selain pelunasan hutang) yang dicetak lebih lanjut karena keadaan memaksa {huruf b romawi i)}] sebagai bagian Keuangan Negara. In casu, tidak sama dengan uang RUPIAH Bank Indonesia yang langsung dari Bank Indonesia dengan sistem bunga. Pada pokoknya pada tingkat negara telah pindah KAMAR sistem admimistrasi yaitu KOPERASI INDONESIA dengan sistem tanpa bunga (BUKAN BANK INDONESIA). Bagian uang RUPIAH a quo adalah KAS KOPERASI INDONESIA yang dirampas oleh tindakan atas nama Polres Malang Kota pada tanggal 30 Oktober 2017 atas Perkara No:149/Pid.B/2018/Mlg yang pada pokoknya uang RUPIAH a quo TIDAK FIKTIF, tidak ada pidana apapun [termasuk tidak terbatas memenuhi unsur Pasal 110 ayat (4) KUHP] dan memenuhi unsur BELA NEGARA (Demi Hukum).
(c). Pada pokoknya, EKONOMI PANCASILA adalah snow ballsiklus administrasi [uang RUPIAH {huruf (a) dan (b)] dan tindak lanjut pengelolaannya a quo, DEMI HUKUM.
(4) [uang RUPIAH {angka (3) huruf (c) }] :
(a). SAH sebagai/ digunakan untuk transaksi Pelunasan Hutang dan transaksi ekonomi lainnya.
(b). WAJIB dikelola dengan sistem [angka (1) dan (2)].
(c). WAJIB dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945) atas dasar menguasai hajat hidup segenap bangsa. Dan untuk digunakan sebagaimana mestinya membebaskan manusia dari segala bentuk penjajahan c.q. penjajahan/ perbudakan ekonomi. Pada pokoknya negara menguasai uang RUPIAH untuk melindungi, mengayomi dan mensejahterakan rakyat (segenap bangsa Indonesia). Bukan uang RUPIAH yang menguasai/ menjajah negara, penyelenggara negara dan menjajah rakyat sebagaimana substansi inti sistem kapitalisme.
(5). Siklus pengelolaan uang RUPIAH [angka (4)]:
(a). Mutlak tidak ada/ terbebas dari inflasi.
(b). Mutlak membebaskan manusia secara ekonomi.
(c). Mutlak berdiri diatas [Kedaulatan Hokum Negara RI jo HAM/ kedaulatan Rakyat segenap bangsa Indonesia c.q a.n. Bpk. Mujais basil PEMILU 9 April 2014 jo a.n. Qadaruddin FA, STP. M.Sc Hasil/ Pada PEMILU 2014/2019 jo Kedaulatan Rakyat lainnya (NAMA masing-masing)). Yang pada pokoknya adalah MERDEKA seutuhnya.
(6). Sebagaimana [angka 1 (satu) huruf d romawi (iv) angka (4) huruf (d)], pada pokoknya seluruh tagihan fiskal/ moneter atas penerbitan uang RUPIAH SBKKN c.q. jika para pihak yang mendapatkan pelunasan hutang dengan uang RUPIAH SBKKN membutuhkan uang RUPIAH BI atas pelunasan a quo, menjadi tanggung jawab “/{Presiden RI hasil Pemilu 2014/2019 (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo jo hasil SI MPR RI)} atau {Bapak Mujais hanya dalam jabatan Presiden RI/ Kepala Negara RI setelah didaulat SI MPR RI}}”. DEMI HUKUM. Yaitu diselesaikan dengan/ dari “siklus administrasi uang RUPIAH [{angka 4 (empat) huruf d romawi i) angka ()] a quo”.Pokok intinya, tanggung jawab rakyat yang melunasi hutang dengan uang RUPIAH SBKKN (Ekonomi Pancasila) a quo, TELAH SELESAI (demi hukum).
