Sab. Jul 27th, 2024

Oleh: Tryas Munarsyah, ST

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai ajang pesta rakyat yang semua beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 14 Februari 2024, telah menemui titik jenuhnya. Hasil real count usai dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum yang memberikan tanda siapa yang selanjutnya akan menduduki kursi kekuasaan lima tahun kedepannya. Meski pemungutan suara telah usai dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 masih santer dibicarakan sampai saat ini.

Hal ini terjadi karena muncul isu-isu tentang kecurangan yang mengganggu integritas dan legitimasi proses demokratis tersebut.   Santer kita melihat realita yang sering terjadi yakni penggunan data pribadi pemilih secara tidak sah untuk kepentingan politik mereka, pemberian uang atau hadiah secara langsung, adanya politik identitas untuk berdasarkan identitas agama, suku, atau golongan sosial tertentu hingga kampanye hitam yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik juga seringkali terjadi, baik melalui media sosial maupun media konvensional.

Namun Pemilu 2024 kali ini diluar problem tersebut menurut beberapa tokoh. Kecurangan Pemilu 2024 sangat berbeda karena begitu terang benderang di tampilkan oleh kekuasan, tak terkecuali memuat banyak lelucon politik. Tindakan niretika diberbagai tahapan dari pencalonan, kampanye hingga pasca pemungutan suara yang dilakukan oleh beragam aktor pula mulai dari paslon, penyelenggara hingga pejabat pemerintahan. Salah satu model kecurangan yang di bahas sangat detail di beberkan. Kasus pelanggaran dan niretika setidaknya telah dikemas dalam satu film yang disutradarai oleh Dhandi Laksono yaitu “Dirty Vote” yang menjabarkan secara gamblang kecurangan yang terjadi selama pemilu 2024.

Kecurangan pemilu kali ini memang terjadi secara sistemis dan celakanya melibatkan kekuatan dan alat negara, mulai dari pencalonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan yang melanggar kode etik MK, hingga para komisioner KPU yang dijatuhi sanksi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Film Dirty Vote yang resmi dirilis pada 11 Februari 2024 dan dibintangi oleh tiga Ahli Hukum Tata Negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, memaparkan dan mengurai sejumlah data pelanggaran hukum pada Pemilu 2024 saat ini. Mereka juga menjelaskan potensi-potensi kecurangan berdasarkan kacamata hukum di Indonesia. Di antaranya ihwal kecurangan melalui penunjukan 20 penjabat (PJ) Gubernur dan Kepala Daerah, tekanan untuk kepala desa agar mendukung kandidat tertentu, penyaluran bantuan sosial atau Bansos yang berlebihan, serta kejanggalan dalam hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Film ini dibuka dengan kumpulan video yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa anak-anaknya tidak ada yang tertarik untuk terjun ke dunia politik karena masih fokus membuka berbagai jenis usaha. Namun kemudian, diperlihatkan video yang menarik pakasa ucapan Bapak Presiden Joko Widodo tersebut, terkait deklarasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka–yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi–sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Implikasinya, seorang ayah yang ‘baik’ kemudian ikut membantu sang anak agar dapat melanggeng ke istana. Cawe-cawe yang dilakukan oleh sang ayah yang merupakan presiden justru menurunkan marwah seorang kepala negara, lebih parahnya lagi ketika segala kekuatan dan alat negara yang dimiliki dikerahkan sedemikian untuk memuluskan jalan pangeran. Sengketa MK dan Hak Angket DPR pun sedang ditempuh oleh paslon dan politisi partai yang ada di senayan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. Namun, apakah tindakan yang dilakukan ini akan berhasil? Semoga menjadi bagian dari perjunagan untuk perbaikan demokrasi yang lebih baik.

Terlepas dari pergolatan kecurangan yang dibahas dalam Film Dirty Vote dan kajian lainnya, termasuk tindakan hukum untuk memperjuangkan hak angket dan gugataan ke Mahkamah Konstitusi terhadap kecurangan tersebut, terdapat fakta hukum menarik yang selama ini jarang untuk dilihat sebagai realita hukum negeri ini. Padahal fakta hukum tersebut telah di sosialisasikan hampir kesemua lembaga negara, tokoh-tokoh agama, tokoh nasional, pergerakan mahasiswa dan lainnya, namun hal tersebut terkesan untuk didiamkan. Fakta Hukum tersebut berupa penyelenggaran PEMILU 2024 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi dengan segala tindak lanjutnya.

