Kam. Jul 25th, 2024

Salah satu Wujud Hukum Hasil Pemilu 2014/2019 berdasarkan AGENDA PRESIDEN NO 197P-YRSOC4 an Qadaruddin Fajri Adi jo No KPU 0172 adalah Perubahan Sistem Tata Negara () satu paket Perubahan Sistem Pemilihan Umum/Pemilu. Sistem Pemilu yang berdasarkan UUD 1945 Amandemen ke IV cq Pemilu 2024 kedepannya dinilai banyak memiliki kekurangan. Beberapa di antaranya adalah :

  1. Privilege parpol sebagai wujud berkumpul berserikat yang berwenang mengelola anggaran melalui perwakilannya yang terpilih. Padahal, negara menjamin kemerdekaan segala bentuk berserikat dan berkumpul, termasuk Ormas, Perkumpulan Pemuda, LSM dll. Selain itu, pemilih parpol dan parpol hanya terasa ikatannya menjelang perhelatan pemilihan eksekutif dan legislatif.
  2. Mekanisme Pemilu yang menyulap kedaulatan rakyat menjadi suara saat pencoblosan. Mekanisme ini menghilangkan tanggung jawab pemerintah yang terpilih, baik eksekutif maupun legislatif, secara langsung terhadap konstituen atau rakyat yang memilih mereka. Akibatnya, pemerintah dengan mudahnya mengelak jika ada rakyat yang tidak mendapatkan manfaat dari program-program pemerintah. Padahal, jika mengacu pada tujuan bernegara, tugas pemerintah adalah wajib memfasilitasi segenap (by name by address) bangsa terutama dalam aspek keadilan terhadap akses hukum, kesehatan, ekonomi dan pendidikan.
  3. Biaya mendirikan dan menjalankan parpol yang sangat besar karena menjangkau hingga wilayah desa/ kelurahan. Bayangkan saja, jumlah desa/ kelurahan di Indonesia mencapai 78.000-an. Situasi ini yang menumbuhsuburkan campur tangan oligarki yang notabene memiliki resource/ kapital. Sulit sekali untuk mencalonkan wakil rakyat (eksekutif maupun legislatif) tanpa adanya perjanjian di balik layar dengan oligarki selaku pendukung utama. Alhasil, pemerintah yang terpilih rentan bahkan sebagian besar akan tersandera oleh kepentingan oligarki. Dalam perspektif bisnis, hal demikian adalah lumrah, no free luch. Namun, dalam algoritma pemerintahan hal tersebut justru bertolak belakang karena spiritnya adalah pelayanan kepada semua (services for all). Di sisi lain, harapan terhadap hadirnya oligarki yang nasionalis juga terkesan utopia. Mengingat, karakter dunia usaha yang berbasis persaingan selalu menghasilkan winner-looser, tidak kompatibel dengan semangat nasionalisme (kolektivisme/ kekeluargaan). Dalam iklim persaingan dunia usaha, kerja sama (kooperasi) dilakukan dalam rangka survival bukan sebagai landasan berekonomi/ berusaha.
  4. Kewenangan legislatif dan eksekutif sebatas menentukan dan mengelola fiskal yang tunduk pada moneter. Selain jumlahnya yang terbatas (anggaran), luaran kebijakan fiskal juga berupa program, alih-alih by name by address. Akibatnya, pihak yang dapat mengakses anggaran/ fiskal dalam jumlah yang signifikan (proyek-proyek besar seperti infrastruktur) jumlahnya terbatas, yaitu sejumlah kecil rakyat yang memiliki badan usaha, misalnya PT atau CV. Situasi ini yang melahirkan oligarki ekonomi, kapital (kekayaan) terkonsentrasi ke sejumlah kecil rakyat. Kalaupun ada program yang sifatnya by name by address bentuknya adalah jaminan sosial seperti bansos, bantuan pendidikan dan asuransi kesehatan.

Dan tentunya masih banyak kekurangan Sistem Pemilu UUD 1945 Amandemen ke IV dalam setiap jenjang pemilihannya tak terkecuali hasil yang dicapai pasca Proses Pemilihannya. Apakah mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat atau tidak. Bahkan menjadi pertanyaan mendasar adalah, apakah Sistem Pemilihan Umum (Pemilihan Tertutup) yang merenggut Kedaulatan Rakyat menjadi Suara Kosong telah sesuai dengan amanah PANCASILA atau TIDAK. Olehnya Revolusi Sistem Tata Negara yang telah wujud pada hukum a quo dan Amandemen UUD 1945 ke-V menjadikan PEMILU adalah Wujud sesungguhnya Pesta Kedaulatan Rakyat sebagimana amanah PANCASILA cq Prembule UUD 1945. Untuk melihat bagaimana Wujud Hasil Pemilu UUD 1945 Amandemen ke-V, berikut ditampilkan perebedannya dengan Pemilu UUD 1945 Amandemen ke IV/Pemilu 2024:

