Sab. Jan 17th, 2026

Pemilu yang merupakan pemilihan langsung oleh rakyat dalam memilih pemimpinnya baik di legislatif maupun eksekutif kini masih menjadi hegemoni kenegaraan bahkan kedaerahan. Dalam beberapa waktu kedepan akan terlaksana kembali tepatnya di ranah daerah akan kembali diadakan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk memilih kepala daerah yang akan menakodahi arah perkembangan dan kemajuan daerah kedepannya.

Pemilihan Umum ini tentunya berbeda dengan sebelumnya. Di mana pemilihan kepala daerah di lakukan serentak. Tujuan pemilihan serentak ini baik dilakukan yakni untuk menekan anggaran biaya pelaksananya yang begitu tinggi hingga mencapai puluhan triliun untuk tahun ini.

Akan tetapi, mau bagaimanapun proses Pemilu itu dilakukan, calon seperti apapun yang ikut menjadi peserta, serta ribuan kali pun Pemilu itu diulang, maka timbul pertanyaan yang perlu kita jawab bersama.
Akankah perubahan kesejahteraan itu terwujud?
Akankah tujuan bernegara yang sesuai dengan amanah Pembukaan UUD 1945 itu tercapai?
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia telah Terlaksana?
Kedaulatan Rakyat atas Fasilitasi Nasib Mereka Bagaimana?

Mari sekilas renungi dengan hati nurani kita pribadi, akan pertanyaan-pertanyaan itu.
Dan juga pertanyaan lainnya yang membawa kegelisahan dihati, melihat keadaan masyarakat saat ini.
Lihatlah keluarga dekat kita mencari makan hingga tak kenal waktu, kerja 24 jam tapi upah yg diperoleh tidak setara. Pergi ke Rumah Sakit tapi kartu sakti kita tak terpakai, ingin usaha tapi modal kita pas-pasan dan harus menggadai barang-barang, keluarga yg harus putus sekolah karena ingin mendorong gerobak saat teriknya matahari, memulung ditengah jalan hingga menjual diri sendiri demi memenuhi kebutuhannya.
Tentunya realita-realitia ini sering menghampiri hidup dan kehidupan kita. Dan masih banyak realita kehidupan lainnya yang masih bisa kita jumpai .

Salah siapakah ini?
Di mana negara dan daerah saat kondisi masyarakat demikian nyata?
Dan bagaimana seyuginyanya mereka yang terpilih melihat realita ini?

Simpulan dari pertanyaan-pertanyaan atas problem ini menjadi keputusan pribadi kita. Untuk kiranya memilih sikap terkait pelaksanaan pemilu kedepan.
Akankah Menjadi Solusi Bagi Negri/Daerah atau Hanya Menjadi Judi Tahunan Belaka?

Sebelum kita mengambil pilihan atas itu,maka marilah kemudian kita telaah lebih dahulu ketidakadilan proses Pemilu yang berlangsung di negeri ini.

  1. Proses Pemilihan Umum saat ini adalah Pemilihan Kosong. Dalam artian bahwa kita hanya datang mencoblos, kemudian pulang. Harapan perubahan yang kita inginkan diproses Pemilu tidak bisa terfasilitasi saat proses pencoblosan. Hingga kemudian harapan itu hilang dan hanya menjadi kenangan sehingga ini melanggar tujuan Pemilu itu sendiri yakni terwujudnya “Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat” tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Disini pun kedaulatan rakyat yang merupakan dasar pemilu di adakan sesuai pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 telah hilang bahkan terampas.
  2. Pada proses Pemilu pun sesuai poin di atas tak ada daya hukum yang mengikat kepada calon harapan yang kita pilih menjalankan amanah yang kita berikan sehingga dapat dijamin bahwa 100% para peserta pemilu pasti ingkar.
  3. Tidak adil dan imbangnya antara proses (in) dan output dari proses pelaksanaan Pemilu (Pincang). Di mana saat proses pemilihan kita memilih by Name by Adress melalui KTP yang kita miliki. Akan tetapi output pemilihan melalui kebijakan yang dikeluarkan adalah umum,tidak by name by address pula.Sehingga jangan heran sebagian diantaranya baik yang memilihnya terlebih lagi yang berjuang atas dia tidak menikmati hasilnya.
  4. Pelaksanaan Proses Pemilu menggunakan alokasi anggaran dari APBN yang mana kurang lebih 70% berasal dari Pajak Rakyat. Dan sekali lagi hasilnya sama halnya dengan proses sebelumnya (point 3).
  5. Makna keterwakilan dalam proses Pemilu baik itu Legislatif dan Eksekutif masih abu-abu. Tidak ada kejelasan keterwakilan atas apa?Wujudnya apa? Dan proses keterwakilannya bagaimana?
  6. Saat Proses Pemilu manusia terpecah menjadi beberapa kubu. Katakanlah di Kabupaten Muna ada Kubu LM. Rusman Emba dengan jargonnya RE2P, kubu Rajiiun Tumada dengan sesuatu yang mengundang kontroversi yakni “Amaimo Pada Ini”, Dokter Baharuddin berupaya untuk “Muna Maju dan Sehat” serta beberapa calon lainnya ingin terjun di ajang bergengsi ini.Terpecahnya kubu-kubu ini mengakibatkan proses itu gagal sehingga timbullah saling serang,cerca,caci maupun makian. Akhir prosesnya terpilihlah satu calon dari beberapa kubu itu. Meski telah ada satu terpilih, tapi perpecahan masih terus berlanjut. Maka terjadilah posisi oposisi dan pemerintahan.
  7. Proses Pemilu pun yang seharusnya turunan hukumnya di peroleh dari nilai dasar Pancasila, tidak terealsiasi pada Pemilu. Dasar hukum pemilihan yang seharusnya olah Pancasila adalah musyawarah mufakat dengan bijak dan hikmah sesuai sila ke-4, kini menjadi voting keseluruhan rakyat, One Man One Vote dengan segala kekurangan dan akibat yang terjadi.

Kondisi-kindisi ketidakadilan pemilu di atas ketika kita selaraskan dengan makna Perjudian yakni “Permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang (wikipedia)”, maka kita akan menemukan kesamaan makna pada proses Pemilu yang kini berlangsung.
Bahkan Pemilu yang diamini oleh sebagian besar orang lebih tidak manusiawi daripada arti perjudian itu secara umum. Di mana pada proses pemilu, manusia beserta taruhan nasibnya yang menjadi arena perjudiannya saat proses itu.

Tujuan bernegara yang termaktub dalam UUD 1945 alinea ke-4 dan serta PANCASILA sila ke-5 , tak mampu terealiasai lewat arena perjudian negara yang dihalalkan juga diamini oleh sebagian besar orang sebagai kebenaran ini.
Karena ketidakjelasan proses itu terjadi.

So?
Akankah pemilu menjadi solusi?
Ataukah hanya menjadi judi tahunan saja?

Atas penjelasan di atas,semoga kita memilih jalan yang terbaik.
Jika kita masih menilai proses itu adalah jalan terbaik lanjutkan.
Tapi jika itu bukan solusi dan dinilai sebagai arena perjudian terbuka, mari lupakan. Dan tempuh jalan terbaik, bukan pula dengan Golput.
Jalan terbaik itu adalah Berjuang Bersama, Bela Negara sesuai pasal 27 Ayat 3 dan 30 Ayat 1 untuk mendudukan kembali para petinggi negeri terkait konsensus negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X