“Hanya tangan Tuhanlah yang mampu menyelamatkan Negeri ini”.
Masalah penyebaran Virus Covid 19 sejak empat bulan mewabah di Indonesia kian mengganas hingga hari ini. Banyak jejak-jejak data kematian yang kian meningkat dari segala penjuru negeri. Pertanggal 10 Sepetember 2020, kasus positif Covid-19 bertambah 3.737 orang, total menjadi 210.940 orang. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia bertambah 88 orang menjadi 8.544 orang. Bahkan para tenaga medis yang merupakan sosok yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 terus berguguran. Jumlah dokter yang meninggal akibat virus corona terus bertambah. Hingga saat ini, total sudah ada 115 dokter yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona atau total 181 tenaga kesehatan meninggal dunia.
Efek domino yang dihasilkan meluluh lantahkan arus perjalanan manusia dari segala aktivitasnya. Proses pendidikan tak ayal menguras isi kantong, demi sepaket data untuk bisa menjalankan dan menuntaskan tanggungjawab. Beberapa masyarkat pun mengeluh akibat virtual belajar itu. Bahkan ada yang tak sanggup mengikuti sedikitpun karena tidak punya fasilitas memadai, mengakibatkan stress yang berujung pada kematian.
Masyarakat pun dipaksa duduk dan diam selama berbulan-bulan.
Tak ada kerjaan yang berarti selain berpuasa di dalam rumah.
Rasa jenuh pun datang menghampiri dengan segala ide positif dan gila yang muncul dari segala cara yang dilakuan untuk mengatasi kehampaan aktivitas di dalam rumah tersebut.Akibatnya angka kriminalitas kian meningkat tajam untuk memperpanjang nyawa kehidupan.
Data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tingkat kriminalitas meningkat selama pandemi corona. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan peningkatan kriminalitas sebesar 19,72 persen dari masa sebelum pandemi. Hingga tak heran prostitusi online pun dengan tawaran pemuasan hasrat nafsu seksual melalui panggilan (call/video) menjadi liar di media sosial.
Tak kalah saing dengan nafsu seksualalitas, nafsu-nafsu keduniawian lainnya dengan segala macam cara yang di tempuh terlihat menggeliat.
Katakanlah nafsu kekuasan, nafsu kepentingan kelompok/partai, nafsu kekayaan, ataupun nafsu ingin menguasai parlemen/pemerintahan dengan niat baik terselebung yang mengikutinya.
Munculnya perdebatan RUU HIP, RUU Cipta Kerja, RUU Permasyarakatan, Revisi RUU KUHP dan pembahasan tak berbobot lainnya menjadi contoh yang bias dari desakan nafsu keduniawian di luar solusi penanggulangan Covid 19.Di tambah lagi menjelang PILKADA serentak, ramai riuh menghiasi media sosial dengan jargon-jargon perubahan dari Visi dan Misi yang di tawarkan. Dan bagi saya Visi dan Misi perbaikan itu penuh kebohongan serta tipu-tipu semata. Pada proses politiknya protokol kesehatan pun mulai tak terindahkan, yang membawa kenyataan dari tingkah ini berkata pada kita bahwa sebenarnya Virus Covid 19 itu tidak berbahaya, meski menimbulkan fakta yang berbeda.
Efek utamanya bermuara pada permasalahan sistem ekonomi khususnya sistem keuangan negara. Konsumsi rumah tangga atau daya beli jatuh sangat dalam hingga 60%, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat virus corona tembus 3,06 juta orang, hingga berkaitan dengan ancaman resesi ekonomi yang diprediksi membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kuartal II 2020 mencapai minus hingga 5,8% persen.
Berbagi cara pemerintah sudah dilakukan untuk mengatasi problem ini. Mulai dari PSBB, Aloaksi Porsi Anggaran, Sosialisasi Protokol Kesehatan, Pemangkasan dan Pengalihan Anggaran di luar Covid, Pembentukan Dewan Moneter, dan langkah lainnya yang dianggap ampuh untuk mengatasinya, akan tetapi masih belum mampu meminimalisir lonjakan penyebaran virus yang kian masif. Hal senada disampaiakan oleh Pak Presiden kala beliau terdengar dengan suara meninggi dan beberapa kali menyebut bakal mengambil langkah yang luar biasa keras untuk menghadapi Covid-19. Beliau menilai tak ada perkembangan signifikan dari kerja anak buahnya dalam menghadapi pandemi tersebut. Beliau pun tak segan jika harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar penanganan Covid-19 lebih maksimal. “Saya harus ngomong apa adanya. Nggak ada progress yang signifikan, enggak ada. Kalau minta perppu, saya buatin lagi perppu, asalkan untuk rakyat, untuk negara saya pertaruhkan reputasi politik saya,” kata Pak Presiden.