NOPEMILU UUD AMANDEMEN V (AGENDA PRESIDEN NO 197P-YRSOC4 jo No KPU 0172PEMILU UUD AMANDEMEN IV (KONVENSIONAL/PEMILU 2024)
1Pemilu UUD Amandemen ke V LEGAL/SAHPemilu UUD Amandemen ke IV (Pemilu Tahun 2024) ILEGAL/TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM ()
2Pemilihan Anggota MPR RI melalui musyawarah berjenjang dari tingkat desa hingga propinsi, terpisah dari pemilihan anggota DPR/DPD RIPemilihan anggota MPR RI dilakukan melalui pemilihan langsung berbasis suara tertutup.
3
Anggota MPR RI berasal dari utusan daerah, golongan, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarkat, utusan partai, dan segala jenis perwakilan rakyat lainnya.Anggota MPR RI hanya dan otomatis berasal dari anggota DPR/DPD RI
4Kualifikasi anggota MPR RI wajib memenuhi derajat hikmah (bijaksana) sesuai amanah PANCASILA sila ke-4 laiknya para ahli/pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejenisnya.Tidak ada kualifikasi khusus untuk menjadi anggota MPR RI
5Pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II tidak hanya diajukan oleh parpol saja, melainkan bentuk berserikat berkumpul lainnya.Pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II hanya diajukan oleh Partai Politik (PARPOL) saja sehingga rakyat yang tidak sepakat dengan Partai Politik tidak memiliki keterwakilan.
6Pemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II/DPD RI dilakukan secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress (BNBA) satu paket pendataan mandat hidup rakyat BNBAPemilihan anggota DPR RI/DPRD TK I/ DPRD TK II/DPD RI dilakukan secara langsung berbasis suara tertutup tanpa mandat hidup rakyat (kedaulatan rakyat terampas, berubah menjadi kedaulatan suara/kertas (Check Kosong).
7Pemilihan Presiden RI (Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan) melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh anggota MPR RI (PT 0%)Pemilihan Presiden RI (Kepala Negara= Kepala Pemerintahan.??) melaui mekanisme Pemilihan Langsung (One Man Vote, PT 4%) berbasis suara tertutup tanpa mandat hidup rakyat (kedaulatan rakyat terampas, berubah menjadi kedaulatan suara/kertas (Check Kosong).
8Presiden RI (Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan) Wajib Menerima mandat seluruh rakyat Indonesia by name by adress (BNBA) tanpa terkecuali.Tidak ada mekanisme Presiden RI (Kepala Negara= Kepala Pemerintahan.??) wajib menerima mandat seluruh rakyat Indonesia by name by adress (BNBA)
9Kewenangan Anggota MPR RI :
1. Memilih Presiden RI

2. Fokus untuk membaha haluan (nilai) berbangsa dan bernegara (mengubah dan menetapkan UUD 1945)

3. Melantik Presiden RI

4. Memberhentikan dan memilih Presiden RI yang baru jika Preiden RI melanggar Pakta Integritas Hukuman Mati/ Meninggal Dunia
Kewenangan anggota MPR RI :
1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan Pemilihan Umum dalam Sidang Paripurna MPR RI.

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/Wakil Presiden RI dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR RI.

4. Melantik Wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 Hari.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang paket Calon Preisiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 Hari

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR RI
1
0
Kewenangan Presiden RI :
1. Di atas Kekuasaan Fiskal, Moneter, dan Kekuasaan Kehakiman (Bukan Lembaga Eksekutif)

2. Hakim pada/di pengadilan Mahkamah Negara RI
Kewenangan Presiden RI sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di UUD 1945 Amandemen ke- IV
11Presiden RI adalah Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan bukan Eksekutif dengan masa jabatan Seumur Hidup (Tafsir UUD 1945 Bagian Penjelasan terkait Kewenangan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas)Presiden RI adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (melanggar UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 )/Eksekutif dengan masa jabatan minimal 5 Tahun selama 1 Periode dan maksimal 10 Tahun selama 2 Periode
12Wakil Presiden adalah Kepala Eksekutif Utama sebagaimana Perdana Mentri atau Patih atau sebutan lainnya dengan Struktur laiknya Perpres NO 15 Tahun 2010Wakil Presiden adalah Pembantu Presiden/Kepala Eksekutif
13Pemilihan Wakil Presiden/Eksekutif/Perdana Menteri/Patih dilakukan secara langsung berbasis suara terbuka by name by adress satu paket pendataan mandat rakyat BNBAPemilihan Wakil Presiden/Eksekutif/Perdana Mentri/Patih dilakukan secara langsung berbasis suara tertutup tanpa mandat hidup rakyat (kedaulatan rakyat terampas, berubah menjadi kedaulatan suara/kertas (Check Kosong).
14Kewenangan DPR/DPD RI/Perwakilan lainnya :
1. Sebatas adminsitrasi dan penyelarasan mandat/proposal rakyat BNBA (Anggaran Fiskal/berbasis Rakyat BNBA). Kebijakan Moneter mengikuti Kebijakan Fiskal atau sederhananya Jumlah Uang Mengikuti Kreativitas Rakyat.