ii). Atas uang RUPIAH yang dikuasai negara [dari, oleh, untuk Ekonomi Pancasila] yaitu “[Romawi i) c.q. {angka (4) huruf (c) / angka (3)}]”:
(1). Pada pokoknya, terdapat integrasi pengelolaan “[KEUANGAN NEGARA (uang RUPIAH)]” hasil Pemilu 2014/2019. Yaitu:
(a). APBN yaitu [APBN Tahun 2014 (UU No: 23/2013) dan tindak lanjut/perubahannya pada APBN tahun berikutnya]. Yaitu sistem administrasi pengelolaan [uang RUPIAH/ Keuangan Negara] dengan sistem [BUNGA dan PAJAK (termasuk PNBP selain huruf (b)] a quo. In casu, tanggung jawab/ kewajiban konstitusional ]”{(Menteri Keuangan RI jo Bank Indonesiajo OJK RI jo DPR RI}” jo Presiden RI Ir. H. Joko Widodo]. Demi Hukum. Sebagaimana dimaksud “[KSSK dkk (UU OJK, UU Keuangan Negara, UU APBN dan Perpu No: 1 Tahon 2020))”.
(b).{Program Dana Bergulir Serasi Berdaya (Surat No: 233/ Kemensetneg/D-3/SR.02/01/2015 tgl. 15/1/2015)] dengan produktifitas ekonomi yaitu “[Romawi i) c.q. {angka (4) huruf (c)/angka (3)}]. Yaitu sistem administrasi pengelolaan [uang RUPIAH/ Keuangan Negara] dengan sistem [TANPA BUNGA TANPA RIBA TANPA PAJAK dan BAGI HASIL (PNBP) a quo. In casu, tanggung jawab/ kewajiban konstitusional [“{Menteri Keuangan RI jo Koperasi Indonesia)}” jo “{Presiden RI hasil Pemilu 2014/2019 aitu (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo jo hasil SI MPR RI) atau (Bapak Mujais hanya dalam jabatan Presiden RI/ Kepala Negara RIsetelah didaulat SI MPR RI)}”}”. Demi Hukum.
(c). Ekonomi Pancasila adalah integrasi [huruf (a) dan (b)]. Yaitu sistem administrasi 2 (dua) KAMAR a quo. Yaitu “Program Dana Bergulir Serasi Berdaya bagian APBN”. SAH, inkrah, final, mengikat segenap bangsa Indonesia pada 9 April 2014 (Demi Hukum).
(2). Mandat “Ekonomi Pancasila [angka (1) huruf (c)], merupakan tanggung jawab/ kewajiban konstitusional [“Menteri Keuangan RI dkk (OJK RI, Bank Indonesia, DPR RI) jo Koperasi Indonesia}” jo “{Presiden RI hasil Pemilu 2014/2019 yaitu (Presiden RI Ir. H. Joko Widodo jo hasil SI MPR RI) atau (Bapak Mujais hanya dalam jabatan Presiden RI/ Kepala Negara RI setelah didaulat SI MPR RI}”]. Secara sederhana, tanggung\ jawab dan kewajiban konstitusional [{(Presiden RI Ir. H. Joko Widodo jo MPR RI) dkk mendaulat Presiden RI Bapak Mujais satu paket SI MPR RI satu paket mandat Ekonomi Paocasila a quo} jo {Menteri Keuangan dkk}], Demi Hukum.
(3). Secara sederhana, [angka (2)] dapat disebut tanggung jawab/ kewajiban konstitusional Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk atau cukup disebut Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Atas dasar [{Sidang MPR RI tgl 20 Oktober 2014/2019, TIDAK SAH (demi hukum)} jo {Tetap menghendaki/ mengaku SAH dan bertindak dalam jabatan Presiden RI jo perintah Kedaulatan Hukum Negara RI Hasil Pemilu 2014/2019 a quo (demi hukum)]. Inkrah, final, mengikat pada 20 Oktober 2014/2019. In casu, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk dalam melaksanakan tanggung jawab/ kewajiban konstitusional, TIDAK SAHi TIDAK BERWENANG [Melawan Hukum c.q. Melawan (Kedaulatan Hokum Negara RI basil Pemilu 2014/2019 c.q. Ekonomi Pancasila) a quo].
