Dengan hormat,
Dengan kerendahan hati, disosialisasikan “PERIHAL SURAT dan TEGORAN”. Yaitu :
- “Seutuhnya Berita Acara Kedaulatan Rakyat a.n. diri saya tgl 10/11/2022 (terlampir)”.
TIDAK LEBIH dan TIDAK KURANG [Pasal 5 UU 12/2005 jo Pasal 5 UU 11/2005]. - Bukti Formil Materiil a quo MEMAKSA [Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dkk (Kapolri
Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit P., M.Si. dkk] memastikan Presiden RI yang SAH
menyelenggarakan Pemerintahan Negara RI. Yaitu mendaulat Presiden RI Bapak
Mujais dan terwujud SI MPR RI. Bahwa, Agenda SI MPR RI a quo adalah :
a. [{Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %, tiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan
selaku CAPRES kecuali a.n. Bapak Mujais jo syarat kekayaan pribadi Presiden RI
senilai Rp. 0,-)} satu paket {pembahasan PANCASILA (haluan negara)}]. In casu :
i) MPR RI sah selaku lembaga tertinggi NRI (Negara Republik Idonesia).
ii) Setiap rakyat sah/ berhak menyampaikan mandat pada SI MPR RI a quo.
b. Intinya : Pemerintahan Negara RI sedang diselenggarakan secara ILEGAL/
TIDAK SAH/ PIDANA jo MEMAKSA terwujud REVOLUSI. Yaitu “[{pemilihan
ulang Presiden RI} satu paket {pembahasan Pancasila (SISTEM) c.q. Ekonomi
Pancasila (kedaulatan moneter sistem tanpa bunga satu paket 2 kamar sistem fiskal
c.q. utang lunas dengan SBKKN dan modal usaha tanpa bunga), Sistem Presidensiil
dan Jati diri WNRI sebagai bangsa manusia}] secara SAH (Syarat Mutlak)”. - Selebihnya, [HAM/ Kedaulatan Rakyat (NAMA masing-masing) jo Agenda Presiden RI
No: 197P-YRS0C4] dengan tanggung jawab masing-masing. Bahwa [{tindakan melawan
Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4, tidak sah / melawan hukum} jo {tindakan
berdasarkan Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4, SAH/ berdasarkan hukum}]. - Disampaikan mohon maaf, jika surat ini mengganggu kenyamanan Bapak/Ibu/Sdr (i).
TERIMA KASIH
- Dikirim Langsung ke Alamat Tujuan















































