Habib ‘Abdullah bin’ Alawi al-Haddad di dalam karyanya Syarh an-Nashaih ad-Diniyyah berkata bahwa:
Memakan yang halal dapat menerangi hati, menjadikan halus, menyebabkan hati menjadi takut kepada Allah dan hikmat khusyu ‘terhadap keagungan Allah, membuat anggota sigap untuk beribadah dan menggunakan ketaatan, zuhud pada saat dunia berusaha untuk mencapai akhirat.
Sementara memakan yang haram dan belum jelas hukumnnya (syubhat), maka (rezeki itu menyebabkan) hasil lawan dari semua manfaat menambah yang halal. (Mulai dari) keras hati, penuh kegelepan, tubuh terbelenggu untuk melakukan ketaatan, hingga cinta (sekali) untuk dunia”
Dalam setiap perjalanan kehidupan tentunya sebagian besar manusia pada umumnya ingin mendapatkan rezeky yang halal seperti apa yang telah ditakdirkan dalam firmanNya.
Rezeky dalam artian harta/benda/uang sebagai penopang rezeky laiknya kesehatan, umur, kesempatan dan lainnya harus di cari dengan cara-cara atau proses yang baik.
Tak hanya sebatas itu tentunya, sebaiknya kita pun harus mengetahui bagaimana dia dikelola, seperti apa dia didapatkan dan melalui apa rezeky itu sampai ke kita.
Hal ini menjadi sangat penting sebab itu sebaik-baik ukuran “Rezeky Halal” sesuai dengan ketetapan firmanNya yang selalu kita pegang saat ini.
Dengan mentaddaburi sesuai proses di atas “Rezeky yang Benar-Benar Halal” itu dapat kita peroleh dan genggam.
Di luar dari kondisi di atas, sifatnya dapat terhukumi “Darurat, Syubhat bahkan Haram”.
Akan tetapi sebagian kita, memandang bahwa hanya proses saja yang kemudian menentukkan sifat hukum dari rezeky yang kita peroleh, tanpa melihat ukuran seperti pernyataan di atas sebelumnya.
Padahal unsur itu satu paket dengan apa yang kita peroleh ke depan.
Meski diketahui bahwa “Penetapan Hukum Halal,Syubhat dan Haram” adalah Wilayah Ketuhanan, akan tetapi dari beberapa indikator yang diberikan, kita selaku manusia juga pelaksana Tuhan di dunia punya andil untuk melakukan pendekatan-pendekatan terkait status hukum tersebut.
Di Sistem Ekonomi Ribawi yang tengah menjajah hingga mengakar bahkan mendarah daging dalam tubuh kita saat ini, yang membuat kita hidup dan teguh berdiri, “Rezeky Halal” yang di idam-idamkan oleh sebagian besar umat manusia hanya menjadi “Khayalan Semata” u/ dapat dicapai dan diraih.
Artinya adalah setiap apa yang kita dapati, nikmati dan konsumsi selama ini, status rezeky itu tidak bersifat “Halal” akan tetapi “Sybuhat bahkan Haram” dalam kapasitas apapun pekerjaan yang kita lakukan.
Baik itu pegawai kantoran, karyawan, penceramah, pedagang, pengajar atau lainnya.
Meski ini terdengar “Rasis” tapi itulah kenyataan “Sistem Ribawi” yang kita harus terima dengan terpaksanya.
Dan ini yang jarang kita sadari, renungi juga muhassabahi”.
Pernyataan senekat itu, tentunya ditulis bukan tanpa dasar, renungan yang mendalam dan bukti yang kuat.
Jika kita memahami konsep rezeky utama dalam hal ini Uang, dimulai dari proses “Percetakkan dan Putaran Keuangan” maka kita akan mendapati bahwa sungguh rusaknya sistem yang dikelola oleh induk perbankan tersebut, yakni “Bank Indonesia”.
Pada proses pertama kali uang dicetak/dikeluarkan dari segelumit hitungan ekonomi yang kita pelajari, tanpa sadar bahwa bersamaan dengan itu ada “Surat Utang Negara/Obligasi” yang harus dikeluarkan. Dan di dalam Surat Utang tersebut wajib ada “Agunan/Jaminan” yang disediakan oleh negara. Laiknya kita meminjam uang sehari-hari di bank.
Dari sinilah kemudian muncul namax “Bunga Negara” yang berkembang dalam sistem menjadi “Riba”.