(4). Pokok inti [angka (2) dan (3)) telah tersampaikan secara berkala sebagaimana terakhir yaitu [(Surat PI No: 022, 021, 020, 019 dan018.07.PI.2019 tgl. 19 Juli 2019) jo Surat a.n. O.JK RI No: SR-630/EP.121/2019 tgl. 12 Juli 2019] a quo.
e. Teknis siklus administrasi pengelolaan [{uang RUPIAH/ Keuangan Negara} / {Ekonomi Pancasila (huruf d c.q. romawi ii) angka (1)}], yaitu :
i). Sumber uang RUPIAH KAMAR (sistem TANPA RIBA) a quo, yaitu :
(1). [Senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off 29/8/2018 {huruf d romawi i) angka (3) huruf (a)} dan siklus pengelolaan/ produktifitasnya lebih lanjut yaitu {kolateral SHM (tanah/ bangunan)/ ilmu dll surat berharga yang dihibahkan rakyat/ pemberi hibah kepada negara untuk dikuasai negara, Pasal 33 UUD 1945, dalam KAMAR sistem (Kedaulatan) Keuangan Negara tanpa riba a quo c.q. dari rakyat terkait tindakan pelunasan hutang dengan SBKKN ditambah segala hal yang SAH menjadi Otoritas Sistem (Kedaulatan) Kekayaan/ Keuangan Negara a quo}]. Pada pokoknya hingga pada suatu jumlah yang TIDAK TAK TERBATAS.
(2). Bagian dari [angka (1)] wajib dicairkan dalam bentuk uang RUPIAH Bank Indonesia (APBN), jika ada rakyat yang membutuhkan dan menurut hukum SAH mendapatkan pencairan uang RUPIAH a quo [in casu, mulai senilai Rp. 9 Milliar rupiah a quo]. Dalam keadaan memaksa yaitu Bank Indonesia dkk (Menteri Keuangan RI dan OJK RI) dkk, WANPRESTASI dan/ atau tidak mampu menyediakan uang RUPIAH Bank Indonesia bagi Keuangan Negara Kamar Sistem TANPA RIBA berdasarkan/ sesuai kebutuhan/ permintaan [(rakyat dan negara)/ Pemerintahan Negara RI], otoritas FISKAL/ MONETER wajib mencetak uang RUPIAH Bank Indonesia atau uang RUPIAH lainnya (yang SAH untuk transaksi ekonomi barang/ jasa), DEMI HUKUM. Yaitu mandat/ perintah Kedaulatan Hukum Negara RI basil Pemilu 2014/2019 a quo (Demi Hukum) dan mandat/ perintah Kedaulatan Rakyat a.n. Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc jo rakyat lainnya dengan NAMA masing-masing pada/ atas/ basil Pemilu 2014/2019 (BAB V angka 4) a quo (Demi Hukum).
(3). Secara sederhana pada KAMAR sistem TANPA RIBA, terdapat hak pengelolaan atas uang RUPIAH BANK INDONESIA :
(a). Senilai 9 Milliar Rupiah [angka (2)].
(b). Senilai KAS KOPERASI INDONESIA yang dirampas POLRES (POLRESTA) MALANG KOTA pada tanggal 30 Oktober 2017 [sekitar senilai Rp. 47 Juta Rupiah]. Yaitu cicilan setoran PNBP 10 % dari rakyat atas penerbitan uang RUPIAH SBKKN (Pelunasan Hutang dengan uang RUPIAH SBKKN).
(c). Setoran 10 % penerbitan SBKKN lainnya sebagai tindak lanjut/ satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan KEUANGAN NEGARA [huruf(b) dan huruf (a)].
(d). PNBP lainnya dan penerimaan lainnya hasil siklus administrasi pengelolaan uang RUPIAH Bank Indonesia [huruf (a), (b) dan (c)] dengan SISTEM TANPA BUNGA/ TANPA RIBA/ BAGI HASIL (PNBP) a quo.
(e). Bagian dari pengelolaan [huruf (d)] adalah permodalan usaha bagi rakyat, by name by address dan GANTI RUGI dari/ oleh negara kepada rakyat akibat tindakan a.n. negara yang merugikan rakyat a quo. Semata-mata bagi terwujudnya KEADILAN EKONOMI dari/ oleh negara dalam menyelesaikan sengketa sesama rakyat.