Berbagai cara telah ditempuh untuk membendung penyebaran virus corona. Mulai dari cara-cara halus lewat kebijakan, hingga cara keras dengan memarahi menteri-menterinya. Toh, semua belum bisa menekan penyebaran virus corona bahkan mengalami kebuntuan absolut.
Di satu sisi para ulama, ustad, juga pakar tak terkecuali pakar ekonomi terlihat bungkam dan nihil solusi dari permasalahan penanganan covid yang kini sedang melanda khususnya berkaitan dengan masalah anggaran.
Kondisi-kondisi di atas dari sekian solusi yang kosong, akhirnya menggugah sebagian masyarakat untuk melakukan aksi perbaikan dan penyelamatan Indonesia dengan caranya masing-masing baik secara pribadi/kelompok ataupun di dukung beberapa tokoh nasional. Mulai dari pembentukan lembaga Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Lahirnya Partai Baru Gelora dengan Visi 5 Besar Indonesia, Pengembalian UUD 1945 pada Naskah Aslinya, Perombakan Sistem Pemerintahan/Kenegaraan, Solusi Dinar dan Dirham hingga yang tak kunjung ramai dari pembahasan adalah Penegakkan Khilafah secara Kaffah di Indonesia. Tentunya semangat pemberian solusi ini perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan. Sebab ini adalah bukti bentuk kecintaan mereka terhadap bangsa juga negara atas permasalahan negara yang terjadi. Namun dengan berat hati saya katakan bahwa solusi yang di suguhkan masih jauh dari harapan, terlalu luas, bias dan belum mampu menyentuh langkah teknis dari penyelesaian penyebaran Covid -19 juga masalah negara lainnya.
Padahal secara kasat mata kita dibukakan sebuah kenyataan bahwa dasar utama masalah sekaligus solusi absolut dari kondisi negara ini adalah “Sistem Keuangan/Ekonomi”. Penyebaran Virus Corona yang kian meluas versus Permasalahan Ekonomi adalah hal yang sudah tidak terbantahkan. Menyelesaikan masalah sistem ekonomi keuangan negara adalah langkah satu-satunya solusi dalam mengatasi persoalan virus ini juga masalah lainnya laiknya defisit anggaran negara.
Saat di telisik lebih jauh, ujung tombak masalah pengelolaan keuangan negara adalah sistem yang di anut oleh perbankan khususnya Bank Indonesia (BI). Meski secara de facto BI berada pada wilayah Indonesia, akan tetapi statusnya dia bukan milik Indonesia pada perjalanan sejarah yang terjadi. Salah satu bukti yang dapat dilihat adalah kita tidak mampu berdaulat secara ekonomi yaitu mencetak dan mengedarkan uang secara tak terbatas atau terbatas pada produktivitas manusia sesuai amanah UUD 1945 Asli Bab VIII Hal Keuangan bagian Penjelasan. Akibatnya kita harus mengutang hingga menggadai aset negara dengan mengeluarkan SBN atau SUN sebagai jaminan atas utang dan percetakan uang.
Proses percetakan uang pun pernah di ajukan oleh DPR di tengah pandemi saat itu. Usulan ini hadir dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) beberapa waktu lalu agar mencetak dan menggelontorkan anggaran sebesar 600 Triliun untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah, usulan itu masuk akal, terutama dari sisi inflasi yang kerap kali dikhawatirkan. “Kalau nyetak uang Rp 600 triliun kemudian seakan-akan uangnya banjir, tidak juga. Hitungan kami kalau BI nyetak Rp 600 triliun, itu inflasinya sekitar 5-6%, tidak banyak. Masa Rp 600 triliun tiba-tiba inflasi akan naik 60-70%? Dari mana hitungannya,” kata Said dikutip dari detik.com, Kamis (7/5/2020).
Akan tetapi usulan itu di tolak mentah-mentah oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dengan alasan akan terjadi lonjakan inflasi dan melemahnya nilai rupiah. Alasan ini bagi saya pribadi kurang masuk akal, sebab sejatinya inflasi itu dapat di atasi dengan mudah yakni menyeimbangkan jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa, jumlah uang= jumlah barang/jasa hasil produktivitas manusia (teknisnya pembahasan lebih lanjut).
Di satu sisi BI pun menjadi benar, sebab sistem percetakan uang BI wajib terbatas, berbasis utang/ pinjaman serta punya aset yang diagunkan.
Disinilah bobroknya sistem percetakan uang oleh BI yang menciptakan bunga/riba pada uang. Selain itu, langkah yang diambil BI di lindungi oleh undang-undang, karena tidak diperbolehkan ada lembaga manapun di luar BI yang bisa menganggu gugat kebijakan yang dibuat. UU RI No.17 Tahun 2003 pasal 6 ayat 2 point d dikatakan bahwa pemerintah tidak berhak mengurus masalah moneter yakni pencetakan dan pengedaran uang, UU.No. RI No.7 Tahun 2011 pasal 15, pasal 16 point 1, Tap MPR RI No.XVI Tahun 1998 Pasal 9 (MPR RI masih Lembaga Tertinggi Negara) hak moneter berada ditangan BI dan lembaga diluar BI termasuk pemerintah tidak boleh ikut campur atas hak tersebut.
