Sab. Jan 17th, 2026

Dalam kehidupan bernegara Indonesia sistem pemerintahan menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan yang telah diatur dalam UUD 1945. Pada perjalanannya, Sistem Pemerintahan Indonesia telah mengalami pasang-surut akibat proses sejarah politik yang dinamis. Hal tersebut tercermin dari perubahannya semenjak republik ini didirikan hingga sekarang. Dan tentunya pergantian sistem pemerintahan ini senantiasa seturut dengan denyut nadi dinamika politik yang mengitarinya.
Sejak tahun 1945 – 1949 sistem Pemerintahan Indonesia berbentuk presidensial, tahun 1949 – 1950 menganut semu parlementer dengan konstitusinya UUD RIS, tahun 1950 -1959 sistem pemerintahannya ialah parlementer dengan konsitusinya UUDS 1950, dan terakhir pada tahun 1959 – hingga saat ini menganut sistem presidensial dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.

Sistem Pemerintahan Presidensial memposisikan kedudukan tinggi di pemerintahan dipegang oleh Presiden yang fungsinya mengepalai pemerintahaan bukan negara. Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi :
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya yang kemudian ditugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) dalam setiap pembagiannya.

Akan tetapi banyak di antara kita lantas berpendapat bahwa Kepala Negara adalah Kepala Pemeritahan atas dasar pemaknaan Sistem Presidensial pada pasal 4 di atas. Tapi pernahkah kita menelaah jauh Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945?
Di mana pada ayat itu tidak pernah disebutkan jika Kepala Negara = Kepala Pemerintahan. ?
Atau pada pasal dan ayat serupa dalam UUD 1945?
Bahkan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dari sebelum amandemen hingga amandemen ke-4 sangat jelas di katakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan Pemerintahan menurut UUD 1945” bukan kekuasaan Kenegaraan.

Lantas Siapakah yang kemudian memegang kekuasan KeNegaraan?
Sebab penjelasan terkait Pemerintahan dan KeNegaraan adalah dua hal yang sangat jauh berbeda. Pemerintahan berasal dari kata Pemerintah yang berdasarkan Hukum Tata Negara Republik Indonesia (UUD 1945) terdiri atas Presiden, Wakil Presiden dengan Menteri-Menteri yang mengorganisir suatu wilayah/daerah/negara. Artinya Pemerintahan/Pemerintah saat ini memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Sedangkan Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata/sistem pemerintahannya dalam suatu wilayah tertentu. Komponennya terdiri atas rakyat dan sistem pemerintahan. Dalam konteks ke Indonesiaan Sistem Pemerintahan di pegang oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan Yudikatif. Jadi negara/kenegaraan pada wewenang kekuasaannya yakni Kepala Negara harus berada di atas tiga(3) trias politica tersebut, tapi tidak turut campur dalam kekuasaan eksekutif/legislatif.

Meski demikian, jikalau kita memang kembali berpegang teguh pada pemahaman Kepala Negara=Kepala Pemerintahan, maka siapa atau lembaga manakah yg berhak menguji kesesuaian tafsir dalam UUD 1945 tersebut terhadap Pancasila?
Apakah kesamaan fungsi kepala di atas telah sesuai dengan amanah Pancasila ?
Karena pada pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), MA berwenang, antara lain, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Jadi ketika tidak ada lembaga yg berwenang menguji kesesuaian UUD dari dual fungsi Presiden di atas tehadap Pancasila, maka atas dasar apa sehingga kita mengatakan bahwa dia telah sesuai Pancasila? Dan tolak ukur pengujiannya seperti apa? Dititik ini pulalah negara telah kehilangan arah sejak dia didirikan.

