HASIL (MANDAT) PEMILU 2014/2019 [ASPIRASI POLITIK]/ [Mandat/kehendak/hak kedaulatan {(rakyat dan negara)/ Pemerintahan Negara RI}] TENTANG
IDEOLOGI KETUHANAN YANG MAHA ESA
[Islam, agama, keyakinan, kepercayaam dan PANCASILA (Jalan HIDUP)]
1.Islam :
a. Allah itu sebutan atas “lathifu dzat hayyul qayyum” :
i) Yang melingkupi kehidupan sepenuh langit dan bumi (sak lumahing bumi sak kureping langit). GHOIB lembut tanpo jinuput minoro pitu.
ii) Yang tidak membutuhkan apapun terkait nikmat dunia [hanya menghidupi seluruh kehidupan sepanjang kehidupan yang abadi], termasuk tetapi tidak terbatas, [(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum (ghoib)] kehidupan manusia dengan NAMA masing-masing kang sejati dengan WUJUD HIDUP nyata di DUNIA (tidak ghoib) yang saat ini disebut zaman modern dan milenial.
iii) Yang senantiasa membersamai (melindungi dan mengayomi) kehidupan NYATA [(JASAD/ hawa nafsu) tiap-tiap manusia] di muka BUMI.
iv) Ada sebelum JAGAD GUMELAR. Ono sak durunge dumadine manungso. Nur ala nur. Al Awwal Al Akhir.
v) ADA sebelum adanya sebutan apapun oleh manusia di muka bumi, termasuk tetapi tidak terbatas, pada sebutan Allah oleh manusia. Ada sebelum adanya sebutan NAMA tiap-tiap manusia. Disebut atau tidak disebut, HAKEKATnya (tetap dan senantiasa) ADA. Penyebutan (dzikir) kembali manfaatnya pada manusia untuk merasakan kehadiran(ada) NYA. Oleh manusia disebut dengan berbagai sebutan sesuai agama, keyakinan dan kepercayaan masing-masing “[keesaan TUHAN (YANG ESA)]”.
b. [(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum] tiap-tiap manusia dengan NAMA masing-masing kang sejati [huruf a romawi ii)] sejak di alam kandungan (terlahir di dunia dan menjalani/kan hidup di dunia) sedang berada dalam “penjara” kehidupan (Jasad dan hawa nafsu) manusia dengan segala keinginan/ syahwat nikmat (kesenangan) duniawi (tanpa batas) padahal hidup di dunia HANYA SEMENTARA. Kesenangan duniawi yang sementara dapat/ banyak/ cenderung melalaikan manusia pada jalan hidup yang sesungguhnya yaitu KEMBALI kepada NYA dengan selamat [inna lillahi wainna ilaihi raji’un] yaitu LOLOS HISAB “lathifu dzat hayyul qayyum” atas segala nikmat dunia yang telah dirasakan [BEBAS KARMA atau BELUM (memakan hak orang lain dengan bathil). Dalam hal ini :
i) [{(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum} tiap-tiap manusia dengan NAMA masing- masing kang sejati {huruf a romawi ii)}], sedang diperbudak hawa nafsu diri sendiri [mendholimi diri sendiri]. Disebut HAMBA NAFSU.
ii) ATAU. Hawa nafsu manusia, mengakui tunduk dan patuh pada [{(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum} tiap-tiap manusia dengan NAMA masing-masing kang sejati {huruf a romawi ii)}]. Disebut HAMBA HIDUP [ALLAH {(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum tiap-tiap manusia dengan NAMA masing-masing}]. BUKAN hanya HAMBA ALLAH (saja) sebagaimana [romawi iii) angka 2)].
iii) Perwujudan [romawi i) dan ii)] adalah perilaku dan tindakan setiap saat manusia. HAMBA NAFSU [romawi i)] atau HAMBA ALLAH/ HIDUP [romawi ii)]. Kedua perwujudannya sama-sama menikmati dunia, dengan perbedaan wujud pada 2 (dua) kutub tarikan :
1) HAMBA NAFSU, senantiasa KURANG dalam mengejar/ menikmati nafsu/ keinginan kesenangan dunia [walaupun a.n. agama, dakwah, perjuangan, pengabdian. Bahkan walaupun mengatasnamakan bersama ALLAH, boleh jadi sedang menjadi BUDAK NAFSU]. Kadang hingga tersesat jalan jauh (dalam mengejar amanat dunia) dan tak tahu jalan untuk KEMBALI. Dan menyesal saat bertemu LIANG KUBUR [Kematian dunia sebelum mempertanggung jawabkan seluruh nikmat dunia]. “Swargo neroko wes dumadi kanggone wong (manungso) kang ahli duso”. “Khawatir TIDAK SELAMAT di DUNIA (tidak sukses di dunia), melupakan AKHERAT”.
2) Mengaku HAMBA ALLAH, hamba “lathifu dzat hayyul qayyum” yang melingkupi kehidupan sepenuh langit dan bumi. Seharusnya, tidak membutuhkan apapun terkait nikmat dunia [hanya menghidupi seluruh kehidupan sepanjang kehidupan yang abadi]. Apalagi rebutan jabatan/ materi atas nikmat dunia. Tidak membutuhkan wanita, harta, tahta dan seluruh gebyar dunia. PADAHAL kenyataannya sedang HIDUP di dunia yang membutuhkan materi (nikmat dunia) dan terikat untuk menyelesaikan/ menuntaskan seluruh tanggung jawab atas amanat dunia (sejak dilahirkan). “Atas nama (dalam rangka) SELAMAT AKHERAT. Mengingkari hidup di DUNIA”.
iv) Ketuhanan Yang Maha Esa [romawi iii)] adalah perwujudan HAMBA HIDUP (gusti) yaitu HIDUP diri sendiri dengan NAMA masing-masing [NYATA dan GHAIB] yang WAJIB SELAMAT DUNIA dan AKHERAT dalam satu tarikan nafas. Hingga tiada hamba tiada gusti yang ada “HIDUP” yang nyata dan ghoib seutuhnya terlahir di bumi dari seorang ibu dengan NAMA masing- masing (sesuai jalur leluhur masing-masing). HIDUP dengan kesadaran mengemban amanat tugas, tanggung jawab dan kewajiban dalam menuntaskan KARMA kehidupan dan perilaku masing-masing (baik ucapan, kehendak dan tindakan) dengan HIDUP di DUNIA (diijinkan menikmati dunia sebatas secukupnya) dan membangun PERADABAN MANUSIA yang ADIL dan BERADAB. Sebagai bekal kembali pada (bertemu/ berjumpa) dengan NYA [“lathifu dzat hayyul qayyum” sebagaimana angka 1 (satu) huruf a] yaitu setiap saat menempuh perjalanan dengan menjalani(kan) penebusan KARMA hidup dan perilaku selama menikmati hidup di dunia. Dan setelah/ saat kematian dunia tiba, seluruh unsur pembentuk diri dapat kembali kepada NYA dengan selamat karena TELAH LOLOS HISAB (BEBAS KARMA). Unsur dunia kembali pada dunia (air, tanah, udara dan api). Unsur hidup kembali pada hidup dengan SELAMAT (Bekal kenikmatan yang kekal dan abadi. Terbebas dari siksa akherat karena seluruh amanat telah dipertanggung jawabkan kepada seluruh kehidupan di muka bumi). Selamat dunia dan akherat.
v) Hakekat NAMA (HIDUP) setiap manusia adalah sebutan yang mewakili perwujudan ibadah (kolektif adanya) antara yang menyembah dan yang disembah hingga tiada bedanya. Yang ada HANYA HIDUP yang ghoib dan wujud nyata dengan NAMA masing-masing. Terbentang jalan fujuraha/ taqwaha jadi satu [{menikmati duniawi (keinginan jasad)/ bangkai hidup/ berjalan dan sementara} dan {menikmati jalan/ tangga taqwa pada hidup (hayyul qayyum/ URIP)}] dengan disiplin waktu (istiqamah) terkait ibadah, kerja dan istirahat. Sepenuhnya kembali pada tiap-tiap manusia sesuai qadrat iradat NYA. Memilih jalan HAMBA NAFSU, HAMBA ALLAH, HAMBA TUHAN, NAFSI-NAFSI (HAM dengan wujud DEMOKRASI/ LIBERAL/ BEBAS) atau HIDUP. Hingga terwujud KEMERDEKAAN tiap-tiap rakyat (manusia) seutuhnya dengan NAMA masing-masing sebagaimana Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, mulai merdeka seutuhnya dari belenggu [(hawa nafsu dan pikiran) sendiri].
c. Bahwa :
i) Kebiasaan belum tentu benar. Kebenaran harus dibiasakan. Untuk kemajuan segala bangsa. Khususnya bangsa dan Negara Republik Indonesia.
ii) Kita sedang membahas hakekat HIDUP di DUNIA. MUTLAK TIDAK MUNGKIN hidup dengan mengatasnamakan ALLAH. Bahkan bertindak dengan menyatakan bersama ALLAH saja, DAPAT BATAL DEMI HUKUM (TIDAK SAH) bagi ALLAH. Hanya karena pengingkaran kita kepada salah satu saja bagian dari perwujudan ALLAH. Diantaranya adalah mengingkari/ kafir terhadap [(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum] tiap-tiap manusia dengan NAMA masing-masing kang sejati [huruf a romawi ii)] yang telah memberikan segala kenikmatan kepada diri kita sendiri sejak dilahirkan TIADA TERBILANG [wa in ta’udduu nikmatallahi laa tuhsuha]. Fabiayyi alaa’i rabbikumaa tukadzdzibaan.
iii) Membahas kehidupan ALLAH adalah membahas hakekat “lathifu dzat hayyul qayyum” di keghoiban yang KEKAL ABADI. Dibahas atau tidak, inti pembahasan telah, sedang dan terus HIDUP kekal abadi. Sedangkan kita sedang hidup di dunia dan membahas HAKEKAT (inti) hidup kita di DUNIA c.q. di wilayah hukum NKRI (dengan dasar negara PANCASILA dan konstitusi UUD 1945). SELAMAT DUNIA AKHERAT. SIAPA diri kita sebenarnya. Apa hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban kita atas hidup di DUNIA yang sementara ini c.q. sebagai WNRI.
iv) Kebanyakan manusia TIDAK mengetahui perbedaan [Lillah (hamba Allah), Lin nafsi (hamba nafsu), nafsi-nafsi (SEENAKNYA SENDIRI) atau HIDUP], karena tidak dapat merasakan/ membedakan hakekat [kehidupan (ghoib)] yang sedang menguasainya [tertutupi hawa nafsu dengan segala gebyar dunia yang sedang dinikmatinya]. Kecuali yang [(menghendaki dan dikehendaki) NYA]. Kudu dirangkul rino kelawan wengi. Ditirakati diriyadhoi. Dzikir lan suluk jo nganti lali. Hingga manjing rasane.
