Sab. Jan 17th, 2026

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia  terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Setiap sila dalam Pancasila memiliki butir-butir pengamalan yang mengandung isi dan makna untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kandungan isi Pancasila harus pada penerpannya di kemukakan secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam kebudayaan bangsa Indonesia.

Akan tetapi kita harus mengakui bahwa pada proses perjalanan sejarahnya Pancasila belum memiliki Tafsir Baku/Haluan Baku yang disepakati oleh segenap elemen bangsa. Dia baru hanya sekedar lima sila yang tidak memiliki arah jalan yang jelas. Makanya oleh sebagian golongan masyarakat mempermasalahkan apakah benar Pancasila adalah sebuah ideologi? Ataukah lebih  tepatnya disebut sebagai falsafah bangsa dan negara.?
Akibatnya kesepakatan berbangsa Indonesia pada keadannya hingga hari ini  belum tercermin sepenuhnya dalam kesepakatan bernegara Indonesia.  Sejarah membuktikan dengan Gagalnya Dewan Konstituante, Tafsir Demokrasi Terpimpin Orla, Tafsir Pancasila Otoritarian Orba, Tafsir Liberal Pancasila ala Reformasi (Amandemen UUD 1945 secara secara sepihak) adalah bukti kita belum memiliki haluan Ketuhanan YME yang merupakan kesepakatan seluruh bangsa di Indonesia dengan segala kebhinnekaannya. Sehingga kemudian Tafsir/Haluan Pancasila di kembalikan pada pemegang kekuasan pemerintahan yang menjadi pemenang pada proses pergolatan demokrasi kepemimpinan, tak terkecuali sejak Oktober 2014. Artinya seiring  berganti kekuasan maka tafsir Pancasila pun pada pelaksaanaan pemerintahan berubah sesuai maksud penguasa.
Entah mau di arahkan ke sosialis, komunis, Islamis, atau kapitalis tidak menjadi soal sebab hal ini tergantung keinginan penguasa. Jika ini terjadi maka dapat dipastikan bentrok kepentingan golongan  akan terus terjadi. 

Fakta yang dapat kita liat pada kondisi  lapangan saat ini adalah  pembubaran  beberapa organisasi pergerakan dan kemasyarakatan laiknya Front Pembela Islam-Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia; Ide Pendirian Khilafah; Gagasan Kembali pada Amanat UUD 1945 yang Asli (Amandemen); Munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Pancasila (RUU HIP) hingga narasi permasalahan bangsa dan negara lainnya.  Inilah bukti bahwa konsensus kita dalam bernegara atas pedoman bersama Tafsir Baku Pancasila/Haluan Ketuhanan belum ada (Kosong) .

Bukankah amanah Pancasila dalam Prembule UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia? Jika, pada kondisinya berbeda bukankah itu berarti Haluan Baku Pancasila menjadi point penting dalam masalah ini?

Dalam hal ketatanegaraan bersama kita melihat bahwa struktur dan proses  ketatanegaraan saat ini masih terus mencari bentuk.  Katakanlah sejak Negara ini di dirikan kita masih memiliki Kekosongan Fungsi Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan atas Dasar Pasal 4 UUD 1945. Sebab dua fungsi ini adalah hal yg jauh berbeda pada amanah UUD nya serta proses perjalanan sejarah bangsa.  Sistem pemerintahan pun demikian silih berganti mulai dari sistem parlementer, sistem semi parlementer, hingga sistem presidensial yang kita gunakan saat ini. Seirama pula dengan pertanyaan Ustad Zaitun Rasmin terkait bagaimanakah Sistem Ekonomi Pancasila itu? Atau pernyataan  Pak Prof Mahfud MD yang mengatakan bahwa  Haluan Ekonomi Pancasila sejak Bang Hatta Wafat belum ada Konsepny hingga saat ini. Pernyataan ini bisa kita check pada ucapan beliau di acara diksusi “Kupas Habis”! Closing Statement Prof. Mahmud MD Tentang Perjalanan Demorkasi” di ILC Tv.One menit ke 9.42-9.47.

Tak hanya itu tentunya, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)  yang  merupakan pengewejantahan dari perwajahan bangsa/golongan sebagai lembaga tertinggi negara kini telah turun derajat menjadi lembaga perwakilan partai semata yg posisinya telah sejajar dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat.  Marwah MPR sebagai lembaga bangsa telah hilang di telan zaman. MPR yang seharusnya melaksanakan amanah Pancasila sila ke-4 pada proses perekrutan anggotanya ataupun pelaksanaan tugasnya yakni musyawarah mufakat telah melanggar amanah tersebut menjadi Majelis Pemvotingan Rakyat.