(f). [uang RUPIAH/ Keuangan Negara {huruf (a) hingga (e)], dengan HUTANG LUAR NEGERI senilai Rp. 0,-.
(g). Secara berkala setiap sebulan sekali dan/ atau setiap saat dibutuhkan (sebatas jika dan hanya jika dibutuhkan dalam satu paket sesuai stabilitas/ kelayakan indikator makro/ mikro perekonomian nasional/ internasional), sebanyak “[KAS uang RUPIAH/ Keuangan Negara {huruf (a) hingga (e)}]”, berhak/ dapat/ sah mencairkan dari “[DAN A/ uang RUPIAH {angka (1) dan (2)}] / [APBN a quo]” senilai maksimal 10 (sepuluh) kali dengan jumlah maksima) pencairan DANA/ uang RUPIAH sebatas yang dibutuhkan bagi kelancaran transaksi perekonomian nasional/ rakyat. Dengan pola yang sama yaitu 10 kali a quo, dilakukan pada pencairan berikutnya. In casu, dana basil pencairan wajib tersalurkan untuk kegiatan perekonomian sebanyak 100%. Sisa KAS diatas KAS tahap pertama berhak mencairkan 10 kali (jumlah maksimal hak mencairkan dana a quo yaitu 10 kali KAS setelah dikurangi nilai KAS sebelumnya).
(4). Mekanisme teknis siklus administrasi [ {pencairan permodalan usaha dan/atau mekanisme pencairan uang rupiah secara umum kepada rakyat, by name by address} dan pengelolaannya] pada sistem KAMAR tanpa riba [angka (3)], yaitu : (a) Secara umum, hak atas uang RUPIAH [angka (3)) karena:
(i).Mendapatkan pelunasan dengan SBKKN.
(ii). Mendapatkan Ganti Rugi dari/ oleh negara.
(iii). Mendapatkan Permodalam Usaha. In casu, total hak pengelolaan adalah maksimal nilai ASET [SHM tanah dan bangungan/ Ilmu (keahlian)] yang dihibahkan kepada negara untuk dikuasai negara sebagai Koleteral Sistem TANPA BUNGA.
(iv). Mendapatkan Proyek Pekerjaan dari negara (Kamar Keuangan Negara Tanpa Riba/ Tanpa Bunga).
(5). [Keadilan Ekonomi {angka (4) huruf (b)}], yaitu :
(a).Pada pokoknya, uang RUPIAH a quo wajib dikelola sebagaimana [huruf d romawi i) angka (1), (2) dan (49)].
(b). Pokok inti [huruf (a)], yang RUPIAH wajib disimpan di KOPERASI INDONESIA dan disimpan/ diedarkan di luar KOPERASI INDONESIA sebatas yang dibenarkan menurut hukum yaitu sebagaimana [angka (5)) ini.
(c). [angka (4) huruf (a) romawi (vi) c.q. GAJI dan romawi (vii) GAJI/ Keuntungan] a quo, mutlak hak private. SAH dicairkan hingga 100 % dan SAH disimpan di ruang private(BUKAN di Koperasi Indonesia) pada jumlah maksimal Rp. 1 Milliar Rupiah satu paket melekat tanggung jawab/ kewajiban membuat LPJ atas penggunaan uang RUPIAH a quo kepada [Negara (otoritas fiskal/ moneter)]. In casu, bagian dari demokrasi ekonomi, uang RUPIAH hak private a quo SAH digunakan oleh private sesuai dengan keinginan dan keyakinan masing-masing (tidak ada kewajiban digunakan dengan sistem bunga atau sistem tanpa bunga). Sepenuhnya kembali pada private satu paket terikat Kedaulatan Hokum Negara RI sesuai KAMAR sistem pengelolaan fiskal/ moneter masing-masing. Pokok intinya, tidak mengatur orang, tetapi mengatur pengelolaan uang yang pokok intinya TIDAK SAH digunakan “money game dan/ atau pidana pencucian uang’, yang wajib diatur lebih lanjut setelah SI MPR RI yaitu satu paket tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional dan tidak membatasi kemerdekaan/ kebebasan manusia dalam berekonomi.