v) Dapat sejenak dirasakan dan bertanya dalam/ pada diri sendiri. SIAPA AKU? SOPO INGSUN? ALLAH, HIDUP atau NAFSU. HAMBA ALLAH, NAFSI-NAFSI (HAM dengan wujud DEMOKRASI dan LIBERAL/ BEBAS), HIDUP atau HAMBA NAFSU. ATAU NAFSU yang mengatasnamakan ALLAH. Kebanyakan manusia TIDAK mengetahui, kecuali yang [(menghendaki/ dikehendaki) NYA]. Boleh jadi dengan perkataan “Bismillahirrahmanirrahim” tanpa disadari (terasa) adalah HAMBA NAFSU (nganingoyo uripe). Selebihnya, setiap diri sendiri yang mengetahui seluruh rahasia kehidupan yang sedang dijalani. “Hijratuhu ila Allah (HIDUP/ URIP atau Allah) atau Ila Dunya””. JALAN [HIDUP (URIP)/ HAYYUL QAYUUM]. URIPE ALLAH? URIPE HAWA HAFSU? URIPE RAKYAT dengan NAMA masing-masing? HAM.
vi) Kebanyakan manusia sedang terbelenggu [{HAWA NAFSU diri sendiri yang tanpa batas dan atau melampaui batas (karena panca indera manusia)} dan {kehebatan AKAL atas banyaknya ILMU yang tidak bersumber dari SANG GURU SEJATI (HIDUP), tetapi brsumber dari hawa hafsu}] dan membuat kerusakan di muka bumi dengan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara, walaupun TIDAK menyadari. TIDAK dapat (mengetahui jalan) keluar (selamat) kecuali yang mendapat HIDAYAH.
2.Ketuhanan Yang Maha Esa [narasi (NILAI/ JALAN HIDUP) MANUSIA]/ [DASARNYA (RUH/ JIWA) DASAR NEGARA PANCASILA (sumber segala sumber kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia)] :
a. Sejak [Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga 9 April 2014] :
i) Sebatas sebutan/ tulisan “KETUHANAN YANG MAHA ESA” [sila pertama Pancasila]. Mewakili cita rasa “ghoib lathifu dzat (iman dan taqwa)” yang dirasakan BUNG KARNO (Presiden RI pertama) dkk, tetapi belum dapat diuraikan terkait ruang lingkup makna/ tafsirnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa/ bernegara secara tertulis [HUKUM (NILAI-NILAI HIDUP) TIDAK TERTULIS]. Dan sebagiannya, tertulis dengan wujud UUD 1945.
ii) Diterjemahkan dalam bentuk BUTIR-BUTIR P-4 [Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila], tetapi (dalam praktek) cenderung memihak kepentingan kekuasaan zaman orde baru Presiden RI Soeharto. Akhirnya, bersamaan dengan berbagai prestasi pembangunan nasional/ daerah yang diraih, telah menimbulkan korban dan polemik di mana-mana (oleh banyak pihak disebut OTORITER/ ASAS TUNGGAL). Zaman reformasi Presiden RI BJ. Habibie, P-4 DICABUT [TAP MPR RI No: XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No: II/MPR/1978].
iii) Berdasarkan [romawi i) dan ii)], MUTLAK terjadi kekosongan tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila. Sepenuhnya kembali pada perdebatan pikiran dan hawa nafsu segenap bangsa Indonesia c.q. penguasa dengan kepentingan masing-masing. Cenderung liberal dan sewenang- wenang (tanpa nilai). Satu-satunya wujud nilai Pancasila (bukan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa) hingga 9/4/2014 adalah peraturan perundangan yang TIDAK sepenuhnya sesuai nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
iv) Terdapat sejarah Sidang Konstituante yang berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Khususnya perdebatan panjang antara ISLAM dan PANCASILA hingga sekarang. Bahkan sejak jaman [Kerajaan Islam Demak Bintoro (RADEN PATAH) vs Kerajaan Majapahit (Prabu Damarwulan, AYAH RADEN PATAH)] yang akhirnya SABDO PALON NOYO GENGGONG dawuh : kejayaan majapahit akan hilang minimal 500 tahun. Nek wis titi wancine BAKAL TAK TARIK BALIK. “GAMI BUDI MADEG SAWIJI (Agama Budi Marang Ingsun)”. Jalan ingat pada HIDUP diri sendiri (NAMA masing-masing), ibu, bapak dan leluhur sebagai JALAN LURUS merasakan (berada/bertemu/berjumpa) GUSTI ALLAH Kang Moho Suci, Kang Murbeng Dumadi. TUHAN YANG ESA (MAHA ESA dan sempurna dengan keesanNYA).
b. Sejak 9 April 2014 berdasarkan [Pemilu 9 April 2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI No: 63/PHPU.D-XI/2013], terwujud ruang lingkup makna/ tafsir “KETUHANAN YANG MAHA ESA” berdasarkan ASPIRASI POLITIK [hasil (mandat) Pemilu 2014/ 2019]. Satu-satunya makna/ tafsir KETUHANAN YANG MAHA ESA (PANCASILA), sah, inkrah, final dan mengikat. Yaitu [{Narasi ASPIRSI POLITIK jo Pakta Integritas tgl 29 April 2013 dan 22 November 2013} jo {Lampiran Surat tanggal 3 Desember 2018 jo Dokumen ini}].
c. Atas kepastian hukum [huruf a dan b], termasuk tetapi tidak terbatas :
i) BAB UMUM Penjelasan UUD 1945: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang- Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang- Undang Dasar itu”. Dimana :
1) HUKUM POSITIF adalah HUKUM TERTULIS yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan segala turunannya.
2) Asal hukum positif/ tertulis [angka 1)] adalah HUKUM TIDAK TERTULIS yaitu HUKUM HIDUP [TINULIS TANPO PAPAN KASUNYATAN (GHOIB)] / [HUKUM ALAM], yang terbagi pada 2 (dua) kecenderungan yaitu :
(a) GHOIB hawa nafsu duniawi semata (melampaui batas).
(b) GHOIB (HUKUM) HIDUP “WAHYU MINULYO [URIP kekal abadi lathifu Dzat hayyul qayyum sebagaimana angka 5 (lima)]/ [ADIL MATERI (jasmani) dan RUHANI)] sebagai JALAN LURUS KESELAMATAN HIDUP manusia”. HUKUM yang senantiasa ada sepanjang kehidupan ada. HUKUM yang melekat/ mengikat kehidupan c.q. manusia sepanjang kehidupan (sejak sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945). Berkembang, dilestrikan dan dijaga di tengah-tengah masyarakat. HUKUM HIDUP (usia tertua) yaitu ada sebelum JAGAD GUMELAR. YAITU NURANI (HUKUM ALLAH/ URIP) yang ada pada kehidupan setiap manusia sebagai perwujudan KEBENARAN/ KEADILAN MUTLAK [TINULIS TANPO PAPAN KASUNYATAN]. HUKUM URIPE MANUNGSO. HUKUM yang telah, sedang dan senantiasa/ terus mengatur, menjaga, melindungi/ mengayomi dengan penuh kasih sayang kepada KEHIDUPAN MANUSIA c.q. dengan NAMA masing- masing, walaupun TIDAK ADA HUKUM TERTULIS.
3) [NARASI KETUHANAN YANG MAHA ESA ini (ASPIRASI POLITIK)], merupakan HUKUM POSITIF (tertulis) bagian dari/ berdasarkan Kepastian Hukum TIDAK TERTULIS (HIDUP) yang kekal abadi [angka 2) huruf (b)]. Dengan GARIS LURUS HIRARKI HUKUM bahwa “[kepastian hukum tertulis
{angka 1)} berada lebih rendah (di bawah) kepastian hukum tidak tertulis {angka 2) huruf (b)}]”. Haluan dan petunjuk bagi akal sehat dan nurani setiap manusia untuk merasakan ketinggian, kemuliaan dan kedaulatan Hukum NKRI yaitu ADIL.
ii) Berdasarkan [romawi i)], terdapat kepastian hukum bahwa “Seluruh [peraturan perundang-undangan dan atau tindakan atas nama negara yang mendasarkan peraturan perundang-undangan (walaupun peraturan perundang-undangan disahkan dengan mengatasnamakan berdasarkan PANCASILA/ wujud nilai Pancasila)] tetapi tidak sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa c.q. [TIDAK ADIL, TIDAK JUJUR, TIDAK KSATRIA (tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sekedar melaksanakan tugas/ perintah atasan/ aturan), dan merugikan rakyat, bangsa dan negara], MUTLAK TIDAK SAH, Melawan Hukum dan BATAL DEMI HUKUM”. Khususnya atas dasar tidak dilandasi (manifestasi) HIDUP, melainkan manifestasi benda mati (tulisan) dan atau hawa nafsu semata (hewani). Bertentangan dengan nilai-nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.
d. Bahwa, narasi “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah [narasi (NILAI/ JALAN HIDUP) MANUSIA]/ “[DASARNYA (RUH/ JIWA) DASAR NEGARA PANCASILA (sumber segala sumber kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia)]”, yaitu :
i) Nilai-nilai HIDUP [TIDAK TERTULIS/ “TINULIS TANPO PAPAN KASUNYATAN” (nilai yang melekat pada hidup meliputi jasmani dan ruhani)] yang bersumber dari HIDUP (HAYYUL QAYYUM) yang kekal abadi “[bersifat universal, JELAS, TEGAS, MUDAH dan ADIL (MEMIHAK dan TIDAK MEMIHAK dalam satu tarikan nafas KEADILAN, MENGAYOMI dan MELINDUNGI)]/ [WUJUD KASIH SAYANG kepada seluruh kehidupan c.q. kehidupan segenap bangsa Indonesia]” yaitu nilai- nilai yang disampaikan oleh pribadi terpilih [TAQDIR TUHAN], termasuk dan tidak terbatas pada/sebagaimana nilai-nilai [KITAB SUCI tiap-tiap agama, nilai-nilai hidup yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah kehidupan rakyat sejak sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan {Pasal 5 ayat (1), Pasal 54 ayat (3) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman}].
ii) Berdasarkan [romawi i)] : Kepastian Hukum tertinggi adalah “ADIL” [seutuhnya materi/ jasmani dan rohani (rasa keadilan)] dan “TIDAK MEMIHAK” yaitu “MEMENUHI syarat [{substansiil (nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa)} dan {(formil, proseduril, materiil) sistem Presidensiil hasil (mandat) Pemilu 2014/2019}]”. MUTLAK memenuhi syarat “KEBENARAN dan KEADILAN” [Kepastian Hukum]. Dimana, “Kebenaran TIDAK MEMIHAK satu sama lain, hargailah kebenaran orang lain, untuk kemajuan segala bangsa khususnya bangsa Indonesia”. Dan kepastian hukum [“kebenaran TUHAN (HIDUP)” dari manusia, tidak membutuhkan persetujuan “(hawa nafsu) manusia”. Melekat atas segala kemutlakan kebenarannya, mulai dari NURANI (HIDUP) manusia] dengan NAMA masing-masing.
