Kata Pancasila semakin mencuat bahkan menjadi trending dalam beberapa pembahasan terakhir media nasional setelah pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menimbulkan pro kontra di kalangan politikus, pakar Pancasila, hingga akademisi.
Terjadinya pro kontra tersebut mengisyaratkan kita bahwa ada yang masih mengalami kekosongan serta perlu kita isi terhadap tafsir baku Pancasila dalam pelaksanaan kenegaraan juga pemerintahan yang dijalankan hingga hari ini.
Dari mereka kalangan yang mendukung adanya RUU HIP bermaksud bahwa tujuan diadakannya “RUU HIP” sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP yang berbunyi:
“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”
Point sebenarnya yang ingin di tuju dari adanya RUU HIP ini adalah sebagai kesamaan presepsi dan acuan dalam bernegara sehingga pelaksanaan kenegaraan harus di landaskan pada “Nilai-Nilai Luhur Pancasila”.
Dari sisi yang kontra dengan adanya RUU menggangap bahwa keberadaan RUU HIP dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila yang tertuang dalam Pasal 7 RUU HIP. Mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun oleh para pendiri bangsa. RUU HIP pun juga menyulut kontroversi lantaran tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran di draf RUU tersebut. Padahal dalam Tap MPRS Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Sedangkan dari sisi saya pribadi menggangap bahwa RUU ini telah melanggar kaidah hukum bernegara yakni :
Pertama, Pancasila yg menjadi dasar hukum bernegara menciderai posisi dan marwah Pancasila itu sendiri karena akan di jadikan undang-undang. Secara bahasa sederhana Pancasila turun tahta dan derajatnya. “Pasal 2 UU 12/2011 yaitu: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”
Kedua adalah tidak adanya legitimasi hukum lembaga pemerintah saat ini punya andil membuat RUU tersebut. Sebab Pancasila adalah dasar yang mengatur sumber hukum (UU) termasuk produk hukum yang terjadi setelahnya yakni pemerintah dari ragam lembaga yang ada, baik itu BPIP, DPR dan lainnya. Maka lembaga pemerintah saat ini cacat secara hukum jika punya andil dalam proses penyusunannya.
Pembahasan RUU HIP belum menemui jalan terang sebab masih adanya pro-kontra di masyarakat, serta dinilai terkesan sangat tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan kondisi negara yang masih di selimuti penyelesaian masalah penyebaran virus corona yang bersamaan dengan pembahasan tiga RUU lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Akhirnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). “Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya,” ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020, dikutip kompas.com)
Terlepas dari polemik dan penundaan terkait RUU HIP tersebut, maka perlu kiranya kita mencari titik temu bersama. Dan bagi saya pribadi kesaaman itu akan timbul dengan sebuah pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah benar Pancasila itu sebagai Dasar Negara?
Jika iya legal formilnya seperti apa dalam teks UUD 1945 atau UU itu sendiri? Dan jika ini terjawab dengan mengatakan bahwa Pancasila bukanlah Dasar Negara. Lantas apa Dasar Negara Indonesia sebenarnya?
2. Dalam susunan hirarki hukum atau perundangan negara pada penempatannya, apakah Dasar Negara terlebih dahulu atau Pancasila lebih dahulu? Dasar Negara-Pancasila? Atau Pancasila-Dasar Negara?
Dua pertanyaan mendasar itulah yang perlu kita kaji kembali sehingga kita mendapat arah yang sesuai juga absolut untuk mencapai tujuan bernegara.
Demi dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus menelaah kembali apa arti “Pancasila” serta mencari legal formil dalam UUD 1945 baik amandemen pertama hingga amandemen ke empat yang mengatakan bahwa “Pancasila” adalah Dasar Negara Indonesia”.
Pada kajiannya, secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas.