Termasuk Penetapan Hasil Real Count oleh Ketua KPU TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi. TIDAK SAHnya Bapak Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D dengan segala tindakannya sebagai KETUA KPU adalah akibat hukum dari Bapak Ir. H. Joko Widodo, dkk yang TIDAK SAH/ILEGAL dan dalam Laporan Polisi (Presiden PALSU) sejak 2014/2019 hingga saat ini atas Pengumuman/ Press Release (Sosialisasi) Hasil Pemilu 2024 [Fakta hukum publik pada 14 Februari 2024 (inkrah)] oleh beberapa rakyat (https://bit.ly/BuktiLengkap) menunjuk/ mendasarkan/ dengan bukti / saksi :

a. SOSIALISASI hasil Pemilu 2024/ 2019/ 2014 (bela negara) sejak 2014:

i) Agenda   Presiden   RI No:2358-A0U619 tgl. 20/12/2023 a.n.  M. Saddam (https://youtu.be/r2OogxIJ-fU?si=3r3SZvEFXHTjYARG )/[revolusi #01].

ii)https://www.aslianakmuna.com/2022/03/25/presiden-ri-bapak-ir-h-joko-widodo-tidak-sah-dokumen-pelantikannya-palsu/

iii) Agenda Presiden RI No: 23HH-5Z64PR tgl. 27/12/2023 a.n. Heru Purnomo (https://youtu.be/s4ekfcqzOOE?si=CwGbfLhQY7saJtO).

iv) Sosialisasi yurisprudensi hukum publik hasil Pemilu (2024/2019/2014)/ BUKTI:
(1) Pasal 2 dan 8 UU 2/2002

(2) Laporan Polisi atas Tindak Pidana pasal 263, 55, 56 dll KUHP yang dilakukan oleh terlapor/(Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES) c.q./ termasuk tidak terbatas terlapor adalah [Hasyim Asy‘ari S.H., M.Si., Ph.D. dkk /Ir. H. Joko Widodo dkk]. Bertindak TANPA KEWENANGAN menyelenggarakan PEMILU 2024 dan digunakan untuk pengambilalihan kekuasaan negara.

(3) [Surat No:  172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden No:  197P- YRS0C4) / dokumen asli ada dan sah dalam penguasaan Pandawa Institute dan Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc]. INKRAH 20 Oktober 2019.
Pokok intinya:
(a) Dokumen a.n. Qadaruddin FA tgl. 1/6(5/7) 2023 materai cukup (asli).

(b) Kedaulatan Rakyat hasil/ pada Pemilu 2024. Inti mandat adalah [{Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden RI No: 197P- YRS0C4)}] hasil pemilu 2019/2014 a quo (INKRAH).

(4) Agenda Presiden RI No: 24WF-O1GJVA [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14 februari 2024 a.n.T. Aidil S. (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)].

(5) Agenda Presiden RI No: 24PO-H0E2FJ [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14/2/2024 a.n. Febri Andaka (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)]

b. Kerugian yang dialami rakyat oleh tindakan melawan hasil pemilu c.q./termasuk dilakukan a.n. Ketua KPU Hasyim Asy ‘ari S.H., M.Si., Ph.D. (tidak sah) a quo Yaitu:
i) BUKTI [huruf a romawi iii)]

ii) BUKTI lainnya yakni :
(1)https://youtu.be/GcGiYIOMezw?si=dg3A4GYiHzFf_zta  [Joko      Widodo PRESIDEN PALSU ??!!]

(2)https://youtu.be/24yZqSG4FNw?si=5hxCmNxIOT20zxi9   [Jokowi   Presiden  Palsu (di Istana) | Presiden RI Mujais SAH (tdk d Istana) | MUHARI – F….]

iii) Kerugian a quo, pada pokoknya adalah:
(1) Kerugian materiil yang dialami rakyat.

(2) Kerugian ketidakpastian hukum/ ketidakadilan yang dialami rakyat. Hukum
yang sudah pasti dengan BUKTI a quo DILAWAN tanpa BUKTI dan seolah- olah hukumnya belum pasti bahkan dianggap hoaks atau penipuan.