Lantas di manakah Posisi Pancasila yg katanya adalah Sumber dari Segala Sumber hukum itu?
Apakah Pancasilanya yg keliru atau menjadi benar kita butuh namanya Haluan Baku Pancasila itu sendiri?

Disisi lain, sebagaimana telah diketahui bahwa Pancasila menempati kedudukan sebagai dasar hukum tertinggi negara. Sebagai dasar hukum tertinggi maka  dia menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi batang tubuh UUD 1945  adalah salah satu norma norma hukum dibawah Pancasila. Dengan demikian konstitusi UUD 1945 harus sesuai bahkan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar  itu.  Konstitusi  tersebut pun harus bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Kaitannya dengan itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdapat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”); Peraturan Pemerintah (“PP”); Peraturan Presiden (“Perpres”); Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Dari keseluruhan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, hanya Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan Judicial Review (JR) terhadapnya dengan tolak ukur perundangan di atasnya. Pelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (“MA”), dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Lantas  lembaga negara manakah  yg berhak menguji kesesuaian UUD terhadap Pancasila serta apa tolak ukur yang digunakan?
Manakah UUD yg telah sesuai Pancasila? UUD 1945 (sebelum amandemen), UUD 1945 amandemen 1, UUD 1945 amandemen ke 2, UUD 1945 amandemen ke 3 atau UUD 1945 amandemen ke-4?
Dan Tafsir siapakah yg diikuti? Tafsir Orde Lamakah? Tafsir Orde Barukah? Atau Tafsir Reformasi saat ini?

Beberapa orang mengatkan bahwa Pancasila itu tidak perlu di tafsir karena kembali pada private masing-masing. Pada kedaulatan pribadi pendapat ini memang benar adanya yg terletak pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2. Akan tetapi ketika di kontekskan pada ranah publik presespsi seperti ini harus bisa di cari titik temunya. Tafsir manakah yang kemudian mampu mengayomi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah sesuai amanah UUD 1945. Sebab hal ini pula merupakan amanah UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 yakni Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lantas bagaimanakah Negara yg Berketuhanan itu?

pakah dia bersifat tidak Adil pada rakyatnya? Apakah pemilihan Kepala Negaranya laiknya Judi Sabung Ayam? Apakah Sistem Ekonominya berbasis Ribawi ? Atau seperti apakah tafsir baku Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa itu?
Pada titik inilah kita masih belum mampu menjelaskan apa maksud dari amanah UUD tersebut.

Sebagian fakta lapangan inilah yang kami sadari akan belum tercerminnya konsep Persatuan dan Kesatuan dalam perencanaan bernegara saat karena Haluan Pancasila yg disepakati oleh segenap bangsa dan melindungi segenap bangsa masih Kosong. Dan ini memicu lahirnya gerakan pemuda bernama Pemuda Peduli Indonesia atau PPI yang mengambil ijtihad (inisiatif) dan posisi sebagai volunteer (sukarelawan) yang memfokuskan diri mengumpulkan gagasan/pikiran/praktik kebangsaan dari segala sudut pandang SARA. Karena PPI meyakini bahwa hal ini telah diterapkan oleh ribuan entitas kebangsaan di level privat untuk didialogkan hingga tercapai titik temu kenegaraan haluan Ketuhanan YME (Pancasila) dalam konteks bernegara yang merepresentasikan seluruh elemen kebangsaan tanpa kecuali sebagaimana yang telah dicapai oleh Sumpah Pemuda.

Ikthiar yang diambil oleh PPI ini adalah  semata-mata bentuk kecintaan kami, anak pertiwi/pemuda/rakyat, terhadap bangsa dan negara RI. Kami memimpikan Garuda Indonesia bisa terbang mengangkasa (sekali lagi) mengantar Indonesia mencapai cita-citanya sekaligus menjadi mercusuar dunia.

Demikian pengantar terkait Kosongnya Haluan Ketuhanan yg menjadi pemicu deklarasi lahirnya PPI. Semoga semua makhluk, khususnya bangsa dan negara Indonesia, bahagia.

Berpadu Membangun Negeri
Kendari, Sabtu  30 Januari 2021

Detailnya mampir di diskusi awal PPI ya 🙂 https://youtu.be/11gpR93T57g

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X