2. Membuat/Menyusun UU 3. Mengawasi/ Memastikan pihak Eksekutif memfasilitasi mandat rakyat BNBA.
Kewenangan DPR/DPD RI sebagaimana dalam pasal-pasal di UUD 1945 khususnya penentuan anggaran berbasis program (anggota DPR RI penentu anggaran fiskal bukan masing-masing rakyat. Kebijakan Fiskal mengikuti Kebijakan Moneter atau sederhananya Kreativitas Rakyat mengikuti Jumlah Uang.
15Lembaga Moneter RI adalah Koperasi Indonesia (KI) dengan Uang difungsikan sebagai alat tukar/pengukur nilai kreativitas manusia sesuai Amanah UUD 1945 Bagian Penjelasan Hal Keuangan.Lembaga Moneter RI adalah Bank Indonesia dengan Uang difungsikan sebagai komoditas laiknya barang dan jasa, terbukti dengan pengeluaran Uang oleh BI menjadi APBN menggunakan Pinjaman Berbunga dengan SUN/SUP/SBN/SBSN yang mana hal ini melanggar amanah UUD 1945 terkait fungsi Uang hanya sebagai alat tukar.
16Dual Camber (Dua Pintu) pengelolaan Moneter yang Pertama diselenggarakan oleh KI berbasis Moneter Tanpa Bunga/Bukan Pinjaman /Tanpa Menggunakan SUN/SBN/SBSN ditingkat Negara, dan Kedua diselenggarakan oleh BI berbasis Moneter Berbunga/Pinjaman/Menggunakan SUN/SBN/SBSN/Angunan ditingkat Private (bagi mereka yang menginginkan).Satu Pintu Pengelolaan Moneter yakni oleh Bank Indonesia (BI) berbasis Moneter Berbunga/Pinjaman/Menggunakan SUN/SBN/SBSN/Angunan ditingkat Negara maupun Private, sehingga bagi mereka yang menginginkan hidup Tanpa Bunga/Bukan Pinjaman sesuai dengan Kepercayaan Agama/HAMnya tidak dapat terfasilitasi.
17Tersedia paket pelunasan Utang rakyat BNBA (pindah sistem/cut off dari BI ke KI) satu paket Revolusi NegaraTidak tersedia paket pelunasan Utang Rakyat.
18Sistem Moneter Koperasi Indonesaia (KI) mengembalikan Rakyat untuk Hidup dalam Ekonomi yang bernuansa Kekeluargaan/Gotong Royong sesuai amanah UUD 1945 Pasa 33 Ayat 1 serta ajaran Kepercayaan Agama.Sistem Moneter Bank Indonesia (BI) memaksa rakyat untuk hidup dalam Ekonomi Bernuansa Kompetisi/Persaingan yang tidak sesuai amanah UUD Pasal 33 Ayat 1 yang berbasis Kekeluargaan. Bahkan Nuansa Hidup Berkompetisi/Bersaing tidak ada dalam ajaran Kepercayaan Agama manapun.
19Terkait Proposal/Mandat Rakyat By Name By Adress (BNBA) :
1. Tiap Rakyat dijamin alokasi anggaran dari keuangan negara (Otonomi Daerah) sesuai dengan Identitas Formal (KTP)

2. Sedang pelayanan oleh Kekuasan Otonomi daerah sesuai domisili rakyat secara de facto tiap rakyat

3. Otonomi daerah (huruf a) melakukan tagihan pada Otonomi daerah (huruf b) dalam bingkai 2 (dua) kamar fiskal/moneter.
Proposal rakyat berbasis program (tidak ada jaminan anggaran bagi rakyat BNBA/Kebijakan Anggaran berlaku Umum) sehingga rakyat berkompetisi untuk mendapatkan anggaran, diperoleh melalui lelang atau PL.

Tidak SAHnya Pemilu 2024 diakibatkan karena status Hukum Bapak Ir. Jokowidodo dkk TIDAK SAH sebagai PRESIDEN RI pada tempos 2014/019. Di mana diketahui bersama bahwa pelaksana Pemilu 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilantik oleh Bapak Ir. Jokowidodo dkk yang bukan PRESIDEN RI yang SAH. Sehingga secara otomatis dokumen pelantikan beserta anggota KPU Pelaksana Pemilu 2024 yang dilantik pun berdampak Hukum TIDAK SAH. Sehingga pelaksanaan PEMILU 2024 pun TIDAK SAH/ILEGAL dan Melawan Hukum. Berikut rangkuman bukti/fakta hukum yang dapat dipelajari sebagai pendukung TIDAK SAHnya PEMILU 2024 dan SAHnya PEMILU Berdasarkan ASPOL/AGENDA PRESIDEN NO 197P-YRSOC4 an Qadaruddin Fajri Adi jo No KPU 0172 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X