Jadi dari proses uang dicetak saja, status sifat uang itu sudah terhukumi “Riba”.
Dan dalam Islam atau kepercayaan lainnya, menghukumi “Riba” sebagai perbuatan yang “Haram/Merugikan”.
Sedangkan untuk putaran keuangan yang dilakukan disesuaikan dengan program pengelolannya.
Pada pengelolaan Program Kepemilikan Negara, sumber keuangan didapat melalui APBN yang sudah dianggarkan.
Dan ini diperuntukkan bagi mereka Pejabat Negara/Pemerintahan/Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi Program Kepmilikan Di Luar Negara/Swasta umumnya sumber Keuangan didapat melalui Perbankan yang harus diputar kembali, baik itu bentuk investasi tau pinjaman, diperuntukkan bagi mereka Pegawai Swasta.
Ketika melihat kondisi tersebut, bagi kita yang kurang memahami terlihat biasa-biasa saja. Akan tetapi jika ditelaah lebih jauh, kita akan menemukan kesalahan kedua yang merujuk pada “Status Hukum Syubhat/Haram” atau tidaknya proses itu.
Bagi putaran uang yang melalui APBN, kita dapat mengetahui bahwa Sumber Pendapatan terbesar APBN adalah “Pajak Rakyat” (Kisaran 80-90%).
Pajak yang diwajibkan oleh negara dan harus dilaksanakan bagi mereka yang “Wajib Pajak” tak diketahui akadnya seperti apa kepada masyarakat.
Apakah hibah, pinjaman atau pemerasan secara sepihak.
Bahkan mungkin tak ada akad sama sekali yang dibangun oleh negara bersama rakyat.
Karena ketidak jelasan status akad tersebut, maka membuat sifat hukumnya pun tak mengalami kejelasan. Dalam kepercayaan Islam kita mengenalnya dengan nama “Syubhat”.
Apalagi jelas bahwa jika itu di yakini pinjaman oleh rakyat, maka wajib bagi pengelola bahkan penerima pinjaman itu u/ mengembalikan pada yang memberi pinjaman atau utang.
Bahayanya adalah kita tidak tau bahkan mampu untuk melakukan hal itu. Maka hal ini dapat dipastikan bahwa uang yang diterima itu bisa terhukumi “Syubhat bahkan Haram”.
Sedangkan tanpa melalui APBN uang diputar melalui namax Perbankkan yang dengan jelas mengelola sistem bunga/riba.
Setelah sedikit mengetahui proses-proses di atas, maka masihkah kita akan “Berkhayal bahwa Rezeky Halal” kita akan dapati di Sistem Ribawi saat ini?
Meski sebagian besar orang melakukan kerja-kerja yang baik, akan tetapi kembali pada prinsip unsur di atas.
Ibarat kita kerja di toko kopi, pedagang pakaian ataupun guru ngaji tapi mendapat upah dari “Uang Korupsi atau Uang Judi” yang terhukumi “Haram/Syubhat”,
Apakah status hukum “Uang Korupsi/Judi” itu menjadi “Halal”?
Atau jika sebagian besar orang mengatakan sudah berprilaku Syariah dan melakukan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, lantas apakah mengubah status hukum dari “Uang” yang sudah terverifikasi melekat “Sistem Riba” tadi?
Dari “Haram menjadi Halal”?
Jika memungkinkan mengalami perubahan karena keadaan, status hukum paling terpaksa yang diambil adalah “Darurat”.
Pertanyannya sampai kapan dia akan bersifat “Darurat”?
Seirama dengan hewan “Anjing dan Babi” yang status hukumnya jika di makan dalam kepercayaan Islam berubah menjadi “Boleh/Darurat” punya batasan waktu yang jelas, lantas untuk “Uang yang Bersifat Ribawi” sampai kapan dia akan berakhir?
Jadi ada dua status hukum “Haram/Syubhat” yang kita dapati pada proses dan sifat uang itu yakni “Proses Uang Di Cetak menghasilkan Bunga dan Proses Uang Di Edarkan menimbulkan juga Bunga/Utang”.
Dan yang namanya “Haram akan tetap berstatus Haram, tak akan pernah mengalami perubahan Hukum Menjadi Halal”.
Karena jelas “Halam-Haram; Baik-Buruk” ibarat “Minyak dan Air” yang tak akan bisa mengalami perubahan sifat.
So?
Masihkah adakah kiranya mendapat Rezeky Halal di Sistem Ekonomi Ribawi saat ini??