3.Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan ASPIRASI POLITIK :
a. Bahwa nilai-nilai Islam :
i) Q.S. Thaha ayat 14 (TAUHID) : “Innani Anallah Laa Ilaaha Illa Ana Fa’budnii waaqim Ash Sholata lidzikri”. Ujung pangkalnya adalah pada “INNANI”. Rasakan dengan sebenar-benarnya HIDUP di DUNIA ini [ghaib dan wujud (satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sejak lahir hingga kematian jasad)]. Arti, makna dan tafsir “INNANI ANALLAH”: AKU INI ALLAH atau AKU INI MAS/MBAK__ (NAMA masing-masing) seutuhnya. Manusia biasa yang membutuhkan nikmat dunia melekat hak, tanggung jawab dan kewajiban. Apabila dirasakan dengan tenang terasa hadirnya [{(ruh) HIDUP/ hayyul qayyum} tiap-tiap manusia dengan NAMA masing-masing kang sejati] yang menghidupi, melindungi dan mengayomi JASAD yang membutuhkan nikmat dunia ini. Dan jika wujud jasad ini DITIADAKAN, yang ada: “hakekat HIDUP/ URIP (ALLAH)”.
ii) Substansi [romawi i)] adalah menyembah dan mengabdi dari, oleh, untuk/ pada kehidupan diri sendiri kang sejati MAS/MBAK (NAMA masing-masing). BUDI MARANG INGSUN/Keesaan TUHAN (Yang Esa)
iii) Berdasarkan [romawi ii)], manusia dapat/ mempunyai kebebasan melanjutkan perjalanan hidup [FUJURAHA/TAQWAHA dadi siji hingga lembut] dalam menikmati jalan/ tangga TAQWA pada HIDUP [HAM] dengan disiplin waktu (istiqamah) terkait ibadah, kerja dan istirahat. Hingga terwujud KEMERDEKAAN tiap-tiap rakyat (manusia) seutuhnya dengan NAMA masing-masing sebagaimana Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, mulai merdeka seutuhnya dari belenggu [(hawa nafsu dan pikiran) sendiri].
iv) Perwujudan keyakinan dan keimanan [romawi i), ii) dan iii)] adalah wujud IMAN DAN TAQWA kepada TUHAN YANG MAHA ESA dilandasi sebenar-benarnya kesadaran, iman dan yakin akan keesaan ALLAH/ TUHAN yaitu menyembah dan mengabdi hanya pada TUHAN (ALLAH) YANG ESA (sebutan/ menyebut NAMA masing-masing) dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dengan substansi ibadah merupakan hubungan langsung manusia dengan TUHAN/ ALLAH (ruang private), senantiasa pada hidayah dalam perjalanan/ bertemu dengan NYA sebagai rahasia pribadi masing-masing dengan TUHAN/ ALLAH. Pribadi biasa-biasa tetapi hakekatnya mendapatkan kelebihan dariNYA (ALLAH/ TUHAN) di luar jangkuan manusia biasa. Tetapi tetap biasa-biasa saja.
b. Bahwa (nilai-nilai Leluhur Agung Jawa Dwipa/ Nusantara) :
i) Wong jowo kuwi, kudu ngerti marang URIPE, weruh marang URIPE, Iso ngelungguhno URIPE lan Iso ngelakokno URIPE.
ii) Islam iku tegese SELAMET. Ora nganggu surasane lian. Ning kudu weruh marang URIPE lan migunani sepada-padane URIP.
iii) YO AKU (INGSUN) IKI MAS/ MBAK kang sejati. URIPE manungso dengan NAMA masing-masing. “GUMANTUNG TANPO CENTELAN (nulis tanpo papan kasunyatan)/ WUJUD di DUNIA”
c. HAKEKAT kebenaran [huruf a dan b], BUKAN HAL BARU. Melainkan KEBENARAN yang telah ada dan melekat sepanjang HIDUP. KEBENARAN sebagaimana kitab suci tiap-tiap agama. BUKAN BENAR karena adanya uraian (dokumen) ini. Uraian ini sebatas petunjuk (tidak mewakili segala/ substansi KEBENARAN NYA seutuhnya). Petunjuk bagi siapa saja yang percaya dan yakin, tetapi sedang terbelenggu oleh pikiran dan hawa nafsu. Dan apabila (secara substansi) terdapat hal-hal yang belum/ tidak sesuai dengan (substansi) kitab suci atau narasi Ketuhanan Yang Maha Esa dimaksud merugikan agama/ kepercayaan/ keyakinan tertentu yang dianut masyarakat, maka uraian (substansi) Ketuhanan Yang Maha Esa ini, wajib dilakukan perubahan dan atau penyesuaian sebagaimana mestinya dalam kerangka Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan dari, oleh, untuk kedaulatan segenap bangsa Indonesia [hasil (mandat) Pemilu 2014/ 2019] c.q. berdasarkan [Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 dan Pasal 29 UUD 1945, UU 39/1999, UU 11/2005 dan UU 12/2005], DEMI HUKUM.
d. Pokok inti atas [substansi huruf a, b dan c {KETUHANAN YANG MAHA ESA}] adalah [dari mana asal muasal kehidupan manusia (terlahir di dunia) dan kemana akan kembali (meninggalkan dunia/ kematian)] yaitu NARASI atau SEBUTAN tentang [perwujudan {(HIDUP/ HAYYUL QAYYUM/ URIP)/ lathifu dzat HIDUP yang kekal abadi (al awwalu wal akhiru/ nur ala nur/ lembut tanpo jinuput minoro pitu)} di muka BUMI {setelah bertemu/ bercampur dengan saripati MATERI DUNIAWI (air, tanah, udara dan api)}] dengan sebutan “KEHIDUPAN DUNIA [NYATA dan sementara]” yaitu KEHIDUPAN MANUSIA c.q. RAKYAT INDONESIA dengan NAMA masing-masing [HIDUP DI DUNIA] sesuai/ berdasarkan kehendak kedua orang tua (laki-laki dan perempuan) untuk terlahir di DUNIA dengan NAMA masing-masing. Sehingga hakekat hidup/ asal muasal MANUSIA adalah pertemuan/ percampuran antara:
i) “[GHAIB yang kekal abadi {(HIDUP/ HAYYUL QAYYUM/ URIP)/ lathifu dzat HIDUP yang kekal abadi (al awwalu wal akhiru/ nur ala nur/ lembut tanpo jinuput minoro pitu)}]/ [HIDUP dan MENGHIDUPI KEHIDUPAN (ruh atau RUHANI/ NURANI)]” yang melekat sifat-sifat MAHA PENGASIH dan MAHA PENYAYANG kepada sesama kehidupan.
ii) DAN [saripati unsur MATERIAL (air, tanah, udara dan api) sebagai wujud dejarat tertinggi di DUNIA (JASMANI/ JASAD) manusia (fi ahsani taqwim)] dengan GHAIB yang menyertainya adalah KEHIDUPAN HAWA NAFSU kesenangan terkait [harta, tahta dan wanita dengan segala bentuk kesenangan di DUNIA] yang melekat sifat-sifat pada kecenderungan egois, serakah, iri dengki, jor-joran, buruk sangka, njaluk benere dewe dll. Jika melampaui BATAS, memenuhi kualifikasi sifat SETAN (SYAITHON) dan derajat HIDUP manusia jatuh pada derajat HEWAN (balhum adhol).
iii) WUJUD MANUSIA [romawi i) dan ii)] dilengkapi AKAL dan QALBU :
1) Pada skala diri pribadi disebut SEDULUR PAPAT LIMO PANCER. ATAU MANUNGSO [bertemu/ bercampurnya rasa kehidupan
{romawi i) dan ii)}]. Yaitu Bhinneka Tunggal Ika/ Ketuhanan Yang Maha Esa pada skala diri (jagad alit).
2) Pada skala berbangsa/ bernegara dan alam semesta disebut [Bhinneka Tunggal Ika atau Ketuhanan Yang Maha Esa]/ [jagad ageng].
4.Berdasarkan [angka 2 dan 3], KETUHANAN YANG MAHA ESA :
a. Pada tingkat negara adalah nilai-nilai hidup yang bersumber dari pribadi dengan KUALIFIKASI Ketuhanan Yang Maha Esa [angka 3 (tiga) huruf c]
/ [Derajat ulama/Brahmana/EMPU/Negarawan]/ [TAQWA marang GUSTI]. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Dengan puncak ketaqwaan adalah meninggalkan (nginggirno) kesenangan dunia dan memilih jalan hanya melayani (kasih sayang) kepada seluruh kehidupan c.q. rakyat dengan NAMA masing-masing secara Ksatria dan ADIL [tidak memihak]/ [Ngelakokno URIP (hayyul qayyum) ning alam dunyo (Hamba Allah/ URIP/ GUSTI). Dudu ngelakokno uripe hawa nafsu/ kesenangan dunia (Hamba NAFSU)]. Kualifikasi negarawan ini, merupakan persyaratan integritas seluruh penyelenggara negara, khususnya persyaratan INTEGRITAS Presiden Republik Indonesia, MPR RI, kekuasaan penegakan hukum dan kehakiman (penyidik, jaksa, hakim dan KPK) serta kekuasaan fiskal dan moneter. Dengan sebutan lain, nilai-nilai hidup yang bersumber dari [ALLAH (TUHAN YANG ESA), dapat disebut/ dipanggil dengan sebutan sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaan masing-masing c.q. dapat disebut/ dipanggil dengan NAMA pribadi masing-masing)] yaitu nilai-nilai peradaban manusia yang adil dan beradab [termasuk tetapi tidak terbatas pada nilai-nilai dalam mendudukkan distribusi materi (uang, keuangan/ kekayaan negara dan jabatan) dengan kepastian hukum ADIL untuk semua (sesuai hak/ produktifitas)].