(d). [angka (4) huruf (a) romawi (iv) dan romawi (vi) c.q. operasional lembaga negara], wajib dibuat regulasi lebih lanjut setelah terselenggara SI MPR RI.
(e). [angka (4) huruf (a) romawi (v)], yaitu ditetapkan (ASPOL) senilai Rp. 1.350.000,- per jiwa/orang/bulan. In casu, SAHi DAPAT dicairkan dalam bentuk uang RUPIAH sebatas senilai Rp. 150.000,-. Senilai Rp. 200.000,- sebagai tabungan di rekening penerima yang dapat diambil secant tunai setiap tahun sekali. Sisanya (Rp. 1.000.000,-) dicairkan berbentuk barang/ jasa kebutuhan hidup (ditentukan sendiri sesuai kebutuhan/ keinginan/ keadaan masing-masing) sebagai bagian siklus administrasi pengelolaan proyek pekerjaan negara [huruf (d)]. Secara umum klasifikasi penerima adalah usia sekolah, status pra kerja/ pengangguran dan usia lanjut. Apabila masih tersisa transaksi perbulan, sisa transaksi/ dana a quo kembali ke (Kamar Keuangan Negara Tanpa Riba/ Tanpa Bunga/ PNBP) sebagaimana [angka (3)]. In casu, nilai Rp. 1.350.000,- a quo wajib/ dapat ditambah pada batas maksimal terpenuhinya kebutuhan hidup layak c.q. primer (termasuk kebutuhan jasa pendidikan/ kesehatan) yang dapat diperoleh dengan cara TUNAI atau membayar asuransi dari DANA Jaring Pengaman Sosial a quo. Pada prinsipnya, biaya pendidikan/ kesehatan TIDAK GRATIS.
Tetapi membayar [ada yang dibayar rakyat dari dana Jaring Pengaman Sosial dan ada yang dibayar rakyat dari hasil kerja produktif (bukan dana JPS)]. Sebagaimana biaya pendidikan/ kesehatan, dalam hal ini TIDAK ADA Subsidi PUPUK, TIDAK ADA Subsidi BBM dan TIDAK ADA PLN (biaya listrik) GRATIS. Klasifikasi lainnya pada Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) a quo, yaitu JPS bagi pengusaha dan karyawan (pekerja) agar Usaha/ pekerjaan tidak mengalami kemandekan dan mampu memberikan UPAH pekerja minimal 2 (dua) kali DANA JPS yaitu senilai Rp. 2.700.000,- per bulan. Sedangkan bagi yang mengalami kegagalan USAHA / berhentinya pekerjaan, secara umum/ sederhana dapat diclusterkan pada kelompok usia pra kerja/ pengangguran dan untuk ditumbuhkembangkan lebih lanjut atas segala mekanismenya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Khusus jaminan kesehatan dan pendidikan bagi rakyat dari/ oleh negara secara ADIL, dalam hal ini ditambah kebijakan khusus terkait KEADAAN FORCE MAJEUR yaitu [{BANTUAN NEGARA kepada rakyat yang terkena beban biaya kesehatan diluar kemampuannya (baik karena rakyat miskin maupun karena rakyat tidak miskin tetapi terkena biaya kesehatan melewati batas minimal daya tahan ekonomi untuk hidup diri sendiri dan keluarga)} dan {BEASISWA bagi rakyat yang CERDAS (baik orang tua miskin maupun orang tua kaya) dan semangat meraih jenjang pendidikan tertinggi (tercapai cita-cita) dalam bidang apapun}].
(f). [angka (4) huruf (a) romawi (i), (i) dan (ii)], pada pokoknya:
(i). Untuk mencairkan dana/ uang RUPIAH (100 %), WAJIB menyetorkan uang RUPIAH a quo ke KAS NEGARA [angka (3)] a quo senilai 10%.
(ii). Dari total hak pengelolaan atas dana/ uang RUPIAH [romawi (i)], dibedakan untuk kepentingan usaha dan/ atau untuk kepentingan konsumsi.