Di sisi lain, Kekuasan Kepala Negara dalam UUD 1945 Asli Bab VII sebelum Amandemen tertulis “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas”. Pada perjalanan sejarahnya maksud dari wewenang kekuasaan ini belum/tidak terdefenisikan dengan jelas.
Tafsir yang kemudian pernah di berikan ke Mahkamah Konstitusi pada dua kata tersebut yakni:

  1. Tak Terbatas
    -Kepemimpinan Seumur Hidup
    -Tak terbatas pada kekuasan keuangan dan hukum artinya Presiden punya hak u/ mengelola keuangan (moneter dan fiskal) dan Presiden adalah Hakim Adil tertinggi di Muka Bumi.

Jadi wewenang Kepala Negara Indonesia pada tafsir ini sejatinya senada dengan wewenang seorang khalifah. Di mana Kepala Negara sejatinya adalah “Hakim dan Pengelola Keuangan Tertinggi Negara”. Dia berada di atas kekuasan legislatif, eksekutif, yudikatif dan keuangan pada konteks tersebut. Tapi tidak turut serta dalam kebijakan eksekutif/legislatif atau turut campur secara pribadi dalam masalah keuangan negara.

  1. Tidak
    Agar presiden tidak dapat bertindak semaunya, tidak korupsi, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta dapat berlaku adil pada putusannya maka akan ada counter syarat yang mengikatnya yakni pada tafsir “Tidak” dengan maksud yakni:
    -Tidak di perkenankan menerima apapun dari negara. Hanya makan- minum yang cukup serta pakaian yang melekat pada dirinya . Ekstrimnya adalah dia “Nol dari Harta Negara khusus untuk dirinya.
  • Tidak Adil dalam memberikan putusan, maka dia harus “Dihukum atau Menghukum Mati Dirinya”.
    Makna “Adil” pada keadaan hukum oleh dua teradil atau dalam mendudukan perkara di atas adalah sampai kedua bela pihak saling ridho/ikhlas serta tidak ada lagi dendam, sakit hati dan pertengkaran bahkan tidak ada satupun dari mereka yang merasa dirugikan atas putusan yang diberikan oleh hakim.

Analisa pribadi terkait kesetujuan saya pada penafsiran “Tidak Tak Terbatas” yang merupakan hasil pencarian dan penelitian atas wewenang Kekuasan Kepala Negara tersebut yakni:

  1. Landasan dari sisi keagamaan berupa pandangan saya sebagai Muslim pada contoh yang telah di berikan oleh Nabi Muhammad saat menjadi Khalifah di Negara Madinah dan khalifah setelahnya.
  2. Saat Soekarno pernah dijadikan/menjadikan dirinya sebagai Presiden Seumur Hidup pada konteks Demokrasi Terpimpin yang di paparkanya. Meski demikian, beberapa orang menggap itu keliru dan masih debatble dalam perjalanan panjang sejarahnya.
  3. Sebelum negara Indonesia ini ada sistem yang di bangun adalah Kerjaaan dengan basis Monarki Absolut/Turunan. Di mana wewenang raja saat itu ada kesesuaian dengan tafsir UUD di atas yakni Hakim Pemutus Perkara dan Pengelola Kekuasan Keuangan. Jadi hal ini pun sejatinya telah mengakar di bangsa Indonesia.

Meski pada landasan konteks keIndonesiaan di atas masih di rasa belum sempurna dan mencari bentuk terbaiknya hingga saat ini, akan tetapi ruh wewenang yang terilhami dari sistem negara di dua zaman itu telah menyatu di jiwa bangsa Indonesia. Bahkan kiranya kekuasan Kepala Negara yg demikianlah yg cocok bagi perbaikan dan kebaikan Negara Indonesia.

Dari sekian penjelasan di atas, maka kita dapat mengambil simpulan masing-masing apakah benar Kepala Negara=Kepala Pemerintahan???

Jika kita menganggapnya sama, maka siapakah yg berwenang menguji kesesuaiannya terhadap Pancasila?
Dan jika kita mengambil pendapat berbeda, lantas siapa Kepala Negara kita saat ini??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X