Bukan nilai-nilai hidup yang sekedar bersumber dari olah pikir dan hawa nafsu semata yang berada pada kecenderungan mensifati sifat-sifat hewan dalam (siasat) rebutan nikmat dunia [yang dapat bertindak melampaui batas, menimbulkan kerusakan moral dan menghadirkan ketidakadilan (tebang pilih)]. JALAN [KEESAAN ALLAH (TUHAN)/ LILLAH (dari, oleh, untuk HIDUP/ hayyul qayyum yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang)] dengan WUJUD kehidupan rakyat (segenap bangsa) yang NYATA di dunia [ADIL untuk semua]. Alastu birabbikum, qaalu bala syahidna. Dimana :
i) Menyembah dan mengabdi pada HIDUP (hayyul qayyum/ URIP) dengan NAMA masing-masing pada tiap-tiap kehidupan MANUSIA [termasuk dan tidak terbatas, Iman dan taqwa pada TUHAN YANG ESA (terdapat keimanan pada Keesaan Tuhan Yang Maha Esa)] dalam satu tarikan nafas (bahkan sak kedipe netro) TUHAN YANG ESA. HANYA ada SATU TUHAN yaitu ALLAH [Hayyul qayyum/ URIP kang langgeng/ abadi, ono sak durunge jagad gumelar. Sak durunge dumadine manungso]. GUSTI INGKANG AKARYO JAGAD SAK ISINE. Sang Hyang Widhi Wasa. GUSTI INGKANG MOHO KUOSO. ALLAH Subhanahu Wata’ala (Ya’lu walaa yu’la alaihi). Yang wujud ini (dan bukan wujud ALLAH), melainkan manusia dengan NAMA masing-masing. Yang apabila semua wujud ditiadakan (termasuk meniadakan semua sebutan ditiadakan), YANG ADA HANYA hakekat keghoiban lathifu DZAT ALLAH [GHOIB HIDUP (URIP/ hayyul qayyum) yang kekal abadi]. HANYA dapat dirasakan oleh tiap-tiap pribadi yang [(menghendaki dan dikehendaki) NYA]. Dan jika diadakan (di dunia), yang wujud adalah JASAD yang LEMAH dan Faqir di hadapanNYA dalam satu tarikan nafas “ojo wedi siro kabeh, setuhune
pangeran wis kelawan ingsun MAS/ MBAK (NAMA masing- masing) kang sejati”. Manusia biasa ning ora biasa tapi biasa-biasa saja (ada kelebihan di luar jangkauan akal dan hawa nafsu manusia).
ii) Perwujudan kehidupan [romawi i)], merupakan wujud kehidupan manusia dengan derajat [Ulama/Brahmana/EMPU/Negarawan] yang tetap membutuhkan kebutuhan duniawi sesuai maqam derajat masing-masing.
iii) Cara mencapai derajat [Ulama/Brahmana/EMPU/Negarawan] sebagaimana [romawi i) dan ii)], sepenuhnya kembali kepada tiap-tiap individu dengan NAMA masing-masing dalam ruang lingkup private sebagaimana huruf b. Sehingga seluruh [Ulama/Brahmana/EMPU/ Negarawan] pada tiap-tiap agama, keyakinan dan kepercayaan mempunyai kesempatan yang sama untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pada tingkat negara [sepanjang tidak merugikan rakyat, ummat beragama/ ber keyakinan/ berkepercayaan lainnya, bangsa dan negara]. Sepanjang nilai- nilai dimaksud [(dari agama/ kepercayaan/ keyakinan apapun) dan atau (dari siapapun)] bersifat universal peradaban manusia, PASTI memenuhi persyaratan nilai-nilai dari ALLAH (HIDUP yang kekal abadi). Bukan nilai hawa nafsu atas nama agama/ keyakinan/ kepercayaan. Walaupun disampaikan oleh seseorang atas nama ATHEIS atau KOMUNIS sekalipun. Sebaliknya, walaupun nilai-nilai disampaikan oleh seseorang atas nama derajat [Ulama/Brahmana/EMPU/Negarawan] dari agama/keyakinan/ kepercayaan apapun, sepanjang masih berbenturan sesama ummat manusia/ antar ummat beragama dan atau merugikan rakyat, bangsa dan negara, memenuhi kualifikasi derajat nilai-nilai yang bersumber dari hawa hafsu dan tidak dapat dijadikan nilai-nilai pada tingkat negara.
Sebatas nilai-nilai yang berlaku dalam ruang private [lingkup diri sendiri beserta jama’ahnya]. Substansi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pada tingkat negara adalah nilai-nilai yang berlaku dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia. Nilai-nilai dalam peraturan perundang- undangan (baik daerah maupun pusat, termasuk dan tidak terbatas PERDA SYARI’AH) yang bertentangan dengan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam ruang lingkup masing-masing (TIDAK ADIL), wajib dibatalkan DEMI HUKUM. Untuk dilakukan penataan lebih lanjut dalam hirarki peraturan perundang-undangan, hingga seluruh pihak yang terkait mendapatkan Kepastian Keadilan.
b. Pada tingkat private adalah nilai-nilai yang bersumber dari [angka 4 (empat) huruf a] dan [nilai-nilai pada tiap-tiap agama/keyakinan/kepercayaan]. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 [walaupun dengan tafsir berdasarkan olah pikir dan hawa nafsu belaka, yang HANYA mengikat dirinya masing-masing]. Sepenuhnya kembali pada masing-masing individu dalam batasan [Pasal 28 J, UU 39/1999, UU 11/2005, UU 12/2005 dan UU 26/2000]. “Swargo neroko wes dumadi kanggone wong (manungso) kang ahli duso”. “URIP langgeng tanpo susah tanpo seneng (kekal abadi), wis qodrate wong (manungso) kang ahli taqwa”. [(LILLAH dan atau LIN NAFSI dan atau NAFSI-NAFSI)/ ([Hak Asasi Manusia)]. “Man arafa nafsahu faqad arafa rabbahu”. Substansi nilai-nilai private adalah nilai-nilai yang berlaku dari, oleh, untuk private.
c. Kepastian hukum [huruf a dan b, seutuhnya (tidak kurang tidak lebih)]/ [sesuai dengan pilihan hidup masing-masing (KSATRIA/ SATRIO)], merupakan :
i) Perwujudan keimanan/ ketaqwaan pada keesaan ALLAH (TUHAN). Tuhan Yang Maha Esa, Pengasih/ Penyayang. TUHAN (ALLAH) YANG ESA.
ii) Perwujudan tatanan berbangsa dan bernegara yang “Berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan PANCASILA [HAM dan Kedaulatan Rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dengan NAMA masing-masing]”.
iii) Perwujudan nilai-nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.
iv) Perwujudan peradaban manusia yang adil dan beradab.
v) Substansi dan wujud nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan nyata bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Derajat KESADARAN tiap-tiap manusia (roso ngrumangsani) atas setiap ucapan, pikiran, perilaku dan rasa manusia/ hidup [bukan hanya paham secara akal (rumongso pinter/ora pinter rumongso. kudune pinter rumongso) terus berbicara/ bertindak, tetapi tidak menyadari atas tanggung jawab tindak lanjut ucapan/ perbuatannya (cenderung tidak bertanggung jawab dan atau melempar tanggung jawab pada pihak/ hal lain]. Wujud nyata Ketuhanan Yang Maha Esa adalah perilaku hidup ksatria, jujur dan bertanggung jawab dari, oleh, untuk kehidupan [diri sendiri dengan NAMA masing-masing] atas setiap kehendak, ucapan dan perilaku [ADIL bagi diri sendiri, keluarga, orang lain, masyarakat, bangsa dan negara]. HIDUP [jasad (keinginan senang dunia/ jasmani), ruh (rohani) dan akal] seutuhnya dengan NAMA masing-masing. ADIL menurut tatanan ROHANI dan ADIL menurut tatanan WUJUD. Ujar Kasunyatan (Bukan Ujar Tanpo Kasunyatan) SATU UNTUK SEMUA. BUKAN SEMUA UNTUK SATU.
d. Secara sederhana, SUBSTANSI PUNCAK tertinggi BATAS (TIPIS dan JELAS) antara SETIA kepada PANCASILA atau TIDAK adalah “IMAN, TAQWA dan SETIA pada HIDUP yaitu [{Keesaan ALLAH (TUHAN YANG ESA)}/ {Tuhan Yang Maha Esa dan sempurna dengan KEESANNYA}]” dengan sebutan yang berbeda-beda sesuai dengan agama, kepercayaan dan keyakinan masing- masing. Lathifu Dzat HIDUP (Hayyul Qayyum) sebagaimana angka 1 (satu) huruf a. Walaupun tidak menyatakan secara tertulis SETIA kepada PANCASILA bagi kehidupan ruang private, tetapi dalam hal kepentingan tertentu WAJIB menyatakan SETIA secara tertulis kepada HIDUP yaitu “[{Keesaan ALLAH (TUHAN YANG ESA)}/ {Tuhan Yang Maha Esa dan sempurna dengan KEESANNYA}]” dengan sebutan yang berbeda-beda sesuai dengan agama, kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Sedangkan pada tingkat NEGARA (penyelenggara negara, termasuk tetapi tidak terbatas, pada Partai Politik peserta Pemilu), WAJIB menyatakan SETIA kepada PANCASILA secara tertulis (dengan lingkup tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana NARASI ini), DEMI HUKUM. Sedangkan MAQOM/ DERAJAT iman dan taqwa kepada TUHAN (ALLAH)/ HIDUP dengan segala perwujudannya, merupakan rahasia/ hubungan pribadi dengan TUHAN [Hak Asasi Manusia yang dijamin/ dilindungi negara, pemerintah, konstitusi, undang-undang dan dunia internasional]. Atas dasar:
i) Ideologi Agama dan Ekonomi, TIDAK SAH mengatur NEGARA. NEGARA hanya dan hanya dapat diatur dengan DASAR NEGARA PANCASILA (KETUHANAN YANG MAHA ESA). KECUALI masih ada WNRI yang dirugikan dengan ruang lingkup makna dan tafsir KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagaimana NARASI ini.
ii) Ideologi Agama dan Ekonomi, HANYA SAH mengatur ruang private [dari, oleh, untuk kehidupan private sesuai agama, ideologi, keyakinan, dan kepercayaan masing-masing].
iii) Selain makna dan tafsir [Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa)] sebagaimana NARASI (dokumen) ini, terdapat kepastian hukum bahwa [Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa)] sebatas TULISAN tanpa/ KOSONG (substansi) HIDUP/KEHIDUPAN. “THAGHUT”.
iv) Hakekat kesetiaan kepada PANCASILA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah [angka 4 huruf c romawi v)]. SETIA pada HIDUP.