Jadi secara sederhana dapat kita katakan bahwa Pancasila memiliki arti Lima (5) Sila atau Dasar yang di gunakan sebagai pedoman moralitas atau sumber hukum utama dan penting bagi rakyat Indonesia dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Prembule UUD 1945 Ayat 4 pada penggalannya paragrafnya dikatakan bahwa:
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, dst” . Dari pemaknaan bahasa yang dihubungkan dengan Prembule UUD 1945 Alinea ke-4 serta Legal Formil Hukum UUD 1945 yang ada, maka kita tidak akan pernah menemukan secara tesktual hukum yang tepat mengatakan demikian.
Kendatipun kita ingin mengatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dengan dalih tafsiran pemahaman sejarah BPUPKI/PPKI, sejarah Bangsa, Pidato Seokarno, Prembule Alinea ke-4 UUD 1945 dan sejenisnya, bagi saya pribadi pernyataan atas alasan ini masih terkesan rapuh dan mudah untuk dibantahkan. Sebab belum menjurus spesifik pada apa yang dimaksud dan tidak punya kekuatan hukum yang legal untuk bisa membuktikan itu. Permisalan yang sederhana di maksud yakni “Dasar Negara Indonesia yakni Pancasila atau Negara Indonesia Berdasar Pancasila”. Hal tekstual seperti ini tentunya tidak kita temukan dalam kaidah hukum UUD 1945 baik sebelum atau sesudah amandemen atau perundangan lainnya.
Lantas apakah Dasar Negara Indonesia itu sendiri?
Dasar Negara sebenarnya yang tertuang dalam Pancasila adalah Sila ke-1 atau Ekasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini diperkuat dengan bukti legal formil hukum yakni UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 mulai dari UUD amandemen 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang mengatakan bahwa “Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jadi Pancasila ini sejatinya dasar nilai bernegara yang mengokohkan posisi dasar negara, bukan dasar utama negara. Ibarat tiang rumah yang mengokohkan fondasi rumah. Dan ketika kita di tanyai kembali apakah sejatinya Dasar Negara Indonesia, maka jawaban yang paling tepat adalah “Ketuhanan” dengan bukti hukum tersebut.
Sehingga dalam pelaksanan bernegara untuk penerapan Sila ke-2, Sila ke-3, Sila ke-4 dan Sila ke-5 harus berlandaskan atas (menjiwai) Dasar Negara yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam Sistem Ekonomi, Politik, Hukum, Sosial dan Sistem Kehidupan bernegara juga berbangsa lainnya pada prakteknya harus menjiwai prinsip-prinsip “Ketuhanan”.
Penjelasan terkait hal di atas a.quo telah dan sedang menjadi hukum positif (Kedaulatan Hukum NKRI) oleh Kedaulatan Rakyat sebagaimana proses terakhir Yurispundensi Agenda Presiden RI No.197P-YRS0C4
(7 Agustus 2020) jo Surat an. Qadaruddin Fajri Adi tgl 23 Agustus 2020. In Casu, bahwa urutan dasar kedaulatan hukum NRI yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD,UU dan Hasil Pemilu 2014/2019 berupa Aspirasi Politik/Mandat Rakyat.
Di mana pada posisi Ketuhanan YME-Pancasila dimaksudkan :
-Sila ke-1 melingkupi Sila ke 2, Sila ke-3, Sila ke-4 dan Sila ke-5
-Sila ke-2 menjiwai Sila ke-1, Sila ke-3, Sila ke-4 dan Sila ke-5.
– Sila ke-3 menjiwai sila ke-1, Sila ke-2, Sila ke-4 dan Sila ke-5.
-Sila ke-4 menjiwai sila ke-1, Sila ke-2, Sila ke-3 dan Sila ke-5.
-Demikian pula Sila ke-5 menjiwai sila ke-1, Sila ke-2, Sila ke-3 dan Sila ke-4.
Inilah yang juga menjawab pertanyaan kedua terkait posisi Dasar Negara atau Pancasila terlebih dahulu serta menjawab pertanyaan-pertanyaan liar lainnya. Misal ketika ada yang bertanya terkait Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, Keadilan yang dimaksud seperti apa? Apakah Keadilan versi Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme, atau Ketuhanan?