(3) Pokok intinya: utang lunas dengan SBKKN dianggap belum lunas, terjadi lelang/ balik nama SHM bahkan eksekusi a.n. PN secara ILEGAL. Sejumlah panggilan a.n.  kejaksaan/ polri secara ILEGAL. Ekonomi Pancasila yang seharusnya sudah dapat dinikmati segenap bangsa Indonesia c.q. kami dan menyelamatkan bangsa/ negara Indonesia, menjadi belum terlaksana.

c. Bagian dari situasi publik :
i)https://youtu.be/sDEdi57xQoM?si=REu-_7Pei7KK5r2C  [Akademisi        UGM Serukan Pengadilan Rakyat – Metro TV Channel].

ii) https://www.youtube.com/live/ud90TvZ  nJl4?si=2BWNJNVBA1NvCUBh–  KPU RI Channel [pengumunan a.n. KPU dan tindak lanjutnya (TIDAK SAH a quo)].

iii) Keadaan umum kemiskinan, ketimpangan dan kerusakan peradaban manusia.

d. Pasal 1 ayat (2)/(3), 29 ayat (1), 22 E, 28 D ayat (1), 28 C, 28 I, 27 UUD 1945.

e. UU 39/1999, pasal 5 UU 11/2005 dan pasal 5 UU 12/2005

f. Agenda Komnas HAM RI No: 110.842 (9/8/2016) jo No: 106.059 (17/12/2015)

Dengan berbagai BUKTI di atas c.q “Laporan polisi a quo jo pasal 2, 8 UU 2/2002 jo Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden No:  197P-YRS0C4)” a quo, maka kepastian hukum publik satu paket (demi hukum) tersebut wajib melakukan tindakan :
a) MEMAKSA perubahan mendasar bernegara berdasarkan Pancasila (REVOLUSI) yakni MEMAKSA Bapak Ir. H. Joko Widodo / Hasyim Asy’ari Ph.D / KPU/ Kapolri dkk a quo mendaulat Presiden RI Mujais  satu paket SI MPR RI dengan agenda SI MPR RI adalah Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %, tiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Bapak Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp.0,-), pembahasan PANCASILA dan setiap rakyat sah menyampaikan mandat pada SI MPR RI untuk dimandatkan pada Presiden demi/ bagi  kepastian hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia terselenggara secara SAH (syarat mutlak legal standing).

b) MEMAKSA terwujudnya Yurisprudensi makna, tafsir, haluan dan wujud [PANCASILA (Ketuhanan YME/ Bhinneka Tunggal Ika), bukan cerita fiksi PANCASILA berupa WUJUD norma/ sistem: Kedaulatan hukum NRI dengan hirarki [Pancasila haluan supremasi (keadilan dan bangsa manusia), UUD 1945 (amandemen V UUD 1945), pasal 7 UU 12/2011 dan perundang-undangan]. Diantaranya:

(1) Utang/ kredit LUNAS dengan SBKKN yakni terwujud Ekonomi Pancasila yakni kedaulatan pengelolaan (moneter tanpa bunga dan 2 kamar fiskal yakni :

a. Kamar sistem bunga adalah sebagaimana yang sedang berjalan diselenggarakan jejaring BANK (Bank Indonesia) hingga sistem moneter dunia Internasional a quo. Segala perubahan atas pengelolaannya kembali seutuhnya pada otoritas KSSK sebagaimana UU 21/2011 (OJK) sebagai bagian dari Kedaulatan NKRI. Sistem tersebut dapat disebut perguliran uang demi perbudakan/ penjajahan manusia (rakyat)/ alat produksi.

b. Kamar tanpa bunga diselenggarakan Koperasi Indonesia melalui satu pintu pelayanan UPT Negara Republik Indonesia (berhenti karena keadaan memaksa) dengan beban utang luar negeri senilai Rp. 0,- a quo. Pada pokoknya uang RUPIAH adalah cermin produktifitas sosial ekonomi bangsa Indonesia dengan wujud SBKKN sistem TANPA BUNGA (tanpa riba   atas   uang   RUPIAH)/   bagi hasil (Penerimaan Negara Bukan Pajak)] yaitu  “Program Dana  Bergulir Serasi Berdaya bagian  APBN sejak  APBN TA 2015″ yaitu  senilai Rp. 108.918.610.889.550,- cut off  29 Agustus  2018 ditambah  APBN yang telah di hibahkan ke negara dengan bukti Surat  PI No:  067.09.P1.2019 tgl.  8/9/2019 dan Lampirannya c.q.  BAB V angka 2 dan (Surat PI No: 022, 021, 020, 019 dan 018.07.PI.2019 tgl. 19 Juli 2019 jo Surat a.n.  OJK RI No:  SR-630/EP.121/2019 tgl.  12 Juli 2019).