v) Dari JALAN dan ARAH manapun/ apapun pilihan JALAN HIDUP manusia (rela atau terpaksa), sedang menuju/ berada pada pertemuan/ perjumpaan dengan NYA (sadar atau tidak menyadari). Sedang berada pada JALAN (HIDAYAH) NYA atau tersesat JALAN karena HAWA NAFSU sendiri (berputar-putar urusan dunia yang sementara ini). “Manungso namung nglampahi qadrat iradating GUSTI. Sagete gur nyuwun pengayoman GUSTI ingkang Akaryo Jagad Sak Isine”.
e. Pribadi (rakyat/ manusia) yang merupakan perwujudan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud [angka 1 (satu) dan 3 (tiga)] adalah manusia yang setiap saat [given (melekat sifat-sifat ghoib hidupnya/)/ bukan doktrin akal. Melainkan wujud kesadaran diri] senantiasa bersyukur (mensyukuri) atas nikmat yang telah dan sedang dinikmati sebagai anugerah HIDUP [bukan pribadi dengan karakter senantiasa kurang/ mengejar hawa nafsu tanpa mengetahui batasannya dan tidak dapat mengendalikannya hingga banyak yang bertindak melampaui batas (melawan hukum)]. Apabila bersyukur, adil, beribadah, berfikir, berkorban, berjuang dan bekerja, HIDUP pasti menambah kenikmatan yang ada, dan selamat dunia/ akherat. Sebaliknya jika mengingkari nikmat yang ada, maka KEADILAN HIDUP (HUKUM KARMA) sangat pedih akibatnya pada kehidupan manusia karena perbuatan manusia sendiri. Nikmat tertinggi dalam kehidupan manusia di muka bumi adalah HIDUP itu sendiri (dengan NAMA masing-masing). URIP AYEM TENTREM, ANTENG MANTENG SUGENG JENENG. Sastro jendro hayuningrat pengleburing jagad pangruwating hiyu. Surodiro joyoningrat lebur dening pangestuti (pengestune GUSTI). Pribadi dengan karakter JATI DIRI yang JELAS, TEGAS dan TIDAK SAMAR mulai diri sendiri (khusunya pada diri sendiri).
f. HIDUP manusia [huruf e] berada pada 2 (dua) kutub tarikan yaitu :
i) Kebutuham MATERI (EKONOMI) dan segala (kahanan) gebyar
nikmat duniawi [syahwat (hawa nafsu) duniawi].
ii) Kebutuhan RUHANI (RUH) dengan segala perjalanan dan tahapan ruhani hingga merasakan hadir (ada) nya [{Hayyul Qayyum/ URIP/ HIDUP yang kekal dan abadi sebagaimana angka 1 huruf a (kembali kepada NYA/ AKHERAT)}]. Suara hati (nurani). Dan suara hati dapat menipu diri sendiri saat dikuasai hawa nafsu/ akal pikiran (bukan nurani). Pada hakekatnya tetap WUJUD kehidupan di DUNIA yaitu kehidupan MANUSIA dengan NAMA masing-masing sebagai khalifah/ ksatria (satrio) membangun peradaban manusia di muka BUMI.
iii) Terdapat BATAS (tipis dan jelas) antara [romawi i)] dan [romawi ii)].
iv) Kebanyakan ruh manusia [romawi ii)] berada dalam penjara syahwat duniawi [romawi i)]. Bahkan tidak terasa hingga AJAL menjemput. Kontrak (masa) hidup di dunia telah selesai, sedangkan tugas/ amanat hidup di dunia belum dipertanggung jawabkan [belum lolos hisab (belum bebas karma)] dan atau segala kehendak/ keinginan dunia belum terwujud dan belum melakukan TAUBAT NASHUHA [dadi sing urip, ojo mangan sing urip. tresnanono sing urip]. HANYA penyesalan yang tersisa, sementara tidak dapat kembali hidup di DUNIA (inilah ilustrasi neraka akherat) hingga mendapat pertolongan (syafaat) juru selamat, khususnya anak sholeh.
v) Atas ujian dan amanat hidup sebagaimana [romawi iv], manusia dilengkapi AKAL dan QALBU. Agar manusia senantiasa tetap berada pada JALAN LURUS selamat DUNIA dan AKHERAT. Namun demikian, banyak manusia yang menggunakan akal (tanpa disadari) melampaui batas dan membelenggu qalbu (mati HIDUP). Seringkali, berada pada JALAN SESAT, tetapi (MERASA) JALAN SELAMAT.
vi) Selebihnya kembali kepada pilihan, kehendak dan putusan tiap-tiap manusia atas HIDUP di dunia ini [HAM].
vii) Ketuhanan Yang Maha Esa (WUJUD HIDUP di DUNIA), merupakan JALAN HIDUP SELAMAT DUNIA dan AKHERAT. “Sugih tanpo bondo. Digdoyo/ sakti tanpo Aji. Nglurug tanpo bolo. Menang tanpo ngasorake. Trimah mawi pasrah. Sepi pamrih tebih ajrih. Langgeng tan ono susah, tan ono bungah. Anteng manteng sugeng jeneng.”.
g. Puncak tertinggi HIDUP [Derajat ulama/Brahmana/EMPU/Negarawan] sebagaimana huruf a [di dunia] adalah :
i) Nginggirno (keinginan/ nikmat) DUNIA sesuai maqam/ derajat.
ii) BUKAN meninggalkan urusan DUNIA (karena hidup ini terkait dengan tuntasnya urusan DUNIA). Ujar kasunyatan, bukan ujar tanpo kasunyatan [HIDUP di dunia].
iii) Peran terhadap [MATERI (nikmat DUNIA), khususnya ekonomi dll], sebatas terlibat pada puncak mendudukkan KEADILAN terkait pengelolaan [MATERI (nikmat dunia)].
iv) Tidak menjadi bagian dari para pihak yang memperebutkan amanat (nikmat) duniawi [harta, tahta, wanita dengan segala nikmat duniawi]. Melainkan mendudukan (memastikan) KEADILAN atas urusan (nikmat) dunia dalam kerangka tercapainya kesempurnaan derajat HIDUP ummat manusia [diijinkan menikmati dunia sebatas secukupnya yang dibutuhkan untuk menuntaskan amanat]. Yaitu memastikan terwujudnya [LOLOS HISAB (BEBAS KARMA)] terkait pertanggung jawaban urusan duniawi, sebagai bekal tiap-tiap manusia melanjutkan (menempuh) perjalanan bertemu/ berjumpa denganNYA.
v) Wujud [romawi i)] adalah mendapatkan RIDLO [ALLAH/ TUHAN (URIP/ Hayyul qayyum)] yaitu “ridlo HIDUP segenap bangsa Indonesia c.q. hidup rakyat dengan NAMA masing-masing”.
5.Substansi dan hakekat HIDUP/ KEHIDUPAN [angka 1 (satu) hingga 4 (empat)] adalah “[HIDUP (hayyul qayyum)] yang WUJUD di DUNIA [NYATA dan GHOIB]” yaitu “[HIDUP (kehidupan) rakyat/ manusia dengan NAMA masing-masing sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]/ [wujud gendong cagak papat lawang songo isen-isen ono sukmo sejati gumantung tanpo centelan sing diarani nulis tanpo papan kasunyatan]”. JALAN selamat dunia dan atau akhirat [HAM]. Jalan (garis) lurus haluan berbangsa/ bernegara “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Lathifu dzat hayyul qayyum (HIDUP/ URIP) lembut tanpo jinuput minoro pitu (kurang lembut) ono sak durunge jagad gumelar ono sak durunge dumadine manungso adoh tanpo wangenan celak tanpo senggolan, nek digelar NGEBAKI JAGAD”. Syahshiyyah Muslimah Mutakamilah Mutawazinah (Insam Kamil). Ojo Dumeh Ojo anggep. Tansah Eling dan Waspodo. Jalan lurus orang-orang yang senantiasa mendapatkan kenikmatan. Bukan jalan sesat. Yaitu [{jalannya para nabi / rasul c.q. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam (Ahmad Fadhilah bin Abdullah bin Abdul Mutholib)} dan {jalannya seluruh Leluhur Agung Nusantara (Jawa Dwipa) c.q. (Eyang) Prabu Damarwulan/ Brawijaya V dan Eyang Semar}]. Kabeh wis ono awake dewe-dewe. Selamat dunia akhirat dengan NAMA masing-masing. Amin.
6.Bahwa, atas kepastian/ kemutlakan HIDUP [angka 5 (lima)] :
a. “Kelawan [Allah (hayyul qayyum/ HIDUP/UIRP) dengan NAMA masing-masing (kang sejati)], kang moho suci kudu rangkulan rino lan wengi ditirakati diriyadhohi dzikir lan suluk ojo nganti lali uripe ayem dununge roso tondo yen iman. Sabar nariman najan pas pasan kabeh tinakdir saking pangeran. [Allah (hayyul qayyum/ HIDUP/URIP) dengan NAMA masing-masing (kang sejati)] kang bakal ngangkat drajate senajan ashor toto dhohire ananging mulyo maqom drajate. Ora kesasar ruh lan sukmane”.
b. Q.S. Al Insyiroh ayat 1-4, yang artinya:
i) Arti bahasa indonesia :
1) Bukankah Kami sudah melapangkan untukmu dada-mu?
2) Dan kami juga telah menghilangkan darimu bebanmu
3) Yang memberatkan punggungmu 4) Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (NAMA) mu.
ii) Makna dalam bahasa jawa: “[Sopo wonge sing gelem tawasul marang uripe bakal dibukak dodone lan atine sak gede-gedene deneng gustine; di entengno bebane deneng gustine; diangkat derajate deneng gustine. Ning kowe kudu gelem nyebut (ASMOMU)]”
c. Q.S. Thaha ayat 14 (TAUHID) : “Innani Anallah “[Allah (hayyul qayyum/ HIDUP/URIP) dengan NAMA masing-masing (kang sejati)]”. Laa Ilaaha Illa Ana Fa’budnii [ojo keliru nyembah rogo (batang urip) lan hawa nafsu] waaqim Ash Sholata lidzikri “[ASMOMU] / [Allah (hayyul qayyum/ HIDUP/URIP) dengan NAMA masing-masing (kang sejati)]”. Dalam hal ini, “KEHIDUPAN diri sendiri merupakan HAKEKAT MUQARABATU KA’BAH hingga bertemu/ berjumpa (merasakan hadir/ adanya) ALLAH sebagaimana angka 1 huruf a”.