(iii). Dalam hal [angka (4) huruf (a) romawi (ii)] untuk kepentingan konsumsi berlaku sebagaimana [huruf (c)]
(iv). Dalam hal [angka (4) huruf (a) romawi (i), (ii) dan (iii)] untuk kepentingan usaha, pencairan setiap PAKET USAHA dilakukan dalam bentuk proporsi [{DANA CASH (In casu, petty cash)} dan {Dana DEPOSIT/ cadangan Usaha}] dengan struktur [{10 % hingga 20 % } dan {90 % hingga 80 %}] dengan FOKUS kepentingan ekonomi adalah kelancaran transaksi USAHA. Dana petty cash SAHi DAPAT dicairkan dalam bentuk CASH untuk disimpan pada ruang private kepentingan usaha. Sedangkan DANA Deposit wajib disimpan di Koperasi Indonesia [Bagian dari KAS DANA {angka (3)}]. Proporsi dana usaha a quo c.q. DANA DEPOSIT wajib didetailkan dalam bentuk RENCANA PEMBIAYAAN TRANSAKSI USAHA. Rencana transaksi USAHA a quo dilakukan APPRAISIAL dengan mekanisme kolaborasi multipihak para stakeholder bagi terwujudnya struktur usaha yang sehat satu paket siklus terwujudnya perekonomian nasional yang SEHAT, TUMBUH dan berkualitas.
(v). Siklus pencairan dan pengelolaan berikutnya yaitu sebagaimana siklus administrasi [romawi (i) dan (ii)]. In casu, setelah seluruh DANA ter LPJ kan terserap habis 100% pada putaran USAHA. Untuk jangka waktu minimal 6 (enam) bulan, dapat mengajukan pencairan kembali dengan mekanisme yaitu performance LPJ Usaha katagori sehat c.q. adanya produktifitas barang/ jasa riil, kemampuan memberikan UPAH GAJI pekerja secara layak, terdapat keuntungan usaha dan struktur dana usaha kategori LANCAR. Selain itu, Terdapat DANA sebagaimana [romawi i)]. In casu, DANA a quo bisa dalam bentuk cicilan tabungan setiap bulan.
ii). Pokok intinya :
(1). Bahwa uang RUPIAH BANK INDONESIA dengan SISTEM TANPA BUNGA [romawi i)], TIDAK FIKTIF (Demi Hukum).
(2). Perwujudan de jurel de facto [romawi i)], adalah perwujudan dejure de facto uang RUPIAH dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 UUD 1945]. Sebagaimana dimaksud [huruf d romawi i) angka (4) huruf (c)]. Integrasi inti sosialisme dan kapitalisme. Yang pada pokoknya adalah perwujudan de jure de facto pengelolaan [uang RUPIAH (Keuangan Negara)] berdasar atas Ketuhanan YME
(iii). Bahwa, transaksi [{Dana/ uang RUPIAH (Keuangan Negara)} / {romawi i)}] a quo, semaksimal mungkin menggunakan e-transaksi. Sedangkan transaksi pelunasan hutang/ kredit pada KAMAR sistem TANPA RIBA a quo, wajib menggunakan uang RUPIAH SBKKN.
(iv). Bahwa, “[DANA/ uang RUPIAH {huruf e romawi i) angka (3)]” a quo, merupakan produktifitas sosial ekonomi negara. Yang pada pokoknya, segala kebijakan dapat/ wajib dilakukan penyesuaian dengan keadaan senyatanya perekonomian dengan fungsi sebagai “STIMULUS dan STABILISATOR” perekonomian nasional [pengelolaan uang RUPIAH (Keuangan Negara)] a quo. In casu :
(1). Tiba pada suatu deret, yang terjadi adalah “APBN bagian dari Program Dana Bergulir Serasi Berdaya”. Program Dana Bergulir Serasi Berdaya adalah APBN yang sesungguhnya. Sedangkan APBN sebagaimana dimaksud UU 23/2013 tentang APBN Tahun 2014 dan perubahannya adalah sebatas anggaran Pemerintah (bagian dari kekuasaan Pemerintahan Negara RI) dan sebatas KAMAR sistem bunga/ pajak. Program Dana Bergulir Serasi Berdaya adalah seluruh produktifitas sosial [Ekonomi Pancasila (2 kamar)] a quo. Bagian dari Program Dana Bergulir Serasi Berdaya a quo anggaran pemerintah yaitu “[DANA/ uang RUPIAH {huruf e romawi i) angka (2) dan (3)]” a quo sebagai perwujudan integrasi siklus administrasi pengelolaan [uang RUPIAH (Keuangan Negara)/ FISKAL] sistem 2 (dua) KAMAR. Dalam hal ini tanggung jawab/ kewajiban [(Menteri Keuangan RI Jo Presiden RI) basil Pemilu 2014/2019 berdasarkan Pasal 6 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara], Demi Hukum.