(2) Perubahan struktur pemerintahan negara RI  diantarnya :
a. Presiden RI adalah Kepala Negara RI dan hakim pemutus perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negara RI bukan eksekutif atau bukan Kepala Pemerintahan Presiden yang dipilih secara musyawarah mufakat melalui MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, yang merupakan forum tertinggi kedaulatan rakyat dengan kriteria  utamanya adalah mampu bersifat ADIL pada segenap rakyat sepaket konsekuensi logis berupa NOL Harta bagi Dirinya dan jika TIDAK ADIL  (Sampai Tidak ada yg Berselisih/Dirugikan) Hukumannya MATI dengan masa jabatan Seumur Hidup. Tugas Presiden RI adalah siap melayani seluruh rakyat tanpa kecuali laiknya Raja khususnya menjamin terwujudnya Supremasi Keadilan Sosial yakni Keadilan Hukum & Keadilan Ekonomi. Memastikan terlaksananya mandat/keinginan hidup setiap rakyat by name by adress, sekaligus memastikan tidak terjadi benturan sesama mandat (HAM) rakyat.

b. MPR RI adalah Lembaga/ Majelis Tertinggi Negara RI (bukan hanya House of Lord) yang anggotanya tidak boleh disimplifikasi, diambil dari perwakilan partai politik atau golongan (yang ditentukan oleh penguasa) sebagaimana yang terjadi di Era Orba dan Reformasi saat ini.

Pada intinya, MPR RI merupakan cerminan seluruh ragam golongan (small area) baik dari utusan daerah, golongan, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarkat, utusan partai, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas hingga Pulau Rote yang anggotanya ditetapkan melalui musyawarah berjenjang dengan kewenangannya berupa:
• Memilih Presiden RI
• Fokus untuk membaha haluan (nilai) berbangsa dan bernegara (mengubah dan menetapkan UUD 1945)
• Melantik Presiden RI
• Memberhentikan dan memilih Presiden RI yang baru jika Presiden RI melanggar Pakta Integritas Hukuman Mati/ Meninggal Dunia.

c. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Lembaga Perwakilan rakyat yang anggotanya (DPR/DPRD/DPD) tidak hanya dicalonkan melalui jalur Partai Politik/Independen saja, akan tetapi dalam bentuk berserikat berkumpul lainnya sebagaiamana yang diamanahkan dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang dipilih secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBA.

Pemilihan dengan suara terbuka pada point (1) dimaksudkan agar rakyat memahami siapa yg dipilihnya dan calon anggota DPR/DPRD/DPD mengetahui siapa rakyat yg memilihnya sebagai perwakilannya. Sehingga dengan terdatanya point (3) ini maka dewan terplih akan lebih mudah untuk melakukan tugas dan wewenangnya berupa:
• Sebatas adminsitrasi & penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.
• Membuat/Menyusun UU untuk mempermudah regulasi mandat rakyat by name by adress tersebut.
• Mengawasi/ Memastikan pihak Eksekutif memfasilitasi mandat Rakyat BNBA.

d. Presiden RI satu paket PANCASILA. In casu, pokok intinya:
(i) Presiden RI Bapak Mujais, SAH.
(ii) Ir.  H.  Joko Widodo bukan Presiden RI tapi di Istana Negara jo Presiden RI Bapak Mujais SAH tapi tidak di Istana negara] atas/ oleh tindakan Ir. H. Joko Widodo dkk sendiri (terlapor / Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES). Bahwa, [legal standing Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk {tiap tindakan a.n. negara di bawah Ir.H.  Joko Widodo (bukan Kepala Negara RI/ Presiden RI)}] a quo, tidak sah (pidana jabatan palsu) dan sedang dalam laporan Polisi.