7.Kepastian hukum [angka 5 (lima), seutuhnya (tidak kurang tidak lebih)]/ [sesuai dengan pilihan hidup masing-masing (KSATRIA/ SATRIO)] :
a. “JALAN/ GARIS LURUS haluan berbangsa/ bernegara KETUHANAN YANG MAHA ESA [PANCASILA]”.
b. Yaitu JALAN HIDUP IMAN DAN TAQWA pada [{KEESAAN ALLAH (TUHAN) YANG ESA}/ {Tuhan Yang Maha Esa (sempurna dengan keesaanNYA)}]/ [HIDUP]. Maha Pengasih/ Penyayang kepada sesama hidup, khususnya kehidupan rakyat/ manusia [apapun ras, suku, status sosial ekonomi, agama, keyakinan dan kepercayaan masing-masing]. Saling tolong menolong, saling membantu, saling percaya, tidak merugikan pihak lain (rakyat, masyarakat, bangsa dan negara/ merugikan diri sendiri saja tidak, apalagi merugikan orang lain) dilandasi semangat gotong royong dan kekeluargaan [tanpa melampaui batas/ tanpa melawan hukum] karena [(mendolimi diri sendiri/ nganingoyo awake/ uripe dewe) dan merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara].
JUJUR dan KSATRIA (SATRIO) MARANG URIPE DEWE-DEWE. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. KABEH BENER KANGGONE DEWE-DEWE (kecuali yang bertindak melampaui batas, memaksakan kehendak dan atau melawan hukum dengan merugikan orang lain, rakyat, bangsa dan negara). Ngerti batasan/ ruang lingkup hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing mulai kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. PONDASI, DASAR (HALUAN) jalan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah hukum NKRI. Yaitu [(Hukum, Ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, keamanan, pendidikan dan seluruh dimensi kehidupan) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa]. GARIS LURUS JALAN HIDUP. Termasuk dan tidak terbatas pada [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)} sebagaimana {(TAP MPR RI No: XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR RI No: XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU 39/1999, UU 11/2005, UU 12/2005 dan UU 26/2000)}] yaitu :
i) [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] pada tingkat NEGARA, WAJIB diselenggarakan pada GARIS LURUS JALAN HIDUP (berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagaimana NARASI (DOKUMEN ini) berdasarkan [Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 jo {UUD 1945 jo hasil (mandat) Pemilu 2014/2019}]/ [ASPIRASI POLITIK {mandat/ kehendak/hak kedaulatan (rakyat dan negara)/ Pemerintahan Negara Republik Indonesia}]. [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] yang melindungi, mengayomi dan membebaskan segenap bangsa Indonesia dari segala bentuk penjajahan/ perbudakan atas nama apapun [Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan NAMA masing-masing] dengan meletakkan PONDASI KESADARAN HIDUP (NYATA dan GHOIB) untuk dapat MERDEKA seutuhnya mulai MERDEKA dari [hawa nafsu dan pikiran sendiri (yang menjajah/ tirani pada manusia mulai menjajah/ tirani pada diri sendiri)].
ii) [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] yang diselenggarakan berdasar atas [{JALAN HAWA NAFSU dan NAFSI-NAFSI (HAM)} semata, pada umumnya cenderung (liberal dan bebas)]. Termasuk, tetapi tidak terbatas pada [sejumlah pihak yang menyebut bahwa HAM terbagi dalam 2 (dua) pemahaman yaitu HAM berpusat pada manusia (antroposentris) dan HAM berpusat pada TUHAN (theosentris)]. SEBATAS SAH dalam ruang private yaitu sesuai agama, kepercayaan/ keyakinan masing-masing.
iii) [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] pada tingkat NEGARA adalah sebagaimana [romawi i)]. Yaitu [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] yang menghormati, melindungi, mengayomi dan memfasilitasi [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] pada ruang private [romawi ii)]. Dalam batasan tidak merugikan rakyat, bangsa dan negara dan tidak melawan hukum sebagaimana diatur dalam [Konstitusi, undang- undang dan Hasil (mandat) Pemilu 2014/ 2019].
iv) Perwujudan dan pelaksanaan [{Hak Asasi Manusia dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] di wilayah hukum NKRI sebagaimana [romawi i), ii) dan iii)], SAH, inkrah, final dan mengikat pada [17 Agustus 1945 jo 9 April 2014]/ [Hasil (mandat) Pemilu 2014/2019 {ASPIRASI POLITIK}] sebagai PONDASI REVOLUSI [SPIRITUAL, MORAL, MENTAL, INTELEKTUAL dan FISIK] bagi terwujudnya SUMBERDAYA MANUSIA segenap bangsa Indonesia yang UNGGUL dengan NAMA masing-masing, untuk membangun peradaban manusia di dunia Internasional mulai mewujudnya “PERADABAN MANUSIA YANG ADIL DAN BERADAB di BUMI NKRI/ NUSANTARA yaitu mulai diri sendiri”.
v) Bahwa BATAS [tipis dan jelas] atas perwujudan dan pelaksanaan [{HAM dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] berdasarkan atas “Ketuhanan Yang Maha Esa” atau TIDAK adalah :
1) MERDEKA SEUTUHNYA [DUNIA dan AKHERAT], mulai diri sendiri yaitu TIDAK merugikan dan atau TIDAK mengganggu diri sendiri dan orang (pihak) lain. BUKAN BEBAS [angka 2)].
2) BEBAS [hanya berakhir dengan TIRANI/penjajahan/eksploitasi] antar manusia, bangsa dan negara c.q. kepentingan EKONOMI dan IDEOLOGI yang mengatasnamakan HAM dan DEMOKRASI.
3) BATAS [angka 1) dan 2)] pada puncak pelaksanaan [{HAM dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] adalah “MUFAKAT dan KEADAAN MEMAKSA hingga tersisa HAM [Hak sebatas untuk HIDUP (tidak mempunyai kekayaan/ jabatan apapun, kecuali HANYA HIDUP]”. Dimana :
a) Pihak yang bertindak atas nama [{HAM dan Demokrasi c.q. (Pendidikan, Pemilu dan Ekonomi)}] tidak dalam keadaan Memaksa, WAJIB menghormati, melindungi/ mengayomi [HAM (sebatas hak untuk HIDUP)]. b) Apabila sama-sama dalam Keadaan Memaksa [sama-sama tersisa {HAM (sebatas Hak untuk hidup)}], para pihak WAJIB MUFAKAT, DEMI HUKUM
c) Berdasarkan [huruf a) dan b)], PIHAK yang TIDAK MUFAKAT adalah pihak yang MELANGGAR HAM yaitu MEMAKSAKAN KEHENDAK (TIDAK ADIL).
4) Berdasarkan [angka 3)], terdapat 3 (tiga) keadaan memaksa pada PUNCAK perwujudan/ pelaksanaannya, yaitu :
a) HAM atas nama HIDUP [HAM untuk melindungi HIDUP (yang tersisa hanya/ sebatas “Hak Untuk Hidup”)] yaitu Tidak Mempunyai kekayaan apapun (kecuali hidup) dan telah MUFAKAT terkait DEMOKRASI dan EKONOMI.
b) HAM a.n. EKONOMI [HAM untuk melindungi Ekonomi]
c) HAM a.n melaksanakan KEYAKINAN (IDEOLOGI)
d) Kepastian hukum [huruf a) hingga c)] dalam kerangka kepastian hukum [angka 1)] dan [angka 3)]. Dalam hal ASPIRASI POLITIK, ketiga HAM dimaksud menjadi satu kesatuan kepentingan hukum yang tidak dapat dipisahkan [{Karena Keadaan Memaksa (upaya perlindungan diri/ hak)} dan {Keadaan Absolute yang dialami rakyat, bangsa dan negara (penyelamatan dan BELA NEGARA)}].
5) Ketiga perwujudan HAM [angka 4)], sama-sama mendapat jaminan perlindungan [Negara, Pemerintah dan dunia Internasional berdasarkan [UUD 1945, UU 39/1999, UU 11/2005 dan UU 12/2005]. Dan sampai saat ini TIDAK ADA aturan yang menjadi PONDASI/ DASAR HUKUM pembatas Pelanggaran HAM apabila terjadi benturan ketiga perwujudan HAM [angka 4)]. Timbul akibat hukum, yang terjadi adalah HUKUM RIMBA [Kesewenang-wenangan, Yang KUAT MENANG, MAYORITAS mengalahkan MINORITAS] dan berujung pada TIRANI/ PENJAJAHAN sesama manusia (dapat disebut PERADABAN HEWANI). Bertentangan dengan [nilai PANCASILA (Ketuhanan Yang maha Esa) c.q. tidak ada dominasi mayoritas dan tirani minoritas (kaum lemah), ADIL dan MUFAKAT].
6) Ketuhanan Yang Maha Esa [hasil (mandat) Pemilu 2014/ 2019] memberikan kepastian hukum bahwa HUKUM TERTINGGI atas kepastian hukum HAM [angka 4) dan 5)] adalah “HAK UNTUK HIDUP dengan segala tindak lanjut dan perwujudannya [sepanjang tidak merugikan pihak lain, rakyat, bangsa/ negara]” dan WAJIB “memenuhi syarat [substansiil, formil, proseduril dan materiil]”, DEMI HUKUM. Berlaku “Sebagai kepastian hukum KEBENARAN UNIVERSAL (MUTLAK) dan SAH sebagai HUKUM PUBLIK (NEGARA)” dalam satu tarikan nafas [KEBENARAN, KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM].
7) Dalam hal ini, berdasarkan ASPIRASI POLITIK [HAM (Hak Ekonomi, Politik dan Keyakinan/ Ideologi)], yang telah [{memenuhi kepastian hukum angka 6)} dan {memenuhi kepastian hukum “kekuasaan kehakiman Pasal 2 UU 48/2009” sebagaimana (huruf c.)}] : terwujud SOLUSI atas Keadaan Memaksa dan Kebuntuan Absolute yang dialami rakyat, bangsa dan negara yaitu “SIDANG ISTIMEWA MPR RI” dengan MATERI Sidang Istimewa MPR RI adalah :
a) Makna, tafsir “Ketuhanan Yang Maha Esa” [sebagaimana Narasi (dokumen) ini]/ [lampiran 1].
b) EKONOMI PANCASILA yaitu 2 (dua) kamar sistem administrasi fiskal/ moneter [lampiran 2]. Khususnya bagi terwujudnya HADIRNYA NEGARA dalam :
(i) Memberikan SOLUSI penyelesaian hutang secara ADIL [selain penyelesaian LELANG KPKNL yang cenderung tidak adil]. Terwujud Kepastian Hukum tidak ada hak [rakyat, BANK dan Keuangan Negara] yang dirugikan.