(2). Diintegrasikan dengan SURPLUS USAHA BUMN/D dan siklus administrasi INVESTASI. Meliputi INVESTASI [{dalam negeri ke luar negeri} dan {luar negeri ke dalam negeri}] satu paket INTEGRASI dengan [Perdagangan Luar Negeri (ekspor impor)] satu paket keberkahan/ keberlimpahan kekayaan alam di seluruh wilayah hokum NKRI dan kekayaan intelektual/ spiritual segenap bangsa Indonesia (by name by address) yang pada hakekatnya pada suatu nilai/ jumlah TIDAK TAK TERBATAS. In casu, pada pokoknya nilai ekonomi BUKAN PADA uang.
Melainkan pada nilai barang/ jasa hasil produktifitas sosial ekonomi segenap bangsa Indonesia (Tidak Tak Terbatas) a quo. Uang RUPIAH sebatas pengukur nilai/ alat intermediasi transaksi ekonomi atas [(Keuangan/ Kekayaan) Negara] a quo. Dengan sebutan lain, sebatas CERMIN produktifitas ekonomi a quo. Meminjam istilah statistik, bahwa uang sebatas variabel dependen, bukan variabel independen. Sedangkan, variabel independen adalah barang/ jasa basil kegiatan ekonomi. Paradigma ini, menjadi pondasi/ dasar penentuan stabilitas harga yaitu 1 (satu) harga kebutuhan pokok dan 1 (satu) harga barang/ jasa yang menguasai/ menentukan hajat hidup segenap bangsa Indonesia (orang banyak). Pada pokoknya adalah dimulai dengan penentuan keseimbangan nilai pertukaran antar barang/ jasa a quo per satuan Kg (misalnya) berdasarkan struktur biaya produksi masing-masing, untuk kemudian diintermediasikan atas pertukaran (nilai)nya a quo dengan uang RUPIAH.
(3). Sistem administrasi pengelolaan [uang RUPIAH (DANA/ Keuangan Negara)] a quo, menggunakan Sistem digital Single Identity Number [NIK setiap WNRI dan Identitas WNA]. In casu, peran penyelenggaraan negara/ pelayanan publik c.q. Pemerintah PUSAT dan DAERAH adalah memastikan “KEADILAN EKONOMI” a quo sebagaimana mestinya dan untuk diselenggarakan dengan seefisien mungkin c.q. terbebas dari keadaan [EKONOMI BIAYA TINGGI, perijinan yang tidak efektif/ efisien, PIDAN A KORUPSI dan penyimpangan lainnya]. Tetap pada garis lurus profesionalitas LEGAL dalam pelayanan publik yaitu garis lurus “Kepastian Hukum dan Keadilan. Mekanisme pencairan DAN A (uang RUPIAH) kepada setiap rakyat (by name by address) a quo dilakukan secara bertahap sistem antrian seperti arisan dengan menyesuaikan volume produktifitas pengelolaan uang RUPIAH [angka (1)] a quo. Untuk kepentingan percepatan dan kelancaran pencairan a quo, pada setiap pencairan dikenakan biaya administrasi sebagai bagian dari pendapatan KAS “[huruf e romawi i) angka (3)].