Kesadaran akan kejinya tata kelola keuangan negara dari sistem BI oleh beberapa orang/kelompok telah terbangun dan terpatri dalam diri. Meski sebagian lainnya belum menyadari hal yang sama. Namun, kesadaran itu tidak cukup tanpa di tuntaskan dengan langkah yang syah secara hukum. Terlebih lagi belum ada solusi pembanding sistem keuangan negara oleh Sistem BI yang lebih baik dan canggih agar mampu menggeser posisi BI.
Pada dua narasi itulah ustad/ulama, kiayai, kalangan agamis, nasionalis,bangsawan, hingga para pakar baik itu ekonomi, politik, kesehatan,juga IPTEK mengalami kebuntuan absolut melihat kondisi negeri ini.
Untuk menjawab itu sembari merangkul semangat gerakan KAMI, Partai Gelora, Pejuang Khilafah,Kalangan Bangsawan, Para Ustad/Ulama dan teman-teman lainnya yang punya niat sama untuk menangani masalah Covid-19 serta problem negara lainnya yang pangkalnya ada pada Sistem BI, maka langkah hukum yang syah adalah melakukan konsensus ulang negara dengan mengadakan Sidang Istimewa MPR-RI. Tidak ada forum lain yang legal secara hukum untuk mendudukkan perubahan negara dengan segala macam solusi perbaikan yang diberikan dari ragam gerakan, kelompok, keyakinan, dan kalangan idelog/bangsa kecuali melakukan SI-MPR. Pada pelaksanaan SI-MPR, porsi anggota MPR tidak hanya diisi oleh lembaga partai politik saja. Akan tetapi MPR dikembalikan menjadi tertinggi negara yang diisi oleh semua kalangan apapun itu yang mewakili rakyat baik itu Ormas, Golongan Bangsawan, Utusan Daerah, Komunitas dan Forum Masyarakat lainya yang bisa mewakili segenap rakyat Indonesia.
Dalam melakukan SI-MPR RI harus ada bukti keadaan sangat mendesak juga kursial yang berdampak pada keselamatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Bukti yang mendukung hal tersebut adalah terkait sistem tata kelola keuangan oleh BI yg basis utang/bunga/Riba melanggar amanah UUD 1945 BAB VIII Hal Keuangan di mana fungsi uang hanya sebagai alat tukar bukan alat utang/pinjaman yang berujung pada ketidaksahaan presiden dan pemerintah saat ini. Bahkan adanya bukti hukum tindakan makar yg dilakukan oleh Presiden dan Pemerintah hasil perhitungan suara yg mensabotase pengambilalihan kekuasaan. Dengan dasar inilah maka SI-MPR RI memenuhi syarat untuk dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen. Dalam Pasal 7A disebutkan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan melalui SI-MPR RI jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Bukti-bukti hukum yang ada ini sepaket dengan Aspirasi Politik telah menjadi hukum positif (Hukum Kedaulatan NKRI) oleh Kedaulatan Rakyat a.n Bapak Mujais jo. Qadaruddin Fajri Adi yang syah, inkrah, final dan mengikat segenap bangsa Indoensia pada/sejak tanggal 9 April 2014, 20 Oktober 2014/2019, dan 17/18 Agustus 1945.
Hanya dengan cara SI-MPR RI lah yang menurut saya adalah titik temu dan solusi absolut dari segala permasalahan negeri terutama Solusi Permasalahan Covid -19 saat ini. Jika ada diskursus solusi lain selain ini, maka izinkan saya untuk datang belajar lebih jauh. Akan tetapi jika tidak ada dan kita telah sepakat dengan solusi tersebut, maka yang perlu di lakukan adalah mendorong serta memperjuangkan bersama fakta hukum yang telah ada ini melalui langkah hukum Bela Negara yang diamanahkan oleh Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Untuk mengetahui prosedural teknis hukumnya dapat menghubungi saya secara pribadi melalui kontak yang tertera pada blog saya ini.
Semoga kita dapat menjadi bagian bahkan pahlawan dari sejarah perbaikan dan penyelamatan bangsa juga negara.
*JIKA ADA KEKELIRUAN ATAU TIDAK MENYEPAKATI TULISAN SAYA INI, MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN, BUKAN MENDIKTE KESALAHAN TANPA SOLUSI, (085325952152/WA)*
Mari Belajar Menjadi Negarawan dan Muslim yang Baik juga Bijak

![[PANCASILA (UUD 1945 jo HASIL PEMILU 2014/2019)]](https://i0.wp.com/www.aslianakmuna.com/wp-content/uploads/2022/03/Cerita-Instagram-Pancasila-Ilustratif-Merah-Hitam-2.png?resize=150%2C150)