(ii) Mewujudkan Kepastian Keadilan bagi para pencari keadilan dalam penyelenggaraan kekuasaan penegakan hukum dan kehakiman sebagaimana [huruf d romawi ii) angka 4)]
(iii) Terwujudnya sistem administrasi pengelolaan [Kekayaan/ Keuangan Negara dan uang RUPIAH] yang dapat diakses oleh setiap rakyat (ADIL).
c) Kedaulatan Hukum Negara Republik Indonesia dengan SISTEM PRESIDENSIIL [lampiran 3].
d) Mandat/kehendak kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, segenap bangsa Indonesia dengan NAMA masing- masing pada Pemilu 2019, yang dapat disampaikan kepada MPR RI dan KPU RI dengan menindaklanjuti [{Agenda TU MPR RI No: 57895078 tgl. 5 Juni 2018 jo tgl (2 Mei 2018, 9/8/2018, 22/10/2018 dan 21/5/2018)} jo {Tanda Terima (Agenda) KPU RI tgl 9/10/2018 jo 9/8/2018 jo 22/10/2018}].
8) Kepastian hukum SOLUSI bagi rakyat, bangsa dan negara secara sah/ konstitusional [angka 7)] yaitu Sidang Istimewa MPR RI, BATAL DEMI HUKUM JIKA DAN HANYA JIKA :
a) Terdapat SOLUSI lain yang [sah, konstitusional {memenuhi syarat (substansiil, formil, proseduril dan Materiil)}] dari Presiden Republik Indonesia Yth. Bapak Ir. H. Joko Widodo [hasil Pemilu 2014 yang disahkan atas nama KPU dan Sidang MPR RI tanggal 20 Oktober 2014 {dengan mengabaikan/ tidak mewakili mandat kedaulatan rakyat (ASPIRASI POLITIK)} hasil Pemilu 9 April 2014]. Dalam hal ini “WAJIB menggunakan kekuasaan/ kewenangan TIDAK TAK TERBATAS Presiden Republik Indonesia yang memenuhi kepastian hukum dan keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia c.q. kedaulatan rakyat dengan NAMA masing-masing, DEMI HUKUM”. Khususnya, kepastian hukum dan keadilan terkait :
(i) Berdasarkan minimal 2 (dua) bukti/ saksi, bahwa ASPIRASI POLITIK dengan segala tindak lanjut, akibat hukum dan perwujudannya c.q. [uang RUPIAH SBKKN dan Pengadilan/ Mahkamah Negara Republik Indonesia], sah, inkrah, final dan mengikat memenuhi unsur [perlindungan diri (hak) dan penyelamatan (BELA) Negara/ penyelamatan rakyat, bangsa dan negara (dibutuhkan rakyat, bangsa dan negara)] Karena Keadaan Memaksa dan kebuntuan Absolute yang dialami rakyat, bangsa dan negara. Dalam Perkara No 149/Pid.B/2018/PN.Mlg dijadikan bukti VONIS MAKAR [terdapat rakyat a.n. Harianto dan Shandy Iriawan, SH. yang tidak salah (tidak ada bukti kesalahan apapun) DITAHAN sejak 30 Oktober 2017 dengan tindakan hukum yang TIDAK SAH]. Dengan sebutan lain terjadi “PELANGGARAN HAM BERAT (merampas kemerdekaan)” sebagaimana telah dilaporkan ke KOMNAS HAM RI.
(ii) 2 (dua) kamar sistem administrasi pengelolaan fiskal dan moneter [sistem riba dan sistem tanpa riba (tanpa bunga atas uang RUPIAH)]. Khususnya kepastian hukum dan keadilan atas perwujudan [{uang RUPIAH BANK INDONESIA dan uang RUPIAH SBKKN} jo {BANK INDONESIA dan KOPERASI INDONESIA}] hasil (mandat) Pemilu 2014/2019.
(iii) Terwujudnya penyelesaian hutang rakyat dengan BANK dengan mekanisme yang ADIL [atas dasar terdapat bukti sistem LELANG KPKNL tidak adil], termasuk tetapi tidak terbatas pada, memberikan keadilan atas seluruh kerugian rakyat oleh tindakan atas nama KPKNL dkk (Polri dan Mahkamah Agung RI/ Pengadilan Negeri Kab/ Kota).
b) ATAU, terdapat rakyat (cukup satu) yang dirugikan ASPIRASI POLITIK, dengan dokumen yang memenuhi syarat [substansiil, formil, proseduril dan materiil]. Dalam hal Perkara No 149/Pid.B/2018/PN.Mlg, rakyat atas nama Harianto dan Shandy Iriawan, SH. tidak dirugikan ASPIRASI POLITIK. Melainkan dirugikan Rakyat atas nama Nurwasis, SH., dkk berdasarkan bukti/ saksi [{Surat PI (No: 0006.9.PI.2018 tgl 25/9/2018 jo No: 0004.8.PI.2018 tgl 26/8/2018 jo No: 0003.8.PI.2018 tgl 22/8/2018) jo No (agenda) Penerimaan Komisi Yudisial : 1095/VIII/2018/S} jo {Surat atas nama Anam Lutfi, SE. tgl 25 Juli 2018 jo 23/8/2018 jo 26/9/2018}]. “Dengan sebutan lain: SAKSI KORBAN”.
c) Atas kepastian hukum [huruf a) dan b)] :
(i) Berdasarkan cukup bukti/ saksi, (Presiden Republik Indonesia) Ir. H. Joko Widodo, MUTLAK TIDAK BERWENANG.
(ii) Rakyat atas nama Harianto dan Shandy Iriawan, SH, WAJIB BEBAS DEMI HUKUM dan mendapatkan kepastian keadilan sebagaimana mestinya.
d) Berdasarkan kepastian hukum [huruf c)] :
(i) Satu-satunya SOLUSI yang sah dan konstitusional [kepastian hukum dan kepastian keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia atas HASIL (MANDAT) PEMILU 2014/2019] adalah MUTLAK “SIDANG ISTIWEMA MPR RI [angka 7)]”.
(ii) Rakyat atas nama Harianto dan Shandy Iriawan, SH, MUTLAK wajib BEBAS (Demi Hukum).
vi) Berdasarkan [romawi i) hingga v)], ASPIRASI POLITIK [Hak Politik, Ekonomi dan Ideologi (HAM)] hasil (mandat) Pemilu 2014/2019, yaitu “SIDANG ISTIMEWA MPR RI” sebagaimana [romawi v) angka 7)], MUTLAK SAH, INKRAH, FINAL DAN MENGIKAT segenap bangsa Indonesia, DEMI HUKUM c.q. atas dasar berada pada [GARIS LURUS HALUAN berbangsa/ bernegara “Ketuhanan Yang Maha Esa”]
dan telah memenuhi syarat [substansiil, formil, proseduril dan materiil].
c. Sah, inkrah, final/ mengikat, atas dasar melekat pada perwujudan/ pelaksanaan [{Kedaulatan Rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan HAM (Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 UU 39/1999) hasil (mandat) Pemilu 2014/ 2019 (ASPIRASI POLITIK)}/
{HIDUP}]. Wajib mendapatkan perlindungan Negara, Pemerintah dan Internasional [UUD 1945, UU 39/1999, UU 11/2005 dan UU 12/2005]. Dengan perwujudan akhir adalah “Kepastian Hukum [huruf a romawi vi)]/ [romawi v) amgka 7)]”.
d. Bahwa, PONDASI/ haluan penyelenggaraan kekuasaan/ kewenangan penegakan hukum dan kehakiman dalam lingkup POLRI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI dan KPK RI yaitu “[irah-irah: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pro justicia Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa)]/ [Pasal 2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]”, wajib merupakan “perwujudan dan pelaksanaan kepastian hukum dan kepastian keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia (demi hukum)”. Substansinya adalah “KEPASTIAN HUKUM BERBASIS KEPASTIAN KEADILAN [rasa keadilan (ADIL pada garis lurus KETUHANAN YANG MAHA ESA/ Materi dan Ruhani) {HIDUP}] berdasarkan [Kepastian Hukum dalam ruang PUBLIK (huruf a dan b)]”, yaitu :
i) Memenuhi persyaratan [substansiil, formil, proseduril dan materiil] dalam kerangka SISTEM PRESIDENSIIL [hasil (mandat) Pemilu 2014/2019] dengan perwujudan akhir adalah Kepastian Hukum [huruf b].
ii) Diadili sesuai dan berdasarkan TATA NILAI masing-masing pencari keadilan [termasuk tetapi tidak terbatas TATA NILAI terkait ruang lingkup makna dan tafsir KEADILAN menurut masing-masing] :
1) Sengketa dengan negara, WAJIB diadili dengan nilai-nilai yang sah pada tingkat negara [nilai-nilai sebagaimana angka 4].
2) Sengketa lingkup private, wajib diadili dengan nilai-nilai yang sah dari, oleh, untuk lingkup private sendiri. Dan apabila tidak menemukan titik temu keadilan, WAJIB mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan kepada pencari keadilan dan seluruh pihak terkait, berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, hingga terwujud kepastian hukum keadilan sebagaimana [romawi iii)].
3) Sengketa antara rakyat (private) dengan individu yang bertindak atas nama Negara dalam jabatan/ kewenangan masing-masing, WAJIB diadili dengan mendasarkan TATA NILAI masing-masing yang mengaturnya, tanpa ada pihak yang dirugikan.
4) Apabila, terjadi kerugian yang mewajibkan hadirnya negara bagi terwujudnya KEADILAN untuk menyelesaikan kerugian materi, [NEGARA c.q. KEUANGAN NEGARA] wajib menyelesaikan kerugian secara ADIL (tanpa merugikan kepentingan negara yang lebih LUAS), hingga terwujud kepastian keadilan [romawi iii)]
5) Khusus kasus-kasus yang penegakannya WAJIB (melibatkan peran/ hadirnya) NEGARA secara langsung c.q. TERORISME, KORUPSI, POLITIK, HAM dll, WAJIB diadili sebagaimana [angka 1)] dalam kerangka dilakukan penilaian atas seluruh [JASA-JASA dan atau KEJAHATAN yang telah dilakukan] sepanjang hidup (sejak dilahirkan) bagi rakyat, bangsa dan negara.