(4). Yang dimaksud KOPERASI INDONESIA” adalah “[{KOPERASI INDONESIA (Pusat administrasi sistem pengelolaan uang RUPIAH produktifitas “Ekonomi Pancasila”) sebagaimana BAB IV angka 4 huruf f romawi i)} dan {iejaring administrasi pengelolaan uang RUPIAH (Ekonomi Pancasila)/ lembaga keuangan berbasis KOPERASI hingga tingkat DESA. Dalam sistem Bank Indonesia, disebut BANK (OJK RI}]”
(5). Pada hakekatnya, otoritas kewenangan atas [uang RUPIAH(Keuangan Negara)] a quo, berada pada [ {Kedaulatan Hokum Negara RI (basil Pemilu 2014/2019)} jo {Presiden Republik Indonesia (basil Pemilu 2014/2019)} dan {Kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, by name by address].
f. Bahwa, pada ruang private c.q. rakyat:
i). Mempunyai kemerdekaan untuk berekonomi c.q. dalam meoikmati [Ekonomi Pancasila (dua kamar) hasil Pemilu 2014/2019] a quo.
ii). TIDAK berwenang MELAWAN HOKUM PUBLIK [Ekonomi Pancasila (dua kamar) basil Pemilu 2014/2019] a quo.
g. Bahwa, HUTANG LUAR NEGERI KAMAR SISTEM BUNGA [huruf b romawi ii)], wajib diselesaikan dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip “LEGAL (SAH) dan ADIL” yaitu berdasarkan [ {Kedaulatan Hokum Negara Republik Indonesia basil Pemilu 2014/2019} jo {UU 11 dan 12/2005 (Ratifikasi Deklarasi DUHAM) jo (Agenda Komnas HAM RI No: 106.059 tgl. 17 Desember 2015 jo No: 110.842 tgl 9 Agustus 2016)} jo {Hokum Internasional}], Demi Hukum.
5. Pokok inti [Ekonomi Pancasila (angka 1 hingga 4)] adalah:
a. Tercipta, terjaga dan terwujud HARMONI KEHIDUPAN dengan alam semesta seiisinya c.q. wujud bidup manusia (WNRI) dengan sistem Ekonomi Pancasila a quo. Keseimbangan wujud “pengelolaan uang RUPIAH dalam rangka menjaga HIDUP satu paket HIDUP secara disiplin melaksanakan togas, tanggung jawab dan kewajiban menjaga sistem pengelolaan uang RUPIAH”. Setiap WNRI, kembali atas segala tanggung jawabnya sesuai dengan piliban dan kebendak masing-masing.
b. Pokok inti (huruf a) adalab TERJAGAnya HIDUP yaitu terwujud peredaran barang/ jasa dalam memenuhi kebutuhan HIDUP setiap WNRI satu paket terwujud derajat kemerdekaan atau keterbelengguan HIDUP setiap WNRI sesuai dengan pilihan/ perilaku masing-masing. Disebut derajat kesejahteraan/ kemakmuran, kemerdekaan dan kedamaian. Sebagaimana “[Pembukaan UUD 1945/ Pasal 7 ayat (1) UU 17/2003].
c. [Ekonomi Pancasila (huruf a dan b)] a quo, hanya terwujud jika dan hanya jika dilaksanakan satu paket [Sistem Keadilan Hokum {Negara berdasar atas Ketuhanan YME (BAB VI)} dan/ dengan {Haluan Ketuhanan YME (Supremasi Keadilan / BAB I)}] a quo. Itulah pokok inti ASPOL [{tindakan pencoblosan suara yang dilakukan Bapak Mujais di TPS 18 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada Pemilu 9 April 2014} jo{tindakan HAM/ Kedaulatan Rakyat (NAMA masing-masing) pada/ atas/ hasil Pemilu 2014/2019 c.q. atas nama Qadaruddin Fajri Adi, STP, MSc].
6. Selain dan selebihnya, tanggung jawab/ kewajiban konstitusional [{Presiden RI Ir. H. Joko Widodo “angka 4 huruf d romawi ii) angka (3)”} dan {kebendak HAM/ Kedaulatan Rakyat dengan NAMA masing-masing}], Demi Hukum.
Dokumen Aslinya dapat di akses ke :
BACA JUGA : MengapaBapak Jokowidodo,dkk TIDAK SAH dan Bapak Mujais SAH