Jum. Jul 26th, 2024

Revolusi Sistem Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat dalam tingkatannya baik itu DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Sayangnya konteks Keterwakilan Rakyat lewat lembaga dewan ini masih belum jelas, mewakili atas “Apa” terhadap rakyat. Jika maksud keterwakilan disini adalah “Suara” maka “Suara ini Bersifat Kosong”, tidak memiliki urgensi daya ikat terhadap kedaulatan rakyat, karena dewan yg dipilih pun tidak mengetahui siapa rakyat yg memilihnya. Sehingga harapan perubahan yang diinginkan rakyat tidak bisa dipastikan terpenuhi tak terkecuali terhadap rakyat yang sudah memilihnya. Wong Rakyat yang memilihnya saja Tidak di Tau Kok Siapa. !!!

Terlebih lagi ada ketidakadilan diantara proses (in) dan output dari pelaksanaan Pemilihan Anggota Dewan Tehormat ini (Pincang). Di mana saat proses Pemilihan Dewan (in) kita memilih by Name by Adress dengan KTP yang kita miliki. Akan tetapi output pemilihan setelah para dewan terpilih melalui kebijakan yang dikeluarkan dengan kewenangannya adalah “Kebijakan Umum” . Tidak dapat melalukan kebijakan by name by address (BNBA) seperti proses pemilihannya.

Akibatnya bagi mereka yang telah memilih calon dewannya tidak dapat menikmati hasilnya secara menyeluruh. Terebih lagi jika kebijakan umum yg diambil anggota dewan terpilih tidak sesuai dengan keingian yang disandarkan oleh rakyat terhadapnya.Entah karena masalah “Gambling di Plot Anggaran, Dominasi Parpol A yang bersebrangan dengannya, bahkan karena Tekanan dari Pemimpin Partai yang menginginkan pilihan berbeda, seperti Ucapan Anggota Dewan yang viral belakangan ini.

Selain itu Syarat pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II hanya dapat diajukan oleh Partai Politik semata sebagiamana yang tercantum dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 23, bahwa “Peserta Pemilu adalah Partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. Sehingga bagi mereka yang tidak berserikat dalam Partai Politik, jelas tidak dapat memberikan keterwakilan atas rakyat dimasing-masing kelompok/golongan/serikatnya. Atau bahkan dengan keterpaksaan harus ikut campur terhadap gelombang partai politik yang ada.

Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3 kita dibolehkan atas kebebasan berserikat/berkumpul/golongan, yg tentunya masing-masing perserikatan ini dapat mengajukan wakilnya. Namun kenyataannya “Mengapa Keterwakilan di DPR/DPRD hanya boleh/dibatasi melalui Partai Politik semata?? Mengapa bentuk Perserikatan lainnya tidak mendapatkan Kedudukan yg sama dalam Hukum untuk menunjuk Perwakilannya di DPR/DPRD??

Meski ada bagian Perwakilan lainnya di luar Utusan Partai Politik yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pengajuannya melalui jalur Independen seperti tertuang dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 23, namun prinsip kekurangannya tetap sama dengan DPR/DPRD yakni ketidakjelasan dalam perwakilan terhadap rakyat, pincang pada proses in dan ouptutnya, serta adanya kemungkinan rakyat yang tidak dapat terwadahi aspirasinya oleh DPR/DPRD maupun DPD.

Olehnya itu dengan kondisi keterwakilan yang demikian, menyunat Prinsip Kedaulatan Rakyat dengan segala kekurangan lainnya, maka perlu adanya perubahan mendasar soal proses pemilihan, tugas dan kewenangan DPR/DPRD dan DPD ini yakni :

  • Pertama : Pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II/DPD RI dilakukan secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBA.
  • Kedua : Calon Anggota DPR/DPRD/DPD tidak hanya dicalonkan melalui jalur Partai Politik/Independen saja, akan tetapi dalam bentuk berserikat berkumpul lainnya sebagaiamana yang diamanahkan dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28.
  • Ketiga : Pemilihan dengan suara terbuka pada point (1) dimaksudkan agar rakyat memahami siapa yg dipilihnya dan calon anggota DPR/DPRD/DPD mengetahui siapa rakyat yg memilihnya sebagai perwakilannya. Sehingga dengan terdatanya point (3) ini maka dewan terplih akan lebih mudah untuk melakukan tugas dan wewenangnya.

Di mana kewenangan DPR/DPD RI/Perwakilan lainnya yakni :

  • Sebatas adminsitrasi & penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.
  • Membuat/Menyusun UU untuk mempermudah regulasi mandat rakyat by name by adress tersebut
  • Mengawasi/ Memastikan pihak Eksekutif memfasilitasi mandat Rakyat BNBA.

Lantas bagaiamana dengan kondisi saat ini yang sudah berjalan ?? Caranya adalah dengan KPU mengumkan terbuka kepada seluruh dewan dan rakyat yang dipilih dan memilih satu paket melalui link atau aplikasi yg memungkinkn rakyat untuk mendata ulang siapa yg dipilih sebelumnya satu paket mandat hidup yang diinginkan by Name by Adress. Tentunya dengan tidak menegasikan pertama yg pntg justru musyawarah di tingkat desa/kel/small area melalui Musrembang untuk penentuan proposal/mandat rakyat by name by adress agar tidak terjadi kesamaan mandat tau masalah teknis lainnya.

Kelompok Rakyat yg belum terwakili oleh DPR dan DPD pasca dilakukan pengecekan ulang oleh KPU, maka dapat mengambil keputusan apakah memilih masuk ke rekap data calon DPR/DPD yg telah ada sesuai dengan batas maksimal jumlah keterwakilan atau pengajuan melalui calon perwakilan yang tidak terpilih pada proses pemilihan.

Bahkan rakyat pun dapat mengusulkan nama kelompok/berserikatnya beserta dengan orang yg ditunjuk sebagai wakilnya untuk duduk di kursi dewan DPR/DPD dengan tetap mengikuti prinsip perbandingan keterwakilan yg sudah ada sesuai dengan ketetapan KPU agar memudahkn kinerja anggota DPR/DPD nantinya dalam mengelola mandat rakyat BNBA tersebut.

Sehingga inti problem utama soal keterwakilan rakyat yang tidak menodai kedaulatan rakyat dengan mandat hidup rakyat BNBA dapat terfasilitasi dan terlaksana dengan lancar. Bukan lagi kebijakan umum yg disodorkan kepada rakyat, namun masing-masing rakyatlah yang mengajukan proposal/mandat hidupnya BNBA kepada perwakilan yang tercatat ditunjuknya.

Terkait Proposal/Mandat Rakyat By Name By Adress (BNBA) yang akan menjadi wewenang anggota DPR/DPRD/DPD berupa :

  1. Tiap Rakyat dijamin alokasi anggaran dari keuangan negara (Otonomi Daerah) sesuai dengan Identitas Formal (KTP) dan alamat masing-masing .
  2. Sedang pelayanan oleh Kekuasan Otonomi daerah sesuai domisili rakyat secara de facto tiap rakyat
  3. Otonomi daerah (huruf a) melakukan tagihan pada Otonomi daerah (huruf b) dalam bingkai 2 (dua) kamar fiskal/moneter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X