6) Kepastian hukum dan kepastian keadilan [angka 1), 2), 3), 4) dan 5)], merupakan perwujudan NEGARA melindungi/ mengayomi segenap bangsa Indonesia DENGAN TIDAK MEMIHAK. Terwujud kepastian hukum dan kepastian keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 [peran dan hadirnya NEGARA kepada rakyat sebagaimana Pembukaan UUD 1945].
iii) WAJIB terwujud kepastian hukum [TIDAK ADA TIRANI MINORITAS dan DOMINASI MAYORITAS, tidak ada kesewenang-wenangan atas nama kekuasaan/ kewenangan negara dalam jabatan/ kewenangan apapun c.q. (penyidik, jaksa dan hakim), tidak ada tindakan melampaui batas atas nama HAM/ Kedaulatan Rakyat/Negara dan tidak ada DIKTATOR]. WAJIB ditegakkan hukum dan KEADILAN se ADIL-ADILnya [hingga tidak ada yang keberatan/ menuntut keadilan (INKRAH)].
iv) SUBSTANSI penyelenggaraan penegakan hukum dan kehakiman sebagaimana [romawi i), ii) dan iii)] adalah WAJIB JELAS KESALAHAN dan KEBENARANNYA berdasarkan KEBENARAN UNIVERSAL nilai-nilai KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagaimana [romawi i)]. Khususnya, [{JELAS BATASNYA (antara SALAH dan BENAR termasuk tetapi tidak terbatas jelas kapan, dimana dan apa yang dilakukan)} dan {tidak sah seluruh tindakan yang dilakukan diatas kesewenang-wenangan (penyidik, jaksa, hakim, KPK dan atau pejabat lainnya)}]. Termasuk bagian dari wujud kesewenang-wenangan adalah mengabaikan (tidak menjawab) atas segala keberatan yang disampaikan para pencari keadilan dan pada saat yang sama terus bertindak menurut kebenarannya sendiri. Kesewenang-wenangan dan Tidak Adil, MUTLAK melawan hukum.
8.Bahwa Kepastian H ukum [angka 2 (dua), angka 5 (lima) dan 7 (tujuh)] :
a. Merupakan kepastian hukum HAKEKAT adanya [(dzat) HIDUP (GHOIB dan NYATA)/ (lathifu dzat hayyul qayyum)]. Kepastian HUKUM ALAM SEMESTA SEISINYA. “Lembut tanpo jinuput minoro pitu (kurang lembut). Nek digelar NGEBAKI JAGAD”. HAKEKAT dan UJUNG PANGKAL “kenikmatan dunia yang sementara” dan “kenikmatan yang kekal/ abadi”. Dzat tajjali jumeneng lathifu dzat Nur ala Nur, Al Awwalu Al Akhiru.
b. Secara sederhana atas Kepastian hukum (huruf a) :
i) JIKA ditiadakan atas (HIDUP) yang NYATA di DUNIA ini, YANG ADA HANYA “lathifu dzat hayyul qayyum (wes ono awake menungso dewe-dewe. Adoh tanpo wangenan. Celak tanpo senggolan). Lembut tanpo jinuput minoro pitu (kurang lembut). Nek digelar NGEBAKI JAGAD”. “Ono sak durunge jagad gumelar. Sak durunge dumadine manungso. Hakekatnya HIDUPNYA, mutlak ADA [disebut atau tidak disebut / dipuji atau tidak dipuji / diakui atau tidak/ diimani atau tidak oleh manusia (kembali atas segala manfaatnya kepada manusia)]”.
ii) JIKA DIADAKAN atas (HIDUP) yang NYATA di DUNIA ini, YANG ADA adalah segala kenikmatan GEBYAR HIDUP duniawi c.q. dengan perwujudan “Peradaban Manusia Yang Adil dan beradab di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Yaitu HIDUP nyata di muka BUMI yang mengemban amanat HIDUP [terdapat tugas, hak, tanggung jawab dan kewajiban yang WAJIB TUNTAS di dunia]. Hingga LOLOS HISAB (BEBAS KARMA) sebagai bekal untuk (dapat) KEMBALI/ BERJUMPA dengan NYA (HIDUP). SELAMAT.
c. Kepastian Hukum [huruf a dan b]/ [TERTULIS dan TIDAK], merupakan :
i) PONDASI MORATORIUM HUKUM dan POLITIK [menghentikan segala perilaku kehidupan masa lalu dan memulai kehidupan baru dalam satu tarikan nafas (berakhir di AWAL. bermula di AKHIR)] dalam kerangka KEUTUHAN Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii) PONDASI NKRI, disegani, berdikari dan berdaulat dalam pergaulan dunia Internasional. PONDASI NKRI menjadi MERCUSUAR DUNIA.
iii) PONDASI KESADARAN manusia c.q. rakyat Indonesia (NAMA masing- masing) berdaulat dan MERDEKA seutuhnya [Pembukaan UUD 1945].
9.Selain dan selebihnya, sepenuhnya kembali pada :
a. Mandat/kehendak kedaulatan Rakyat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, segenap bangsa Indonesia dengan NAMA masing-masing hasil (pada) Pemilu 2014/2019. In casu, satu-satunya SOLUSI adalah SIDANG ISTIMEWA MPR RI [titik temu mandat rakyat (penghitungan suara) dan mandat rakyat ASPIRASI POLITIK] sebagaimana [angka 7 (tujuh) huruf b romawi v) angka 7) dan angka 8)].
b. KEHENDAK (TAKDIR) “TUHAN YANG MAHA ESA dan SEMPURNA dengan KEESAANNYA [ALLAH TUHAN YANG ESA]”.
10.Atas segala kepastian hukum [angka 9 (sembilan) dan 8 (delapan) c.q. huruf c] :
a. Pada ruang private, setiap diri kita tidak berwenang (tidak sah) menghakimi satu sama lain (apapun alasannya). Dan pada tingkat negara, segala kewenangan MEMUTUS SALAH atau BENAR, HANYA SAH dilakukan oleh pihak yang SAH dan BERWENANG bertindak atas nama negara [hasil SIDANG ISTIMEWA MPR RI] yaitu [“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (Kepala Negara Republik Indonesia dan Hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan/ Mahkamah Negera Republik Indonesia)” dalam kerangka SISTEM Presidensiil hasil (mandat) Pemilu 2014/2019. Siapapun “WNRI yang disahkan/ ditetapkan Sidang Istimewa MPR RI sah dalam jabatan/ kewenangan Presiden Republik Indonesia”]. Agar terwujud ruang lingkup operasional kekuasaan/ kewenangan Presiden Republik Indonesia Tidak Tak Terbatas bagi terwujudnya AMANAT YANG SANGAT BERAT yaitu Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia c.q. atas dasar [{kekuasaan kehakiman dalam ruang lingkup Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan penegakan hukum dalam ruang lingkup (POLRI, Kejaksaan RI dan KPK RI)} jo {seluruh anggota DPR RI dan MPR RI} jo {seluruh penyelenggara DEMOKRASI (KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI)}], merupakan bagian dari para PIHAK yang bersengketa dan WAJIB DIADILI terkait tanggung jawab (bertindak atas nama negara dalam jabatan/ kewenangan masing-masing secara TIDAK SAH)]. Setiap kita (dengan NAMA masing-masing) hanya/ sebatas melaksanakan tugas dan kewajiban dalam satu tarikan nafas menikmati hak atas HIDUP di dunia ini yang WAJIB bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya, termasuk dan tidak terbatas, pada amanat berbangsa bernegara “PERJALANAN PENEBUSAN DOSA (KARMA) perilaku dan kehidupan”. Bertanggung jawab sesuai dan sebatas ruang lingkup amanat yang diemban masing-masing [antara rakyat dan atas nama negara].
b. SEBAB UTAMA adalah “KEADAAN MEMAKSA dan KEBUNTUAN ABSOLUTE” karena [perbuatan/ perilaku setiap kita dan tidak sepenuhnya karena perilaku/ perbuatan kita (sesuai dengan derajat perbuatan baik dan dosa masing-masing kita)] yang mewajibkan HADIRNYA NEGARA untuk melindungi/ mengayomi. Khususnya pengingkaran diri kita pada HIDUP yang abadi (dengan NAMA diri kita masing-masing kang sejati yang senantiasa bersama diri kita sejak dalam kandungan seorang ibu)/ (LUPA). Mulai (dengan) menyadari kesalahan diri masing-masing dalam satu tarikan nafas memaafkannya [ruang private (pribadi) antara manusia dengan TUHAN]. Taubatan Nashuha (mulai/ pada diri), sebagai PONDASI [{kemerdekaan diri seutuhya (pribadi)} dan {“SIDANG ISTIMEWA MPR RI” demi hadirnya kemerdekaan/ kedaulatan NKRI seutuhnya (berbangsa/ bernegara)}], bagi terwujudnya kemerdekaan setiap kita (manusia/ rakyat) seutuhnya dengan NAMA masing-masing [Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945] sekeluarga dan sepanjang keturunan. Mendapatkan AMPUNAN dan RIDLO HIDUP untuk keselamatan di DUNIA/ AKHERAT.
c. Kepastian hukum [huruf a dan b], MUTLAK kepastian hukum GARIS LURUS KEADILAN dan KEBENARAN HIDUP (yang kekal abadi dan wujud di dunia). Dan pada tingkat kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut SAH, inkrah, final dan mengikat dalam ruang lingkup HUKUM PUBLIK [sah, inkrah, final dan mengikat dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia hasil (mandat) Pemilu 2014/2019].
d. Atas kepastian hukum [huruf c] :
i) Segenap bangsa Indonesia c.q. rakyat dengan NAMA masing-masing, SAH/berhak [HAM], berpendapat sebatas ruang private, sesuai dengan dejarat kesadaran HIDUP masing-masing [dengan BATASAN konstitusi, peraturan perundang-undangan dan hasil (mandat) Pemilu 2014/2019].
ii) Kembali kepastian hukum [huruf a, b dan c], DEMI HUKUM. WUJUD kepastian hukum/ keadilan dari, oleh, untuk segenap bangsa Indonesia.
iii) “[WANI NGALAH LUHUR WEKASANE. Ikhlas (sumeleh kanthi pasrah) ngalah rogo, ngalah bondo lan ngalah roso (tebusan urip). OJO Dumeh] kanggo awake dewe-dewe”. “Suro Diro Joyoningrat Lebur Dening Pangastuti (pengestune Gusti)/ segala sifat angkara murka hanya dapat dikalahkan dengan ridlone gusti)”. Mulai (pada) diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara [ADIL]. MERDEKA. RAHAYU. Amiin.
Demikian sedikit penjelasan terkait Mandat Makna, Haluan dan Tafsir Ideologi Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah menjadi Hukum Publik Hasil Pemilu 2014/2019. Jika menginginkan file PDFnya bisa langsung download . Untuk mendapatkan info-info yang lebih lengkap terkait Hukum Publik Hasil Pemilu 2014/2019 beserta kebenaran Fakta Hukum quo, silahkan menghubungi [CP : +62 853 25952152/WA an Tryas Munarsyah].