(3) Perubahan struktur hirarki kedaulatan hukum NRI :
a. Supremasi keadilan dan perundang-undangan

b. Haluan/   arah   Pembangunan/   pendidikan   Nasional/   Daerah meliputi Visi-Misi dan Program Kerja/Kegiatan (Presiden RI, Peserta Pemilu, lembaga-lembaga Pemerintahan   Negara   RI) sebagaimana [{RPJP/ RPJM/ RPT/ RKP (UU No:   25/2004)} jo {ASPOL a quo jo Pasal 6, 7 ayat 1 UU 17/2003}] c.q. [{pendidikan, kesehatan, daya beli, infrastruktur, sistem digital, otonomi fiskal di DESA (small area/ berserikat/ PLSED) terjejaring otonomi daerah/ khusus (pasal 33 UUD 1945). Intinya : Otonomi anggaran berbasis rakyat (by name) / bukti P-22 Putusan MK No: 63/PHPU.D- IX/2013} dan segala turunan/ kombinasinya dll]. Wujud [NEGARA {Tauhid /Bhinneka Tunggal Ika (PANCASILA)}].

c. Bagian dari kedaulatan hukum NRI (PANCASILA) hasil pemilu a quo adalah Hukum/ keadaaan a quo MEMAKSA [REVOLUSI (huruf a)]. Pada pokoknya, bahwa kewenangan negara kembali pada [kedaulatan rakyat pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jo dengan forum/ mekanisme kewenangan tertinggi adalah SI MPR RI (REVOLUSI) a quo].

d. Seutuhnya, sebagaimana “dokumen a.n. Qadaruddin FA tgl. 1 Juni 2023 /mandat Pemilu 2024 a.n. Muhammad Saddam, SE, M.Ak tgl. 17/12/2024” a quo. Termasuk dokumen disusun Muhammad Saddam, SE, M. Ak tgl 1 Maret 2022.

c) Satu-satunya makna, tafsir, haluan dan wujud PANCASILA hasil pemilu. SAH/ ADIL. Dengan REVOLUSI secara SAH/ ADIL [meliputi :keadilan  hukum/  ekonomi  beserta  kelembagaannya  (lembaga negara) / tata negara dan jatidiri kemanusiaan] a quo, bangsa / negara Indonesia terbebas dari segala penjajahan c.q. (oligarki dan atau agama). BUKAN anti oligarki/ agama*

Oleh karena itu terlepas dari seluruh tindakan a.n. negara c.q. hasil Pilpres/ Pemilu 2024 dengan wujud penghitungan suara baik itu tidak terbatas pada  kemenangan paslon 02 pilpres dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 hingga dipaksakan terjadi SU MPR RI 20 Oktober 2024 atau pelantikan Presiden RI   hasil penghitungan suara terpilih  dan segala yang terkait dalam lingkup penghitungan suara tersebut, termasuk tidak terbatas jika ada hak angket DPR RI dan atau gugatan di Mahkamah Konstitusi dan segala tindak lanjutnya maka Tindakan tersebut menurut hukum a quo TIDAK SAH/ pidana dan dalam laporan polisi.

Hal ini sebagai akibat/ oleh tindakan a.n. Ir. H. Joko Widodo dkk / Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. dkk (terlapor) sendiri sebab melawan  hasil  Pemilu  (Surat  KPU/  Agenda  Presiden  RI/  kedaulatan rakyat)  jo memenuhi 263, 55 KUHP dan pidana lainnya (dalam lap. Polisi). Maka satu-satunya jalan yang SAH adalah yakni mendesak    Bapak Ir. H. Joko Widodo / Hasyim Asy’ari Ph.D / KPU/ Kapolri) dkk a quo mendaulat Presiden RI Mujais  satu paket SI MPR RI dengan agenda SI MPR RI adalah Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %)  dimana tiap rakyat SAH mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Bapak Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp. 0,-), pembahasan PANCASILA dan setiap rakyat sah menyampaikan mandat pada SI MPR RI untuk dimandatkan pada Presiden}] berdasarkan  [ASPOL {Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4)} a quo] sebagai  satu-satunya  hasil  pemilu yang SAH/FINAL/INKRAH dan MENGIKAT SEGENAP BANGSA INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X