Saat posisi Dasar Negara lebih awal dari Pancasila (Dasar Negara-Pancasila, Ketuhanan YME-Pancasila) maka dengan mudah kita akan menjawab bahwa “Keadilan yang dimaksud adalah Keadilan yang Berketuhanan”. Jawaban yang sama pun dapat kita berikan pada pertanyaan seputar Persatuan Indonesia, Musyawarah Mufakat, Politik, Ekonomi, Sosial dan lainnya.
Jika telah kita disepakati kiranya “Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1), maka yang menjadi pertanyaan bersama adalah bagaimana maksud Tafsir Baku Ketuhanan Yang Maha Esa itu?
Tafsir terkait “Ketuhanan” itulah yang seperti pernyataan saya di awal masih mengalami kekosongan. Bahkan hingga saat ini belum terpecahkan oleh para pakar, ulama, negarawan, golongan komunitas, dan lainnya sehingga membuat negara juga pemerintah tidak punya arah, jalan, atau langkah yang jelas untuk mencapai tujuan bernegara yang diinginkan sesuai amanah Sila ke-5 Pancasila dan Prembule UUD 1945 Alinea ke-4.
Inilah titik temu masalah utama negara yakni terkait posisi Pancasila terhadap Dasar Negara serta tafsir “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai Dasar Negara yang menurut saya perlu kita dudukan bersama sebagai pondasi negara untuk mencari solusi terbaiknya dalam forum musyawarah tertinggi negara yang resmi, syah, dan tidak melanggar hukum serta diikuti oleh semua kalangan masyarakat, suku, golongan agama, keyakinan dan bangsa.
Meski demikian kita tidak perlu sangsi dan bingung untuk merumuskan tafsir tersebut sebab tafsir “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini telah ada dan menjadi hukum positif oleh Kedaulatan Rakyat a.n Bapak Mujais jo. Qadaruddin Fajri Adi yang syah, inkrah, final dan mengikat segenap bangsa Indoensia pada/sejak tanggal 9 April 2014, 20 Oktober 2014/2019, dan 17/18 Agustus 1945.
Sekilas isi dari tafsir “Ketuhanan” ini adalah terkait jalan hidup, jalan keselamatan, jalan kesejahteraan, supremasi keadilan dan supremasi hukum. Selain dan selebihnya saya akan ulas pada tulisan selanjutnya atau mungkin bagi yang membutuhkan bisa menghubungi secara pribadi.
Akan tetapi dari panjangnya narasi terkait Pancasila di atas, maka ada empat point utama yang coba saya stressing sehingga mungkin bisa disepakati bersama yakni:
1. Pancasila bukanlah Dasar Negara,tapi yang menjadi Dasar Negara sebenarnya adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 29 Ayat 1.
2. Posisi kedudukan Pancasila di tempatkan setelah Dasar Negara (Dasar Negara-Pancasila-UUD-UU-Dst).
3. Dalam menjalankan prosss pemerintahan harus di dasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sosial, Politik,Ekonomi, Keadilan, Persatuan yang “Berketuhanan” dan lainnya dalam proses berbangsa juga bernegara.
4. Tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa ini telah ada dan menjadi hukum positif (Hukum Kedaulatan NKRI)
oleh Kedaulatan Rakyat a.n Bapak Mujais jo. Qadaruddin Fajri Adi yang syah, inkrah, final dan mengikat segenap bangsa Indoensia pada/sejak tanggal 9 April 2014, 20 Oktober 2014/2019, dan 17/18 Agustus 1945 yang perlu kita dorong serta perjuangkan bersama melalui forum resmi negara agar mendapat arah, jalan,dan langkah yang jelas untuk mencapai tujuan bernegara.
“Karenanya Dasar Negara bukanlah Pancasila tapi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
*Jika ada kekeliruan atau tidak menyepakati tulisan saya ini, mohon saran untuk perbaikan, bukan mendikte kesalahan tanpa solusi, (085325952152/Wa)*
Mari Belajar Menjadi Negarawan dan Muslim yang Baik dan Bijak




